close

√ Materi Kasus-Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Indonesia

Materi Kasus-Kasus Pelanggaran Hak & Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Indonesia – Pada pembahasa kali ini, anda dibutuhkan menjadi warga negara yg senantiasa menyeimbangkan rancangan hak & kewajiban. Dengan kata lain, kalian mampu menjadi warga negara yg senantiasa mendahulukan kewajiban daripada hak. Kalian mampu baru menuntut hak, sehabis keharusan kalian penuhi.

Untuk lebih mempergunakan waktu dgn sebaiknya, langsung saja anda mendengarkanpoin-poin dr klarifikasi beikut ini. Namun sebelum itu, baca dulu postingan sebelumnya mengenai Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Tingkat Pusat & Daerah dlm Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia

A. Hakikat Hak & Kewajiban Warga Negara

1. Makna Hak & Kewajiban Warga Negara

Hak merupakan semua hal yg mesti kalian peroleh atau peroleh. Hak dapat berupa kewenangan atau kekuasaan untuk melaksanakan sesuatu. Hak yg diperoleh merupakan balasan dr dilaksanakannya kewajiban. Dengan kata lain, hak bisa diperoleh apabila keharusan sudah dilakukan, umpamanya seorang pegawai berhak mendapatkan upah apabila sudah melaksanakan tugas atau pekerjaan yg dibebankan kepadanya.

Pada pembahasan sebelumnya, kalian sudah diperkenalkan dgn rancangan hak asasi manusia. Menurut kalian sama tak maknanya dgn rancangan warga negara? Untuk mengenali jawabannya, coba kalian cermati uraian materi berikut ini.

Hak asasi insan yakni hak yg melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi manusia itu berlawanan pengertiannya dgn hak warga negara. Hak warga negara merupakan seperangkat hak yg melekat dlm diri insan dlm kedudukannya selaku anggota dr suatu negara. Hak asasi sifatnya universal, tak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya.

Dengan kata lain, tak semua hak warga negara yakni hak asasi insan. Akan tetapi, dapat dibilang bahwa semua hak asasi manusia pula merupakan hak warga negara, misalnya hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dlm pemerintahan Republik Indonesia ialah hak asasi warga negara Indonesia. Hak ini tak berlaku bagi orang yg bukan warga negara Indonesia.

Bagaimana dgn rancangan kewajiban warga negara? Kewajiban dengan-cara sederhana mampu diartikan selaku segala sesuatu yg mesti dilaksanakan dgn sarat tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban warga negara dapat diartikan selaku perbuatan atau perbuatan yg harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana dikelola dlm ketentuan perundangundangan

yg berlaku. Apa yg membedakannya dgn kewajiban asasi?

Kewajiban asasi merupakan keharusan dasar setiap orang. Dengan kata lain, kewajiban asasi terlepas dr status kewarganegaraan yg dimiliki oleh orang tersebut. Sementara itu, kewajiban warga negara dibatasi oleh status kewarganegaran seseorang. Akan namun, walaupun demikian, rancangan keharusan warga negara memiliki cakupan yg lebih luas, karena mencakup pula kewajiban asasi. Misalnya, di Indonesia menghormati hak hidup merupakan keharusan setiap orang terlepas apakah ia warga negara Indonesia atau bukan. Adapun, kewajiban bela negara hanya merupakan kewajiban warga negara Indonesia saja, sementara warga negara aneh tak dikenakan kewajiban tersebut.

Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yg saling bekerjasama. Keduanya mempunyai korelasi kausalitas atau hubungan alasannya adalah balasan. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya keharusan yg dimilikinya. Misalnya, seorang pekerja mendapatkan upah, sehabis ia melaksanakan pekerjaan yg menjadi kewajibannya. Selain itu, hak yg didapatkan seseorang selaku akhir dr kewajiban yg dipenuhi oleh orang lain. Misalnya, seorang pelajar mendapatkan ilmu pengetahuan pada mata pelajaran tertentu, selaku salah satu balasan dr dipenuhinya kewajiban oleh guru yakni melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas.

Hak & keharusan warga negara pula tak mampu dipisahkan, karena bagaimanapun dr kewajiban itulah timbul hak-hak & sebaliknya. Akan tetapi, sering terjadi pertentangan karena hak & keharusan tak sepadan. Misalnya, setiap warga negara mempunyai hak & kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yg layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yg belum mencicipi kemakmuran dlm menjalani kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh terjadinya ketidakseimbangan antara hak & kewajiban. Jika keseimbangan itu tak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yg berkepanjangan.

Hak warga negara Indonesia meliputi hak konstitusional dan hak aturan. Hak konstitusional ialah hak-hak yg dijamin di dlm & oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945), sedangkan hak-hak aturan timbul berdasarkan jaminan undangundang & peraturan perundangundangan di bawahnya.

2. Jenis-Jenis Hak & Kewajiban Warga Negara Republik

Indonesia

Kalau kalian telaah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945, baik naskah sebelum maupun setelah pergeseran, kalian akan

dgn mudah mendapatkan ketentuan mengenai warga negara dgn segala

hal yg menempel pada dirinya. Ketentuan tersebut mampu kalian kenali

mulai dr Pasal 26 hingga dgn Pasal 34. Dalam ketentuan tersebut juga

dikelola mengenai jenis hak & kewajiban warga negara Indonesia. Berikut

ini diuraikan beberapa macam hak & kewajiban yg dikontrol dlm UndangUndang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

a. Hak atas kewarganegaraan

Siapakah yg menjadi warga negara & penduduk Indonesia? Pasal 26 Ayat (1) & (2) dgn tegas menjawab pertanyaan tersebut. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut bahwa yg menjadi warga negara merupakan orangorang bangsa Indonesia orisinil & orang-orang bangsa lain yg disahkan dgn undang-undang selaku warga negara. Adapun, yg menjadi penduduk Indonesia merupakan warga negara Indonesia & orang gila yg berdomisili di Indonesia. Pasal 26 ini merupakan jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan status kewarganegaraannya yg tak mampu dicabut dengan-cara semena-mena. Pasal 26 ini pula merupakan salah satu pencerminan dr pokok perkiraan kedaulatan rakyat, klasifikasi sila keempat yg menjadi landasan kehidupan politik di negara kita, Indonesia tercinta.

b. Kesamaan kedudukan dlm aturan & pemerintahan

Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yg sama di hadapan aturan & pemerintahan. Ini merupakan konsekuensi dr prinsip kedaulatan rakyat yg bersifat kerakyatan. Pasal 27 Ayat (1) menyatakan bahwa Segala warga negara bersama-sama kedudukannya di dlm hukum & pemerintahan & wajib menjunjung aturan & pemerintahan itu dgn tak ada kecualinya. Hal ini menandakan adanya keseimbangan antara hak & kewajiban & tak adanya diskriminasi di antara warga negara mengenai kedua hal ini. Pasal 27 Ayat (1) ini merupakan jaminan hak warga negara atas kedudukan yg sama dlm hukum & pula merupakan kewajiban warga negara untuk menjunjung hukum & pemerintahan.

c. Hak atas pekerjaan & penghidupan yg layak bagi kemanusiaan 

Pasal 27 Ayat (2) menyatakan bahwa Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan & penghidupan yg layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan asas keadilan sosial & kerakyatan yg merupakan hak warga negara atas pekerjaan & penghidupan yg layak. Berbagai peraturan perundang-usul yg mengendalikan hal ini contohnya terdapat dlm Undang-Undang Agraria, Perkoperasian, Penanaman Modal, Sistem Pendidikan Nasional, Tenaga Kerja, Perbankan, & sebagainya yg bermaksud untuk menciptakan lapangan kerja semoga warga negara memperoleh penghidupan yg layak.

d. Hak & kewajiban bela negara

Pasal 27 Ayat (3) menyatakan bahwa Setiap warga negara berhak & wajib berpartisipasi dlm upaya pembelaan negara. Ketentuan tersebut memastikan hak & kewajiban warga negara menjadi suatu kesatuan. Dengan kata lain, upaya pembelaan negara merupakan hak sekaligus menjadi kewajiban dr setiap warga negara Indonesia.

e. Kemerdekaan berserikat & berkumpul

Pasal 28 memutuskan hak warna negara & penduduk untuk berserikat & berkumpul, mengeluarkan fikiran dengan-cara ekspresi maupun tabrakan pena, & sebagainya. Syarat-syaratnya akan dikelola dlm undang-undang. Dalam  ketentuan ini terdapat tiga hak warga negara, yakni hak keleluasaan berserikat, hak keleluasaan berkumpul, serta hak keleluasaan untuk berpendapat.

f. Kemerdekan memeluk agama

Pasal 29 Ayat (1) menyatakan bahwa Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa. Ketentuan ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian Pasal 29 Ayat (2) menyatakan Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing & beribadah berdasarkan agamanya & kepercayaan itu. Hal ini merupakan hak warga negara atas kebebasan beragama. Dalam konteks kehidupan bangsa Indonesia, keleluasaan beragama ini tak diartikan bebas tak beragama, tetapi bebas untuk memeluk satu agama sesuai dgn keyakinan masing-masing, serta bukan memiliki arti pula bebas untuk mencampuradukkan pemikiran agama.

g. Pertahanan & keamanan negara

Pertahanan & keselamatan negara dlm Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan dlm bentuk hak & kewajiban yg dirumuskan dlm Pasal 30 Ayat (1) & (2). Ketentuan tersebut menyatakan hak & kewajiban warga negara untuk berpartisipasi dlm usaha pertahanan & keselamatan negara.

h. Hak mendapat pendidikan

Sesuai dgn tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yg tercermin dlm alenia keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni bahwa pemerintah negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memutuskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ketentuan ini merupakan penegasan hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Selanjutnya dlm Pasal 31 Ayat (2) ditegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar & pemerintah wajib membiayainya. Pasal ini merupakan penegasan atas kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar. Untuk maksud tersebut, Pasal 31 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Pemerintah mengusahakan & menyelenggarakan satu tata cara pendidikan nasional, yg meningkatkan keimanan & ketakwaan serta watak mulia dlm rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yg dikontrol dgn undang-undang.

i. Kebudayaan nasional Indonesia

Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memastikan bahwa Negara meningkatkan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dgn menjamin keleluasaan mesyarakat dlm memelihara dlm membuatkan nilai-nilai budayanya. Hal ini merupakan penegasan atas jaminan hak warga negara untuk memajukan nilai-nilai budayanya. Kemudian dlm Pasal 32 Ayat (2) disebutkan Negara menghormati & memelihara bahasa tempat selaku kekayaan budaya nasional. Ketentuan ini merupakan jaminan atas hak warga negara untuk menyebarkan & menggunakan bahasa kawasan selaku bahasa pergaulan.

j. Perekonomian nasional

Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengendalikan tentang perekonomian nasional. Pasal 33 yg terdiri atas lima ayat menyatakan selaku berikut.

(1) Perekonomian disusun selaku usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang bikinan yg penting bagi negara & yg menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi & air & kekayaan alam yg terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara & dipergunakan untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.

(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dgn prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dgn menjaga keseimbangan pertumbuhan & kesatuan ekonomi nasional.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini dikelola dlm undang-undang. Ketentuan pasal 33 ini merupakan jaminan hak warga negara atas usaha perekonomian & hak warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan.

k. Kesejahteraan sosial

Masalah kemakmuran sosial dlm Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945 dikontrol dlm Pasal 34. Pasal 34 terdiri atas empat ayat.

(1) Fakir miskin & belum remaja terlantar dipelihara oleh negara.

(2) Negara membuatkan sistim jaminan sosial bagi seluruah rakyat & mempekerjakan masyarakat yg lemah & tak bisa sesuai dgn martabat kemanusiaan.

(3) Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan & akomodasi pelayanan umum yg layak.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini dikelola dlm undang-undang.

Pasal 34 ini memancarkan semangat untuk merealisasikan keadilan sosial. Ketentuan dlm pasal ini menunjukkan jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan sosial yg terdiri atas hak mendapatkan jaminan sosial, hak mendapatkan jaminan kesehatan, & hak mendapatkan akomodasi biasa yg layak.

Penanaman Kesadaran Berkonstitusi

Keseimbangan antara hak & keharusan bisa diwujudkan dgn cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara kita mesti tahu hak & kewajiban kita. Laksanakan apa yg menjadi keharusan kita serta perjuangkan apa yg menjadi hak kita. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak & kewajibannya. Seperti yg sudah tercantum dlm aturan & aturan-aturan yg berlaku. Jika hak & kewajiban seimbang & tercukupi, maka kehidupan penduduk akan aman sejahtera.

B. Kasus Pelanggaran Hak & Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Pelanggaran hak warga negara terjadi tatkala warga negara tak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yg ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dr adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban, baik yg dikerjakan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri. Misalnya, kemiskinan yg masih menimpa sebagian penduduk Indonesia, penyebabnya mampu berasal dr pemerintah tatkala program pembangunan tak berlangsung sebagaimana mestinya, atau bisa pula disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri yg malas untuk melaksanakan pekerjaan atau tak mempunyai kemampuan sehingga mereka hidup di garis kemiskinan.

Pelanggaran hak & pengingkaran keharusan warga negara di antaranya disebabkan oleh faktor-aspek berikut.

a. Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri

Sikap ini akan mengakibatkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yg mempunyai sikap seperti ini akan menghalalkan segala cara agar haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut bisa melanggar hak orang lain.

b. Rendahnya kesadaran berbangsa & bernegara

Hal ini akan menjadikan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tak ingin tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yg harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat hadirnya sikap atau tindakan penyimpangan terhadap hak & keharusan warga negara.

c. Sikap tak toleran

Sikap ini akan menyebabkan hadirnya sikap tak saling menghargai & tak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada kesudahannya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi pada orang lain.

d. Penyalahgunaan kekuasaan

Di dlm penduduk terdapat banyak kekuasaan yg berlaku. Kekuasaan di sini tak cuma menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi pula bentuk-bentuk kekuasaan lain yg terdapat dlm masyarakat. Salah satu contohnya yakni kekuasaan di dlm perusahaan. Para usahawan yg tak memedulikan hak-hak buruhnya terperinci melanggar hak warga negara. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran hak & kewajiban warga negara.

e. Ketidaktegasan pegawanegeri penegak aturan

Aparat penegak hukum yg tak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hak & kewajiban warga negara, pastinya akan mendorong timbulnya pelanggaran yang lain. Penyelesaian problem pelanggaran yg tak tuntas akan menjadi pemicu bagi datangnya masalah-kasus lain. Para pelaku tak akan merasa jera, dikarenakan mereka tak mendapatkan hukuman yg tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak aturan yg bertindak otoriter pula merupakan bentuk pelanggaran hak warga negara & menjadi teladan yg tak baik, serta mampu mendorong timbulnya pelanggaran yg dijalankan oleh penduduk pada umumnya.

f. Penyalahgunaan teknologi

Kemajuan teknologi mampu menunjukkan efek yg positif, tetapi dapat pula menunjukkan efek negatif bahkan bisa menimbulkan timbulnya kejahatan. Kalian tentunya pernah mendengar terjadinya problem penculikan yg berawal dr pertemanan dlm jejaring sosial. Kasus tersebut menjadi bukti, apabila pertumbuhan teknologi tak dimanfaatkan untuk hal-hal yg sesuai aturan, tentunya akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran hak warga negara. Selain itu juga, perkembangan teknologi dlm bidang produksi ternyata bisa memunculkan efek negatif, misalnya munculnya pencemaran lingkungan yg mampu menimbulkan terganggunya kesehatan insan.

C. Upaya Penanganan Pelanggaran Hak dan  Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

1. Upaya Pemerintah dlm Penanganan Kasus Pelanggaran Hak & Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Mencegah lebih baik dr pada mengobati. Pernyataan itu pastinya sudah sering kalian dengar. Pernyataan tersebut sungguh relevan dlm proses penegakan hak & keharusan warga negara. Tindakan terbaik dlm penegakan hak & kewajiban warga yaitu dgn menghalangi timbulnya semua faktor penyebab pelanggaran hak & pengingkaran keharusan warga negara. Apabila aspek penyebabnya tak timbul, pelanggaran hak & pengingkaran kewajiban warga negara mampu diminimalisir atau bahkan dihilangkan.

Berikut ini upaya pencegahan yg bisa dilakukan untuk menangani banyak sekali kasus pelanggaran hak & pengingkaran keharusan warga negara.

a. Supremasi aturan & demokrasi mesti ditegakkan Pendekatan aturan & pendekatan dialogis mesti dikemukakan dlm rangka melibatkan partisipasi penduduk dlm kehidupan berbangsa & bernegara. Para pejabat penegak aturan mesti menyanggupi kewajiban dgn memberikan pelayanan yg baik & adil pada penduduk , menawarkan dukungan pada setiap orang dr perbuatan melawan aturan, & menyingkir dari perbuatan kekerasan yg melawan aturan dlm rangka menegakkan aturan.
b. Mengoptimalkan peran lembaga-lembaga selain forum tinggi negara yg berwenang dlm penegakan hak & keharusan warga negara mirip Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindung-an Anak Indonesia (KPAI), & Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

c. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya banyak sekali bentuk pelanggaran hak & pengingkaran keharusan warga negara oleh pemerintah.

d. Meningkatkan pengawasan dr penduduk & lembaga-forum politik terhadap setiap upaya penegakan hak & kewajiban warga negara.

e. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara pada penduduk melalui forum pendidikan formal (sekolah/akademi tinggi tinggi) maupun non-formal (kegiatankegiatan keagamaan & kursuskursus).

f. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan & pertahanan negara.

g. Meningkatkan kerja sama yg serasi antarkelompok atau golongan dlm masyarakat supaya bisa saling mengerti & menghormati kepercayaan & usulan masingmasing

Selain melaksanakan upaya pencegahan, pemerintah pula menangani berbagai duduk perkara yg sudah terjadi. Tindakan penanganan dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara yg mempunyai kegunaan utama untuk menegakkan aturan, mirip berikut.

a. Kepolisian melaksanakan penanganan terhadap kasus-dilema yg berhubungan dgn pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman, menyerupai penangkapan pelaku tindakan melawan hukum biasa (pembunuhan, perampokan, penganiayaan & sebagainya) & tindakan melawan hukum terorisme. Selain itu kepolisian pula mengatasi masalah-problem yg bekerjasama dgn pelanggaran peraturan kemudian lintas. 

b. Tentara Nasional Indonesia melakukan penanganan terhadap kasus-persoalan yg berhubungan dgn gerakan separatisme, bahaya keamanan dr luar & sebagainya. 

c. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan terhadap kasuskasus korupsi & penyalahgunaan keuangan negara. 

d. Lembaga peradilan melaksanakan perannya untuk menjatuhkan vonis atas masalah pelanggaran hak & pengingkaran keharusan warga negara.

Dalam hubungannya dgn penegakan hak & kewajiban warga negara, Pancasila mengajarkan:

a. Sesungguhnya Tuhan YME yakni pencipta alam semesta.

b. Manusia ialah makhluk Tuhan YME yg mendapat anugerah-Nya berupa kehidupan, fleksibilitas

& harta milik. 

c. Sebagai makhluk yg mempunyai martabat luhur, insan mengemban keharusan hidupnya, yakni:

  1. Berterima kasih, berbakti & bertaqwa terhadap-Nya.
  2. Mencintai sesama insan
  3. Memelihara & menghargai hak hidup, hak kemerdekaan & hak mempunyai sesuatu
  4. Menyadari pelaksanaan aturan yg berlaku
  Jelaskan Mengapa Apa Uud 1945 Perlu Diamandemen?

2. Membangun Partisipasi Masyarakat dlm Pencegahan Terjadinya Pelanggaran Hak & Kewajiban Warga Negara

Upaya pencegahan & penanganan pelanggaran hak & pengingkaran kewajiban warga negara yg dilakukan oleh pemerintah tak akan sukses tanpa didukung oleh sikap & perilaku warga negaranya, yg merefleksikan penegakan hak & kewajiban warga negara. Sebagai warga negara dr bangsa & negara yg beradab sudah sepatutnya sikap & perilaku kita mencerminkan sosok insan beradab yg selalu menghormati keberadaan orang lain dengan-cara kaffah. Sikap tersebut mampu kalian tampilkan dlm sikap di lingkungan keluarga, sekolah, penduduk , bangsa & negara.

Nah demikianlah Materi Kasus-Kasus Pelanggaran Hak & Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Indonesia. Semoga berguna & jangan lupa baca juga Menganalisis Kasus Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila