close

√ Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

Kedudukan & Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia & Lembaga Pemerintah Non-Kementerian – Pada kali ini, admin akan membagikan postingan wacana Kedudukan & Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia & Lembaga Pemerintah Non-Kementerian. Untuk lebih lengkapnya, pribadi saja anda menyimak klarifikasi berikut ini.

Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia

Sistem pemerintahan yg dianut oleh negara kita yakni metode pemerintahan presidensial. Dalam tata cara presidensial, kedudukan presiden sangat kuat, sebab ia merupakan kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Dengan demikian, seorang Presiden mempunyai kewenangan yg sangat banyak. Berikut ini yaitu peran-tugasnya !

Kewenangan Presiden Republik Indonesia selaku Kepala Negara

  • Memegang kekuasaan yg tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, & Angkatan Udara (Pasal 10).
  • Menyatakan perang, menciptakan perdamaian & perjanjian dgn negara lain dgn kontrak dewan legislatif (Pasal 11 Ayat 1).
  • Membuat perjanjian internasional yang lain dgn persetujuan parlemen (Pasal 11 Ayat 2).
  • Menyatakan kondisi bahaya (Pasal 12).
  • Mengangkat duta & konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden mengamati pertimbangan dewan legislatif (Pasal 13 Ayat 1 & 2).
  • Menerima penempatan duta negara lain dgn memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat (Pasal 13 Ayat 3).
  • Memberi pengampunan hukuman, rehabilitasi dgn memperhatikan pendapatMahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1).
  • Memberi amnesti & pembatalan dgn memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2).
  • Memberi gelar, tanda jasa, & lain-lain tanda kehormatan yg dikelola dgn undang-undang (Pasal 15).

Kewenangan Presiden Republik Indonesia selaku Kepala Pemerintahan

  • Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1).
  • Mengajukan Rancangan Undang Undang pada parlemen (Pasal 5 ayat 1).
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 ayat 2).
  • Membentuk suatu dewan usulanyg bertugas menawarkan pesan yang tersirat & pertimbangan pada presiden (Pasal 16).
  • Mengangkat & memberhentikan menteri- menteri (Pasal 17 ayat 2).
  • Membahas & memberi kontrak atas RUU bareng DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 & 4).
  • Menetapkan peraturan pemerintah selaku pengganti undang-undang dlm kegentingan yg memaksa (Pasal 22 ayat 1).
  • Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bareng DPR dgn memperhatikan pendapatDPD (Pasal 23 ayat 2).
  • Meresmikan keanggotaan BPK yg diseleksi dewan perwakilan rakyat dgn memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1).
  • Menetapkan hakim agung dr kandidat yg disarankan Komisi Yudisial & disetujui dewan legislatif (Pasal 24A ayat 3).
  • Mengangkat & memberhentikan anggota Komisi Yudisial dgn kesepakatan DPR (Pasal 24 B ayat 3).
  • Mengajukan tiga orang kandidat hakim konstitusi & menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3).
Tugas & kewenangan presiden yg sangat banyak ini tak mungkin dilakukan sendiri. Oleh alasannya itu, presiden memerlukan orang lain untuk membantunya. Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang wakil presiden yg diseleksi bersama-sama dengannya lewat penyeleksian biasa , serta membentuk beberapa kementerian negara yg dipimpin oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri negara ini dipilih & diangkat serta diberhentikan oleh presiden sesuai dgn kewenangannya.
Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia dikontrol dengan-cara tegas dlm Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yg menyatakan :
  • Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
  • Menteri-menteri itu diangkat & diberhentikan oleh presiden.
  • Setiap menteri membidangi masalah tertentu dlm pemerintahan.
  • Pembentukan, pengubahan, & pembubaran kementerian negara dikontrol dlm undang-undang.
  Politik Luar Negeri Indonesia Era Globalisasi (Pelajaran PKn SD/ MI Kelas VI)
Selain dikelola oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, eksistensi kementerian negara pula dikontrol dlm suatu undang-undang organik, yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 ihwal Organisasi Kementerian Negara. Undang-undang ini mengontrol semua hal ihwal kementerian negara, seperti kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, penggabungan, pemisahan atau penggantian, pembubaran/penghapusan kementerian, hubungan fungsional kementerian dgn lembaga pemerintah non-kementerian & pemerintah daerah serta pengangkatan & pemberhentian menteri.
Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan perkara tertentu dlm pemerintahan di bawah & bertanggung jawab pada presiden dlm mengadakan pemerintahan negara.
Penyelenggara perumusan, penetapan, & pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yg menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya & pelaksanaan aktivitas teknis dr sentra hingga ke tempat.
Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yg menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan kiprah di bidangnya, pelaksanaan tutorial teknis & supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di tempat & pelaksanaan aktivitas teknis yg berukuran nasional.
c. Perumusan  dan  penetapan  kebijakan   di  bidangnya,  koordinasi dan  sinkronisasi  pelaksanaan  kebijakan  di  bidangnya,  pengelolaan barang milik/kekayaan negara yg menjadi tanggung jawabnya & pengawasan atas pelaksanaan kiprah di bidangnya.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945 menyebutkan bahwa “setiap menteri membidangi permasalahan tertentu dlm pemerintahan.” Dengan kata lain, setiap kementerian negara masing-masing mempunyai peran sendiri. Adapun urusan pemerintahan yg menjadi tanggung jawab kementerian negara yakni selaku berikut.
  • Urusan pemerintahan yg nomenklatur kementeriannya dengan-cara tegas disebutkan dlm Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi permasalahan mancanegara, dlm negeri, & pertahanan.
  • Urusan pemerintahan yg ruang lingkupnya disebutkan dlm UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi persoalan agama, aturan, keuangan, keamanan, hak asasi insan, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, jual beli, pertambangan, energi, pekerjaan lazim, transmigrasi, transportasi, info, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, & perikanan.
c. Urusan pemerintahan dlm rangka penajaman, kerjasama, & sinkronisasi acara pemerintah, meliputi problem penyusunan rencana pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, tubuh perjuangan milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil & menengah, pariwisata, pemberdayaan wanita, pemuda, olahraga, perumahan, & pembangunan tempat atau kawasan tertinggal.

2. Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia

Setelah membaca uraian di atas, pastinya pengertian kalian akan kementerian negara yg ada di negara kita semakin bertambah. Nah, supaya pengertian kalian makin bertambah, kalian harus membaca kelanjutan dr materi di atas yg akan diuraikan pada pokok bahasan ini
Kalian pastinya sudah mengetahui bahwa setiap kementerian bertugas membidangi urusan tertentu dlm pemerintahan. Dengan demikian, jumlah kementerian negara dibuat cukup banyak. Hal ini dikarenakan masalah pemerintahan pun jumlahnya sungguh banyak & beragam. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 ihwal Kementerian Negara dengan-cara tegas menyatakan bahwa jumlah optimal kementerian negara yg mampu dibuat ialah 34 kementerian negara. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 wacana Organisasi Kementerian Negara. Kementerian Negara Republik Indonesia bisa diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan yg ditanganinya.
Kementerian yg menanggulangi permasalahan pemerintahan yg nomenklatur/ nama kementeriannya dengan-cara tegas disebutkan dlm Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu selaku berikut.
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Luar Negeri
  • Kementerian Pertahanan
  Dari Pernyataan Di Atas Pihak-Pihak Yang Terkait Dalam Proses Persidangan Perdata Adalah Nomor
Kementerian yg mempunyai tugas penyelenggarakan duduk perkara tertentu dlm pemerintahan untuk menolong presiden dlm menyelenggarakan pemerintahan negara dgn upaya pencapaian tujuan kementerian selaku serpihan dr tujuan pembangunan nasional. Kementerian yg menangani persoalan pemerintahan yg ruang lingkupnya disebutkan dlm Undang-Undang Dasar Tahun 1945 ialah selaku berikut.
  • Kementerian Agama
  • Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia
  • Kementerian Keuangan
  • Kementerian Pendidikan & Kebudayaan
  • Kementerian Riset, Teknologi, & Pendidikan Tinggi
  • Kementerian Kesehatan
  • Kementerian Sosial
  • Kementerian Ketenagakerjaan
  • Kementerian Perindustrian
  • Kementerian Perdagangan
  • Kementerian Energi & Sumber Daya Mineral
  • Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Komunikasi & Informatika
  • Kementerian Pertanian
  • Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan
  • Kementerian Kelautan & Perikanan
  • Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, & Transmigrasi
  • Kementerian Agraria & Tata Ruang
Kementerian yg mempunyai peran menyelenggarakan persoalan tertentu dlm pemerintahan untuk menolong presiden dlm menyelenggarakan pemerintahan negara serta menjalankan fungsi perumusan & penetapan kebijakan di bidangnya, kerjasama & sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yg menjadi tanggung jawabnya, & pengawasan atas pelaksanaan peran di bidangnya. Kementerian ini yg menangani dilema pemerintahan dlm rangka penajaman, kerjasama, & sinkronisasi program pemerintah.
  • Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi
  • Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  • Kementerian Koperasi & Usaha Kecil & Menengah
  • Kementerian Pariwisata
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
  • Kementerian Pemuda & Olahraga
  • Kementerian Sekretariat Negara
Selain kementerian yg mengatasi problem pemerintahan di atas, ada pula kementerian koordinator yg bertugas melaksanakan sinkronisasi & kerjasama masalah kementerian-kementerian yg berada di dlm lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas beberapa kementerian selaku berikut.
  • Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, & Keamanan.
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Hukum & HAM
  • Kementerian Luar Negeri
  • Kementerian Pertahanan
  • Kementerian Komunikasi & Informatika
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
  • Kementerian Keuangan
  • Kementerian Ketenagakerjaan
  • Kementerian Perindustrian
  • Kementerian Perdagangan
  • Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat
  • Kementerian Pertanian
  • Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan
  • Kementerian Agraria & Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  • Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  • Kementerian Koperasi & Usaha Kecil & Menengah
  • Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia & Kebudayaan.
  • Kementerian Agama;
  • Kementerian Pendidikan & Kebudayaan;
  • Kementerian Riset, Teknologi, & Pendidikan Tinggi;
  • Kementerian Kesehatan;
  • Kementerian Sosial;
  • Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, & Transmigrasi;
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak; dan
  • Kementerian Pemuda & Olahraga.
  • Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
  • Kementerian Energi & Sumber Daya Mineral
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Kelautan & Perikanan
  • Kementerian Pariwisata
  Sikap Positif Terhadap Pancasila Di Kehidupan Bebangsa & Bernegara

Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

Selain mempunyai kementerian negara, Republik Indonesia pula mempunyai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yg dulu namanya Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan lembaga negara yg dibentuk untuk menolong presiden dlm melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden & bertanggung jawab eksklusif pada presiden lewat menteri atau pejabat setingkat menteri yg terkait.

Gambar 1.5 Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan salah satu lembaga negara non kementrian yg tugasnya, yaitu di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan & peredaran gelap psikotropika, prekursor, & materi adiktif yang lain.
Keberadaan LPNK dikontrol oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia, yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 wacana Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, & Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen. 
Berikut ini Daftar Lembaga Pemerintah Non -Kementerian yg ada di Indonesia.
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di bawah kerjasama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi.
  • Badan Informasi Geospasial (BIG).
  • Badan Intelijen Negara (BIN).
  • Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi.
  • Badan Kependudukan & Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di bawah kerjasama Menteri Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak.
  • Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah kerjasama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  • Badan Koordinasi Survei & Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL), di bawah kerjasama Menteri Riset & Teknologi.
  • Badan Meteorologi, Klimatologi, & Geofisika (BMKG).
  • Badan Narkotika Nasional (BNN).
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
  • Badan Nasional Penempatan & Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
  • Badan Pengawas Obat & Makanan (BPOM), di bawah kerjasama Menteri Kesehatan.
  • Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), di bawah kerjasama Menteri Riset, Teknologi, & Pendidikan Tinggi.
  • Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan (BPKP).
  • Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL), di bawah kerjasama Menteri Lingkungan Hidup.
  • Badan Pengkajian & Penerapan Teknologi (BPPT), di bawah kerjasama Menteri Riset & Teknologi.
  • Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS),di bawah kerjasama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  • Badan Pertanahan Nasional (BPN), di bawah kerjasama Menteri Dalam Negeri.
  • Badan Pusat Statistik (BPS), di bawah kerjasama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  • Badan SAR Nasional (BASARNAS).
  • Badan Standardisasi Nasional (BSN), di bawah kerjasama Menteri Riset & Teknologi.
  • Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), di bawah kerjasama Menteri Riset & Teknologi.
  • Badan Urusan Logistik (BULOG), di bawah kerjasama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  • Lembaga Administrasi Negara (LAN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi.
  • Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di bawah kerjasama Menteri Riset & Teknologi.
  • Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS).
  • Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
  • Lembaga Penerbangan & Antariksa Nasional (LAPAN), di bawah kerjasama Menteri Riset & Teknologi.
  • Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG), di bawah kerjasama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan.
  • Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS), di bawah kerjasama Menteri Pendidikan & Kebudayaan.
Baca juga

Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

Itulah postingan mengenai Kedudukan & Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia & Lembaga Pemerintah Non-Kementerian & penjelasannya untuk anda sekalian. Semoga berguna.