Kitab Undang Undang Hukum Pidana Dan Penjelasannya – Pidana berasal dr kata straf (Belanda), yg pada dasarnya dapat diartikan selaku suatu penderitaan (nestapa) yg sengaja dikenakan/dijatuhkan pada seseorang yg sudah terbukti bersalah melaksanakan suatu tindak kriminal.
Sebelumnya admin telah membagikan postingan yg bekerjasama dengan Teks Dan Pasal-Pasal Undang Undang Dasar Tahun 1945. Dan untuk lebih lengkapnya, eksklusif saja anda menyimak penjelasan berikut ini.
Daftar Isi
Buku Kesatu – Aturan Umum
Daftar Isi
- Bab I – Batas-batas berlakunya Aturan Pidana dlm Perundang-undangan
- Bab II – Pidana
- Bab III – Hal-hal yg Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
- Bab IV – Percobaan
- Bab V – Penyertaan Dalam Tindak Pidana
- Bab VI – Perbarengan Tindak Pidana
- Bab VII – Mengajukan & Menarik Kembali Pengaduan dlm Hal Kejahatan-kejahatan yg Hanya Dituntut atas Pengaduan
- Bab VIII – Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana & Menjalankan Pidana
- Bab IX – Arti Beberapa Istilah yg Dipakai dlm Kitab Undang-undang
- Aturan Penutup
Bab I – Batas-Batas Berlakunya Aturan Pidana Dalam Perundang-Undangan
Pasal 1
(1)Suatu perbuatan tak mampu dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yg sudah ada
(2)Bilamana ada perubahan dlm perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yg paling menguntungkannya.
Pasal 2
Ketentuan pidana dlm perundang-undangan dangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yg melaksanakan sesuatu tindakan melawan hukum di Indonesia.
Pasal 3
Ketentuan pidana dlm perundang- undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yg di luar wilayah Indonesia melaksanakan tindakan melawan aturan di dlm kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.
Pasal 4
Ketentuan pidana dlm perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yg melaksanakan di luar Indonesia:
- salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107,108, dan131.
- suatu kejahatan mengenai mata duit atau duit kertas yg dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai yg dikeluarkan & merek yg digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
- pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu wilayah atau belahan kawasan Indonesia, tergolong pula pemalsuan talon, tanda dividen atau tanda bunga, yg mengikuti surat atau sertifikat itu, & tanda yg dikeluarkan selaku pengganti surat tersebut, atau memakai surat-surat tersebut di atas, yg palsu atau dipalsukan, seakan-akan asli & tak dipalsu;
- salah satu kejahatan yg tersebut dlm pasal-pasal 438, 444 hingga dgn 446 wacana pembajakan bahari & pasal 447 wacana penyerahan kendaraan air pada kekuasaan bajak laut & pasal 479 karakter j perihal penguasaan pesawat udara dengan-cara melawan aturan, pasal 479 karakter I, m, n, & o tentang kejahatan yg mengancam keamanan penerbangan sipil.
Pasal 5
(1)Ketentuan pidana dlm perundang-undangan Indonesia diterspksn bsgi warga negara yg di luar Indonesia melaksanakan:
1.salah satu kejahatan tersebut dlm Bab I & II Buku Kedua & pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450, & 451.
2.salah satu perbuatan yg oleh suatu ketentuan pidana dlm perundang-undangan Indonesia dipandang selaku kejahatan, sedangkan berdasarkan perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan diancam dgn pidana.
(2)Penuntutan duduk perkara sebagaimana dimaksud dlm butir 2 dapat dilakukan pula kalau tertuduh menjadi warga negara sesudah melaksanakan perbuatan.
Pasal 6
Berlakunya pasal 5 ayat 1 butir 2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tak dijatuhkan pidana mati, kalau berdasarkan perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan, terhadapnya tak diancamkan pidana mati.
Pasal 7
Ketentuan pidana dlm perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap pejabat yg di luar Indonesia melaksanakan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dlm bab XXVIII Buku Kedua Pasal 8 Ketentuan pidana dlm perundang-undangan Indonesia berlaku bagi nahkoda & penumpang bahtera Indonesia, yg diluar Indonesia, sekalipun di luar perahu, melaksanakan salah satu tindak kriminal sebagaimana dimaksud dlm Bab XXIX Buku Kedua, & BAb IX Buku ketiga; begitu pula yg tersebut dlm peraturan mengenai surat maritim & pas kapal di Indonesia, maupun dlm Ordonansi Perkapalan.
Pasal 9
Diterapkannya pasal -pasal 2-5, 7, & 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yg diakui dlm aturan internasional.
Bab II – Pidana
Pasal 10
Pidana terdirl atas:
a. pidana pokok:
1.pidana mati;
2.pidana penjara;
3.pidana kurungan;
4.pidana denda;
5.pidana tutupan. b. pidana perhiasan
1.pencabutan hak-hak tertentu;
2.perampasan barang-barang tertentu;
3.pengumuman putusan hakim.
Pasal 11
Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dgn menjeratkan tali yg terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.
Pasal 12
(1) Pidana penjara merupakan seumur hidup atau selama waktu tertentu.
(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari & paling lama lima belas tahun berturut-turut.
(3)Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dlm hal kejahatan yg pidananya hakim boleh menentukan antara pidana mati, pidana seumur hidup, & pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup & pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dlm hal batas lima belas tahun dilampaui alasannya tambahanan pidana karena perbarengan, pengulangan atau karena diputuskan pasal 52.
(4)Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tak boleh melampaui dua puluh tahun.
Pasal 13
Para terpidana dijatuhi pidana penjara dibagi-bagi atas beberapa golongan
Pasal 14
Terpidana yg dijatuhkan pidana penjara wajib menjalankan segala pekerjaan yg dibebankan kepadanya berdasarkan ketentuan pelaksanaan pasal 29.
Pasal 14a
(1)Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tak tergolong pidana kurungan pengganti maka dlm putusnya hakim dapat menyuruh pula bahwa pidana tak usah dijalani, kecuali jikalau dikemudianhari ada putusan hakim yg menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melaksanakan suatu perbuatan melawan hukum sebelum masa percobaan yg ditentukan dlm perintah tersebut diatas habis, atau lantaran si terpidana selama masa percobaan tak menyanggupi syarat khusus yg mungkin diputuskan lain dlm perintah itu.
(2)Hakim pula mempunyai kewenangan menyerupai di atas, kecuali dlm kasus-dilema yg mangenai penghasilan & persewaan negara apabila menjatuhkan pidana denda, tetapi mesti ternyata kepadanya bahwa pidana denda atau perampasan yg mungkin ditugaskan pula akan sangat memberatkan si terpidana . Dalam menerapkan ayat ini, kejahatan & pelanggaran candu cuma dianggap selaku perkara mengenai penghasilan negara, bila terhadap kejahatan & pelanggaran itu diputuskan bahwa dlm hal dijatuhkan pidana denda, tak diterapkan ketentuan pasal 30 ayat 2.
(3)Jika hakim tak menentukan lain, maka perintah mengenai pidana pokok pula mengenai pidana pokok pula mengenai pidana extra .
(4)Perintah tak diberikan, kecuali hakim sesudah menyidik dgn cermat berkeyakinan bahwa dapat diadakan pengawasan yg cukup untuk dipenuhinya syarat lazim, bahwa terpidana tak akan melaksanakan perbuatan melawan aturan, & syarat-syarat khusus jikalau sekiranya ditetapkan.
(5)Perintah tersebut dlm ayat 1 mesti disertai hal-hal atau kondisi-kondisi yg menjadi alasan perintah itu.
Pasal 14b
(1)Masa percobaan bagi kejahatan & pelanggaran dlm pasal-pasal 492, 504, 505, 506, & 536 paling lama tiga tahun & bagi pelanggaran yang lain paling lama dua tahun.
(2)Masa percobaan dimulai pada saat putusan sudah menjadi tetap & sudah diberitahukan pada terpidana menurut cara yg diputuskan dlm undang-undang.
(3)Masa percobaan tak dihitung selama terpidana ditahan dengan-cara sah.
Pasal 14c
(1)Dengan perintah yg dimaksud pasal 14a, kecuali bila dijatuhkan pidana denda, selain memastikan syarat lazim bahwa terpidana tak akan melaksanakan perbuatan melawan hukum, hakim mampu menetapkan syarat khusus bahwa terpidana tindak pidana , hakim bisa menerapkan syarat khusus bahwa terpidana dlm waktu tertentu, yg lebih pendek daripada masa percobaannya, mesti mengganti segala atau sebagian kerugian yg ditimbulkan oleh tindak kriminal tadi.
(2)Apabila hakim menjatuhkan pidana penjara lebih dr tiga bulan atau pidana kurungan atas salah satu pelanggaran menurut pasal-pasal 492, 504, 505, 506, & 536, maka boleh dipraktekkan syarat-syarat khusus yang lain mengenai tingkah laris terpidana yg mesti dipenuhi selama masa percobaan atau selama sebagian dr masa percobaan.
(3)Syarat-syarat tersebut di atas tak boleh meminimalisir kemerdekaan beragama atau kemerdekaan berpolitik terpidana.
Pasal 14d
(1)Yang diserahi memantau supaya syarat-syarat dipenuhi, ialah pejabat yg berwenang mewakilkan menjalankan putusan, bila kemidian ada perintah untuk menjalankan putusan.
(2)Jika ada alasan, hakim mampu perintah boleh mengharuskan lembaga yg berupa tubuh aturan & berkedudukan di Indonesia, atau pada pemimpin suatu rumah penampungan yg berkedudukan di situ, atau pada pejabat tertentu, supaya memberi pertolongan atau proteksi pada terpidana dlm menyanggupi syarat-syarat khusus.
(3)Aturan-aturan lebih lanjut mengenai pengawasan & derma tadi serta mengenai penunjukan forum & pemimpin rumah penampungan yg bisa diserahi dgn bantuan itu, dikelola dgn undang-undang.
Pasal 14e
Atas usul pejabat dlm pasal ayat 1, atau atas permohonan terpidana, hakim yg memutus perkara dlm tingkat pertama, selama masa percobaan, mampu merubah syarat-syarat khusus dlm masa percobaan. Hakim pula boleh menyuruh orang lain daripada orang yg ditugaskan semula, supaya memberi tunjangan pada terpidana & pula boleh memperpanjang masa percobaan satu kali, paling banyak dgn separuh dr waktu yg paling usang mampu diterapkan untuk masa percobaan.
Pasal 14f
(1)Tanpa meminimalkan ketentuan pasal diatas, maka ats usul pejabat tersebut dlm pasal 14d ayat 1, hakim yg memutus duduk perkara dlm tingkat pertama bisa menyuruh supaya pidananya dijalankan, atau menyuruh supaya atas namanya diberi perayaan pada terpidana, yakni jika terpidana selama masa percobaan melaksanakan tindak kriminal & karenanya ada pemidanaan yg menjadi tetap, atau kalau salah satu syarat yang lain tak dipenuhi, ataupun kalau terpidana sebelum masa percobaan habis dijatuhi pemidanaan yg menjadi tetap, karena melakukan tindak kriminal selama masa percobaan mulai berlaku. Tatkala memberi perayaan, hakim mesti menentukan pula cara bagaimana memberika peringatan itu.
(2)Setelah masa percobaan habis, perintah supaya pidana dijalankan tak dapat diberikan lagi, kecuali jikalau sebelum masa percobaan habis, terpidana dituntut karena melaksanakan tindak kriminal di dlm masa percobaan & penuntutan itu kemudian selsai dgn pemidanan yg memnjadi tetap. Dalam hal itu, dlm waktu dua bulan sesudah pemidanaan menjadi tetap, hakim masih boleh menyuruh supaya pidananya dijalankan, karena melaksanakan tindak kriminal tadi.
Pasal 15
(1)Jika terpidana sudah menjalani dua pertiga dr lamanya pidana penjara yg dijatuhkan kepadanya, sedikitnya mesti sembilan bulan, maka ia mampu dikenakan pelepasan bersyarat. Jika terpidana mesti menjalani beberapa pidana berturut- turut, pidana itu dianggap selaku satu pidana.
(2)Ketika memberikan pelepasan bersyarat, ditentukan pula suatu masa percobaan, serta ditetapkan syarat-syarat yg mesti dipenuhi selama masa percobaan.
(3)Masa percobaan itu lamanya sama dgn sisa waktu pidana penjara yg belum dijalani, ditambah satu tahun. Jika terpidana ada dlm tahanan yg sah, maka waktu itu tak termasuk masa percobaan.
Pasal 15a
(1)Pelepasan bersyarat diberikan dgn syarat lazim bahwa terpidana tak akan melaksanakan tindak kriminal & perbuatan lain yg tak baik.
(2)Selain itu, pula boleh disertakan syarat-syarat khusus mengenai kelakuan terpidana, asal saja tak menghemat kemerdekaan beragama & kemerdekaan berpolitik.
(3)Yang diserahi memantau supaya segala syarat dipenuhi merupakan pejabat tersebut dlm pasal 14d ayat 1.
(4)Agar supaya syarat-syarat dipenuhi, dapat diadakan pengawasan khusus yg semata- mata harus bermaksud memberi santunan pada terpidana.
(5)Selama masa percobaan, syarat-syarat dapat diubah atau di hapus atau mampu diadakan syarat-syarat khusus baru; begitu juga mampu diadakan pengawasan khusus. Pengawasan khusus itu bisa diserahkan pada orang lain ketimbang orang yg semula diserahi.
(6)Orang yg mendapat pelepasan bersyarat diberi surat pas yg memuat syarat-
syarat yg harus dipenuhinya. Jika hal-hal yg tersebut dlm ayat di atas dijalankan, maka orang itu diberi surat pas baru.
Pasal 15b
(1)Jika orang yg diberi pelepasan bersyarat selama masa percobaan melaksanakan hal-hal yg melanggar syarat-syarat tersebut dlm surat pasnya, maka pelepasan bersyarat dapat dicabut. Jika ada sangkaan keras bahwa hal-hal di atas dilakukan, Menteri Kehakiman mampu menghentikan pelepasan bersyarat tersebut untuk beberapa waktu.
(2)Waktu selama terpidasna dilepaskan bersyarat hingga menjalani pidana lagi, tak tergolong waktu pidananya.
(3)Jika tiga bulan sehabis masa percobaan habis, pelepasan bersyarat tak bisa dicabut kembali, kecuali kalau sebelum waktu tiga bulan lewat, terpidana dituntut karena melaksanakan tindakan melawan hukum pada masa percobaan, & tuntutan berakhir dgn putusan pidana yg menjadi tetap. Pelepasan bersyarat masih bisa dicabut dlm waktu tiga bulan bersyarat masih dapat dicabut dlm waktu tiga bulan sehabis putusan menjadi tetap berdasarkan pertimbangan bahwa terpidana melaksanakan perbuatan melawan hukum selama masa percobaan.
Pasal 16
(1)Ketentuan pelepasan bersyarat ditetapkan oleh Menteri Kehakiman atas usul atau sesudah mendapat kabar dr pengurus penjara tempat terpidana, & sehabis mendapat keterangan dr jaksa tempat asal terpidana. Sebelum menentukan, harus ditanya dahulu usulan Dewan Reklasering Pusat, yg tugasnya dikelola oleh Menteri Kehakiman.
(2)Ketentuan mencabut pelepasan bersyarat, begitu pula hal-hal yg tersebut dlm pasal 15a ayat 5, ditetapkan oleh Menteri Kehakiman atas usul atau setelah mendapat kabar dr jaksa tempat asal terpidana. Sebelum memutus, harus ditanya dahulu pertimbangan Dewan Reklasering Pusat.
(3)Selama pelepasan masih dapat dicabut, maka atas perintah jaksa tempat dimana ia berada, orang yg dilapaskan bersyarat orang yg dilepaskan bersyarat mampu ditahan guna menjaga ketertiban umum, kalau ada sangkaan yg beralasan bahwa
orang itu selama masa percobaan sudah berbuat hal-hal yg melanggar syarat -syarat tersebut dlm surat pasnya. Jaksa harus secepatnya memberitahukan penahanan itu pada Menteri Kehakiman.
(4)Waktu penahanan paling usang enam puluh ahri. Jika penahanan disusul dgn penghentian untuk beberapa waktu atau pencabutan pelepasan bersyarat, maka orang itu dianggap meneruskan menjalani pidananya mulai dr tahanan.
Pasal 17
Contoh surat pas & peraturan pelaksanaan pasal-pasal 15, 15a, & 16 dikelola dgn undang-undang.
Pasal 18
(1)Pidana kurungan paling sedikit satu hari & paling lama satu tahun.
(2)Jika ada pidana yg disebabkan karena perbarengan atau pengulangan atau lantaran ketentuan pasal 52, pidana kurungan mampu ditambah menjadi satu tahun empat bulan.
(3)Pidana kurungan sekali-kali tak boleh lebih dr satu tahun empat bulan.
Pasal 19
(1)Orang yg dijatuhi pidana kurungan wajib menjalankan pekerjaan yg dibebankan kepadanya, sesuai dgn aturan-aturan pelaksanaan pasal 29.
(2)Ia diserahi pekerjaan yg lebih ringan ketimbang orang yg dijatuhi pidana penjara.
Pasal 20
(1)Hakim yg menjatuhkan pidana penjara atau pidana kurungan paling lama satu bulan, boleh menetapkan bahwa jaksa mampu mengizinkan terpidana bergerak dgn bebas di luar penjara sehabis waktu kerja.
(2)Jika terpidana yg mendapat keleluasaan itu mendapat keleluasaan itu tak datang pada waktu & tempat yg sudah diputuskan untuk menjalani pekerjaan yg dibebankan kepadanya, maka ia mesti menjalani pidananya mirip biasa kecuali kalau tak hadirnya itu bukan karena kehendak sendiri.
(3)Ketentuan dlm ayat 1 tak diterapkan pada terpidana lantaran terpidana kalau pada waktu melaksanakan tindak kriminal belum ada dua tahun semenjak ia habis menjalani pidana penjara atau pidana kurungan.
Pasal 21
Pidana kurungan mesti dijalani dlm daerah dimana si terpidana berdiam tatkala putusan hakim dijalankan, atau jika tidak memiliki tempat kediaman, di dlm tempat
dimana ia berada, kecuali kalau Menteri Kehakiman atas permintaannya terpidana membolehkan menjalani pidananya di kawasan lain.
Pasal 22
(1)Terpidana yg sedang menjalani pidana hilang kemerdekaan di suatu tempat yg digunakan untuk menjalani pidana penjara, atau pidana kurungan, atau kedua-duanya, segera sehabis pidana habis hilang kemerdekaan itu selesai, kalau diminta, boleh menjalani kurungan di tempat itu juga.
(2)Pidana kurungan lantaran alasannya di atas dijalani di tempat yg khusus untuk menjalani pidana penjara, tak berubah sifatnya oleh lantaran itu.
Pasal 23
Orang yg dijatuhi pidana kurungan, dgn ongkos sendiri boleh sekedar mengendorkan nasibnya berdasarkan aturan-aturan yg akan ditetapkan dgn undang-undang.
Pasal 24
Orang yg dijatuhi pidana penjara atau pidana kurungan boleh diwajibkan melaksanakan pekerjaan di dlm atau di luar tembok tempat orang-orang terpidana.
Pasal 25
Yang tak boleh diserahi pekerjaan di luar tembok tempat tersebut ialah:
1.Orang-orang yg di jatuhi pidana penjara seumur hidup;
2.Para wanita;
3.Orang-orang yg menurut pemeriksaan dokter tak boleh menjalankan pekerjaan demikian.
Pasal 26
Jikalau mengenang keadaan diri atau penduduk terpidana, hakim menimbang ada alasan, maka dlm putusan diputuskan bahwa terpidana tak boleh diwajibkan melakukan pekerjaan di luar tembok tempat orang-orang terpidana.
Pasal 27
Lamanya pidana penjara untuk waktu tertentu & pidana kurungan dlm putusan hakim dinyatakan dgn hari, minggu, bulan, & tahun; tak boleh dgn pecahan.
Pasal 28
Pidana penjara & pidana kurungan bisa dilaksanakan di satu tempat asal saja terpisah.
Pasal 29
(1)Hal menunjuk tempat untuk menjalani pidana penjara, pidana kurungan, atau kedua-duanya, begitu pula hal mengatur & mengorganisir tempat-tempat itu, hal membedakan orang terpidana dlm golongan-golongan, hal menertibkan pemberian pengajaran, penyelenggaraan ibadat, hal tata tertib, hal tempat untuk tidur, hal masakan, & pakaian, segalanya itu dikelola dgn undang-undang sesuai dgn kitab undang-undang sesuai dgn kitab undang-undang ini.
(2)Jika perlu, Menteri Kehakiman menetepkan aturan rumah tangga untuk tempat-tempat orang terpidana.
Pasal 30
(1)Pidana denda paling sedikit tiga rupiah tujuh puluh lima sen.
(2)Jika pidana denda tak dibayar, ia diganti dgn pidana kurungan.
(3)Lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari & paling lama enam bulan.
(4)Dalam putusan hakim, lamanya pidana kurungan pengganti ditetapkan demikian; jika pidana dendanya tujuh rupiah lima puluh dua sen atau kurungan, di hitung satu hari; bila lebih dr lima rupiah lima puluh sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen di hitung paling banyak satu hari demikian pula sisanya yg tak cukup tujuh rupiah lima puluh sen.
(5)Jika ada pemberatan pidana denda disebabkan karena perbarengan atau pengulangan, atau lantaran ketentuan pasal 52, maka pidana kurungan pengganti paling usang delapan bulan.
(6)Pidana kurungan pengganti sekali-kali tak boleh lebih dr delapan bulan.
Pasal 31
(1)Terpidana bisa menjalani pidana kurungan pengganti tanpa menunggu batas waktu pembayaran denda.
(2)Ia senantiasa berwenang membebaskan dirinya dr pidana kurungan pengganti dgn mengeluarkan uang dendanya.
(3)Pembayaran sebagian dr pidana denda, baik sebelum maupun sehabis mulai menjalani pidana kurungan yg seimbang dgn kepingan yg dibayarnya.
Pasal 32
(1)Pidana penjara & pidana kurungan mulai berlaku bagi terpidana yg sudah di dlm tahanan sementara, pada hari tatkala putusan hakim menjadi tetap, & bagi terpidana yang lain pada hari tatkala putusan hakim mulai dijalankan.
(2)bila dlm putusan hakim dijatuhkan pidana penjara & pidana kurungan atas beberapa perbuatan pidana, & kemudian putusan itu bagi kedua pidana tadi menjadi tetap pada waktu yg sama, sedangkan terpidana sudah ada dlm tahanan sementara karena kedua atau salah satu perbuatan pidana itu, maka pidana penjara mulai berlaku pada dikala tatkala putusan hakim menjadi tetap, & pidana kurungan mulai berlaku sehabis pidana penjara habis.
Pasal 33
(1)Hakim dlm putusannya boleh menentukan bahwa waktu terpidana ada dlm tahanan sementara sebelum putusan menjadi tetap, seluruhnya atau sebagian di potong dr pidana penjara selama waktu tertentu dr pidana kurungan atau dr pidana denda yg dijatuhkan kepadanya; dlm hal pidana denda dgn menggunakan ukuran menurut pasal 31 ayat 3.
(2)Waktu selama seorang terdakwa dlm tahanan sementara yg tak berdasarkan surat perintah, tak dipotong dr pidananya, kecuali bila pemotongan itu dinyatakan khusus dlm putusan hakim.
(3)Ketentuan pasal ini berlaku pula dlm hal terdakwa oleh alasannya dituntut bareng karena melakukan beberapa tindak pidana, kemudian dipidana karena perbuatan lain dibandingkan dengan yg didakwakan kepadanya waktu ditahan sementara.
Pasal 33a
Jika orang yg ditahan sementara di jatuhi pidana penjara atau pidana kurungan, & kemudian ia sendiri atau orang lain dgn persetujuannya mengajukan permohonan ampun, waktu mulai permohonan diajukan hingga ada putusan Presiden, tak dijumlah sebagai waktu menjalani pidana, kecuali bila Presiden, dgn mengingat kondisi perkaranya, menentukan bahwa waktu itu semuanya atau sebagian dijumlah selaku waktu menjalani pidana.
Pasal 34
Jika terpidana selama menjalani pidana melarikan diri, maka waktu selama di luar tempat menjalani pidana tak dijumlah selaku waktu menjalani pidana.
Pasal 35
(1)Hak-hak terpidana yg dgn putusan hakim bisa dicabut dlm hal-hal yg diputuskan dlm kitab undang-undang ini, atau dlm aturan lazim yang lain ialah:
1.hak memegang jabatan kebanyakan atau jabatan yg tertentu;
2.hak memasuki Angkatan Bersenjata;
3.hak menentukan & diseleksi dlm penyeleksian yg diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.
4.hak menjadi penasehat hukum atau pengelola atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yg bukan anak sendiri;
5.hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri;
6.hak menjalankan mata pencarian tertentu.
(2)Hakim tak berwenang memecat seorang pejabat dr jabatannya, kalau dlm aturan- aturan khusus di pastikan penguasa lain untuk pemecatan itu.
Pasal 36
Hak memegang jabatan kebanyakan atau jabatan tertentu & hak memasuki Angkatan Bersenjata, kecuali dlm hal yg dijelaskan dlm Buku Kedua, dapat di cabut dlm hal pemidanaan lantaran kejahatan jabatan atau kejahatan yg melanggar kewajiban khusus sesuatu jabatan, atau lantaran menggunakan kekuasaan, peluang atau fasilitas yg diberikan pada terpidana karena jabatannya.
Pasal 37
(1)Kekuasaan bapak, kekuasaan wali, wali pengawas, pengampu, & pengampu pengawas, baik atas anak sendiri maupun atas orang lain, bisa dicabut dlm hal pemidanaan:
1.orang bau tanah atau wali yg dgn sengaja melaksanakan kejahatan bareng -sama dgn anak yg belum dewasa yg ada di bawah kekuasaannya;
2.orang tua atau wali terhadap anak yg belum dewasa yg ada di bawah kekuasaannya, melaksanakan kejahatan, yg tersebut dlm bagian XIII, XIV, XV, XVIII, XIX, & XX Buku Kedua.
(2)Pencabutan tersebut dlm ayat 1 tak boleh dilakukan oleh hakim pidana terhadap orang-orang yg baginya diterapkan undang-undang hukum perdata wacana pencabutan kekuasaan orang renta, kekuasaan wali & kekuasaan pengampu.
Pasal 38
(1)Jika dilakukan pencabutan hak, hakim menentukan lamanya pencabutan selaku berikut:
1.dalam hal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, lamanya pencabutan seumur hidup;
2.dalam hal pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana kurungan, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun & paling banyak lima tahun lebih lama dr pidana pokoknya;
3.dalam hal pidana denda, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun & paling banyak lima tahun.
(2)Pencabutan hak mulai berlaku pada hari putusan hakim mampu dijalankan.
Pasal 39
(1)Barang-barang kepunyaan terpidana yg diperoleh dr kejahatan atau yg sengaja dipergunakan untuk melaksanakan kejahatan, dapat dirampas.
(2)Dalam hal pemidanaan lantaran kejahatan yg tak dilakukan dgn sengaja atau karena pelanggaran, mampu pula dijatuhkan putusan perampasan menurut hal-hal yg ditentukan dlm undang-undang.
(3)Perampasan mampu dilakukan terhadap orang yg bersalah yg diserahkan pada pemerintah, tetapi cuma atas barang-barang yg telah disita.
Pasal 40
Jika seorang di anak-anak enam belas tahun mempunyai, memasukkan atau memuat barang-barang denga melanggar aturan-aturan mengenai pengawasan pelayaran di pecahan-belahan Indonesia yg tertentu, atau aturan-aturan mengenai larangan memasukkan, mengeluarkan, & meneruskan pengangkutan barang-barang, maka hakim bisa menjatuhkan pidana perampasan atas barang-barang itu, pula dlm hal yg bersalah diserahkan kembali pada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya tanpa pidana apapun.
Pasal 41
(1)Perampasan atas barang-barang yg disita sebelumya, diganti menjadi pidana kurungan, apabila barang-barang itu tak diserahkan, atau harganya berdasarkan taksiran dlm putusan hakim, tak di bayar.
(2)Pidana kurungan pengganti ini paling sedikit satu hari & paling lama enam bulan.
(3)Lamanya pidana kurungan pengganti ini dlm putusan hakim diputuskan selaku berikut: tujuh rupiah lima puluh sen atau kurang di hitung satu hari; jikalau lebih dr tujuh rupiah lima puluh sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen dijumlah paling banyak satu hari, demikian pula sisanya yg tak cukup tujuh rupiah lima puluh sen.
(4)Pasal 31 diterapkan bagi pidana kurungan pengganti ini.
(5)Jika barang-barang yg dirampas diserahkan, pidana kurungan pengganti ini pula di hapus.
Pasal 42
Segala ongkos untuk pidana penjara & pidana kurungan dipikul oleh negara, & segala pemasukan dr pidana denda & perampasan menjadi milik negara.
Pasal 43
Apabila hakim menyuruh supaya putusan diumumkan berdasarkan kitab undang-undang ini atau aturan-aturan lazim lainnya, maka ia harus memutuskan pula bagaimana cara melaksanakan perintah itu atas biaya terpidana.
Bab III – Hal-Hal yg Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
Pasal 44
(1)Barang siapa melaksanakan perbuatan yg tak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dlm kemajuan atau terganggu lantaran penyakit, tak dipidana.
(2)Jika ternyata perbuatan itu tak mampu dipertanggungkan pada pelakunya lantaran kemajuan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat menyuruh supaya orang itu dimasukkan ke tempat tinggal sakit jiwa, paling lama satu tahun selaku waktu percobaan.
(3)Ketentuan dlm ayat 2 cuma berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, & Pengadilan Negeri.
Pasal 45
Dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yg belum dewasa karena melaksanakan suatu perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat menentukan: menyuruh supaya yg bersalah dikembalikan pada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya, tanpa pidana apa pun; atau memerintahkan supaya yg bersalah diserahkan pada pemerintah tanpa pidana apa pun, jikalau perbuatan merupakan kejahatan atau salah satu pelanggaran berdasar- kan pasal-pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503 – 505, 514, 517 – 519, 526, 531, 532, 536, & 540 serta belum lewat dua tahun semenjak dinyatakan bersalah karena melaksanakan kejahatan atau salah satu pelanggaran tersebut di atas, & putusannya sudah menjadi tetap; atau menjatuhkan pidana pada yg bersalah.
Pasal 46
(1)Jika hakim memerintahkan supaya yg bersalah diserahkan pada pemerintah, maka ia dimasukkan dlm rumah pendidikan negara supaya menemukan pendidikan dr pemerintah atau di kemudian hari dgn cara lain, atau diserahkan pada seorang tertentu yg bertempat tinggal di Indonesia atau pada sesuatu badan hukum, yayasan atau lembaga amal yg berkedudukan di Indonesia untuk menyelenggarakan pendidikannya, atau di kemudian hari, atas tanggungan pemerintah, dgn cara lain; dlm kedua hal di atas, paling lama hingga orang yg bersalah itu meraih umur delapan belas tahun.
(2)Aturan untuk melaksanakan ayat 1 pasal ini ditetapkan dgn undang-undang.
Pasal 47
(1)Jika hakim menjatuhkan pidana, maka maksimum pidana pokok terhadap tindak pidananya dikurangi sepertiga.
(2)Jika perbuatan itu merupakan kejahatan yg diancam dgn pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(3)Pidana tambahan dlm pasal 10 butir b, nomor 1 & 3, tak mampu diterapkan.
Pasal 48
Barang siapa melaksanakan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tak dipidana.
Pasal 49
(1)Tidak dipidana, barang siapa melaksanakan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yg sangat erat pada sewaktu itu yg melawan aturan.
(2)Pembelaan terpaksa yg melampaui batas, yg pribadi disebabkan oleh keguncangan jiwa yg luar biasa lantaran serangan atau ancaman serangan itu, tak dipidana.
Pasal 50
Barang siapa melaksanakan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tak dipidana.
Pasal 51
(1)Barang siapa melaksanakan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yg diberikan oleh penguasa yg berwenang, tak dipidana.
(2)Perintah jabatan tanpa wewenang, tak mengakibatkan hapusnya pidana, kecuali jikalau yg diperintah, dgn itikad baik menyangka bahwa perintah diberikan dgn wewenang & pelaksanaannya tergolong dlm lingkungan pekerjaannya.
Pasal 52
Bilamana seorang pejabat lantaran melaksanakan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dr jabatannya , atau pada waktu melaksanakan perbuatan pidana menggunakan kekuasaan, peluang atau fasilitas yg diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya mampu ditambah sepertiga.
Pasal 52a
Bilamana pada waktu melaksanakan kejahatan digunakan bendera kebangsaan Republik Indonesia, pidana untuk kejahatan tersebut ditambah sepertiga.
Bab IV – Percobaan
Pasal 53
(1)Mencoba melakukan kejahatan dipidana, bila niat untuk itu sudah ternyata dr adanya permulaan pelaksanaan, & tak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
(2)Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dlm hal percobaan dikurangi sepertiga.
(3)Jika kejahatan diancam dgn pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling usang lima belas tahun.
(4)Pidana extra bagi percobaan sama dgn kejahatan selesai.
Pasal 54
Mencoba melaksanakan pelanggaran tak dipidana.
Bab V – Penyertaan dlm Tindak Pidana
Pasal 55
(1) Dipidana selaku pelaku tindakan melawan hukum:
1.mereka yg melaksanakan, yg mewakilkan melakukan, & yg turut serta melaksanakan perbuatan;
2.mereka yg dgn memberi atau menjanjikan sesuatu dgn menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dgn kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dgn memberi potensi , akomodasi atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melaksanakan perbuatan.
(2)Terhadap penganjur, cuma perbuatan yg sengaja disarankan sajalah yg diperhitungkan, beserta akibat-kesudahannya.
Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1.mereka yg sengaja memberi sokongan pada waktu kejahatan dilakukan;
2.mereka yg sengaja memberi potensi , fasilitas atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.
Pasal 57
(1)Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.
(2)Jika kejahatan diancam dgn pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(3)Pidana tambahan bagi pembantuan sama dgn kejahatannya sendiri.
(4)Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yg dipertimbangkan hanya perbuatan yg sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta balasan-alhasil.
Pasal 58
Dalam memakai aturan-aturan pidana, kondisi-keadaan pribadi seseorang, yg menghapuskan, mengurangi atau memberatkan pengenaan pidana, cuma dipertimbangkan terhadap pembuat atau pembantu yg bersangkutan itu sendiri.
Pasal 59
Dalam hal-hal di mana karena pelanggaran ditentukan pidana terhadap pengelola, anggota-anggota tubuh pengelola atau komisaris-komisaris, maka pengelola, anggota tubuh pengelola atau komisaris yg ternyata tak ikut campur melaksanakan pelanggaran tak dipidana.
Pasal 60
Membantu melaksanakan pelangaran tak dipidana.
Pasal 61
(1)Mengenai kejahatan yg dilakukan dgn percetakan, penertiban selaku demikian tak dituntut apabila dlm barang cetakkan disebut nama & tempat tinggalnya, sedangkan pembuatnya diketahui , atau setelah dimulai penuntutan, pada waktu ditegur pertama kali kemudian diberitahukan pada penerbit.
(2)Aturan ini tak berlaku bila pelaku pada dikala barang cetakkan terbit, tak mampu dituntut atau sudah menetap di luar Indonesia.
Pasal 62
(1)Mengenai kejahatan yg dilakukan dgn percetakan, pencetaknya selaku demikian tak dituntut apabila dlm barang cetakkan disebut nama & tempat tinggalnya, sedangkan orang yg menyuruh mencetak dikenal, atau sesudah dimulai penuntutan, pada waktu ditegur pertama kali lalu diberitahukan oleh pencetak.
(2)Aturan ini tak berlaku, kalau orang yg mengutus mencetak pada saat barang cetakkan terbit, tak dapat dituntut sudah menetap di luar Indonesia.
Bab VI – Perbarengan Tindak Pidana
Pasal 63
(1)Jika suatu perbuatan masuk dlm lebih dr satu aturan pidana, maka yg dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu; bila berlawanan-beda, yg dikenakan yg memuat ancaman pidana pokok yg paling berat.
(2)Jika suatu perbuatan masuk dlm suatu aturan pidana yg biasa , diatur pula dlm aturan pidana yg khusus, maka cuma yg khusus itulah yg dipraktekkan.
Pasal 64
(1)Jika antara beberapa perbuatan, walaupun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga mesti dipandang selaku satu perbuatan berlanjut, maka cuma diterapkan satu aturan pidana; kalau berlawanan-beda, yg diterapkan yg menampung ancaman pidana pokok yg paling berat.
(2)Demikian pula cuma dikenakan satu aturan pidana, kalau orang dinyatakan bersalah melaksanakan pemalsuan atau perusakan mata duit, & memakai barang yg dipalsu atau yg dirusak itu.
(3)Akan tetapi, bila orang yg melakukan kejahatan-kejahatan tersebut dlm pasal-pasal 364, 373, 379, & 407 ayat 1, selaku perbuatan berlanjut & nilai kerugian yg ditimbulkan jumlahnya melampaui dr tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, maka ia dikenakan aturan pidana tersebut dlm pasal 362, 372, 378, & 406.
Pasal 65
(1)Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yg mesti dipandang selaku perbuatan yg berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yg diancam dgn pidana pokok yg sejenis, maka dijatuhkan cuma satu pidana.
(2)Maksimum pidana yg dijatuhkan merupakan jumlah maksimum pidana yg diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dr maksimum pidana yg trerberat ditambah sepertiga.
Pasal 66
(1)Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yg masing-masing mesti dipandang selaku perbuatan yg berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yg diancam dgn pidana pokok yg tak sejenis , maka dijatuhkan pidana atas tiap-tiap kejahatan, tetapi jumlahnya tak boleh melampaui maksimum pidana yg terberat ditambah sepertiga.
(2)Pidana denda yakni hal itu dihitung menurut lamanya maksimum pidana kurungan pengganti yg diputuskan untuk perbuatan itu.
Pasal 67
Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, & pengumuman putusan hakim.
Pasal 68
(1)Berdasarkan hal-hal dlm pasal 65 & 66, ihwal pidana pelengkap berlaku aturan sebagai berikut:
1.pidana-pidana pencabutan hak yg sama dijadikan satu, yg lamanya paling sedikit dua tahun & paling banyak lima tahun melampaui pidana pokok atau pidana-pidana pokok yg dijatuhkan. Jika pidana pokok cuma pidana denda saja, maka lamanya pencabutan hak paling sedikit dua tahun & paling usang lima tahun;
2.pidana-pidana pencabutan hak yg berlainan dijatuhkan sendiri-sendiri tanpa dikurangi;
3.pidana-pidana perampasan barang-barang tertentu, begitu pula halnya dgn pidana kurungan pengganti karena barang-barang tak diserahkan, dijatuhkan sendiri-sendiri tanpa dikurangi.
(2)pidana kurungan-kurungan pengganti jumlahnya tak boleh melebihi delapan bulan.
Pasal 69
(1)Perbandingan beratnya pidana pokok yg tak sejenis ditentukan menurut urut-urutan dlm pasal 10.
(2)Jika hakim menentukan antara beberapa pidana pokok, maka dlm perbandingan hanya terberatlah yg digunakan.
(3)Perbandingan beratnya pidana-pidana pokok yg sejenis diputuskan menurut maksimumnya masing-masing.
(4)Perbandingan lamanya pidana-pidana pokok yg sejenis diputuskan menurut maksimumnya masing-masing.
Pasal 70
(1)Jika ada perbarengan mirip yg dimaksudkan dlm pasal 65 & 66, baik perbarengan pelanggaran dgn kejahatan, maupun pelanggaran dgn pelanggaran, maka untuk tiap-tiap pelanggaran dijatuhkan pidana sendiri-sendiri tanpa dikurangi.
(2)Mengenai pelanggaran, jumlah lamanya pidana kurungan & pidana kurungan pengganti paling banyak satu tahun empat bulan, sedangkan jumlah lamanya pidana kurungan pengganti, paling banyak delapan bulan.
Pasal 70 bis
Tatkala menerapkan pasal-pasal 65, 66, & 70, kejahatan-kejahatan menurut pasal-pasal 302 ayat 1, 352, 364, 373,379, & 482 dianggap selaku pelanggaran, dgn pemahaman jikalau dijatuhkan pidana-pidana penjara atas kejahatan-kejahatan itu, jumlah paling banyak delapan bulan.
Pasal 71
Jika seseorang sudah dijatuhi pidana, kemudian dinyatakan bersalah lagi lantaran melaksanakan kejahatan atau pelanggaran lain sebelum ada putusan pidana itu, maka pidana yg dahulu dipertimbangkan pada pidana yg akan dijatuhkan dgn memakai aturan-aturan dlm bab ini mengenai hal problem-kasus diadili pada dikala yg sama.
Bab VII – Mengajukan Dan Menarik Kembali Pengaduan Dalam Hal Kejahatan-Kejahatan Yang Hanya Dituntut Atas Pengaduan
Pasal 72
(1)Selama orang yg terkena kejahatan yg cuma boleh dituntut atas pengaduan, & orang itu umurnya belum cukup enam belas tahun & lagi belum dewasa, atau selama ia berada di bawah pengampuan yg disebabkan oleh hal lain daripada keborosan, maka wakilnya yg sah dlm kasus perdata yg berhak mengadu;
(2)Jika tak ada wakil, atau wakil itu sendiri yg mesti diadukan, maka penuntutan dilakukan atas pengaduan wali pengawas atau pengampu pengawas, atau majelis yg menjadi wali pengawas atau pengampu pengawas; pula mungkin atas pengaduan istrinya atau seorang keluarga sedarah dlm garis lurus, atau kalau itu tak ada, atas pengaduan seorang keluarga sedarah dlm garis menyimpang sampai derajat ketiga.
Pasal 73
Jika yg terkena kejahatan meninggal di dlm tenggang waktu yg diputuskan dlm pasal berikut maka tanpa memperpanjang tenggang itu, penuntutan dilakukan atas pengaduan orang tuanya, anaknya, atau suaminya (istrinya) yg masih hidup kecuali kalau ternyata bahwa yg meninggal tak menginginkan penuntutan.
Pasal 74
(1)Pengaduan cuma boleh diajukan dlm waktu enam bulan semenjak orang yg berhak mengadu mengenali adanya kejahatan, jikalau berdomisili di Indonesia, atau dlm waktu sembilan bulan jikalau bertempat tinggal di luar Indonesia.
(2)Jika yg terkena kejahatan berhak mengadu pada saat tenggang waktu tersebut dlm ayat 1 belum habis, maka setelah saat itu, pengaduan masih boleh diajukan hanya selama sisa yg masih kurang pada tenggang waktu tersebut.
Pasal 75
Orang yg mengajukan pengaduan, berhak menawan kembali dlm waktu tiga bulan sesudah pengaduan diajukan.
Bab VIII – Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana Dan Menjalankan Pidana
Pasal 76
(1)Kecuali dlm hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yg oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dgn putusan yg menjadi tetap.
Dalam artian hakim Indonesia, tergolong pula hakim pengadilan swapraja & adat, di tempat-tempat yg mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut.
(2)Jika putusan yg menjadi tetap itu berasal dr hakim lain, maka terhadap orang itu & karena tindakan melawan hukum itu pula, tak boleh diadakan penuntutan dlm hal:
1.putusan berbentukpembebasan dr tuduhan atau lepas dr tuntutan aturan;
2.putusan berupa pemidanaan & telah dijalani segalanya atau telah diberi ampun atau wewenang untuk menjalankannya sudah hapus karena daluwarsa.
Pasal 77
Kewenangan menuntut pidana hapus, bila tertuduh meninggal dunia.
Pasal 78
(1)Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
1.mengenai semua pelanggaran & kejahatan yg dilakukan dgn percetakan sehabis satu tahun;
2.mengenai kejahatan yg diancam dgn pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
3.mengenai kejahatan yg diancam dgn pidana penjara lebih dr tiga tahun, sehabis dua belas tahun;
4.mengenai kejahatan yg diancam dgn pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sehabis delapan belas tahun.
(2)Bagi orang yg pada dikala melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.
Pasal 79
Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sehabis perbuatan dilakukan, kecuali dlm hal-hal berikut:
1.mengenai pemalsuan atau perusakan mata duit, tenggang mulai berlaku pada hari setelah barang yg dipalsu atau mata duit yg dirusak digunakan:
2.mengenai kejahatan dlm pasal-pasal 328, 329, 330, & 333, tenggang dimulai pada hari sesudah orang yg pribadi terkena oleh kejahatan dibebaskan atau meninggal dunia;
3.mengenai pelanggaran dlm pasal 556 hingga dgn pasal 558a, tenggang dimulai pada hari setelah daftar-daftar yg memuat pelanggaran-pelanggaran itu, berdasarkan aturan-aturan biasa yg menentukan bahwa register-register catatan sipil mesti dipindah ke kantor panitera suatu pengadilan , dipindah ke kantor tersebut.
Pasal 80
(1)Tiap-tiap perbuatan penuntutan menghentikan daluwarsa , asal tindakan itu dikenali oleh orang yg dituntut, atau sudah diberitahukan kepadanya berdasarkan cara yg diputuskan dlm aturan-aturan biasa .
(2)Sesudah dihentikan, dimulai tanggang daluwarsa baru.
Pasal 81
Penundaan penuntutan pidana berhubung dgn adanya pertengkaran pra-yudisial, menunda daluwarsa.
Pasal 82
(1)Kewenangan menuntut pelanggaran yg diancam dgn pidana denda saja menjadi hapus, kalau dgn suka rela dibayar maksimum denda & ongkos-ongkos yg sudah dikeluarkan kalau penuntutan sudah dimulai, atas kuasa pejabat yg ditunjuk untuk itu oleh aturan-aturan biasa , & dlm waktu yg ditetapkan olehnya.
(2)Jika di samping pidana denda diputuskan perampasan, maka barang yg dikenai perampasan mesti diserahkan pula, atau harganya harus dibayar menurut taksiran pejabat dlm ayat 1.
(3)Dalam hal-hal pidana diperberat karena pengulangan, pemberatan itu tetap berlaku sekalipun kewenangan menuntut pidana terhadap pelanggaran yg dilakukan lebih dahulu sudah hapus berdasarkan ayat 1 & ayat 2 pasal ini.
(4)Ketentuan-ketentuan dlm pasal ini tak berlaku bagi orang yg belum dewasa, yg pada sewaktu melaksanakan perbuatan belum berumur enam belas tahun.
Pasal 83
Kewenangan menjalankan pidana hapus jikalau terpidana meninggal dunia.
Pasal 84
(1)Kewenangan menjalankan pidana hapus lantaran daluwarsa.
(2)Tenggang daluwarsa mengenai semua pelanggaran lamanya dua tahun, mengenai kejahatan yg dilakukan dgn sarana percetakan lamanya lima tahun, & mengenai kejahatan-kejahatan yang lain lamanya sama dgn tenggang daluwarsa bagi penuntutan pidana, ditambah sepertiga.
(3)Bagaimanapun juga, tenggang daluwarsa tak boleh kurang dr lamanya pidana yg dijatuhkan.
(4)Wewenang menjalankan pidana mati tak daluwarsa.
Pasal 85
(1)Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada esak harinya sehabis putusan hakim bisa dijalankan.
(2)Jika seorang terpidana melarikan diri selama menjalani pidana, maka pada esok harinya setelah melarikan diri itu mulai berlaku tenggang daluwarsa gres. Jika suatu pelepasan bersyarat dicabut, maka pada esok harinya setelah pencabutan, mulai berlaku tenggang daluwarsa gres.
(3)Tenggang daluwarsa tertuduh selama penjalanan pidana ditunda berdasarkan perintah dlm suatu peraturan biasa , & pula selama terpidana dirampas kemerdekaannya, meskipun perampasan kemerdekaan itu berhubung dgn pemidanaan lain.
Bab IX – Arti Beberapa Istilah Yang Dipakai Dalam Kitab Undang-Undang
Pasal 86
Apabila disebut kejahatan, baik dlm arti kejahatan pada biasanya maupun dlm arti suatu kejahatan tertentu, maka di situ tergolong pembantuan & percobaan melaksanakan kejahatan, kecuali jikalau dinyatakan sebaliknya oleh suatu aturan.
Pasal 87
Dikatakan ada makar untuk melaksanakan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu sudah ternyata dr adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dlm pasal 53.
Pasal 88
Dikatakan ada permufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih sudah sepakat akan melakukan kejahatan.
Pasal 88 bis
Dengan penggulingan pemerintahan dimaksud meniadakan atau merubah dengan-cara tak sah bentuk pemerintahan berdasarkan UUD.
Pasal 89
Membuat orang pingsan atau tak berdaya disamakan dgn menggunakan kekerasan.
Pasal 90
Luka berat berarti :
- jatuh sakit atau mendapat luka yg tak memberi impian akan sembuh sama sekali, atau yg memunculkan bahaya maut;
- tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan peran jabatan atau pekerjaan pencarian;
- kehilangan salah satu pancaindera;
- mendapat cacat berat;
- menderita sakit lumpuh;
- terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih;
- gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
Pasal 91
(1)Dalam kekuasaan bapak dicakup pula kekuasaan kepala keluarga.
(2)Dengan orang renta, dimaksud pula kepala keluarga.
(3)Dengan bapak, dimaksud pula orang yg menjalankan kekuasaan yg sama dgn bapak.
(4)Dengan anak, dimaksud pula orang yg ada di bawah kekuasaan yg sama dgn kekuasaan bapak.
Pasal 92
(1)Yang disebut pejabat, tergolong pula orang-orang yg dipilih dlm penyeleksian yg diadakan menurut aturan-aturan umum, begitu pula orang-orang yg bukan lantaran penyeleksian, menjadi anggota tubuh pembentuk undang-undang, badan pemerintahan,
atau tubuh perwakilan rakyat, yg dibentuk oleh pemerintah atau atas nama pemerintah; begitu pula semua anggota dewan subak, & semua kepala rakyat Indonesia asli & kepala golongan Timur Asing, yg menjalankan kekuasaan yg sah.
(2)Yang disebut pejabat & hakim tergolong pula hakim wasit; yg disebut hakim tergolong pula orang-orang yg menjalankan peradilan administratif, serta ketua-ketua & anggota-anggota pengadilan agama.
(3)Semua anggota Angkatan Perang pula dianggap selaku pejabat.
Pasal 92 bis
Yang disebut pebisnis ialah tiap-tiap orang yg menjalankan perusahaan.
Pasal 93
(1)Yang disebut nakoda merupakan orang yg memegang kekuasaan di kapal atau yg mewakilinya.
(2)Yang disebut penumpang merupakan semua orang yg ada di kapal, kecuali nakoda.
(3)Yang disebut anak buah kapal ialah semua perwira atau kelasi yg ada di dlm kapal.
Pasal 94
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 11.
Pasal 95
Yang disebut kapal Indonesia merupakan kapal yg mempunyai surat laut atau pas kapal, atau surat izin selaku pengganti sementara menurut aturan-aturan lazim mengenai surat laut & pas kapal di Indonesia.
Pasal 95a
(1)Yang dimaksud dgn pesawat udara Indonesia yakni pesawat udara yg didaftarkan di Indonesia.
(2)Termasuk pula pesawat udara Indonesia merupakan pesawat udara gila yg disewa tanpa awak pesawat & dioperasikan oleh perusahaan penerbangan Indonesia.
Pasal 95b
Yang dimaksud dgn dlm penerbanagan yakni semenjak saat pintu luar pesawat udara ditutup sehabis naiknya penumpang (embarkasi) hingga ketika pintu dibuka untuk penurunan penumpang (diembarkasi).
Dalam hal terjadi pendaratan darurat penerbangan dianggap terus berjalan hingga sewaktu penguasa yg berwenang mengambil alih tanggung jawab atas pesawat udara & barang yg ada di dalamnya.
Pasal 95c
Yang diamksud dgn dlm dinas ialah rentang waktu sejak pesawat udara disiapkan oleh awak darat atau oleh awak pesawat untuk penerbangan tertentu, hingga sesudah 24 jam lewat sesudah setiapendaratan.
Pasal 96
(1)Yang disebut musuh tergolong pula pemberontak. Begitu pula tergolong di situ negara atau kekuasaan yg akan menjadi musuh perang.
(2)Yang disebut perang tergolong pula permusuhan dgn tempat-kawasan swapraja, begitu pula perang kerabat.
(3)Yang disebut masa perang tergolong pula waktu selama perang sedang mengancam. Begitu pula dibilang masih ada masa perang, secepatnya sesudah ditugaskan mobilisasi Angkatan Perang & selama mobilisasi itu berlaku.
Pasal 97
Yang disebut hari yakni waktu selama dua puluh empat jam; yg disebut bulan yaitu waktu selama tiga puluh hari.
Pasal 98
Yang disebut waktu malam yaitu waktu antara matahari terbenam & matahari terbit.
Pasal 99
Yang disebut memanjat termasuk pula masuk melalui lubang yg memang sudah ada, tetapi bukan untuk masuk atau masuk lewat lubang di dlm tanah yg dgn sengaja digali; begitu pula menyeberangi selokan atau parit yg dipakai selaku batas epilog.
Pasal 100
Yang disebut anak kunci palsu termasuk pula segala perkakas yg tak dimaksud untuk membuka kunci.
Pasal 101
Yang disebut ternak yakni semua binatang yg berkuku satu, binatang memamah biak, & babi.
Pasal 101 bis
(1)Yang dimaksud bangunan listrik yakni bangunan-bangunan yg gunanya untuk membangkitkan, mengalirkan, merubah, atau menyerahkan tenaga listrik; begitu juga alat-alat yg bekerjasama dgn itu, yakni alat-alat penjaga keamanan, alat-alat pemasang, alat-alat pendukung, & alat-alat perayaan.
(2)Dengan bangunan-bangunan telegrap & telepon tak dimaksudkan bangunan listrik.
Pasal 102
Ditiadakan dgn Staatsblad 1920 No. 382
Aturan Penutup
Pasal 103
Ketentuan -ketentuan dlm Bab I hingga Bab VIII buku ini pula berlaku bagi perbuatan-perbuatan yg oleh ketentuan perundang-undangan yang lain diancam dgn pidana, kecuali jikalau oleh undang-undang ditentukan lain.
Buku Kedua – Kejahatan
Daftar Isi
- Bab – I Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
- Bab – II Kejahatan-kejahatan Terhadap Martabat Presiden & Wakil Presiden
- Bab – III Kejahatan-kejahatan Terhadap Negara Sahabat & Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya
- Bab – IV Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban & Hak Kenegaraan
- Bab – V Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
- Bab – VI Perkelahian Tanding
- Bab – VII Kejahatan yg Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang
- Bab – VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
- Bab – IX Sumpah Palsu & Keterangan Palsu
- Bab – X Pemalsuan Mata Uang & Uang Kertas
- Bab – XI Pemalsuan Meterai & Merek
- Bab – XII Pemalsuan Surat
- Bab – XIII Kejahatan Terhadap Asal-Usul & Perkawinan
- Bab – XIV Kejahatan Terhadap Kesusilaan
- Bab – XV Meninggalkan Orang yg Perlu Ditolong
- Bab – XVI Penghinaan
- Bab – XVII Membuka Rahasia
- Bab – XVIII Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
- Bab – XIX Kejahatan Terhadap Nyawa
- Bab – XX Penganiayaan
- Bab – XXI Menyebabkan Mati atau Luka-luka Karena Kealpaan
- Bab – XXII Pencurian
- Bab – XXIII Pemerasan & Pengancaman
- Bab – XXIV Penggelapan
- Bab – XXV Perbuatan Curang
- Bab – XXVI Perbuatan Merugikan Pemiutang atau Orang yg Mempunyai Hak
- Bab – XXVII Menghancurkan atau Merusakkan Barang
- Bab – XXVIII Kejahatan Jabatan
- Bab – XXIX Kejahatan Pelayaran
- Bab – XXIX A Kejahatan Penerbangan & Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
- Bab – XXX Penadahan Penerbitan & Percetakan
Bab I – Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Pasal 104
Makar dgn maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kesanggupan Presiden atau Wapres memerintah, diancam dgn pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 105
Pasal ini ditiadakan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 13.
Pasal 106
Makar dgn maksud supaya seluruh atau sebagian dr wilayah negara, diancam dgn pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 107
(1)Makar dgn maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dgn pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2)Para pemimpin & pengatur makar tersebbut dlm ayat 1, diancam dgn pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling usang dua puluh tahun.
Pasal 108
(1)Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dgn pidana penjara paling lama lima belas tahun:
1.orang yg melawan pemerintah Indonesia dgn senjata;
2.orang yg dgn maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bareng -sama atau memadukan diri pada gerombolan yg melawan Pemerintah dgn senjata.
(2)Para pemimpin & para pengatur pemberontakan diancam dgn penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling usang dua puluh tahun.
Pasal 109
Pasal iani ditiadakan berdasarkan S. 1930 No. 31.
Pasal 110
(1)Permufakatan jahat untuk melaksanakan kejahatan berdasarkan pasal 104, 106, 107, & 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dlm pasal-pasal tersebut.
(2)Pidana yg sama diterapkan terhadap orang-orang yg dgn maksud berdasarkan pasal 104, 106, & 108, menyiapkan atau memperlancar kejahatan:
1.berusaha menggerakkan orang lain untuk melaksanakan, mewakilkan melaksanakan atau turut serta melakukan agar memberi proteksi pada waktu melaksanakan atau memberi peluang, sarana atau keterangan untuk melaksanakan kejahatan;
2.berusaha memperoleh potensi , fasilitas atau keterangan untuk melakukan kejahatan bagi diri sendiri atua orang lain;
3.mempunyai persediaan barang-barang yg diketahuinya mempunyai kegunaan untuk melakukan kejahatan;
4.menyiapkan atau memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan yg berniat untuk memberitahukan pada orang lain;
5.berupaya menangkal, merintangi atau menggagalkan perbuatan yg diadakan pemerintah untuk menangkal atau menindas pelaksanaan kejahatan.
(3). Barang-barang sebagaimana dimaksud dlm butir 3 ayat sebelumnya, bisa dirampas.
(4)Tidak dipidana barang siapa yg ternyata berencana hanya merencanakan atau memperlancar pergeseran ketatanegaraan dlm artian biasa .
(5)Jika dlm salah satu hal seperti yg dimaksud dlm ayat 1 & 2 pasal ini, kejahatan sungguh terjadi, pidananya mampu dilipatkan dua kali.
Pasal 111
(1)Barang siapa mengadakan kekerabatan dgn negara gila dgn maksud menggerakkannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara, memperkuat niat mereka, prospektif pinjaman atau membantu menyiapkan mereka untuk melaksanakan perbuatann permufakatan atua perang terhadap negara, diancam dgn pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2)Jika perbuatan permusuhan dilakukan atau terjadi perang, diancam dgn pidana mati atua pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling usang dua puluh tahun.
Pasal 111 bis
(1)Dengan pidana penjara paling lama enam tahun diancam:
1.barang siapa menyelenggarakan kekerabatan dgn orang atau tubuh yg berkedudukan di luar Indonesia, dgn maksud untuk menggerakan orang atau tubuh itu supaya menolong merencanakan, memperlancar atau menggerakkan untuk menggulingkan pemerintah, untuk memperkuat niat orang atau tubuh itu atua menjanjikan atau memberi sumbangan pada orang atau badan itu atau menyiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah;
2.barang siapa memaksudkan suatu benda yg mampu digunakan untuk memberi sumbangan material dlm merencanakan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah, sedangkan diketahuinya atau ada alasan kokoh untuk memnduga bahwa benda tersebut akan dipergunakan untuk perbuatan tersebut;
3.orang yg mempunyai atau menyelenggarakan perjanjian mengenai suatu benda yg mampu dipergunakan untuk memberikan pemberian material dlm merencanakan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah, sedangkan diketahuinya atau ada alasan baginya untuk menerka bahwa benda itu akan dipergunakan untuk perbuatan tersebut atau benda itu atau barang lainsebagai penggantinya, dimaksudkan dgn tujuan tersebut atau untuk untuk diperuntukkan bagi tujuan itu oleh orang atau benda yg berkedudukan di luar Indonesia.
(2)Benda-benda yg dgn mana atau yg ada korelasi dgn ayat 1 ke-2 & ke-3 yg digunakan untuk melaksanakan kejahatan, dapat dirampas.
Pasal 112
Barang siapa dgn sengaja memberitahukan surat-surat, informasi-informasi atau keterangan-keterangan yg diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dgn sengaja memberitahukan atau memberikannya pada negara ajaib, diancam dgn pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 113
(1)Barang siapa dgn sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau memberitahukan maupun menyerahkan pada orang yg tak berwenang mengetahui, surat-surat, peta-peta, planning-rencana, gambar-gambar atau benda-benda yg bersifat rahasia yg bersangkutan dgn pertahanan atau keamanan Indonesia terhadap serangan dr luar, yg ada padanya atau yg isinya, bentuknya atau susunanya benda- benda itu dimengerti olehnya, diancam dgn pidana penjara paling lama empat tahun.
(2)Jika surat-surat atau benda-benda ada pada yg bersalah, atau pengetahuannya perihal itu karena pencariannya, pidananya bisa ditambah sepertiga.
Pasal 114
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan surat-surat atau benda- benda rahasia sebagaimana yg dimaksudkan dlm pasal 113 harus menjadi tugasnya untuk menyimpan atau menaruhnya, bentuk atau susunannya atau seluruh atau sebagian dimengerti oleh biasa atau dikuasai atau dimengerti oleh orang lain (atau) tak berwenang mengetahui, diancam dgn pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 115
Barang siapa menyaksikan atua membaca surat-surat atau benda-benda rahasia sebagaimana dimaksud dlm pasal 113, untuk semuanya atau sebagian, sedangkan dimengerti atau sepantasnya mesti diduganya bahwa benda-benda itu tak dimaksud untuk dipahami olehnya, begitu juga kalau menciptakan atau mengutus membuat salinan atau ikhtisar dgn karakter atau dlm bahasa apa pun juga, menciptakan atau mewakilkan buat teraan, gambaran atau bila tak menyerahkan benda- benda itu pada pejabat kehakiman, kepolisian atau pamongh praja, dlm hal benda-benda itu ke tangannya, diancam dgn pidana penjara palling lama tiga tahun.
Pasal 116
Permufakatan jahat untuk melaksanakan kejahatan sebagaimana diamksud dlm pasal 113 & 115, diancam dgn pidana penjara paling lama satu atahun.
Pasal 117
Diancam dgn pidana penjara paling usang enam bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, barang siapa tanpa wenang.
1.dengan sengaja memasuki bangunan Angkatan Darat atau Angkatan Laut, atau memasuki kapal perang lewat jalan yg bukan jalan biasa;
2.dengan sengaja memasuki tempat, yg oleh Presiden atau atas namanya, atau oleh penguasa tentara diputuskan sebagai daerah tentara yg tidak boleh;
3.dengan sengaja bikin , menghimpun, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau mangangkut gambat potret atau gambar tangan maupun keterangan-keterangan atau petunjuk-isyarat lain mengenai kawasan mirip tersebut dlm pasal ke-2, beserta segala sesuatu yg ada disitu.
Pasal 118
Diancam dgn pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sembilan ribu rupiah, barang siapa tanpa wenang, sengaja membuat, menghimpun, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau isyarat -aba-aba lain mengenai sesuatu hal yg bersangkutan dgn kepentingan tentara.
Pasal 119
Diancam dgn pidana penjara paling lama satu tahun:
1.barang siapa memberi gubukan pada orang lain, yg diketahuinya mempunyai niat atau sedang menjajal untuk mengetahui benda-benda rahasia seperti tersebut dlm pasal 113, padahal tak wenang untuk itu, atau mempunyai niat atau sedang menjajal untuk mengetahui letak, bentuk, susunan, persenjataan, perbekalan, peralatan mesin, atau kekuatan orang dr bangunan pertahanan atau sesuatu hal lain yg bersangkutan dgn kepentingan tentara;
2.barang siapa menyembunyikan benda-benda yg diketahuinya behawa dgn cara apapun juga, akan diharapkan dlm melaksanakan niat seperti tersebut pada ke-1.
Pasal 120
Jika kejahatan tersebut pasal 113, 115, 117, 118, 119 dilakukan dgn nalar curang mirip penyesatan, menyamakan, pemakaian nama atau kedudukan artifisial, atau dgn memberikan atau menerima, membayangkan atau prospektif hadiah, keuntungan atau upah dlm bentuk apapun juga, atau dilakukan dgn kekerasan atau ancaman kekerasan, maka pidana hilang kemerdekaan bisa diperberat lipat dua.
Pasal 121
Barang siapa ditugaskan pemerintah untuk berunding dgn suatu negara absurd, dgn sengaja merugikan negara, diancam dgn pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 122
Diancam dgn pidana penjara paling usang tujuh tahun:
1.barang siapa dlm masa perang yg tak menyangkut Indonesia, dgn sengaja melaksanakan perbuatan yg membahayakan kenetralan negara, atau dgn sengaja melanggar suatu aturan yg dikeluarkan & diumumkan oleh pemerintah, khusus untuk menjaga kenbetralan tersebut;
2.barang siapa dlm masa perang dgn sengaja melanggar aturan yg dikeluarkan & diumumkan oleh pemerintah guna keamanan negara.
Pasal 123
Seorang warga negara Indonesia yg dgn suka rela masuk tentara negara gila, pada hal ia mengenali bahwa negara itu sedang perang dgn negara Indonesaia, atau akan menghadapi perang dgn Indonesia, diancam dlm hal terakhir kalau pecah perang, denga pidana penjara paling usang lima belas tahun.
Pasal 124
(1)Barang siapa dlm masa perang dgn sengaja memberi pinjaman pada musuh atau merugikan negara terhadap musuh, diancam dgn pidana penjara lima belas tahun.
(2)Diancam dgn pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu atau paling lama dua puluh tahun jikalau si pembuat:
1.memberitahukan atau memberikan pada musuh peta, planning, gambar, atau penulisan mengenai bangunan-bangunan tentara;
2.menjadi jasus musuh, atau memberikan gubukan kepadanya.
(3)Pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun dijatuhkan bila si pembuat:
1.memberitahukan atau menyerahkan pada musuh, menghancurkan atau merusakkan sesuatu tempat atau pos yg diperkuat atau diduduki, suatu alat perhubungan, gudang persediaan perang, atau kas perang ataupun Angkatan Laut, Angkatan Darat atau serpihan daripadanya, merintangi, menghalang-halangi atau menggagalkan suatu untuk menggenangi air atau karya tentara lainya yg dijadwalkan atau diselenggarakan untuk menangkis tau menyerang;
2.menyebabkan atau memperlancar timbulnya huru-hara, pemberontakan atau desersi dikalangan Angkatan Perang.
Pasal 125
Permufakatan jahat untuk melaksanakan kejahatan sebagaimana dimaksudkan dlm pasal 124, diancam dgn pidana paling lama enam tahun.
Pasal 126
Diancam dgn pidana penjara paling usang tujuh tahun barang siapa dlm masa perang, tak dgn maksud membantu musuh atau merugikan negara sehingga menguntungkan musuh, dnegan sengaja:
1.menyampaikan pondokan pada intel musuh, menyembunyikannya atau membantunya melarikan diri;
2.menggerakkan atau memperlancar pelarian (desersi) prajurit yg bertugas untuk negara.
Pasal 127
(1)Barang siapa dlm masa perang menjalankan tipu kebijaksanaan kancil dlm penyerahan barang-barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat, diancam dgn pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2)Diancam dgn pidana yg sama barang siapa diserahi memantau penyerahan barang-barang, membiarkan tipu akal kancil itu.
Pasal 128
(1)Dalam hal pemidanaan menurut kejahatan pasal 104, mampu dipidana pencabutan hak-hak menurut pasal 35 no. 1-5.
(2)Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal-pasal 106-108, 110-125, mampu dipidana pencabutan hak-hak menurut pasal 35 no. 1-3.
(3)Dalam hal pemidanaan menurut kejahatan pasal 127, yg bersalah dapat tidak boleh menjalankan pencarian yg dijalankannya tatkala melaksanakan kejahatan itu, dicabut hak- hak menurut pasal 35 no. 1-4, & dapat ditugaskan supaya putusan hakim diumumkan.
Pasal 129
Pidana-pidana yg menurut terhadap perbuatan-perbuatan dlm pasal-pasal 124-127, diterapkan kalau salah satu perbuatan dilakukan terhadap atua bersangkutan dgn negara sekutu dlm perang bareng .
Bab II
Kejahatan-Kejahatan Terhadap Martabat Presiden Dan Wapres
Pasal 130
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 21.
Pasal 131
Tiap-tiap penyerangan terhadap diri presiden atau Wapres, yg tak tergolong dlm ketentuan pidana lain yg lebih berat, diancam dgn pidana penjara paling lama delapan tahun.
Pasal 132
Pasal ini ditiadakan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 23.
Pasal 133
Pasal ini ditiadakan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 23.
Pasal 134
Penghinaan dgn sengaja terhadap Presiden atua Wapres diancam dgn pidana penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah.
Pasal 135
Pasal ini ditiadakan bersarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 25.
Pasal 136
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII butir 25. Pasal 136 bis Pengertian penghinaan sebagaimana dimaksud dlm pasal 134 meliputi pula perumusan perbuatan dlm pasal 135, kalau itu dilakukan diluar kedatangan yg dihina, baik dgn tingkah laku di tampang lazim, maupun tak dimuka lazim baik lidsan atau gesekan pena, tetapi dihadapan lebih dr empat orang, atau di hadapan orang ketiga, berlawanan dgn kehendaknya & oleh karena itu merasa tersinggung.
Pasal 137
(1)Barang siapa memberitakan, mempertunjukan, atau menempelkan di wajah biasa ukiran pena atau lukisan yg berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wapres, dgn maksud supaya isi penghinaan dimengerti atau lebih dimengerti oleh lazim, diancam dgn pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)Jika yg bersalah melaksanakan kejahatan pada waktu menjalankan pencariannya, & pada waktu itu belum lewat dua tahun semenjak adanya pemidanaan menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka terhadapnya mampu tidak boleh menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 138
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 28.
Pasal 139
(1)Ayat ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir
29.
(2)Dalam hal pemidanaan menurut perumusan kejahatan dlm pasal 131, mampu dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-4.
(3)Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dlm pasal 134, bisa dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.
Bab III – Kejahatan-Kejahatan Terhadap Negara Sahabat Dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya
Pasal 139a
Makar dgn maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dr suatu negara teman dekat untuk seluruhnya atau sebagian dr kekuasaan pemerintah yg berkuasa di situ, diancam dgn pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 139b
Makar dgn maksud meniadakan atau mengganti dengan-cara tak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau wilayahnya yg lain, diancam dgn pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 139c
Permufakatan jahat untuk melaksanakan kejahatan sebagaimana dirumuskan dlm pasal-pasal 139a & 139b, diancam dgn pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.
Pasal 140
(1)Makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yg memerintah atau kepala negara sobat, diancam dgn pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2)Jika mekar terhadap nyawa menyebabkan kematian atau dilakukan dgn rencana terlebih dahulu menimbulkan kematian, diancam dgn pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. (3) Jika makar terhadap nyawa dilakukan dgn planning terlebih dahulu menimbulkan kematian, diancam dgn pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 141
Tiap-tiap perbuatan penyerangan terhadap diri raja yg memerintah atau kepala negara sahabat, yg tak tergolong dlm ketentuan pidana yg lebih berat, diancam dgn pidana penjara paling usang tujuh tahun.
Pasal 142
Penghinaan dgn sengaja terhadap raja yg memerintah atau kepala negara sobat, diancam dgn pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah.
Pasal 142a
Barang siapa menodai bendera kebangsaan negara teman dekat diancam dgn pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 144
(1)Barang siapa memberitakan, mempertunjukkan atau menempelkan dimuka biasa goresan pena atau lukisan yg berisi penghinaan terhadap raja yg memerintah, atau kepala negara sahabat, atau wakil negara gila di Indonesia dlm pangkatnya, dgn maksud supaya penghinaan itu dipahami atau lebih dimengerti oleh umum, diancam dgn pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)Jika yg bersalah melaksanakan kejahatan itu pada waktu menjalankan pencarianya, & pada dikala itu belum lewat dua tahun semenjak ada pemidanaan yg tetap karena kejahatan semacam itu juga, ia dapat tidak boleh menjalankan penelusuran tersebut.
Pasal 145
(1)Dalam hal pemidanaan menurut perumusan kejahatan dlm pasal 140, mampu dipidanan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-5.
(2)Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dlm pasal 141, mampu dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 335 no. 1-4.
(3)Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dlm pasal-pasal 139a, 139b, 139c, 142, & 143, dapat dipidana pencabutan hak menurut pasal 35 no. 1-3.
Bab IV
Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban Dan Hak Kenegaraan
Pasal 146
Barang siapa dgn kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat tubuh pembentuk undang-undang, tubuh pemerintahan atau tubuh perwakilan rakyat, yg dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, atau memaksa badan-tubuh itu supaya mengambil atau tak mengambil sesuatu putusan atau mengambil sesuatu putusan atau mengusir ketua atau anggota rapat itu, diancam dgn ancaman penjara paling usang sembilan tahun.
Pasal 147
Barang siapa dgn kekerasan atau ancaman kekerasan, dgn sengaja merintangi ketua atau anggota tubuh pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau tubuh perwakilan rakyat, yg dibikin oleh atau atas nama Pemerintah, untuk menghadiri rapat badan-badan itu, diancam dgn pidana penjara paling usang dua tahun delapan bulan.
Pasal 148
Barang siapa pada waktu diadakan penyeleksian menurut aturan-aturan umum, dgn kekerasan atau ancaman kekerasan, dgn sengaja merintangi seseorang menggunakan hak pilihnya dgn bebas & tak terganggu, diancam dgn pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 149
(1)Barang siapa pada waktu diadakan penyeleksian menurut aturan-aturan biasa , dgn memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu berdasarkan cara tertentu, diancam dgn pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah.
(2)Pidana yg sama diterapkan pada pemilih, yg dgn mendapatkan pemberian atau komitmen, mau disuap.
Pasal 150
Barang suiapa pada waktu diadakan penyeleksian menurut aturan-aturan umum, melakukan tipu tipu daya menurut aturan-aturan biasa , melaksanakan tipu tipu muslihat sehingga suara seorang pemilih menjadi tak berguna atau menimbulkan orang lain ketimbang yg dimaksud oleh pemilih yg ditunjuk, diancam dgn pidana penjara paling usang sembilan bulan.
Pasal 151
Barang siapa menggunakan nama orang lain untuk ikut dlm pemilihan berdasarkan aturan-aturan lazim, diancam dgn pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 152
Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan biasa dgn sengaja menggagalkan pemungutan bunyi yg sudah diadaka atau menyelenggarakan tipu akal busuk yg menjadikan putusan pemungutan bunyi itu lain dr yg semestinya diperoleh berdasarkan kartu-kartu pemungutan bunyi yg masuk dengan-cara sah atau menurut suara-bunyi yg dikeluarkan dengan-cara sah, diancam dgn pidana penjara paling lama dua tahun.
Pasal 153
(1)Dalam hal pemidanaan menurut perumusan kejahatan dlm pasal 146, mampu dipidana pencabutan hak menurut pasal 35 ke 1-3.
(2)Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dlm pasal 147-152, dapat dipidana pencabutan hak menurut pasal 35 ke-3.
Bab V – Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Pasal 153 bis
Pasal ini ditiadakan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 32. Pasal 153 ter Pasal ini ditiadakan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 32.
Pasal 154
Barang siapa di wajah umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, diancam dgn pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 154a
Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia & lambang Negara Republik Indonesia, diancam dgn pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
Pasal 155
(1)Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan goresan pena atau lukisan di paras biasa yg mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, dgn maksud supaya isinya dipahami atau lebih dimengerti oleh biasa , diancam dgn pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)Jika yg bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya & pada saat itu belum lewat lima tahun semenjak pemidanaannya menjadi tetap karena melaksanakan kejahatan semacam itu juga, yg bersangkutan mampu tidak boleh menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 156
Barang siapa di rnuka lazim menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dgn pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dlm pasal ini & pasal berikutnya mempunyai arti tiap-tiap belahan dr rakyat Indonesia yg berlawanan dgn suatu atau beberapa hagian yang lain karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut aturan tata negara.
Pasal 156a
Dipidana dgn pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dgn sengaja di wajah biasa mengeluarkan perasaan atau melaksanakan perbuatan: a. yg pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yg dianut di Indonesia; b. dgn maksud biar supaya orang tak menganut agama apa pun juga, yg bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 157
(1)Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan goresan pena atau lukisan di paras lazim, yg isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dgn maksud supaya isinya diketuhui atau lebih dimengerti oleh lazim, diancam dcngan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling hanyak empat rupiah lima ratus rupiah.
(2)Jika yg bersalah melaksanakan kejahatan tersebut padu waktu menjalankan pencariannya & pada ketika, itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap lantaran kejahatan semacam itu juga, yg bersangkutan mampu di- larang menjalankan penelusuran tersebut.
Pasal 158
Barang siapa menyelenggarakan penyeleksian anggota untuk suatu forum kenegaraan aneh di Indonesia, atau menyiapkan ataupun memudahkan penyeleksian itu, baik yg diadakan di Indonesia maupun di mancanegara, diancam dgn pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak tujuh ribu lima ratus rupiah.
Pasal 159
Barang siapa turut serta dlm penyeleksian lazim, baik yg diadakan di Indonesia maupun di mancanegara, mirip yg dimaksud- kan dlm pasal 158, diancam dgn pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 160
Barang siapa di wajah umum dgn ekspresi atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melaksanakan kekerasan terhadap penguasa biasa atau tak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yg diherikan berdasar ketentuan undang- undang, diancam dgn pidana penjara paling lama enam tahun utau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 161
(1)Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di paras biasa goresan pena yg menghasut supaya melaksanakan perbuatan pidana, menentang penguasa lazim dgn kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dlm pasal
di atas, dgn maksud supaya isi yg menghasut dimengerti atau lebih dimengerti oleh biasa , diancam dgn pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)Jika yg bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya & pada sewaktu itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yg bersangkutan bisa tidak boleh menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 161 bis
Pasal ini ditiadakan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 34.
Pasal 162
Barang siapa di paras umum dgn ekspresi atau gesekan pena memperlihatkan untuk memberi keterangan, peluang atau fasilitas guna melaksanakan perbuatan melawan aturan, diancam dgn pidana penjara paling lama sembilan hulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 163
(1)Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di wajah umum tulisan yg berisi penawaran untuk memberi keterangan, peluang atau sarana guna melakukan tindak kriminal dgn maksud supaya penawaran itu diketahui atau lebih dimengerti oleh lazim, diancam dgn pidana penjara paling lama empat bulan dua ahad atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)Jika yg bersalah melaksanakan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya & pada ketika itu belum lewat lima tahun semenjak pemidanaannya menjadi tetap lantaran kejahatan semacam itu pula yg bersangkutan dapat tidak boleh menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 163 bis
(1)Barang siapa dgn menggunakan salah satu sarana tersebut dlm pasal 55 ke-2 berupaya menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan, & kejahatan itu atau percobaan untuk itu bisa dipidana tak terjadi, diancam dgn pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, tetapi dgn pengertian bahwa sekali-kali tak dapat dijatuhkan pidana yg lebih berat dibandingkan dengan yg mampu dijatuhkan karena percobaan kejahatan atau apahila percobaan itu tak mampu dipidana lantaran kejahatan itu sendiri.
(2)Aturan tersebut tak berlaku, jikalau tak membuat kejahatan atau percobaan kejahatan disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Pasal 164
Barang siapa mengetahui ada sesuatu permufakatan untuk melaksanakan kejahatan berdasarkan pasal -pasal 104, 106, 107, & 108, 113, 115, 124, 187 atau 187 bis, sedang masih ada waktu untuk membatasi kejahatan itu, & dgn sengaja tak secepatnya memberitahukan perihal hal itu pada pejabat kehakiman atau kepolisian atau pada orang yg terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dgn pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Pasal 165
(1)Barang siapa mengenali ada niat untuk melaksanakan salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, & 108, 110 – 113, & 115 – 129 & 131 atau niat untuk lari dr tentara dlm masa perang, untuk desersi, untuk membunuh dgn rencana, untuk menculik atau memperkosa atau mengetahui adanya niat untuk melakukan kejahatan tersebut dlm bagian 8 dlm kitab undang-undang ini, sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa orang atau untuk melaksanakan salah satu kejahatan menurut pasal- pasal 224 228, 250 atau salah satu kejahatan menurut pasal-pasal 264 & 275 sepanjang mengenai surat kredit yg diperuntukkan bagi peredaran, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, & dgn sengaja tak secepatnya memberitahukan hal itu pada pejabat kehakiman atau kepolisian atau pada orang yg terancam oleh kejahatan itu, dipidana bila kejahatan itu jadi dilakukan, dgn pidana penjara paling usang sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)Pidana tersebut diterapkan terhadap orang yg mengetahui bahwa sesuatu kejahatan berdasarkan ayat 1 sudah dilakukan, & sudah membahayakan nyawa orang pada saat akihat masih dapat dicegah, dgn sengaja tak memheritahukannya pada pihak- pihak tersebut dlm ayat l.
Pasal 166
Ketentuan dlm pasal 164 & 165 tak berlaku bagi orang yg dgn memberitahukan itu mungkin mendatangkan ancaman penuntutan pidana bagi diri sendiri, bagi seorang keluarganya sedarah atau semenda dlm garis lurus atau garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, bagi suami atau bekas suaminya, atau bagi orang lain yg bila dituntut, berhubung dgn jabatan atau pencariannya, dimungkinkan pembebasan menjadi saksi terhadap orang tersebut.
Pasal 167
11.Barang siapa memaksa masuk ke dlm rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yg digunakan orang lain dgn me- lawan aturan atau berada di situ dgn melawan aturan, & atas permohonan yg berhak atau suruhannya tak pergi dgn secepatnya, diancam dgn pidana penjara paling lema sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
12.Barang siapa masuk dgn menghancurkan atau memanjat, dgn menggunakan anak kunci artifisial, perintah artifisial atau pakaian jahatan artifisial, atau barang siapa tak setahu yg berhak lebih dahulu serta bukan lantaran kekhilafan masuk & kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk.
13.Jika mengeluarkan ancaman atau memakai akomodasi yg mampu angker orang, diancam dgn pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
14.Pidana tersebut dlm ayat 1 & 3 mampu ditambah sepertiga bila yg melaksanakan kejahatan dua orang atau lebih dgn bersekutu.
Pasal 168
15.Barang siapa memaksa masuk ke dlm ruangan untuk dinas biasa , atau berada di situ dgn melawan aturan, & atas permohonan pejabat yg berwenang tak pergi dgn segera, diancam dgn pidana penjara paling usang empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
16.Barang siapa masuk dgn menghancurkan atau memanjat, dgn menggunakan anak kunci artifisial, perintah palsu, atau busana jabatan artifisial, atau barang siapa tak setahu pejabat yg berwenang lebih dahulu serta bukan lantaran kekhilafan masuk & kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk.
17.Jika ia mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yg mampu seram orang, diancam dgn pidana penjara menjadi paling lama satu tahun empat bulan.
18.Pidana tersebut dlm ayat 1 & 3 mampu ditambah sepertiga, bila yg melakukan kejahatan dua orang atau lebih dgn bersekutu.
Pasal 169
19.Turut serta dlm asosiasi yg bertujuan melakukan kejahatan. atau turut serta dlm asosiasi lainnya yg tidak boleh oleh aturan-aturan umum, diancam dgn pidana penjara paling lama enam tahun.
20.Turut serta dlm asosiasi yg berencana melaksanakan pelanggaran, diancam dgn pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
21.Terhadap pendiri atau pengelola, pidana mampu ditambah sepertiga.
Pasal 170
22.Barang siapa dgn terang-terangan & dgn tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dgn pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
23.Yang bersalah diancam:
dgn pidana penjara paling lama tujuh tahun, kalau ia dgn sengaja menghancurkan barang atau kalau kekerasan yg digunakan menimbulkan luka-luka;
dgn pidana penjara paling lama sembilan tahun, kalau kekerasan mengakibatkan luka berat; 3. dgn pidana penjara paling lama dua belas tahun, jikalau kekerasan membuat maut.
24.Pasal 89 tak diterapkan.
Pasal 171
Pasal ini ditiadakan menurut Undang-undang no. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 37.
Pasal 172
Barang siapa dgn sengaja mengusik ketenangan dgn mengeluarkan teriakan- teriakan, atau tanda -tanda ancaman artifisial, diancam dgn pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 173
Barang siapa dgn kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi rapat, lazim yg diizinkan, diancam dgn pidana penjara paling lama satu tahun.
Pasal 174
Barang siapa dgn sengaja mengusik rapat biasa yg diizinkan dgn jalan memunculkan kesemrawutan atau bunyi gaduh, diancam dgn pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 175
Barang siapa dgn kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yg bersifat lazim & diizinkan, atau upacara keagamaan yg diizinkan, atau upacara penguburan mayit, diancam dgn pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 176
Barang siapa dgn sengaja mengusik konferensi keagamaan yg bersifat, lazim & diizinkan, atau upacara keagamaan yg diizinkan atau upacara penguburan jenazah, dgn menimbulkan kesemrawutan atau suara gaduh, diancam dgn pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 177
Diancam dgn pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah:
25.barang siapa menertawakan seorang petugas agama dlm men-lakukan peran yg diizinkan;
26.barang siapa mencemooh benda-benda untuk keperluan ibadat di tempat atau padu waktu ibadat dilakukan.
Pasal 178
Barang siapa dgn sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk atau pengangkutan mayit ke kuburan yg diizinkan, diancam dgn pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 179
Barang siapa dgn sengaja menodai kuburan atau dgn sengaja & melawan aturan menghancurkan atau menghancurkan tanda peringntan di tempat kuburan, diancam dgn pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 180
Barang siapa dgn sengaja & melawan aturan menggali atau mengambil mayit atau memindahkan atau memuat mayat yg sudah digali atau diambil, diancam dgn pidana penjara paling usang satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 181
Barang siapa mengubur, menyembunyikan, menenteng lari atau menetralisir jenazah dgn maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dgn pidana penjara paling usang sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lirna ratus rupiah.
Bab VI – Perkelahian Tanding
Pasal 182
Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, diancam:
27.barang siapa menantang seorang untuk perkelahian tanding atau rnenyuruh orang menemukan tantangan, bilamana hal itu memunculkan pertengkaran tanding;
28.barang siapa dgn sengaja meneruskan tantangan, bilamana hal itu menjadikan perkelahian tanding.
Pasal 183
Diancam dgn pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi tiga ratus rupiah, barang siapa di wajah biasa atau di hadapan pihak ketiga mencerca atau mengejek seseorang oleh karena yg bersangkutan tak rnau menentang atau menolak tantangan untuk pertengkaran tanding.
Pasal 184
29.Seseorang diancam dgn pidana penjara paling lama sembilan bulan, bila ia dlm pertengkaran tanding itu tak melukai tubuh pihak lawannya.
30.Diancam dgn pidana penjara paling usang satu tahun & empat bulan, barang siapa melukai tmbuh lawannya.
31.Diancam dgn pidana penjma paling lama empat tahun, barang siapa melukai berat tubuh lawannya.
32.Barang siapa yg merampas nyawa lawannya, diancam dgn pidana penjara paling lama tujuh tahun, atau bila pertengkaran tanding itu dilakukan dgn perjanjian hidup atau mati, diancam dgn pidana penjara paling lama dua belas tahun.
33.Percobaan pertengkaran tanding tak dipidana.
Pasal 185
Barang siapa dlm perkelahian tanding merampas nyawa pihak musuh atau melukai tubuhnya, maka diterapkan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan:
1. kalau persyaratan tak dikelola terlebih dahulu;
2.kalau perkelahian tanding tak dilakukan di hadapan saksi kedua belah pihak;
3.kalau pelaku dengmi sengaja & merugikan pihak musuh, bersalah melaksanakan perbuatan penipuan atau yg menyimpang dr persy aratan.
Pasal 186
34.Para saksi & dokter yg menghadiri pertengkaran tanding, tak dipidana.
35.Para saksi diancam:
1.dengan pidana penjara paling lama tiga tahun, kalau persyaratan tak dikelola terlebih dahulu, atau kalau para saksi menghasut para pihak untuk perkelahian tanding;
36.dengan pidana penjara paling lama empat tahun, bila para saksi dgn sengaja & merugikan salah satu atau kedua belah pihak, bersalah melaksanakan perbuatan penipuan atau membiarkan para pihak melaksanakan perbuatan penipuan, atau membiarkan dilakukan penyimpangan ketimbang syarat-syarat;
37.ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan diterapkan terhadap saksi dlm pertengkaran tanding,
di mana satu pihak dirampas nyawanya atau menderita lantaran dilukai tubuhnya, jikalau ia dgn sengaja & merugikan pihak itu bersalah melaksanakan perbuatan penipuan atau membiarkan penyimpangan dr standar yg merugikan yg dikalahkan atau dilukai.
Bab VII – Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang
Pasal 187
Barang siapa dgn sengaja memunculkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
38.dengan pidana penjara paling usang dua belas tahun, bila karena perbuatan tersebut di atas timbul ancaman lazim bagi barang;
39.dengan pidana penjara paling usang lima belas tahun, jikalau karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; 3. dgn pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jikalau karena perbuatan tersebut di atas timbul ancaman bagi nyawa orang lain & meng- akibatkan orang mati.
Pasal 187 bis
40.Barang siapa menciptakan, menerima, berupaya memperoleh, mempunyai persediaan, menyembunyikan, memuat otau memasukkan ke Indonesia bahan-materi, benda-benda atau perkakas-perkakas yung dimengerti atau selayaknya mesti diduga bahwa diperuntukkan, atau kalau ada potensi akan didedikasikan, untuk memunculkan ledakan yg membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya umum bagi barang, diancam dgn pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,
41.Tidak mampunya bahan-materi, benda-benda atau perkakas- perkakas untuk menirnbulkan ledakan; seperti tersebut di atas, tak menghapuskan pengenaan pidana.
Pasal 187 ter
Permufakatan jahat, untuk melakukan salah satu kejahatan tersebut dlm pasal 187 & 187 his, diancam dgn pidana penjara paling usang lima tahun.
Pasal 188 ( L.N. 1960 – 1)
Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) mengakibatkan kebakar- an, ledakan atau banjir, diancam dgn pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling usang satu tahun atau pidnna denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, kalau lantaran perbuatan itu timbul ancaman lazim bagi barang, kalau karena perbuatan itu timbul ancaman bagi nyawa orang lain, atau jikalau karena perbuatan itu menimbulkan orang mati.
Pasal 189
Barang siapa pada waktu ada atau akan ada kebakaran, dgn sengaja & melawan aturan menyembunyikan atau membikin tak mampu dipakai perkakas-perkakas atau alat-alat pemadam api atau dgn cara apa pun merintangi atau menghalang -halangi pekerjaan memadamkan api, diancam dgn pidana penjara paling usang tujuh tahun.
Pasal 190
Barang siapa pada waktu ada, atau akan ada banjir, dgn sengaja & melawan aturan menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai materi-bahan untuk tanggul atau perkakas-perkakas atau menggagalkan usaha untuk membetulkan tanggul-tanggul atau bangunan-bangunan pengairan, atau merintangi usaha untuk menghalangi atau menahan banjir, diancam dgn pidana penjara paling usang tujuh tahun.
Pasal 191
Barang siapa dgn sengaja menghancurkan, membikin tak mampu dipakai atau menghancurkan bangunan untuk menahan atau menyalurkan diani:am dgn pidana penjara paling lama tujuh tahun kalau karena perbuat:en itu timbul ancaman banjir.
Pasal 191 bis
Barang siapa dvngan sengaja menghancurkan, menghancurkan atau membikin tak dapat dipakai hangunan listrik, atau menyenabkan jalan atau bekerjanya hangunan itu terusik, atau menggagalkan atau mcmpv.r.sukar perjuangan unt.uk menyelanmtkan atau niembetulkan bangunan itu, diancam:
42.dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat, ribu lima ratus rupiah, bila karena perbuatan itu timbul rintangan atau kesukaran dlm penyerahan tenaga listrik untuk kepentingan lazim;
43.dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, bila karena perbuatan itu tirnbul ancaman biasa bagi barang;
44.dengan pidana penjara paling usang sembilan tahun, bila karena perbuatan itu timbul ancaman bagi nyawa orang lain;
45.dengan pidana penjara paling usang lima belas tahun, bila karena perbuatan itu timbul ancaman bagi nyawa orang lain & menimbulkan orang mati.
Pasal 191 ter
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan suatu bangunan listrik hancur, rusak atau tak mampu digunakan atau menyebahkan jalannya atau bekerjanya bangunan itu terusik, atau usaha untuk menyelamatkan atau membetulkan bangunan itu gagal atau menjadi sukar, diancam:
46.dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua ahad atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jikalau menimbulkan rintangan atau kesukaran dlm memberikan tenaga listrik untuk kepentingan biasa atau menimbulkan bahaya lazim bagi barang;
47.dengan pidana penjara paling usang sembilan bulan atau pidana kurungan paling usang enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, kalau membahayakan nyawa orang lain;
48.dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling usang satu tahun, jikalau menimbulkan orang mati.
Pasal 192
Barang siapa dgn sengaja menghancurkan, membikin tak bisa dipakai atau merusak bangunan untuk kemudian lintas biasa , atau me- rintangi jalan lazim darat atau air, atau menggagalkan perjuangan untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam:
49.dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, bila karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas,
50.dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, kalau karena perbuatan itu timbul ancaman bagi keamanan kemudian lintas & menjadikan orang mati.
Pasal 193
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) mengakibatkan bangunan untuk kemudian lintas biasa dihancurkan, tak dapat digunakan atau menghancurkan, atau menjadikan jalan lazim darat atau air dirintangi, atau usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu digagalkan, diancam:
1.dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jikalau karena perbuatan itu timbul ancaman bagi keamanan kemudian lintas;
2.dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling usang satu tahun, bila kerena perbuatan itu menjadikan orang mati.
Pasal 194
51.Barang siapa dgn sengaja memunculkan bahaya bagi kemudian lintas biasa yg digerakkan oleh tenaga uap atau berkekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dgn pidana penjara paling usang lima belas tahun.
52.Jika perbuatan itu menyebabkan orang mati, yg bersalah diancam dgn pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 195
53.Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) memunculkan ancaman bagi kemudian lintas umum yg digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dgn pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
54.Jika perbuatan itu menimbulkan orang mati, yg bersalah diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling usang satu tahun.
Pasal 196
Barang siapa dgn sengaja menghancurkan, menghancurkan, mengambil atau memindahkan tanda untuk keamanan pelayaran, atau menggagalkan bekerjanya atau memasang tanda yg keliru, diancam:
55.dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, kalau karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran;
56.dengan pidana penjara paling usang lima belas tahun, bila karena perbuatan itu timbul ancaman bagi keamanan pelayaran & menimbulkan tenggelam atau terdamparnya kapal;
57.dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, bila karena perbuatan itu timbul ancaman bagi keamanan pelayaran & menjadikan orang mati.
Pasal 197
Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyehabkan tanda untuk keamanan dihancurkan, dirusak; diambil atau dipindahkan, atau mengakibatkan dipasang anda yg keliru, diancam:
58.dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, kalau karena per- produksi itu pelayaran tak aman;
59.dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat, rihu lima ratus rupiah, bila karena Ixrhuatan itu membuat tenggelam atau terdamparnya kapal,
60.dengan pidana peniara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, bila karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 198
Barang siapa dgn sengaja & melawan hukum menenggelamkan atau mendamparkan, menghancurkan, membikin tak bisa dipakai atau merusak kapal, diancam:
61.dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, bila karena perbuatan itu timbul ancaman bagi nyawa orang lain;
2 dgn pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, bila lantaran perbuatan itu timbul ancaman bagi nyawa orang lain & menimbulkan orang mati.
Pasal 199
Barang siapa lantaran kesalahan (kealpaannya) menyebabkan kapal tenggelam atau terdampar, dihancurkan, tak dapat dipakai atau dirusak, diancam:
62.dengan pidana penjara paling usang sembilan hulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jikalau karcna perbuatan itu timbul ancaman bagi orang lain;
63.dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jikalau karena perbuatan itu menjadikan orang mati.
Pasal 200
Barang siapa dgn sengaja menghancurkan atau menghancurkan gedung atau bangunan diancam:
64.dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, kalau karena perbuatan itu timbul ancaman umum bagi barang;
65.dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jikalau karena perbuatan itu timbul ancaman bagi nyawa orang lain;
66.dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jikalau karena perbuatan itu timbul ancaman bagi nyawa orang lain & menimbulkan orang mati.
Pasal 201
Barang siapa lantaran kesalahannya (kealpaannya) menimbulkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam:
67.dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua ahad atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu memunculkan bahaya lazim bagi barang;
68.dengan pidana penjara paling usang sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat rihu lima ratus rupiah, kalau petbuatan itu memunculkan ancaman bagi nyawa orang;
69.dengan pidana penjara paling usang satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling usang satu tahun kalau perbuatan itu menyebabkan orang mati.
Pasal 202
70.Barang siapa memasukkan barang sesuatu ke dlm sumur, pompa, sumber atau ke dlm peralatan air minum untuk biasa atau untuk dipakai oleh atau bareng -sama dgn orang lain, padahal diketahuinya bahwa lantaran perbuatan itu air lalu berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, diancam dgn pidana penjara paling lama lima belas tahun.
71.Jika perbuatan itu memunculkan orang mati, yg ber- salah diancam dgn pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 203
72.Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menjadikan bahwa barang sesuatu dimasukkan ke dlm sumur, pompa, sumber atau ke dlm peralatan air minum untuk biasa atau untuk digunakan oleh, atau bersama-sama dgn orang lain, sehingga karena perbuatan itu air kemudian berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, diancam dgn pidana penjara paling usang sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
73.Jika perbuatan itu memunculkan orang mati, yg bersalah diancam dgn pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 204
74.Barang siapa menjual, memperlihatkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yg diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat; berhahaya itu tak diberi tahu, diancam dgn pidana penjara paling usang lima belas tahun.
75.Jika perbuatan itu mengakihatkan orang mati, yg bersalah diancam dgn pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling usang dua puluh tahun.
Pasal 205
76.Barang siapa lantaran kesalahannya (kealpaannya) memunculkan barang-barang yg berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, dijual, diserahkan atau di bagi-bagikan tanpa dikenali sifat berbahayanya oleh yg berbelanja atau yg memperoleh, diancam dgn pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
77.Jika perbuatan itu menjadikan orang mati, yg bersalah diancam dgn pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
78.Barang-barang itu mampu disita.
Pasal 206
79.Dalam hal pemidanaan lantaran salah satu kejahatan berdasarkan penggalan ini, yg bersalah mampu tidak boleh menjalankan pencariannya tatkala melaksanakan kejahatan tersebut.
80.Dalam hal pemidahaan berdasarkah salah satu kejahatan dlm pasal 204 & 205, hakim dapat menyuruh supaya putusan diumumkan
Bab VIII – Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
Pasal 207
Barang siapa dgn sengaja di paras lazim dgn ekspresi atau gesekan pena mencibir suatu penguasa atau hadan umum yg ada di Indonesia, diancam dgn pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 208
81.Barang siapa memberitakan, mempertunjukkan atau menempelkan di wajah biasa suatu tabrakan pena atau lukisan yg memuat penghinaan terhadap penguasa atau tubuh biasa yg ada di Indonesia dgn maksud supaya isi yg menghina itu dimengerti atau lebih diketahui oleh lazim, diancam dgn pidana penjara paling usang empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
82.Jika yg bersalah melaksanakan kejahatan tersebut dlm pencariannya & tatkala itu belum lewat dua tahun semenjak adanya pemidanaan yg menjadi tetap lantaran kejahatan semacam itu juga, maka yg bersangkutan mampu dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 209
83.Diancam dgn pidana penjara paling usang dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu pada seorang pejabat dgn maksud menggerakkannya untuk berbuat atau tak berbuat sesuatu dlm jabatannya yg bertentangan dgn kewajibannya;
barang siapa memberi sesuatu pada seorang pejabat karena atau berhubung dgn sesuatu yg berlawanan dgn kewajiban, dilakukan atau tak dilakukan dlm jabatannya. Pencabutan hak tersebut dlm pasal 35 No. 1- 4 mampu dijatuhkan.
Pasal 210
84.Diancam dgn pidana penjara paling usang tujuh tahun:
barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu pada seorang hakim dgn maksud untuk mensugesti putusan wacana dilema yg diserahkan kepadanya untuk diadili;
barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu pada seorang yg berdasarkan ketentuan undang-undang diputuskan menjadi penasihat atau adviseur untuk menghadiri sidang atau pengadilan, dgn maksud untuk mempengaruhi nasihat atau usulan yg akan diherikan berhubung dgn perkara yg diserahkan pada pengadilan untuk diadili.
85.Jika pemberian atau kontrak dilakukan dgn maksud supaya dlm masalah pidana dijatuhkan pemidanaan, maka yg bersalah diancam dgn pidana penjara paling lama sembilan tahun.
86.Pencabutan hak menurut pasal 35 No. 1- 4 mampu dijatuhkan.
Pasal 211
Barang siapa dgn kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melaksanakan perbuatan jabatan atau untuk tak melakukan perbuatan jabatan yg sah, diancam dgn pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 212
Barang siapa dgn kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yg sedang menjalankan peran yg sah, atau orang yg menurut kewajiban undang-undang atau atas permohonan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dgn pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 213
Paksaan & perlawanan menurut pasal 211 & 212 diancam:
87.dengan pidana penjara paling lama lima tahun, bila kejahatan atau perbuatan yang lain tatkala itu menjadikan luka-luka;
88.dengan pidana penjara paling usang delapan tahun enam bulan, kalau menimbulkan luka-luka berat;
89.dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun jikalau membuat orang mati.
Pasal 214
90.Paksaan & perlawanan menurut pasal 211 & 212 kalau dilakukan oleh dua orang atau lehih dgn bersekutu, diancam dgn pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2)Yang bersalah dikenakan:
91.pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, kalau kejahatan atau perbuatan lainnya tatkala itu menyebabkan luka-luka;
92.pidana penjara paling lama dua belas tahun, kalau mengakibatkan luka berat;
93.pidana penjara paling lama lima helas tahun, kalau memunculkan orang mati.
Pasal 215
Disamakan dgn pejabat dlm pasal 211 – 214:
94.orang yg menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan sesuatu jabatan lazim;
95.pengurus & para pegawai yg disumpah serta pekerja-pekerja pada jawatan kereta api & trem untuk kemudian lintas biasa , di mana pengangkutan dijalankan dgn tenaga uap atau mesin lainnya.
Pasal 216
96.Barang siapa dgn sengaja tak menuruti perintah atau permohonan yg dilakukan berdasarkan undang-undang oleh pejabat yg tugasnya memantau sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yg diberi kuasa untuk mengusut atau menilik tindakan melawan aturan; demikian pula barang siapa dgn sengaja menangkal, menghalang-halangi atau menggagalkan langkah-langkah guna menjalankan ketentuan undang- undang yg dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dgn pidana penjara paling lama empat bulan dua ahad atau pidana denda puling banyak sembilan ribu rupiah.
97.Disamakan dgn pejahat tersebut di atas, setiap orang yg berdasarkan ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk beberapa waktu diserahi peran menjalankan jabatan biasa .
98.Jika pada waktu melaksanakan kejahatan belum lewat dua tahun semenjak adanya pemidanaan yg menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya mampu ditambah sepertiga.
Pasal 217
Barang siapa memunculkan kegaduhan dlm sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yg sah di paras biasa , & tak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yg berwenang, diancam dgn pidana penjara paling lama tiga ahad atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 218
Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dgn se – ngaja tak secepatnya pergi sesudah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yg berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dgn pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 219
Barang siapa dengan-cara melawan hukum merobek, membikin tak bisa dihaca atau menghancurkan maklumat yg diumumkan atas nama penguasa yg berwenang atau berdasarkan, ketentuan undang-undang, dgn maksud untuk menangkal atau menyukarkan orang mengetahui isi maklumat itu, diancam dgn pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 220
Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa sudah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengenali bahwa itu tak dilakukan, diancam dgn pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 221
99.Diancam dgn pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat rihu lima ratus rupiah:
1.barang siapa dgn sengaja menyembunyikan orang yg melaksanakan kejahatan atau yg dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yg berdasarkan ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk beberapa waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
barang siapa sesudah dilakukan suatu kejahatan & dgn maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menetralisir, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dgn mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dr pemeriksaan yg dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun olsh orang lain, yg menurut ketentuan undang-undang terus- menerus atau untuk beberapa waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
100.Aturan di atas tak berlaku bagi orang yg melaksanakan perbuatan tersebut dgn maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan ancaman penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dlm garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.
Pasal 222
Barang siapa dgn sengaja menghalangi, menghalang-halangi atau menggagalkan investigasi mayat forensik, diancam dgn pidana penjara paling usang sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 223
Barang siapa dgn sengaja melepaskan atau memberi pertolongan tatkala meloloskan diri pada orang yg ditahan atas perintah penguasa biasa , atas putusan atau ketetapan hakim, diancam dgn pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 224
Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa berdasarkan undang-undang dgn sengaja tak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yg mesti dipenuhinya, diancam:
101.dalam dilema pidana, dgn pidana penjara paling lama sembilan bulan;
102.dalam masalah lain, dgn pidana penjara paling lama enam bulan.
Pasal 225
Barang siapa dgn sengaja tak menyanggupi perintah undang- undang untuk menyerahkan surat- surat yg dianggap artifisial atau dipalsukan, atau yg mesti digunakan untuk dibandingkan dgn surat lain yg dianggap artifisial atau dipalsukan atau yg kebenarannya disanggah atau tak diakui, diancam:
103.dalam problem pidana, dgn pidana penjara paling lama sembilan bulan;
104.dalam problem lain, dgn pidana penjara paling lama enam bulan;
Pasal 226
Barang siapa dinyatakan pailit atau dlm kondisi tak mampu atau selaku suami/istri orang yg pailit dlm perkawinan dgn persatuan harta kekayaan atau sebagai pengurus atau komisaris suatu perseroan, asosiasi atau yayasan yg dinyatakan pailit, & dipanggil menurut ketentuan undang -undang untuk memberi keterangan, dgn sengaja tak hadir tanpa argumentasi yg sah, atau enggan memberi keterangan yg diminta ataupun dgn sengaja memberi keterangan yg keliru, diancam dgn pidana penjara paling usang satu tahun empat bulan.
Pasal 227
Barang siapa melaksanakan suatu hak, padahal ia mengenali bahwa dgn putusan hakim hak tadi telah dicabut, diancam dgn pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 228
Barang siapa dgn sengaja memakai tanda kepangkatan atau melaksanakan perbuatan yg tergolong jabatan yg tak dijabatnya atau yg ia sementara dihentikan daripadanya, diancam dgn pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 229
Barang siapa dgn sengaja menggunakan tanda kebesaran yg bekerjasama dgn pangkat atau gelar yg tak dimilikinya, diancam dgn pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atav pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 230
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1946 pasal 8, butir 41.
Pasal 231
105.Barang siapa dgn sengaja menawan suatu barang yg disita menurut ketentuanundang-undang atau yg dititipkan atas perintah hakim, atau dgn mengetahui bahwa barang ditarik dr situ, menyembunyikannya, diancam dgn pidana penjara paling lama empat tahun.
106.Dengan pidana yg sama, diancam barang siapa dgn sengaja menghancurkan, menghancurkan atau membikin tak dapat digunakan barang yg disita menurut ketentuan undang-undang.
107.Penyimpan barang yg dgn sengaja melaksanakan atau membiarkan dilakukan salah satu kejahatan itu, atau selaku pembantu menolong perbuatan itu, diancam dgn pidana penjara paling lama lima tahun.
108.Jika salah satu perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, diancam dgn pidana kurungan paling usang satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 232
109.Barang siapa dgn sengaja memutus, membuang atau menghancurkan penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa biasa yg berwenang, atau dgn cara lain menggagalkan penutupan dgn segel, diancam dgn pidana penjara paling usang dua tahun delapan bulan.
110.Penyimpan barang yg dgn sengaja melaksanakan atau membiarkan perbuatan tersebut, atau selaku pembantu menolong perbuatan itu, diancam dgn pidana penjara paling usang empat tahun.
111.Jika perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, diancam dgn pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 233
Barang siapa dgn sengaja menghancurkan, menghancurkan, membikin tak mampu dipakai, menetralisir barang-barang yg digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di wajah penguasa yg berwenang, sertifikat-sertifikat, surat-surat atau daftar-daftar yg atas perintah penguasa lazim, terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan pada seorang pejabat, ataupun pada orang lain untuk kepentingan biasa , diancam dgn pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 234
Barang siapa dgn sengaja mempesona dr alamatnya, membuka, atau menghancurkan suzat-surat atau barang-barang lain yg diserahkan ke kantor pos atau kantor telegram, atau yg sudah dimasukan dlm kotak pos atau dipercayakan pada seorang pembawa surat, diancam dgn pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 235
Jika yg bersalah melaksanakan salah satu kejahatan menurut pasal 231 – 234, masuk ke tempat kejahatan dgn membongkar, menghancurkan atau memanjat, dgn memakai anak kunci artifisial, perintah imitasi atau pakaian jabatan palsu, pidananya boleh ditambah menjadi lipat dua.
Pasal 236
Barang siapa pada waktu hening dgn menggunakan salah satu cara menurut pasal 55 No. 2 sengaja merekomendasikan seorang anggota tentara dlm dinas negara supaya melarikan diri, atau mempermudahnya menurut salah satu cara menurut pasal 56, diancam dgn pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal 237
Barang siapa pada waktu damai dgn menggunakan salah satu cara berdasarkan pasal 55 No. 2 sengaja menganjurkan supaya ada huru-hara atau pemberontakan di golongan anggota Angkatan Bersenjata dlm dinas Negara atau mempermudahnya menurut sesuatu cara yg menurut pasal 56, diancam dgn pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 238
Barang siapa tanpa persetujuan Presiden mengajak masuk seorang menjadi tentara negara gila, diancam dgn pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling hanyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 239
Barang siapa tanpa persetujuan Presiden mengajak seorang warga negara Indonesia bekerja di luar Indonesia atau untuk mempertunjukkan di luar Indonesia cara sewajarnya kehidupan rakyat Indonesia. diancam dgn pidana penjara paling lama enam hulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 240
(1) Diancam dgn pidana penjara paling usang dua tahun delapan bulan:
1.barang siapa dgn sengaja membikin atau mengutus membikin dirinya tak mampu untuk memenuhi kewajib an menurut pasal 30 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia:
2.barang siapa atas permohonan orang lain, dgn sengaja membikin orang itu tak bisa menyanggupi kewajiban tersebut.
112.Jika perbuatan terakhir menyebabkan kematian. diancam dgn pidana penjara paling usang tujuh tahun.
Pasal 241
Diancam dgn pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
113.ditiadakan berdasarkan L.N. 1955 – 28;
114.barang siapa dlm pengangkut ternak yg diwajibkan memakai pas pengirim , pada waktu mengangkut dgn sengaja memakai pas yg diberikan untuk ternak lain, seolah-olah diberikan untuk yg diangkut.
Bab IX – Sumpah Palsu Dan Keterangan Palsu
Pasal 242
115.Barang siapa dlm kondisi di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau menyelenggarakan akibat aturan pada keterangan yg demikian, dgn sengaja memberi keterangan artifisial di atas sumpah, baik dgn ekspresi atau tabrakan pena, dengan-cara pribadi maupun oleh kuasanya yg khusus ditunjuk untuk itu, diancam dgn pidana penjara paling lama tujuh tahun.
116.Jika keterangan artifisial di atas sumpah diberikan dlm masalah pidana & merugikan terdakwa atau tersangka, yg bersalah diancam dgn pidana penjara paling lama sembilan tahun.
117.Disamakan dgn sumpah yakni komitmen atau penguatan diharuskan menurut aturan-aturan lazim atau yg menjadi pengganti sumpah.
118.Pidana pencabutan hak menurut pasal 35 No. 1 – 4 bisa dijatuhkan.
Pasal 243
Ditiadakan menurut Stbl. 1931 No. 240.
Bab X – Pemalsuan Mata Uang Dan Uang Kertas
Pasal 244
Barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau kertas yg dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dgn maksud untuk mengedarkan atau mewakilkan mengedarkan mata duit atau duit kertas itu selaku asli & tak dipalsu, diancam dgn pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 245
Barang siapa dgn sengaja mengedarkan mata duit atau duit kertas yg dikeluarkan oleh Negara atau Bank selaku mata duit atau uang kertas asli & tak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata duit & duit kertas yg demikian, dgn maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan selaku uang asli & tak dipalsu, diancam dgn pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 246
Barang siapa meminimalisir nilai mata duit dgn maksud untuk mengeluarkan atau mengutus mengedarkan duit yg dikurangi nilainya itu, diancam karena menghancurkan duit dgn pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 247
Barang siapa dgn sengaja mengedarkan mata duit yg dikurangi nilai olehnya sendiri atau yg merusaknya waktu diterima dimengerti selaku duit yg tak rusak, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia duit yg demikian
itu dgn maksud untuk mengedarkan atau mendelegasikan mengedarkannya selaku uang yg tak rusak, diancam dgn pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 248
Ditiadakan menurut Stbl. 1938 No. 593.
Pasal 249
Barang siapa dgn sengaja mengedarkan mata duit yg tak asli, dipalsu atau dirusak atau duit kertas Negara atau Bank yg artifisial atau dipalsu, diancam, kecuali berdasarkan pasal 245 & 247, dgn pidana penjara paling usang empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 250
Barangsiapa membuat atau mempunyai persediaan materi atau benda yg diketahuinya bahwa itu digunakan untuk meniru, memalsu atau mengurangi nilai mata duit, atau untuk meniru atau memalsu duit kertas negara atau bank, diancam dgn pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 250 bis
Pemidanaan menurut salah satu kejahatan yg diterangkan dlm bagian ini: maka mata uang palsu, dipalsu atau dirusak, duit kertas Negara atau Bank yg artifisial atau dipalsukan, materi-materi atau benda-benda yg menilik sifatnya digunakan untuk meniru, memalsu atau meminimalkan nilai mata duit atau duit kertas, sepanjang dipakai untuk atau menjadi obyek dlm melaksanakan kejahatan, dirampas, pula apabila barang-barang itu bukan kepunyaan terpidana.
Pasal 251
Diancam dgn pidana penjara paling usang satu tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh ribu rupiah, barang siapa dgn sengaja & tanpa izin Pemerintah, menyimpan atau memasukkan ke Indonesia keping -keping atau lembar-lembaran perak, baik yg ada maupun yg tak ada capnya atau dijalankan sedikit, mungkin dianggap selaku mata duit, padahal tak positif-kasatmata akan digunakan selaku pelengkap atau tanda peringatan.
Pasal 252
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yg dijelaskan dlm pasal 244 – 247, maka hak-hak sebagaimana dimaksud dlm pasal 35 No. 1 – 4 mampu dicabut.
Bab XI – Pemalsuan Materai Dan Merek
Pasal 253
Diancam dgn pidana penjara paling lama tujuh tahun:
119.barang siapa meniru atau memalsu meterai yg dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau bila dibutuhkan tanda-tangan untuk sahnya meterai itu, barang siapa meniru atau memalsu tanda-tangan, dgn maksud untuk menggunakan atau mewakilkan orang lain menggunakan meterai itu selaku meterai yg asli & tak dipalsu atau yg sah;
2 barang siapa dgn maksud yg sama, membikin meterai tersebut dgn menggunakan cap yg asli dengan-cara melawan aturan.
Pasal 254
Diancam dgn pidana penjara paling lama enam tahun:
120.barang siapa membubuhi barang-barang emas atau perak dgn merek Negara yg dipalsukan, atau dgn tanda keahlian berdasarkan undang-undang yg dipalsukan atau memalsu merek atau tanda yg orisinil dgn maksud untuk memakai atau mengutus orang lain memakai seperti merek atau tanda itu asli & tak dipalsu;
121.barang siapa dgn maksud yg sama membubuhi barang-barang tersebut dgn merek atau tanda, dgn menggunakan cap yg asli dengan-cara melawan aturan;
122.barang siapa memberi, memperbesar atau memindah merek Negara yg asli atau tanda keahlian berdasarkan undang-undang yg asli pada barang emas atau perak yg lain dibandingkan dengan yg semula dibubuhi merek atau tanda itu, dgn maksud untuk memakai atau mengutus orang lain menggunakan barang itu seolah-olah merek atau tanda dr semula sudah dibubuhkan pada barang itu.
Pasal 255
Diancam dgn pidana penjara paling usang empat tahun:
123.barang siapa membubuhi barang yg wajib ditera atau yg atas permohonan yg berkepentingan diizinkan untuk ditera atau ditera lagi dgn tanda tera Indonesia yg artifisial, atau barang siapa memalsu tanda tera yg asli, dgn maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain memakai barang itu seakan-akan tanda teranya orisinil & tak dipalsu;
2 barang siapa dgn maksud yg sama membubuhi merek pada barang tersebut dgn menggunakan cap yg asli dengan-cara melawan aturan;
3, barang siapa memberi, memperbesar atau memindahkan tera Indonesia yg asli pada barang yg lain daripada yg semula dibubuhi tanda
itu, dgn maksud untuk menggunakan atau mewakilkan orang lain memakai barang itu seakan-akan tanda tersebut dr semula diadakan pada barang itu.
Pasal 256
Diancam dgn pidana penjara paling lama tiga tahun:
124.barang siapa membubuhi merek lain ketimbang yg tersebut dalam
pasal 254 & 255, yg berdasarkan ketentuan undang-undang mesti atau boleh dibubuhi pada barang atau bungkusnya dengan-cara palsu pada barang atau bungkus tersebut, dgn maksud untuk memakai atau mendelegasikan orang lain memakai barang itu seakan-akan mereknya asli & tak dipalsu;
125.barang siapa yg dgn maksud yg sama membubuhi merek pada barang atau bungkusnya dgn menggunakan cap yg orisinil dengan-cara melawan aturan;
126.barang siapa memakai merek yg asli untuk barang atau bungkusnya, padahal merek itu bukan untuk barang atau bungkusnya itu, dgn maksud untuk memakai atau mewakilkan orang lain memakai barang itu seolah-olah merek tersebut diputuskan untuk barang itu.
Pasal 257
Barang siapa dgn sengaja menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke Indonesia, meterai, tanda atau merek yg tak asli, dipalsu atau dibikin dengan-cara melawan hukum, ataupun benda-benda di mana merek itu dibubuhkannya dengan-cara melawan hukum seolah -olah meterai, tanda atau merek itu asli, tak dipalsu & tak dibikin dengan-cara melawan hukum, ataupun tak dibubuhkan dengan-cara melawan aturan pada benda-benda itu, diancam dgn pidana penjara sama dgn yg diputuskan dlm pasal 253 – 256, berdasarkan perbedaan yg diputuskan dlm pasal-pasal itu.
Pasal 258
127.Barang siapa memalsu ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan sehabis dibubuhi tanda tera, dgn maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain menggunakan barang itu seolah-olah asli & tak dipalsu, diancam dgn pidana penjara paling lama tiga tahun.
128.Diancam dgn pidana yg sama barang siapa dgn sengaja memakai ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan yg dipalsu, seperti barang itu asli & tak dipalsu.
Pasal 259
129.Barang siapa menetralisir tanda apkir pada barang yg ditera dgn maksud hendak menggunakan atau menyuruh orang lain memakai barang itu seperti tak diapkir, diancam dgn pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
130.Diancam dgn pidana yg sama barang siapa dgn sengaja memakai, memasarkan, memperlihatkan, menyerahkan atau mempunyai persediaan untuk dijual suatu benda yg dihilangkan tanda apkirnya seakan-akan benda itu tak diapkir.
Pasal 260
Diancam dgn pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
barang siapa pada meterai Pemerintah Indonesia yg telah digunakan, menetralisir cap yg gunanya untuk tak memungkinkan dipakainya lagi, dgn maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan, seperti meterai itu belum dipakai;
barang siapa pada meterai Pemerintah Indonesia yg sudah digunakan, dgn maksud yg sama menghilangkan tanda tangan, ciri atau tanda saat dipakainya, yg berdasarkan ketentuan undang-undang mesti dihubuhkan di atas atau pada meterai-meterai tersebut.
131.Diancam dgn pidana yg sama barang siapa dgn sengaja memakai, menjual, memperlihatkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke Indonesia meterai yg capnya, tanda tangannya, ciri atau tanda dikala dipakainya dihilangkan, seperti meterai belum digunakan.
Pasal 260 bis
132.Ketentuan dlm pasal 253, 256, 257, & 260 berlaku pula menurut perbedaan yg diputuskan dlm pasal-pasal itu, jikalau perbuatan yg dijelaskan di situ dilakukan terhadap meterai atau merek yg digunakan oleh Jawatan Pos Indonesia atau suatu negara asing.
133.Jika kejahatan dilakukan terhadap meterai atau merek yg dipakai oleh jawatan pos negara aneh, maksimum pidana pokok yg diputuskan bagi kejahatan itu dikurangi sepertiga.
Pasal 261
134.Barang siapa menyimpan bahan atau benda yg diketahuinya diperuntukkan untuk melaksanakan salah satu kejahatan yg diterangkan dlm pasal 253 atau dlm pasal 260 bis, berhubung dgn pasal 253, diancam dgn pidana penjara paling usang sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
135.Bahan-materi & barang-barang itu dirampas.
Pasal 262
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah.satu kejahatan yg dijelaskan dlm pasal 253 – 260 bis, maka hak-hak sebagaimana dimaksud dlm pasal 35 No. 1 – 4 mampu dicabut.
Bab XII – Pemalsuan Surat
Pasal 263
136.Barang siapa membuat surat palsu atau menyontek surat yg bisa menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yg didedikasikan selaku bukti ketimbang sesuatu hal dgn maksud untuk memakai atau mewakilkan orang lain memakai surat tersebut seakan-akan isinya benar & tak dipalsu, diancam kalau pemakaian tersebut mampu memunculkan kerugian, karena pemalsuan surat, dgn pidana penjara paling lama enam tahun.
137.Diancam dgn pidana yg sama, barang siapa dgn sengaja menggunakan surat imitasi atau yg dipalsukan seolah-olah sejati, bila pemakaian surat itu mampu memunculkan kerugian.
Pasal 264
138.Pemalsuan surat diancam dgn pidana penjara paling lama delapan tahun, jikalau dilakukan terhadap:
l. sertifikat-sertifikat sahih;
surat hutang atau sertifikat hutang dr sesuatu negara atau bagiannya ataupun dr suatu lembaga biasa ;
surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dr suatu asosiasi, yayasan, perseroan atau maskapai:
talon, tanda bukti dividen atau bunga dr salah satu surat yg dijelaskan dlm 2 & 3, atau tanda bukti yg dikeluarkan selaku pengganti surat-surat itu;
surat kredit atau surat jualan yg didedikasikan untuk diedarkan.
139.Diancam dgn pidana yg sama barang siapa dgn sengaja menggunakan surat tersebut dlm ayat pertama, yg isinya tak sejati atau yg dipalsukan seperti benar & tak dipalsu, jikalau pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 265
Ditiadakan menurut Stbl. 1926. No. 359 jo. No. 429.
Pasal 266
140.Barang siapa mewakilkan memasukkan keterangan imitasi ke dlm suatu akta sahih mengenai sesuatu hal yg kebenarannya mesti dinyatakan oleh sertifikat itu, dgn maksud untuk menggunakan atau mewakilkan orang lain menggunakan sertifikat itu seakan-akan keterangannya sesuai dgn kebenaran, diancam, bila pemakaian itu mampu memunculkan kerugian, dgn pidana penjara paling lama tujuh tahun;
141.Diancam dgn pidana yg sama barang siapa dgn sengaja memakai surat tersebut dlm ayat pertama, yg isinya tak sejati atau yg dipalsukan seperti benar & tak dipalsu, bila pemalsuan surat itu dapat memunculkan kerugian.
Pasal 267
142.Seorang dokter yg dgn sengaja menyampaikan surat keterangan palsu perihal ada atau tidaknya penyakit, kekurangan atau cacat, diancam dgn pidana penjara paling usang empat tahun
143.Jika keterangan diberikan dgn maksud untuk memasukkan seseorang ke dlm rumah sakit jiwa atau untuk menahannya di situ, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan.
144.Diancam dgn pidana yg sama, barang siapa dgn sengaja memakai surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dgn kebenaran.
Pasal 268
145.Barang siapa bikin dengan-cara palsu atau memalsu surat keterangan dokter wacana ada atau tak adanya penyakit, kekurangan atau cacat, dgn maksud untuk menyesatkan penguasa biasa atau penanggung, diancam dgn pidana penjara paling lama empat tahun.
146.Diancam dgn pidana yg sama, barang siapa dgn maksud yg sama memakai surat keterangan yg tak benar atau yg dipalsu, seolah-olah surat itu benar & tak dipalsu.
Pasal 269
147.Barang siapa menciptakan surat artifisial atau memalsu surat keterangan tanda kelakuan baik, kecakapan, kemiskinan, keganjilan atau kondisi lain, dgn maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu supaya diterima dlm pekerjaan atau supaya menimbulkan kemurahan hati & pertolongan, diancam dgn pidana penjara paling usang satu tahun empat bulan.
148.Diancam dgn pidana yg sama barang siapa dgn sengaja menggunakan surat keterangan yg palsu atau yg dipalsukan tersebut dlm ayat pertama, seolah-olah surat itu sejati & tak dipalsukan.
Pasal 270
149.Barang siapa membuat surat artifisial atau mencontek pas jalan atau surat penggantinya, kartu keamanan, surat perintah jalan atau surat yg diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang wacana pemberian izin pada orang asing untuk masuk & menetap di Indonesia, ataupun barang siapa mewakilkan beri surat serupa itu atas nama artifisial atau nama kecil yg palsu atau dgn menunjuk pada keadaan palsu, dgn maksud untuk menggunakan atau mengutus orang lain menggunakan surat itu seakan-akan sejati & tak dipalsukan atau seolah-olah isinya sesuai dgn kebenaran, diancam dgn pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
150.Diancam dgn pidana yg sama, barang siapa dgn sengaja memakai surat yg tak benar atau yg dipalsu tersebut dlm ayat pertama, seperti benar & tak dipalsu atau seperti isinya sesuai dgn kebenaran.
Pasal 271
151.Barang siapa membuat palsu atau meniru surat pengirim bagi kerbau atau sapi, atau mewakilkan beri surat serupa itu atas nama artifisial atau dgn menunjuk pada kondisi artifisial, dgn maksud untuk menggunakan atau mengutus orang lain memakai surat itu seperti isinya sesuai dgn kebenaran, diancam dgn pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
152.Diancam dgn pidana yg sama, barang siapa dgn sengaja menggunakan surat yg palsu atau yg dipalsukan tersebut dlm ayat pertama, seakan-akan sejati & tak dipalsu atau seolah-olah isinya sesuai dgn kebenaran.
Pasal 272
Ditiadakan berdasarkan S. 1926 No. 359 jo. No. 429.
Pasal 273
Ditiadakan berdasarkan S. 1926 No. 359 jo. No. 429.
Pasal 274
153.Barang siapa membuat palsu atau mencontoh surat keterangan seorang pejabat selaku penguasa yg sah, perihal hak milik atau hak yang lain atas sesuatu barang, dgn maksud untuk memudahkan pemasaran atau penggadaiannya atau untuk menyesatkan pejabat kehakiman atau kepolisian wacana asalnya, diancam dgn pidana penjara paling usang dua tahun.
154.Diancam dgn pidana yg sama, barang siapa dgn mak- sud tersebut, menggunakan surat keterangan itu seolah-olah sejati & tak dipalsukan.
Pasal 275
155.Barang siapa menyimpan bahan atau benda yg diketahuinya bahwa diperuntukkan untuk melaksanakan salah satu kejahatan menurut pasal 264 No. 2 – 5,
diancam dgn pidana penjara paling usang sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bahan-materi & benda-benda itu dirampas.
Pasal 276
Dalam hal pemidanaan menurut salah satu kejahatan dlm pasal 263 – 268, bisa dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 4.
Bab XIII – Kejahatan Terhadap Asal-Usul Dan Perkawinan
Pasal 277
156.Barang siapa dgn salah satu perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul orang, diancam lantaran penggelapan asal-usul, dgn pidana penjara paling lama enam tahun.
157.Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 4 bisa dinyatakan.
Pasal 278
Barang siapa mengakui seorang anak selaku anaknya berdasarkan peraturan Kitab Undang- undang Hukum Perdata, padahal diketahuinya bahwa ia bukan ayah dr anak tersebut, diancam karena melaksanakan ratifikasi anak palsu dgn pidana penjara paling lama tiga tahun.
Pasal 279
158.Diancam dgn pidana penjara paling lama lima tahun:
barang siapa menyelenggarakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yg telah ada menjadi penghalang yg sah untuk itu;
barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
159.Jika yg melaksanakan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan pada pihak lain bahwa perkawinan yg telah ada menjadi penghalang yg sah untuk itu diancam dgn pidana penjara paling lama tujuh tahun.
160.Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 – 5 mampu dinyatakan.
Pasal 280
Barang siapa menyelenggarakan perkawinan, padahal sengaja tak memberitahu pada pihak lain bahwa ada penghalang yg sah, diancam dgn pidana penjara paling
lama lima tahun, apabila kemudian menurut penghalang tersebut, perkawinan kemudian dinyatakan tak sah.
Bab XIV – Kejahatan Terhadap Kesusilaan
Pasal 281
Diancam dgn pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
161.barang siapa dgn sengaja & terbuka melanggar kesusilaan;
162.barang siapa dgn sengaja & di depan orang lain yg ada di situ bertentangan dgn kehendaknya, melanggar kesusilaan
Pasal 282
163.Barang siapa memberitakan, mempertunjukkan atau menempelkan di paras biasa goresan pena, ilustrasi atau benda yg sudah dimengerti isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dgn maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di wajah lazim, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dlm negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dr negeri, atau mempunyai persediaan, ataupun barang siapa dengan-cara terang-terangan atau dgn mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya selaku bisa diperoleh, diancam dgn pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
164.Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di tampang biasa goresan pena, citra atau benda yg melanggar kesusilaan, ataupun barang siapa dgn maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di paras lazim, membikin, memasukkan ke dlm negeri, meneruskan mengeluarkannya dr negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa dengan-cara terang-terangan atau dgn mengedarkan surat tanpa diminta, menyodorkan, atau menunjuk selaku bisa diperoleh, diancam, jikalau ada argumentasi kuat baginya untuk menduga bahwa gesekan pena, gambazan atau benda itu me!anggar kesusilaan, dgn pidana paling usang sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
165.Kalau yg bersalah melaksanakan kejahatan tersebut dlm ayat pertama selaku pencarian atau kebiasaan, mampu dijatuhkan pidana penjara paling usang dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
Pasal 283
166.Diancam dgn pidana penjara paling usang sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa memberikan, menyampaikan untuk terus maupun untuk beberapa waktu, menyerahkan atau menampilkan tulisan, gambaran atau benda yg melanggar kesusilaan, maupun alat untuk menghalangi atau menggugurkan kehamilan pada seorang yg belum dewasa, & yg dimengerti
atau sepatutnya mesti disangka bahwa umumya belum tujuh belas tahun, bila isi tulisan, ilustrasi, benda atau alat itu sudah diketahuinya.
167.Diancam dgn pidana yg sama, barang siapa membacakan isi tabrakan pena yg melanggar kesusilaan di tampang oranng yg belum dewasa sebagaimana dimaksud dlm ayat yg lalu, jikalau isi tadi sudah diketahuinya.
168.Diancam dgn pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa memberikan, menyampaikan untuk terus maupun untuk beberapa waktu, menyerahkan atau menampilkan, tulis- an, citra atau benda yg melanggar kesusilaan, maupun alat untuk menangkal atau menggugurkan kehamilan pada seorang yg belum dewasa sebagaimana dimaksud dlm ayat pertama, jikalau ada argumentasi memiliki pengaruh baginya untuk menerka, bahwa goresan pena, gambaran atau benda yg melang- gar kesusilaan atau alat itu yakni alat untuk menangkal atau menggugurkan kehamilan.
Pasal 283 bis
Jika yg bersalah melykukan salah satu kejahatan tersebut dlm pasal 282 & 283 dlm menjalankan pencariannya & tatkala itu belum lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan yg menjadi pasti karena kejahatan semacam itu juga, maka mampu di cabut haknya untuk menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 284
(1) Diancam dgn pidana penjara paling lama sembilan bulan:
l. a. seorang pria yg telah kawin yg melaksanakan gendak (overspel), padahal dimengerti bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang perempuan yg sudah kawin yg melakukan gendak, padahal dimengerti bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
169.a. seorang pria yg turut serta melaksanakan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yg turut bersalah telah kawin;
b. seorang perempuan yg sudah kawin yg turut serta melaksanakan perbuatan itu, padahal dimengerti olehnya bahwa yg turut bersalah sudah kawin & pasal 27 BW berlaku baginya.
170.Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yg terkontaminasi, & bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dlm tenggang waktu tiga bulan disertai dgn permohonan bercerai atau pisah-meja & ranjang karena alasan itu juga.
171.Terhadap pengaduan ini tak berlaku pasal 72, 73, & 75.
172.Pengaduan mampu ditarik kembali selama pemeriksaan dlm sidang pengadilan belum dimulai.
173.Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yg menyatakan pisah meja & tempat tidur menjadi tetap.
Pasal 285
Barang siapa dgn kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang perempuan bersetubuh dgn ia di luar perkawinan, diancam karena melaksanakan perkosaan dgn pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 286
Barang siapa bersetubuh dgn seorang perempuan di luar perkawinan, padahal dikenali bahwa perempuan itu dlm kondisi pingsan atau tak berdaya, diancam dgn pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 287
174.Barang siapa bersetubuh dgn seorang perempuan di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umumya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tak terperinci, bawa belum waktunya untuk dikawin, diancam dgn pidana penjara paling lama sembilan tahun.
175.Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali kalau umur wanita belum sampai dua belas tahun atau bila ada salah satu hal menurut pasal 291 & pasal 294.
Pasal 288
176.Barang siapa dlm perkawinan bersetubuh dgn seormig wanita yang
diketahuinya atau sepatutnya mesti didugunya bahwa yg bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, apabila perbuatan mengakibatkan luka-luka diancam dgn pidana penjara paling usang empat tahun.
177.Jika perbuatan memunculkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun.
178.Jika membuat mati, dijatuhkan pidana penjara paling usang dua belas tahun.
Pasal 289
Barang siapa dgn kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melaksanakan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yg menyerang kehormatan kesusilaan, dgn pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 290
Diancam dgn pidana penjara paling lama tujuh tahun:
179.barang siapa melaksanakan perbuatan cabul dgn seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tak berdaya;
180.barang siapa melaksanakan perbuatan cabul dgn seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya mesti diduganya, bahwa umumya belum lima belas tahun atau kalau umumya tak terperinci, yg bersangkutan belum waktunya untuk dikawin:
181.barang siapa membujuk seseorang yg diketahuinya atau sepatutnya mesti diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umumya tak terang yg bersangkutan atau kutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dgn orang lain.
Pasal 291
182.Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 286, 2 87, 289, & 290 menimbulkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling usang dua belas tahun; (2) Jika salah satu kejahatan menurut pasal 285, 2 86, 287, 289 & 290 menimbulkan kematisn dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 292
Orang dewasa yg melakukan perbuatan cabul dgn orang lain sesama kelamin, yg diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dgn pidana penjara paling usang lima tahun.
Pasal 293
183.Barang siapa dgn memberi atau prospektif duit atau barang, menyalahgunakan pembawa yg timbul dr korelasi keadaan, atau dgn penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa & baik tingkahlakunya untuk melaksanakan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dgn beliau, padahal perihal belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya mesti diduganya, diancam dgn pidana penjara paling usang lima tahun.
184.Penuntutan cuma dilakukan atas pengaduan orang yg terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu.
185.Tenggang waktu tersebut dlm pasal 74 bagi pengaduan ini yakni masing-masing sembilan bulan & dua belas bulan.
Pasal 294
186.Barang siapa melaksanakan perbuatan cabul dengm anaknya, tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawannya yg belum dewasa, atau dgn orang yg belum dewasa yg pemeliharaanya, pendidikan atau penjagaannya diannya yg belum dewasa, diancam dgn pidana penjara paling lama tujuh tahun.
187.Diancam dgn pidana yg sama:
pejabat yg melakukan perbuatan cabul dgn orang yg lantaran jabatan merupakan bawahannya, atau dgn orang yg penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya,
pengelola, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dlm penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pen- didikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yg melaksanakan perbuatan cabul dgn orang yg dimasukkan ke dalamnya.
Pasal 295
(1) Diancam:
dgn pidana penjara paling lama lima tahun barang siapa dgn sengaja menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yg belum dewasa, atau oleh orang yg belum dewasa yg pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya, ataupun oleh bujangnya atau bawahannya yg belum sampaumur, dgn orang lain;
dgn pidana penjara paling lama empat tahun barang siapa dgn sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul, kecuali yg tersebut dlm butir 1 di atas., yg dilakukan oleh orang yg diketahuinya belum dewasa atau yg sepatutnya harus diduganya demikian, dgn orang lain.
188.Jika yg rs me kerjakan kejahatan itu sebagai pencarian atau kebiasaan, maka pidana dapat ditam sepertiga.
Pasal 296
Barang siapa dgn sengaja memunculkan atau memudahkan bul oleh orang lain dgn orang lain, & menjadikannya selaku pencarian atau kebiasaan, diancam dgn pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 297
Perdagangan perempuan & perdagangan anak laki -laki yg belum dewasa, diancam dgn pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 298
189.Dalam hal pemidanaan menurut salah satu kejahatan dlm pasal 281, 284 – 290 & 292 – 297, pencabutan hakhak menurut pasal 35 No. 1 – 5 dapat dinyatakan.
190.Jika yg bersalah melakukan salah satu kejahatan menurut pasal 292 – 297 dlm melaksanakan pencariannya, maka hak untuk melakukan penelusuran itu mampu dicabut.
Pasal 299
191.Barang siapa dgn sengaja mengobati seorang perempuan atau menyuruh supaya diobati, dgn diberitahukan atau ditimbulkan kesempatan bahwa karena pengobatan itu hamilnya bisa digugurkan, diancam dgn pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
192.Jika yg bersalah berbuat demikian untuk mencari keu tungan, atau menjadikan perbuatan tersebut selaku pencarian atau kebiasaan, atau jikalau ia seorang tabib, bidan atau juruobat, pidmmya mampu ditambah sepertiga
193.Jika yg bersalah melaksanakan kejahatan tersebut dlm menjalankan pencariannya, mampu dicabut haknya untuk menjalakukan penelusuran itu.
Pasal 300
194.Diancam dgn pidana penjara paling usang satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
barang siapa dgn sengaja menjual atau menyodorkan minuman yg memabukkan pada seseorang yg telah kelihatan mabuk; Perdagangan perempuan & jual beli anak laki-laki yg belum dewasa, diancam dgn pidana penjara paling lama enam tahun.
barang siapa dgn sengaja membikin mabuk seorang anak yg umurnya belum cukup enam belas tahun;
barang siapa dgn kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk minum minuman yg memabukan. (2) Jika perbuatan menjadikan luka-luka berat, yg bersalah diancam dgn pidana penjara paling lama tujuh tahun.
195.Jika perbuatan membuat kematian, yg bersalah diancam dgn pidana penjara paling lama sembilan tahun.
196.Jika yg bersalah melaksanakan kejahatan tersebut dlm menjalankan pencariannya, mampu dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Pasal 301
Barang siapa memberi atau menyerahkan pada orang lain seorang anak yg ada di bawah kekuasaainnya yg sah & yg umumya kurang dr dua belas tahun, padahal dimengerti bahwa anak itu akan dipakai untuk atau di waktu melaksanakan pengemisan atau untuk pekerjaan yg berbahaya, atau yg bisa menghancurkan kesehatannya, diancam dgn pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 302
197.Diancam dgn pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah lantaran melaksanakan penganiayaan ringan terhadap hewan:
barang siapa tanpa tujuan yg patut atau dengan-cara melampaui batas, dgn sengaja menyakiti atau melukai binatang atau merugikan kesehatannya;
barang siapa tanpa tujuan yg patut atau dgn melampaui batas yg diharapkan untuk meraih tujuan itu, dgn sengaja tak memberi makanan yg diperlukan untuk hidup pada binatang, yg semuanya atau sebagian menjadi kepunyaannya & ada di bawah pengawasannya, atau pada hewan yg wajib dipeliharanya.
198.Jika perbuatan itu menjadikan sakit lebih dr seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat yang lain, atau mati, yg bersalah diancam dgn pidana penjara paling usang sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
199.Jika binatang itu milik yg bersalah, maka binatang itu bisa dirampas.
200.Percobaan melakukan kejahatan tersebut tak dipidana.
Pasal 303
201.Diancam dgn pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
dgn sengaja memperlihatkan atau menyampaikan peluang untuk permainan judi & menjadikannya sebagai pen- carian, atau dgn sengaja turut serta dlm suatu perusahaan untuk itu;
dgn sengaja menyodorkan atau memberi potensi pada khalayak lazim untuk bermain judi atau dgn sengaja turut serta dlm perusahaan untuk itu, dgn tak peduli apakah untuk memakai peluang adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
membuat turut serta pada permainan ‘udi seb agai pen
202.Kalau yg bersalah melakukan kejahatan tersebut dlm mejalakan pencariannya, maka dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian itu.
203.Yang disebut permainan judi yakni tiap-tiap permainan, di mana kebanyakan kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, pula karena pemainnya lebih berpengalaman atau lebih piawai. Di situ tergolong segala pertaruhan perihal
keputusan perlombaan atau permainanlain-yang lain yg tak diadakan antara mereka yg turut berlomba atau bermain, demikian pula segala pertaruhan yang lain.
Pasal 303 bis
204.Diancam dgn pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
barang siapa menggunakan potensi main judi, yg diadakan dgn melanggar ketentuan Pasal 303;
barang siapa ikut serta main judi di jalan lazim atau di pinggir jalan umum atau di tempat yg bisa dikunjungi lazim, kecuali kalau ada izin dr penguasa yg berwenang yg sudah memberi izin untuk menyelenggarakan perjudian itu.
205.Jika tatkala melaksanakan pelanggaran belum lewat dua tahun semenjak ada pemidanaan yg menjadi tetap karena salah satu dr pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.
Bab XV – Meninggalkan Orang Yang Perlu Ditolong
Pasal 304
Barang siapa dgn sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dlm kondisi sengsara, padahal berdasarkan aturan yg berlaku baginya atau lantaran kesepakatan ia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan pada orang itu, diancam dgn pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 305
Barang siapa menempatkan anak yg umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dgn maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dgn pidana penjara paling usang lima tahun enam bulan.
Pasal 306
206.Jika salah satu perbuatan menurut pasal 304 & 305 menjadikan luka-luka berat, yg bersalah diancamdengan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan.
207.Jika menyebabkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 307
Jika yg melaksanakan kejahatan berdasarkan pasal 305 ialah bapak atau ibu dr anak itu, maka pidana yg ditentukan dlm pasal 305 & 306 dapat ditambah dgn sepertiga.
Pasal 308
Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang perihal kelahiran anaknya, tak lama sehabis melahirkan, menempatkan anaknya untuk didapatkan atau meninggalkannya dgn maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dlm pasal 305 & 306 dikurangi separuh.
Pasal 309
Dalam hal pemidanaan menurut salah satu kejahatan dlm pasal 304 – 308, maka hak-hak tersebut dlm pasal 35 No. 4 bisa dicabut.
Bab XVI – Penghinaan
Pasal 310
208.Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dgn menuduhkan sesuatu hal, yg maksudnya terang supaya hal itu dimengerti umum, diancam lantaran pencemaran dgn pidana penjara paling usang sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
209.Jika hal itu dilakukan dgn goresan pena atau citra yg disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di paras biasa , maka diancam karena pencemaran tertulis dgn pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
210.Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, kalau perbuatan terperinci dilakukan demi kepentingan lazim atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 311
211.Jika yg melaksanakan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk menerangkan apa yg dituduhkan itu benar, tak membuktikannya, & tuduhan dilakukan berlawanan dgn apa yg dimengerti, maka ia diancam melakukan fitnah dgn pidana penjara paling lama empat tahun.
212.Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 3 bisa dijatuhkan.
Pasal 312
Pembuktian akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dlm hal-hal berikut:
213.apabila hakim memandang perlu untuk menyidik kebenaran itu guna menimbang keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan lazim, atau lantaran terpaksa untuk membela diri;
214.apabila seorang pejabat dituduh sesuatu hal dlm menjalankan tugasnya.
Pasal 313
Pembuktian yg dimaksud dlm pasal 312 tak dibolehkan, jikalau hal yg dituduhkan hanya dapat dituntut atas pengaduan & pengaduan tak dimajukan.
Pasal 314
215.Jika yg dihina, dgn putusan hakim yg menjadi tetap, dinyatakan bersalah atas hal yg dituduhkan, maka pemidanaan karena fitnah tak mungkin.
216.Jika ia dgn putusan hakim yg menjadi tetap dibebaskan dr hal yg dituduhkan, maka putusan itu dipandang selaku bukti tepat bahwa hal yg dituduhkan tak benar.
217.Jika terhadap yg dihina sudah dimulai penuntutan pidana karena hal yg dituduhkan padanya, maka penuntutan karena fitnah dihentikan hingga mendapat putusan yg menjadi tetap wacana hal yg dituduhkan.
Pasal 315
Tiap-tiap penghinaan dgn sengaja yg tak bersifat peneemaran atau pencemaran tertulis yg dilakuknn terhadap seseorang, baik di tampang biasa dgn ekspresi atau goresan pena, maupun di paras orang itu sendiri dgn lisan atau perbuatan, atau dgn surat yg dikirimkan stau diterimakan kepadanya, diancam lantaran penghinaan ringan dgn pidana penjara paling lama empat bulan dua ahad atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 316
Pidana yg diputuskan dlm pasal-pasal sebelumnya dlm belahan ini, dspat ditambah dgn sepertiga bila yg dihina yakni seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yg sah.
Pasal 317
218.Barang siapa dgn sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan artifisial pada penguasa, baik dengan-cara tertulis maupun untuk dituliskan, perihal seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melaksanakan pengaduan fitnah, dgn pidana penjara paling lama empat tahun,
219.Pencabutan hak-hak menurut pasal 35 No, 1 – 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 318
220.Barang siapa dgn sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan dengan-cara artifisial persangkaan terhadap seseorang bahwa ia melaksanakan suatu perbuatan pidana, diancam lantaran memunculkan persangkaan palsu, dgn pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 3 mampu dijatuhkan.
Pasal 319 Penghinaan yg diancam dgn pidana berdasarkan kepingan ini, tak dituntut kalau tak ada pengaduan dr orang yg terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan pasal 316.
Pasal 320
221.Barang siapa terhadap seseorang yg sudah mati melaksanakan perbuatan yg kalau orang itu masih hidup akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dgn pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
222.Kejahatan ini tak dituntut kalau tak ada pengaduan dr salah seorang keluarga sedarah maupun semenda dlm garis lurus atau menyimpang hingga derajat kedua dr yg mati itu, atau atas pengaduan suami (istri)nya.
223.Jika karena forum matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain ketimbang bapak, maka kejahatan pula dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
Pasal 321
224.Barang siapa memberitakan, mempertunjukkan atau menempelkan di paras lazim goresan pena atau ilustrasi yg isinya mencemooh atau bagi orang ymg sudah mati mencemarkan namanya, dgn maksud supaya isi surat atau gambar itu ditahui atau lehih dikenali oleh umum, diancam dgn pidana penjara paling lama satu hulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
225.Jika Yang bersalah rnelakukan kejahat.an tersehut dlm menjalankan pencariannya, sedangkan tatkala itu belum lampau dua tahun semenjak adanya pemidanaan yg menjadi tetap lantaran kejahatan semacam itu juga, maka bisa. dicabut haknya untuk menjalankan pencarian tersehut.
226.Kejahatan ini tak dituntut kalau tak ada pengaduan dr orang yg ditunjuk dlm pasal 319 & pasal 320, ayat kedua & ketiga.
Bab XVII – Membuka Rahasia
Pasal 322
227.Barang siapa dgn sengaja membuka membisu-diam yg wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, baik yg sekarang maupun yg dahulu, diancam dgn pidana penjara paling usang sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
228.Jika kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu cuma mampu dituntut atas pengaduan orang itu.
Pasal 323
229.Barang siapa dgn sengaja memberitahukan hal-hal khusus wacana suatu perusahaan jualan , kerajinan atau pertanian, di mana ia melakukan pekerjaan atau dahulu melakukan pekerjaan , yg mesti dirahasiakannya, diancam dgn pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
230.Kejahatan ini cuma dituntut atas pengaduan pengelola perusahaan itu.
Bab XVIII – Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
Pasal 324
Barang siapa dgn ongkos sendiri atau ongkos orang lain menjalankan perniagaan budak atau melaksanakan perbuatan perniagaan budak atau dgn sengaja turut serta dengan-cara langsung atau tak pribadi dlm salah satu perbuatan tersebut di atas, diancam dgn pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 325
231.Barang siapa selaku nakoda melakukan pekerjaan atau bertugas di kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan pemiagaan budak, atau digunakan kapal itu untuk perniagaan budak, diancam dgn pidana penjara paling lama dua belas tahun.
232.Bilamana pengangkutan itu menimbulkan kematian seorang budak atau lebih, maka nakoda diancam dgn pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 326
Barang siapa melakukan pekerjaan selaku awak kapal di sebuah kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan atsu keperluan perniagaan budak, atau dgn sukarela tetap berengas setelah mendengar bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan atau keperluan perniagaan budak, diancam dgn pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 327
Barang siapa dgn ongkos sendiri atau ongkos orang lain, dengan-cara langsung atau tak langsung bekerja sama untuk menyewakan, mengangkutkan atau mengasuransikan suatu kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan perniagaan budak, diancam dgn pidana penjara paling usang delapan tahun.
Pasal 328
Barang siapa menenteng pergi seorang dr tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dgn maksud untuk menempatkan orang itu dengan-cara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan ia dlm keadaan sengsara, diancam karena penculikan dgn pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 329
Barang siapa dgn sengaja & melawan aturan memuat orang ke tempat lain, padahal orang itu sudah membuat perjanjian untuk melakukan pekerjaan di suatu tempat tertentu, diancam dgn pidana penjara paling usang tujuh tahun.
Pasal 330
233.Barang siapa dgn sengaja mempesona seorang yg belum akil balig cukup akal dr kekuasaan yg menurut undang-undang diputuskan atas dirinya, atau dr pengawasan orang yg berwenang untuk itu, diancam dgn pidana penjara paling lama tujuh tahun.
234.Bilamana dlm hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling usang sembilan tahun.
Pasal 331
Orang siapa dgn sengaja menyemhunyikan orang yg belum dewasa yg ditarik atau memukau sendiri dr kekuasaan yg menurut undang-undang ditentukan atas dirinya. atau dr pengawasan orang yg berwenang untuk itu, atau dgn sengaja menariknya dr pengusutan pejabat kehakiman atau kepolisian diancam dgn penjara paling usang empat tahun, atau bila anak itu berumur di bawah dua belas tahun, dgn pidana penjara paling usang tujuh tahun.
Pasal 332
235.Bersalah melarikan perempuan diancam dgn pidana penjara;
paling usang tujuh tahun, barang siapa menenteng pergi seorang wanita yg belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dgn persetujuannya. dgn maksud untuk memastikan penguasaan tezhadap wanita itu, baik di dlm maupun di luar perkawinan;
paling lama sembilan tahun, barang siapa menjinjing pergi seorang perempuan dgn tipu kebijaksanaan busuk, kekerasan atau ancaman kekerasan, dgn maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap perempuan itu, baik di dlm maupun di luar perkawinan.
236.Penuntutan cuma dilakukan atas pengaduan.
237.Pengaduan dilakukan:
a. bila perempuan tatkala dibawa pergi belum dewasa, oleh ia sendiri atau orang lain yg mesti memberi izin bila ia kawin;
b. kalau perempuan tatkala dibawa pergi sudah dewasa, oleh ia sendiri atau oleh suaminya.
238.Jika yg membaiva pergi kemudian kawin dgn perempuan yg dibawa pergi & terhadap perkawinan itu berlaku aturan aturan Burgerlijk Wetboek, maka tak bisa dijatuhkan pidana sebelum perkawinan itu dinyatakan batal.
Pasal 333
239.Barang siapa dgn sengaja & melawan aturan merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perarnpasan kemerdekaan yg demikian, diancam dgn pidana penjara paling lama delapan tahun.
240.Jika perbuatan itu menyebabkan luka-luka berat maka yg bersalah diancam dgn pidana penjara paling lama sembilan tahun.
241.Jika membuat mati diancam dgn pidana penjara paling lama dua belas tahun.
242.Pidana yg diputuskan dlm pasal ini dipraktekkan pula bagi orang yg dgn sengaja & melawan aturan memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.
Pasal 334
243.Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan seorang dirampas kemerdekaannya dengan-cara melawan aturan, atau diteruskannya perampasan kemerdekaan yg demikian, diancam dgn pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
244.Jika perbuatan itu menyebabkan luka-luka berat, maka yg bersalah diancam dgn pidana kurungan paling lama sembilan bulan.
245.Jika membuat mati, diancam dgn pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 335
246.Diancam dgn pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
247.barang siapa dengan-cara melawan aturan memaksa orang lain supaya melaksanakan, tak melakukan atau membiarkan sesuatu, dgn memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yg tak menggembirakan, atau dgn memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yg tak menggembirakan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
2 barang siapa memaksa orang lain supaya melaksanakan, tak melakukan atau membiarkan sesuatu dgn ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
248.Dalam hal sebagaimana dirumuskan dlm butir 2, kejahatan cuma dituntut atas pengaduan orang yg terkena.
Pasal 336
249.Diancam dgn pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, barang siapa mengancam dgn kekerasan terhadap orang atau barang dengan-cara terang-terangan dgn tenaga bareng , dgn suatu kejahatan yg memunculkan ancaman lazim bagi keamanan orang atau barang, dgn perkosaan atau perbuatan yg melanggar kehormatan kesusilaan, dgn sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dgn penganiayaan berat atau dgn pembakaran.
250.Bilamana ancaman dilakukan dengan-cara tertulis & dgn syarat tertentu, maka dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 337
Dalam hal pemidanaan menurut salah satu kejahatan dlm pasal 324 – 333 & pasal 336 ayat kedua, mampu dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 4.
Bab XIX – Kejahatan Terhadap Nyawa
Pasal 338
Barang siapa dgn sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dgn pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 339
Pembunuhan yg dibarengi, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yg dilakukan dgn maksud untuk merencanakan atau memudahkan pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta yang lain dr pidana dlm hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yg diperolehnya dengan-cara melawan aturan, diancam dgn pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 340
Barang siapa dgn sengaja & dgn planning terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dgn rencana, dgn pidana rnati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling usang dua puluh tahun.
Pasal 341
Seorang ibu yg karena takut akan tertangkap tangan melahirkan anak pada dikala anak dilahirkan atau tak lama kemudian, dgn sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dgn pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yg untuk melaksanakan niat yg ditentukan karena takut akan tertangkap basah bahwa ia akan melahirkan anak pada dikala anak dilahirkan atau tak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melaksanakan pembunuhan anak sendiri dgn rencana, dgn pidana penjara paling usang semhi- lan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yg dijelaskan dlm pasal 341 & 342 dipandang bagi orang lain yg turut serta melaksanakan, selaku pembunuhan atau pembunuhan anak dgn planning.
Pasal 344
Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permohonan orang itu sendiri yg jelas dinyatakan dgn kesungguhan hati, diancam dgn pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 345
Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dlm perbuatan itu atau memberi fasilitas kepadanya untuk itu, diancam dgn pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.
Pasal 346 Seorang perempuan yg sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dgn pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
251.Barang siapa dgn sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya, diancam dgn pidana penjara paling lama dua belas tahun.
252.Jika perbuatan itu memunculkan matinya wanita tersebut diancam dgn pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
253.Barang siapa dgn sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dgn persetujuannya, diancam dgn pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
254.Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya perempuan tersebut, diancam dgn pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat menolong melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melaksanakan atau menolong melaksanakan salah satu kejahatan yg diterangkan dlm pasal 347 & 348, maka pidana yg diputuskan dlm pasal itu
mampu ditambah dgn sepertiga & mampu dicabut hak untuk menjalankan penelusuran dlm mana kejahatan dilakukan.
Pasal 350
Dalam hal pemidanaan karena pembunuhan, lantaran pembunuhan dgn rencana, atau karena salah satu kejahatan berdasarkan Pasal 344, 347 & 348, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1- 5.
Bab XX – Penganiayaan
Pasal 351
255.Penganiayaan diancam dgn pidana penjara paling usang dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
256.Jika perbuatan menimbulkan luka-luka berat, yg bersalah diancam dgn pidana penjara paling usang lima tahun.
257.Jika menimbulkan mati, diancam dgn pidana penjara paling lama tujuh tahun.
258.Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
259.Percobaan untuk melaksanakan kejahatan ini tak dipidana.
Pasal 352
260.Kecuali yg tersebut dlm pasal 353 & 356, maka penganiayaan yg tak menimbulkan penyakit atau hambatan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau penelusuran, diancam, selaku penganiayaan ringan, dgn pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana bisa ditambah sepertiga bagi orang yg melakukan kejahatan itu terhadap orang yg melaksanakan pekerjaan padanya, atau menjadi bawahannya.
261.Percobaan untuk melaksanakan kejahatan ini tak dipidana.
Pasal 353
262.Penganiayaan dgn planning lebih dahulu, diancam dgn pidana penjara paling lama empat tahun.
263.Jika perbuatan itu mengakibatka luka-luka berat, yg bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
264.Jika perbuatan itu mengkibatkan kematian yg bersalah diancam dgn pidana penjara paling lama sembilan tahun
Pasal 354
265.Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melaksanakan penganiayaan berat dgn pidana penjara paling lama delapan tahun.
266.Jika perbuatan itu menimbulkan kematian, yg bersalah diancam dgn pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Pasal 355
267.Penganiayaan berat yg dilakukan dgn planning terlebih dahulu, diancam dgn pidana penjara paling lama dua belas tahun.
268.Jika perbuatan itu membuat kematian, yg bersalah diancam dgn pidana penjara paling lams lima belas tahun.
Pasal 356
Pidana yg diputuskan dlm pasal 351, 353, 354 & 355 dapat ditambah dgn sepertiga:
269.bagi yg melaksanakan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yg sah, istrinya atau anaknya;
270.jikalau kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejsbat tatkala atau karena menjalankan tugasnya yg sah;
271.bila kejahatan itu dilakukan dgn memberikan materi yg herbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dikonsumsi atau diminum.
Pasal 357
Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan menurut pasal 353 & 355, bisa dijatuhkan pencabutan hak menurut pasal 3o No. 1 – 4.
Pasal 358
Mereka yg sengaja turut serta dlm penyerangan atau pertengkaran di mana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yg khusus dilakukan olehnya, diancam:
272.dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, kalau akhir penyerangan atau pertengkaran itu ada yg luka-luka berat;
273.dengan pidana penjara paling lama empat tahun, kalau alhasil ada yg mati.
Bab XXI
Menyebabkan Mati Atau Luka-Luka Karena Kealpaan
Pasal 359
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menimbulkan orang lain mati, diancam dgn pidana penjara paling usang lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 360
274.Barang siapa lantaran kesalahannya (kealpaannya) menimbulkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dgn pidana penjara paling usang lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
275.Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timhul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dgn pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 361
Jika kejahatan yg diterangkan dlm bagian ini dilakukan dlm menjalankan suatu jabatan atau pencarian, maka pidana ditamhah dgn sepertiga & yg bersalah mampu dicahut haknya untuk menjalankan pencarian dlm mana dilakukan kejahatan & hakim mampu memerintahkan supaya putusannya diumumkan.
Bab XXII – Pencurian
Pasal 362
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yg segalanya atau sebagian kepunyaan orang lain, dgn maksud untuk dimiliki dengan-cara melawan aturan, diancam lantaran pencurian, dgn pidana penjara paling usang lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 363
276.Diancam dgn pidana penjara paling lama tujuh tahun:
pencurian ternak;
pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa maritim, gunung meletus, kapal tenggelam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau ancaman perang;
pencurian di waktu malam dlm sebuah rumah atau pekarangan tertutup yg ada rumahnya, yg dilakukan oleh orang yg ada di situ tak dipahami atau tak diharapkan oleh yg berhak;
pencurian yg dilakukan oleh dua orang atau lebih:
pencurian yg untuk masuk ke tempat melaksanakan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yg diambil, dilakukan dgn menghancurkan, memangkas atau memanjat, atau dgn memakai anak kunci palsu, perintah imitasi atau busana jabatan artifisial.
277.Jika pencurian yg diterangkan dlm butir 3 disertai dgn salah satu hal dlm butir 4 & 5, maka diancam dgn pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 364
Perbuatan yg diterangkan dlm pasal 362 & pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yg diterangkan dlm pasal 363 butir 5, apabila tak dilakukan dlm suatu rumah atau pekarangan tertutup yg ada rumahnya, bila harga barang yg dicuri tak lebih dr dua puluh lima rupiah, diancam lantaran pencurian ringan dgn pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 365
278.Diancam dgn pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yg didahului, disertai atau disertai dgn kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dgn maksud untuk mempersiapkan atsu bikin lebih gampang pencurian, atau dlm hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta yang lain, atau untuk tetap menguasai barang yg dicuri.
279.Diancam dgn pidana penjara paling lama dua belas tahun:
kalau perbuatan dilakukan pada waktu malam dlm suatu rumah atau pekarangan tertutup yg ada rumahnya, di berjalan;
jikalau perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dgn bersekutu;
kalau masuk ke tempat melaksanakan kejahatan dgn merusak atau
memanjat atau dgn memakai anak kunci palsu, periniah palsu atau busana jabatan imitasi.
jikalau perbuatan membuat luka-luka berat.
280.Jika perbuatan menimbulkan kematian maka diancam dgn pidana penjara paling lama lima belas tuhun.
281.Diancam dgn pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling usang dua puluh tahun, jika perbuatan mengakihntkan luka berat atau kematian & dilakukan oleh dua orang atau lebih dgn bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yg diterangkan dlm no. 1 & 3.
Pasal 366
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu perbuatan yg dirumuskan dalum pasal 362. 363, & 865 mampu dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 4.
Pasal 367
282.Jika pembuat atau pemhantu ciari salah satu kejahatan dlm bab ini merupakan suami (istri) dr orang yg terkena kejahatan & tak terpisah meja & ranjang atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu tak mungkin diadakan tuntutan pidana.
283.Jika ia ialah suami (istri) yg terpisah meja & ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jikalau ia yaitu keluarga sedarah atau semenda, baik dlm garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua maka terhadap orang itu cuma mungkin diadakan penuntutan jikalau ada pengaduan yg terkena kejahatan.
284.Jika berdasarkan forum matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak kandung (sendiri), maka ketentuan ayat di atas berlaku pula bagi orang itu.
Bab XXIII – Pemerasan Dan Pengancaman
Pasal 368
285.Barang siapa dgn maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan-cara melawan aturan, memaksa seorang dgn kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yg seluruhnya atau sebagian ialah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya menciptakan hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dgn pidana penjara paling lama sembilan bulan.
286.Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, & keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Pasal 369
287.Barang siapa dgn maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan-cara melawan hukum. dgn ancaman pencemaran baik dgn verbal maupun gesekan pena, atau dgn ancaman akan membuka membisu-diam, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yg segalanya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya bikin hutang atau menghapuskan piutang, diancam dgn pidana penjara paling lama empat tahun.
288.Kejahatan ini tak dituntut kecuali atas pengaduan orang yg terkena kejahatan.
Pasal 370
Ketentuan pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yg di rumuskan dlm bagian ini.
Pasal 37l
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yg dirumuskan dlm belahan ini mampu dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1 – 4.
Bab XXIV – Penggelapan
Pasal 372
Barang siapa dgn sengaja & melawan hukum mempunyai barang sesuatu yg seluruhnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain, tetapi yg ada dlm kekuasaannya bukan lantaran kejahatan diancam karena penggelapan, dgn pidana penjara paling usang empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 373
Perbuatan yg dirumuskan dlm pasal 372 apabila yg digelapkan bukan ternak & harganya tak lebih dr dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dgn pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 374
Penggelapan yg dilakukan oleh orang yg penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada relasi kerja atau karena pencarian atau lantaran mendapat upah untuk itu, diancam dgn pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 375
Penggelapan yg dilakukan oleh orang yg karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yg dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengelola lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yg dikuasainya selaku demikian, diancam dgn pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 376
Ketentuan dlm pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yg dirumuskan dlm cuilan ini.
Pasal 377
289.Dalam hal pemidanaan menurut salah satu kejahatan yg dirumuskan dlm pasal 372, 374, & 375 hakim bisa menyuruh supaya putusan diumumkan & dicabutnya hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 4.
290.Jika kejahatan dilakukan dlm menjalankan pencarian maka mampu dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Bab XXV
Perbuatan Curang
Pasal 378
Barang siapa dgn maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan-cara melawan aturan, dgn memakai nama artifisial atau martabat artifisial, dgn tipu tipu daya, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dgn pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 379
Perbuatan yg dirumuskan dlm pasal 378, bila barang yg diserahkan itu bukan ternak & harga dibandingkan dengan barang, hutang atau piutang itu tak lebih dr dua puluh lima rupiah diancam selaku penipuan ringan dgn pidana penjara paling usang tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 379a
Barang siapa membuat selaku mata pencarian atau kebiasaan untuk berbelanja barang- barang, dgn maksud supaya tanpa pembayaran semuanya memastikan penguasaan terhadap barang- barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain diancam dgn pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 380
291.Diancam dgn pidana penjara paling usang dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak lima ribu rupiah:
barang siapa menaruh suatu nama atau tanda dengan-cara palsu di atas atau di dlm suatu hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan, atau memalsu nama atau tanda yg asli, dgn mal sud supaya orang menyangka bahwa itu betul-betul buah hasil orang yg nama atau tandanya ditaruh olehnya di atas atau di dalamnya tadi;
barang siapa dgn sengaja memasarkan memberikan menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual at.au memasukkan ke Indonesia, hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan. yg di dlm atau di atasnya sudah ditaruh nama at.au tanda yg palsu, atau yg nama atau tandanya yg orisinil telah dipalsu, seolah-olah itu benar-benar hasil orang yg nama atau tandanya sudah ditaruh dengan-cara palsu tadi.
292.Jika hasil itu kepunyaan terpidana, maka boleh dirampas.
Pasal 381
Barang siapa dgn jalan tipu tipu daya menyesatkan penanggung asuransi mengenai kondisi-kondisi yg bekerjasama dgn pertanggungan sehingga disetujui
perjanjian, hal mana tentu tak akan disetujuinya atau setidak-tidaknya tak dgn syarat- syarat yg demikian, bila diketahuinya kondisi-keadaan sebetulnya diancam dgn pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 382
Barang siapa dgn maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan-cara melawan aturan. atas kerugian penanggung asuransi atau pemegang surat bodemerij yg sah. memunculkan kebakaran atau ledakan pada suatu barang yg dipertanggungkan terhadap ancaman kebakaran, atau mengaramkan. mendamparkan. menghancurkan, merusakkan. atau membikin tak mampu digunakan. kapal yg dipertanggungkan atau yg muatannya maupun upah yg akan diterima untuk pengangkutan muatannya yg dipertanggungkan, ataupun yg atasnya sudah diterima duit bode- merij diancarn dgn pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 382 bis
Barang siapa untuk memperoleh, melangsungkan atau memperluas hasil jual beli atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak lazim atau seorang tertentu, diancam, kalau perbuatan itu mampu enimbulkan kerugian bagi konkuren-konkurennya atau konguren-konkuren orang lain, lantaran persaingan curang, dgn pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah.
Pasal 383
Diancam dgn pidana penjara paling usang satu tahun empat bulan, seorang pedagang yg berbuat curang terhadap pembeli:
293.karena sengaja menyerahkan barang lain ketimbang yg ditunjuk untuk dibeli;
2 mengenai jenis, keadaan atau jumlah barang yg diserahkan, dgn memakai tipu tipu muslihat.
Pasal 383 bis
Seorang pemegang konosemen yg sengaja memanfaatkan beberapa eksemplar dr surat tersebut dgn titel yg memberatkan, & untuk beberapa orang penerima, diancam dgn pidana penjara paling usang dua tahun delapan bulan.
Pasal 384
Perbuatan yg dirumuskan dlm pasal 383, diancam dgn pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah, jikalau jumlah laba yg di peroleh tak lebih dr dua puluh lima rupiah.
Pasal 385
Diancam dgn pidana penjara paling usang empat tahun:
294.barang siapa dgn maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan-cara melawan aturan, menjual, menukarkan atau membebani dgn creditverband sesuatu hak tanah yg telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yg belum bersertifikat, padahal dimengerti bahwa yg mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya yakni orang lain;
295.barang siapa dgn maksud yg sama menjual, menukarkan atau menambah beban dgn credietverband, sesuatu hak tanah yg belum bersertifikat yg sudah dibehani credietverband atau sesuatu gedung bangunan. penanaman atau pembenihan di atas tanah yg pula sudah dibebani demikian, tanpa mem beritahukan wacana adanya heban itu pada pihak yg lain;
296.barang siapa dgn maksud yg sama menyelenggarakan credietverband mengenai sesuatu hak tanah yg belum bersertifikat. dgn menyembunyikan pada pihak lain bahwa tanah yanr bezhubungan dgn hak tadi sudah digadaikan;
297.barang siapa dgn maksud yg sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dgn hak tanah yg belum bersertifikat padahal dimengerti bahwa orang lain yg mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu:
298.barang siapa dgn maksud yg sama, menjual atau menukarkan tanah dgn hak tanah yg belum bersertifikat yg telah digadaikan, padahal tak diberitahukannya pada pihak yg lain bahwa tanah itu sudah digadaikan;
299.barang siapa dgn maksud yg sama menjual atau menukarkan tanah dgn hak tanah yg belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal dimengerti, bahwa tanah itu sudah disewakan pada orang lain untuk masa itu juga.
Pasal 386
300.Barang siapa menjual, memperlihatkan atau menyerahkan barang masakan, minuman atau obat-obatan yg diketahuinya bahwa itu dipalsu, & menyembunyikan hal itu, diancan dgn pidana penjara paling lama empat tahun.
301.Bahan masakan, minuman atau obat-obatan itu dipalsu jikalau nilainya atau faedahnya menjadi kurang lantaran sudab dicampur dgn sesuatu materi lain.
Pasal 387
302.Diancam dgn pidana penjara paling lama tujuh tahun seorang pemborong atau andal bangunan atau pedagang bahan-materi bangunan, yg pada waktu membuat bangunan atau pada waktu menyerahkan bahan-bahan bangunan, melakukan sesuatu
perhuatan curang yg mampu membahayakan amanan orang atau barang, atau keamanan negara dlm kondisi perang.
303.Diancam dgn pidana yg sama, barang siapa yg bertugas memantau pemhangunan atau penyerahan barang-barang itu, sengaja membiarkan perbuatan yg curang itu.
Pasal 388
304.Barang siapa pada waktu menyerahkan barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat melaksanakan perbuat.an curang yg bisa membahayakan kesempatan negara dlm kondisi perang diancam dgn pidana penjara paling lama tujuh tahun.
305.Diancam dgn pidana yg sama, barang siapa yg bertugas memantau penyerahan barang-barang itu, dgn sengaja membiarkan perbuatan yg curang itu.
Pasal 389
Barang siapa dgn maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan-cara melawan aturan, menghancurkan, memindahkan, mencampakkan atau membikin tak dapat dipakai sesuatu yg dipakai untuk menentukan batas pekarangan, diancam dgn pidana penjara paling usang dua tahun delapan bulan.
Pasal 390
Barang siapa dgn maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan-cara melawan aturan, dgn memberitakan kabar bohong yg menimbulkan harga barang-barang barang jualan, dana-dana atau surat-surat berguna menjadi turun atau naik diancam dgn pidana penjara paling lama dua tahun delapan
Pasal 391
Barang siapa mendapatkan kewajiban untuk, atau memberi pertolongan pada penempatan surat hutang sesuatu negara atau bagiannya, atau sesuatu lembaga lazim sero, atau surat hutang sesuatu asosiasi, yayasan atau perseroan, menjajal menggerakkan khalayak lazim untuk registrasi atau penyertaannya, dgn sengaja menyembunyikan atau mengurangkan kondisi yg bergotong-royong atau dgn membayang-bayangkan kondisi yg artifisial, diancam dgn pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 392
Seorang usahawan, seorang pengelola atau komisaris persero terbatas, maskapai andil Indonesia atau koperasi, yg sengaja mengumumkan daftar atau neraca yg tak benar, diancam dgn pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 393
306.Barang siapa memasukkan ke Indonesia tanpa tujuan jelas untuk mengeluarkan lagi dr Indonesia, menjual, menamarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagi-bagikan. barang-barang yg diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa padabarangnya itu sendiri atau pada bungkusnya dipakaikan dengan-cara artifisial, nama firma atau merek yg menjadi hak orang lain atau untui menyatakan asalnya barang, nama sehuah tempat tertentu, dgn disertakan nama atau firma yg khayal, ataupun pada barangnya sendiri atau pada bungkusnya ditirukan nama, firma atau merek yg demikian sekalipun dgn sedikit pergantian, diancam dgn pidana penjara paling lama empat bulan dua ahad atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
307.Jika pada waktu melakukan kejahatan helurn lewat lima tahun sejak adanya pemidanaan yg menjadi tetap karena kejahatan semacam itu pula bisa dijatuhkan pidana penjara paling usang sembilan bulan.
Pasal 393 bis
308.Seorang pengacara yg sengaja memasukkan atau menyuruh masukkan dlm surat permohonan cerai atau pisah meja & ranjang, atau dlm surat permohonan pailit, keterangan- keterangan perihal tempat tinggal atau kediaman tergugat atau penghutang, padahal dimengerti atau sepatutnya mesti diduganya bahwa keterangan-keterangan itu tertentangan dgn yg bahwasanya, diancam dgn pidana penjara paling lama satu tahun.
309.Diancam dgn pidana yg sama merupakan si suami (istri) yg mengajukan gugatan atau si pemiutang yg memasukkan permintaan pailit, yg sengaja memberi keterangan artifisial pada pengacara yg dimaksudkan dlm ayat pertama.
Pasal 394
Ketentuan pasal 367 berlaku hagi kejahatan-kejahatan yg dirumuskan dlm pecahan ini kecuali yg dirumuskan dlm ayat kedua pasal 393 bis, sepanjang kejahatan dilakukan mengenai keterangan untuk mohon cerai atau pisah meja & ranjang
Pasal 395
310.Dalam hal pemidanaan menurut salah satu kejahatan yg dirumuskan dlm bagian ini, hakim bisa menyuruh pengumuman putusannya & yg bersalah mampu dicabut haknya untuk menjalankan pencarian tatkala kejahatan di lakukan.
311.Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yg dirumuskan dlm pasal 378 382, 385, 387, 388, 393 bis bisa dijatuhkan pencabutan hak-hak menurut pasal No. 1 – 4.
Bab XXVI – Perbuatan Merugikan Pemiutang Atau Orang Yang Mempunyai Hak
Pasal 396
Seorang usahawan yg dinyatakan dlm kondisi pailit atau yg diizinkan melepaskan budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang dgn pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan:
312.bila pengeluarannya melalui batas;
313.bila yg bersangkutan dgn maksud untuk menangguhkan kepailitannya telah meminjam uang dgn syarat-syarat yg memberatkan sedang diketahuinya bahwa pinjaman itu tiada membatasi kepailitan;
314.bila ia tak mampu menampilkan dlm kondisi tak diubah buku-buku & surat- surat untuk catatan menurut pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang & ukiran pena- ukiran pena yg mesti disimpannya menurut pasal itu.
Pasal 397
Seorang usahawan yg dinyatakan dlm kondisi pailit atau diizinkan melepaskan budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang dengan-cara curang kalau yg bezsangkutan untuk mengurangi hak pemiutang dengan-cara curang:
315.membikin pengeluaran yg tak ada, maupun tak membukukan pendapatan, atau menawan barang sesuatu dr budel;
316.telah melijerkan (uervreemden) barang sesuatu dgn cuma-cuma atau terperinci di bawah harganya;
317.dengan suatu cara menguntungkan salah seorang pemiutang diwaktu pailitnya atau pada saat di mana dikenali hahwa keadaan tersebut tak mampu dicegah;
318.tidak menyanggupi kewajiban untuk menyelenggarakan pencatatan menurut pasal 6 ayat pertama Kitah Undang-undang Hukum Dagang atau untuk menyimpan & memperlihatkan buku-buku, surat-surat, & gesekan pena-goresan pena yg dimaksud dlm ayat ketiga pasal tersebut.
Pasal 398
Seorang pengelola atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau asosiasi koperasi yg dinyatakan dlm kondisi pailit atau yg ditugaskan penyelesaian oleh pengadilan, diancam dgn pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan:
319.jika yg bersangkutan turut menolong atau mengizinkan untuk melaksanakan perbuatan- perbuatan yg berlawanan dgn anggaran dasar, sehingga oleh lantaran itu seluruh atau sebagian besar dr kerugian diderita oleh perseroan, maskapai atau perkumpulan,
320.jikalau yg bersangkutan dgn maksud untuk menangguhkan kepailitan atau solusi perseroan, maskapai atau asosiasi. turut menolong atau mengizinkan peminjaman uang dgn syarat-syarat yg memberatkan, padahal diketahuinya tak dapat dicegah kondisi pailit atau penyelesaiannya;
321.kalau yg bersangkutan bisa dipersalahkan tak menyanggupi kewajiban yg dijelaskan dlm pasal 6 ayat pertama Kitab Unclang-undang Hukum Dagang & pasal 27 ayat pertama ordonansi perihal maskapai andil Indonesia, atau bahiva buku- buku & surat-surat yg memuat catatan-catatan & gesekan pena-goresan pena yg disimpan menurut pasal tadi, tak mampu di perlihatkan dlm kondisi tak diubah.
Pasal 399
Seorang pengelola atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau asosiasi koperasi yg dinyatakan dlm kondisi pailit atau yg penyelesaiannya diperintahkan oleh pengadilan, diancam dgn pidana penjara paling usang tujuh tahun jikalau yg hersangkutan meminimalkan dengan-cara curanp hak-hak pemiutang dr perseroan maskapai atau perkumpulai untuk:
322.membikin pengeluaran yg tak ada, maupun tak membuku kan pemasukan atau menawan barang sesuatu dr budel;
323.sudah melijerkan (uerureemden) barang sesuatu dgn cuma cuma atau terperinci di bawah harganya;
324.dengan sesuatu cara menguntungkan salah seorang pemiutang di waktu kepailitan atau penyelesaian, ataupun pada dikala di mana diketahuinya bahwa kepailitan atau solusi tadi tak bisa dicegah;
325.tidak menyanggupi kewajiban menyelenggarakan catatan berdasarkan Kitat Undang-undang Hukum Dagang atau pasal 27 ayat pertama ordonansi ihwal maskapai andil Indonesia, & ihwal menyimpan & memperlihatkan buku-buku, surat-surat & tabrakan pena-gesekan pena menurut pasal-pasal itu.
Pasal 400
Diancam dgn pidana penjara paling lama lima tahun enan bulan, barang siapa yg meminimalkan dgn penipuan hak-hak pemiutang:
326.dalam hal pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian atau pada waktu dimengerti akan terjadi salah satu di antaranya & kemudian sungguh disusul dgn pelepasan budel. kepailitan atau penyelesaian memukau barang sesuatu dr budel atau mendapatkan pembayaran baik dr hutang yg tak bisa di tagih maupun yg mampu ditagih, dlm hal terakhir dgn diketahuinya bahwa kepailitan atau penyelesaian penghutang sudah dimohonkan, atau jawaban rundingan dgn penghutang;
327.di waktu verifikasi piutang-piutang dlm hal pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian. mengaku adanya piutang yg tak ada atau memperbesar jumlah piutang yg ada.
Pasal 401
328.Seorang pemiutang yg menyetujui proposal perjanjian di tampang pengadilan dikarenakan telah ada kesepakatan dgn penglautang maupun pihal ketiga di mana yg bersangkutan minta keuntungan istimewa, diancam dengm pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, jikalau kesepakatan itu diterima.
329.Diancam dgn pidana yg sama pada penghutang dlm hal seperti di atas, atau bila penghutang merupakan perseroan, maskapai, asosiasi atau yayasan, pada pengurus atau komisaris yg mengadakan kesepakatan.
Pasal 402
Barang siapa dinyatakan dlm kondisi terang tak bisa atau kalau bukan pebisnis, dinyatakan dlm kondisi pailit atau dibolehkan melepaskan budel, diancam dgn pidana penjara pa!ing lama lima tahun enam bulan. kalau yg bersangkutan dengan-cara curang meminimalisir hak-hak pemiutang dgn mengada-ada pengeluaran yg tak ada, maupun menyembunyikan pendapatan, atau menawan barang sesuatu dr budel ataupun sudah melijerkan barang sesuatu dgn cuma-cuma atau terang di bawah harganya, atau di waktu ketidakmampuannya, pelepasan budelnya atau kepailitannya. atau pada dikala di mana diketahuinya bahwa salah satu dr keadaan tadi tak mampu dicegah, menguntungkan salah seorang pemiutang dgn sesuatu cara.
Pasal 403
Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas. maskapai andil Indonesia atau asosiasi koperasi di luar ketentuan pasal 398, turut menolong atau mengizinkan dilakukan perbuatan yg berlawanan dgn anggaran dasar, & oleh lantaran itu membuat perseroan, maskapai atau asosiasi tak mampu menyanggupi kewajibannya, atau mesti dibubarkan, diancam dgn pidana denda paling banyak seratus lima puluh ribu rupiah.
Pasal 404
Diancam dgn pidana penjara paling usang dua tahun.
330.barang siapa dgn sengaja menawan barang milik sendiri, atau kalau bukan demikian untuk pemiliknya dr orang lain yg mempunyai hak gadai, hak menahan, pungut hasil atau pakai atasnya;
331.barang siapa dgn sengaja untuk semuanya atau sebagian, menawan barang milik sendiri atau kalau bukan demikian untuk pemiliknya dr ikatan hipotik
332.barang siapa dgn sengaja, untuk segalanya atau sebagian, menawan suatu barang yg olehnya dibebani ikatan panen atau untuk yg memheri ikatan menawan suatu barang yg oleh oruig lain itu dibehani ikatan panen. dgn merugikan pemengang ikatan;
4 barang siapa dgn sengaja, untuk semuanya atau sebagian, menawan suatu barang milik sendiri atau kalau tiukan demikian, untuk pemiliknya. dr ikatan kredit atasnya, dgn merugi kan pemegang ikatan.
Pasal 405
333.Dalam hal pemidanaan berkasarkan salah satu kejahatan yg dirumuskan dlm pasal 397, 399 400, & 402 yg bersalah mampu dicabut hak-haknya menurut pasal 35.
334.Pemidanaan berlasarkan salah satu kejahatan mirip yg dirumuskan. dlm pasal 396 – 402, dapat diperintahkan supaya putus hakim diumumkan.
Bab XXVIII – Kejahatan Jabatan
Pasal 413
Seorang komandan Angkatan Bersenjata yg menolak atau sengaia mengabaikan untuk memakai kekuntan di bawah perintahnya, tatkala diminta oleh penguasa sipil yg berwenang berdasarkan undang-undang, diancam dgn pidana penjara usang empat tahun.
Pasal 414
335.Seorang pejabat yg sengaja minta pemberian Angkatan Bersenjata untuk melawan pelaksanaan ketentuan undang-undang, perintah penguasa lazim menurut udang-undang, putusan atau surat perintah pengadilan, diancam dgn pidana penjara paling lama tujuh tahun.
336.Jika pelaksanaan dihalang-halangi oleh perbuatan demikian, yg bersalah diancam dgn pidana penjara paling usang sembilan tahun.
Pasal 415
Seorang pejabat atau orang lain yg ditugaskan menjalankan suatu jabatan lazim terus – menerus atau untuk beberapa waktu, Wang dgn sengaja menggelapkan duit atau surat berharga yg disimpan karena jabaimnya, atau membiarkan duit atau surat berguna ihu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong selaku pembantu dlm melaksanakan perbuatan tersebut, diancam dgn pidana penjsra paling 1ama tujuh tahun.
Pasal 416
Seorang pejabat atau orang lain yg diheri peran menjalankan suatu jabatan biasa terus- menerus atau untuk sementara waktu, yg sengaja bikin dengan-cara artifisial atau memalsu buku buku-buku daftar -daftar yg khusus untuk investigasi manajemen, diancam dgn pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 417
Seorang pejabat atau orang lain yg diberi peran menjalankan suatu jabatan biasa terus- menerus atau untuk beberapa waktu yg sengaja menggelapkan, menghancurkan. merusakkan atau membikin tak dapat dipakai barang- barang yg didedikasikan guna meyakinkan atau mengambarkan di paras penguasa yg berwenang, sertifikat-sertifikat, surat-surat atau daftar-daftar yg dikuasai nya karena jabatannya, atau memhiarkan orang lain menetralisir, menghancurkan, merusakkan atau memhikin tak dapat di pakai barang – barang itu, atau menolong selaku pembantu dlm melaksanakan perbuatan itu, diancam dgn pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 418
Seorang pejabat yg mendapatkan kado atau janji padahal dimengerti atau sepatutnya mesti diduganya., hahwa hadiah atau komitmen itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yg berhubungan dgn jabatannya, atau yg menurut anggapan orang yg memberi kado atau akad itu ada kekerabatan dgn jabatannya diancam dgn pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 419
Diancam dgn pidana penjara paling usang lima tahun seorang pejabat:
l. yg mendapatkan kado atau komitmen padahal diketahuinya bahwa kado atau kontrak itu diberikan untuk menggerakkannya supaya melakukan atau tak melaksanakan sesuatu dlm jabatannya yg berlawanan dgn kewajibannya;
337.yang menerinia hadiah mengetahui bahwa kado itu diberikan selaku balasan. atau oleh lantaran si penerima sudah melaksanakan atau tak melakukan sesuatu dlm jabatannya yg berlawanan dgn kewajibannya.
Pasal 420
338.Diancam dgn pidana penjara paling lama sembilan tahun:
seorang hakim yg mendapatkan hadiah atau janji. padahal dimengerti bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi putusan kasus yg menjadi tugasnya;
barang siapa berdasarkan ket.entuan undang-undang ditunjuk menjadi penasihat untuk menghadiri sidang pengadilan, memperoleh hadiah atau komitmen, padahal dimengerti bahwa kado atau janji itu diberikan untuk mensugesti pesan yang tersirat perihal kasus yg mesti diputus oleh pengadilan itu.
339.Jika hadiah atau komitmen itu diterima dgn sadar bahwa hadiah atau janji itu diberikan supaya dipidana dlm suatu masalah pidana, maka yg bersalah diancam dgn pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 421
Seorang pejabat yg menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melaksanakan, tak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dgn pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 422
Seorang pejabat yg dlm suatu kasus pidana menggunakan barana paksaan, baik untuk memeras akreditasi, maupun untuk memperoleh keterangan, diancam dgn pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 423
Seorang pejabat dgn maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan-cara melawan aturan, dgn menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk menyampaikan sesuatu, untuk mengeluarkan uang atau menerima pembayaran dgn potongan, atau untuk melaksanakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dgn pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 424
Seorang pejabat dgn maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan-cara melawan hukum, dgn menyalahgunakan kekuasaannya, menggunakan tanah negara di atas mana ada hak hak pakai Indonesia, diancam dgn pidana penjara paling usang enam tahun.
Pasal 425
Diancam karena melakukan pemerasan dgn pidana penjara paling lama tujuh tahun:
340.seorang pejabat yg pada waktu menjalankan peran, meminta, menerima, atau memangkas pembayaran, seperti berhutang kepadanya, pada pejabat yang lain atau pada kas biasa , padahal diketahuinya bahwa tak demikian adanya;
341.seorang pejabat yg pada waktu menjalankan peran, meminta atau mendapatkan pekerjaan orang atau penyerahan barang seolah olah
merupakan hutang pada dirinya, padahal diketahuinya bahwa tak demikian halnya;
342.seorang pejabat yg pada waktu menjalankan kiprah, seolaholah sesuai dgn aturan- aturan yg bersangkutan telah menggunakan tanah negara yg di atasnya ada hak-hak pakai Indonesia dgn merugikan yg berhak padahal dimengerti nya bahwa itu berlawanan dgn peraturan tersebut.
Pasal 426
343.Seorang pejabat yg diberi peran menjaga orang yg dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa lazim atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dgn sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau dgn sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu dilepas atau melepaskan diri., diancam dgn pidana penjara paling lama empat tahun.
344.Jika orang itu lari, dilepaskan, atau melepaskan diri karena kesalahan (kealpaan), maka yg bersangkutan diancam dgn pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 427
345.Diancam dgn pidana penjara paling lama empat tahun:
seorang pejabat dgn peran menyidik perbuatan pidana, yg sengaja tak memenuhi permohonan untuk menyatakan bahwa ada orang dirampas kemerdekaannya dengan-cara melawan aturan, atau yg sengaja tak memberitahukan hal itu pada kekuasaan yg lebih tinggi;
seorang pejabat yg dlm menjalankan tugasnya mengetahui bahwa ada orangdirampas kemerdekaannya dengan-cara melawan aturan, sengaja tak memberitahukan hal itu dgn sepera pada pejabat yg bertugas menyidik perbuatan pidana.
346.Seorang pejahat yg bersalah (alpa) memunculkan apa yg dirumuskan dlm pasal ini terealisasi, diancam dgn pidana kurungan paling usang tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 428
Diancam dgn pidana penjara paling usang satu tahun empat bulan, seorang kepala lembaga pemasyarakatan tempat menutup orang terpidana, orang tahanan sementara atau orang yg disandera, atau seorang kepala forum pendidikan negara atau rumah sakit jiwa, yg menolak menyanggupi permintaan berdasarkan udang-undang supaya memperlihatkan orang yg dimasukkan di situ, atau supaya memperlihatkan register masuk, atau sertifikat- akta yg menuzut aturan-aturan lazim mesti ada untuk memasukkan orang di situ.
Pasal 429
347.Seorang pejabat yg melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara yg diputuskan dlm peraturan lazim, memaksa masuk ke dlm rumah atau ruangan atau pekarangan terututup yg dipakai oleh orang lain, atau jikalau berada di situ dengan-cara melawan hukum, tak secepatnya pergi atas permintaan yg berhak atau atas nama orang itu, diancam dgn pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
348.Diancam dgn pidana yg sama, seorang pejabat yg pada waktu menggeledah rumah, dgn melampaui ke kuasaannya atau tanpa mengindahkan cara-cara yg ditentukan dlm peraturan lazim, menilik atau merampas surat surat, buku-buku atau kertas-kertas lain.
Pasal 430
349.Seorang pejabat yg melampaui kekuasaannya, mewakilkan memperlihatkan kepadanya atau merampas surat, kartu pos, barang atau paket yg diserahkan pada forum pengangkutan lazim atau kabar kawat yg dlm tangan pejabat telegrap untuk kebutuhan lazim, diancam dgn pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
350.Pidana yg sama dijatuhkan pada pejabat yg melampaui kekuasaannya, menyuruh seorang pejabat telepon atau orang lain yg diberi kiprah pekerjaan telepon untuk kebutuhan umum, memberi keterangan kepadanya tentang sesuatu percakapan yg dilakukan denggan perantaraaan lembaga itu.
Pasal 431
Seorang pejabat, suatu lembaga pengangkutan lazim yg sengaja & melaivan hukum membuka suatu surat barang tertutup atau paket yg diserahkan pada forum itu. mengusut isinya, atau memberitahukan isinya pada orang lain, diancam dgn pidana penjara paling usang dua tahun.
Pasal 432
351.Seorang pejahat suatu lembaga pengangkutan lazim yg dgn sengaja memberikan pada orang lain dibandingkan dengan yg berhak, surat tertutup, kartu pos atau paket yg dipercayakan pada forum itu, atau menghancurkan, menetralisir, memiliki sendiri atau mengubah isinya, atau mempunyai sendiri barang sesuatu yg ada di dalamnya diancam dgn pidana penjara paling lama lima tahun.
352.Jika surat atau barang itu bernilai uang, maka pemilikan sendiri itu diancam dgn pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 433
Seorang pejabat telegrap atau telepon, atau orang lain yg ditugasi mengaxvasi pekerjaan telegrap atau telepon yg digunakan untuk kepentingan biasa , diancam:
353.dengan pidana penjara paling lama dua tahun. jikalau ia dgn sengaja & melawan aturan memberitahukan pada orang lain, kabar yg diserahkan pada jawatan telegrap atau telepon atau pada forum semacam itu, atau dgn sengaja & melawan aturan membuka, membaca, atau memberitahukan kabar telegrap atau telepon pada orang lain;
354.dengan pidana penjara paling lama lima tahun, bila ia dgn sengaja memberikan pada orang lain dibandingkan dengan yg berhak atau. menghancurkan, menetralisir, mempunyai sendiri atau mengganti isi suatu gosip telegrap atau telepon yg diserahkan pada jawatan telegrap, telepon atau pada lembaga semacam itu.
Pasal 434
Seorang pejabat suatu lembaga pengangkutan biasa , seorang pejabat telegrap atau telepon atau orang lain yg dimaksud dlm pasal 433, yg dgn sengaja membiarkan orang lain melakukan salah satu perbuatan menurut pasal 431 – 433, atau menolong orang lain dlm perbuatan itu, diancam dgn pidana berdasarkan perbedaan- perbedaan yg ditetapkan dlm pasal-pasal tersebut.
Pasal 435
Seorang pejabat yg dgn pribadi maupun tak pribadi sengaja turut serta dlm pemborongan, penyerahan atau persewaan, yg pada sewaktu dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian, ia ditugaskan mengorganisir atau mengawasinya, diancam dgn pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak delapan belas ribu rupiah.
Pasal 436
355.Barang siapa menurut aturan yg berlaku bagi masing- masing pihak mempunyai kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang, padahal diketahuinya bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan orang itu yg telah ada men jadi halangan untuk ltu berdasarkan undang-undang, diancam dgn pidana penjara paling lama tujuh tahun.
356.Barang siapa menurut aturan yg berlaku bagi masing-masing pihak mempunyai kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang, padahal diketahuinya ada kendala untuk itu berdasarkan undang-undang diancam dgn pidana penjara paling usang dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 437
Dalam hal pemidanaan menurut pasal 415 419, 420 423 434, 425, 432 ayat penghabisan, & pasal 436 ayat pertama. mampu dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35. No.3 & 4.
Bab XXIX – Kejahatan Pelayaran
Pasal 438
357.Diancam karena melaksanakan pembajakan di laut:
dgn pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa masuk melaksanakan pekerjaan menjadi nahkoda atau menjalankan pekerjaan itu di suatu kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan kekerasan di lautan bebas terhadap kapal lain atau terhadap orang & barang di atasnya, tanpa mendapat kuasa untuk itu dr sebuah negara yg berperang atau tanpa masuk angkatan laut suatu negara yg diakui;
dgn pidana penjara paling lama dua belas tahun, barang siapa mengetahui wacana tujuan atau penggunaan kapal itu, masuk melaksanakan pekerjaan menjadi kelasi kapal tersebut atau dgn suka rela terus menjalankan pekerjaan tersebut setelab hal itu dimengerti olehnya, ataupun termasuk anak buah kapal tersebut.
358.Disamakan dgn tak memiliki surat kuasa, bila melampaui apa yg dikuasakan, demikian pula kalau memegang surat kuasa dr negara-negara yg berperang satu dgn yg yang lain.
359.Pasal 89 tak diterapkan.
Pasal 439
360.Diancam karena melaksanakan pembajakan di tepi maritim dgn pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa dgn memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya, di perairan Indonesia.
361.Yang dimaksud dgn wilayah laut Indonesia yaitu wilayah “Territoriale zee en maritieme kringen ordonantie, S. 1939 442.”
Pasal 440
Diancam karena melaksanakan pembajakan di pantai dgn pidana penjara paling usang lima belas tahun, barang siapa yg di darat maupun di air sekitar pantai atau muara sungai, melaksanakan perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang di situ, sesudah lebih dahulu menyeberangi lautan semuanya atau sebagiannya untuk tujuan tersebut.
Pasal 441
Diancam lantaran melaksanakan pembajakan di sungai dgn pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa dgn memakai kapal melaksanakan perbuatan kekerasan di sungai terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya, sehabis tiba ke tempat & untuk tujuan tersebut dgn kapal dr tempat lain.
Pasal 442
Diancam dgn pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa yg mendapatkan atau melakukan pekerjaan sebagai komandan atau pemimpin sebuah kapal. padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melaksanakan salah satu perbuatan yg dirumuskan dlm pasal 439 – 441.
Pasal 443
Diancam dgn pidana penjara paling usang sepuluh tahun barang siapa yg mendapatkan atau melaksanakan pekerjaan selaku kelasi di sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau dipakai untuk melakukan salah satu perbuatan yg dirumuskan dlm pasal 439 – 441 ataupun dgn sukarela tetap tinggal melakukan pekerjaan di kapal itu, sehabis dimengerti olehnya bahwa kapal itu digunakan ibarat diterangkan di atas.
Pasal 444
Jika perbuatan kekerasan yg diterangkan dlm pasal 438 – 441 menjadikan seseorang di kapal yg diserang atau seseorang yg diserang itu mati maka nakoda. komandan atau pemimpin kapal & mereka yg turut serta melaksanakan perbuatan kekerasan, diancam dgn pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 445
Barang siapa melengkapi kapal atas ongkos sendiri atau orang lain, dgn maksud untuk dipakai selaku yg dirumuskan dlm pasal 438 atau dgn maksud untuk melaksanakan salah satu per- buatan yg dirumuskan dlm pasal 439 – 441, diancam dgn pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 446
Barang siapa atas ongkos sendiri atau orang lain, dengan-cara pribadi maupun tak eksklusif turut melaksanakan penyewaan, pemuatan atau pertanggungan suatu kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu akan digunakan selaku yg dirumuskan dlm pasal 438, 38, atau untuk melakukan salah satu perbuatan yg dirumuskan dlm pasal 439 – 441, diancam dgn pidana penjara paling usang dua belas tahun dalam
Pasal 447
Barang siapa dgn sengaja menyerahkan sebuah kapal Indonesia dlm kekuasaan bajak laut, bajak tepi bahari, bajak pantai, & bajak sungai, diancam:
362.dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. jika ia yakni nakoda kapal itu;
363.dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, dlm hal-hal lain.
Pasal 448
Seorang penumpang kapal Indonesia yg merampas kekuasaav atas kapal dengan-cara melawan aturan, diancam dgn pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 449
Seorang nakoda sebuah hapal Indonesia yg menawan kapal dr pemiliknya atau dr pengusahanya & memakainya untul keuntungan sendiri, diancam dgn pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan.
Pasal 450
Seorang warga negara Indonesia yg tanpa izin Pemerintah Indonesia mendapatkan surat, bajak, maupun menemukan atau men kerjakan pekerjaan selaku nakoda suatu kapal, padahal dimengerti bahwa kapal itu didedikasikan atau digunakan untuk pelayaran pembajakan tanpa izin Pemerintah Indonesia, diancam dgn pidana penjara paling lima tahun.
Pasal 451
Seorang warga negara Indonesia yg memperoleh pekerjaan selaku kelasi di suatu kapal. padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran pembajakan tanpa izin Pemerintah Indonesia, ataupun dengan-cara suka rela tetap melaksanakan pekerjaan selaku kelasi sehabis diketahuinya tujuan atau pengguaan kapal itu, diancam dgn pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 451 bis
364.Seorang nakoda suatu kapal Indonesia yg mengutus membikin keterangan kapal, yg diketahuinya bahwa isinya berlawanan dgn kenyataan. diancam dgn pidana penjara paling usang lima tahun.
365.Kelasi-kelasi yg turut serta mewakilkan membikin keterangan kapal yg diketahuinya bahwa isinya tak benar, diancam dgn piclana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 451 ter
Barang siapa untuk memenuhi peraturan dlm ayat ketiga pasal 12 aturan perihal pendaftaran kapal, memperlihatkan surat keterangan yg diketahuinya bahwa isinya tak benar, diancam dgn pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 452
366.Barang siapa dlm berita acara suatu keterangan kapa1, menyuruh menulis keterangun palsu ihwal suatu keudann yg kebenarannya mesti dinyatakan dlm akta itu dgn maksud untuk menggunakan atau mengutus orang lain memakai akta itu, seolah-olah keterangannya sesuai dgn realita, dianeam, jiks karena
penggunaan aktu itu bisa memunculkan kerugian dgn pidana penjara paling lama delapan tahun.
367.Diancam dgn pidana yg sama, barang siapa dgn sengaja menggunakan sertifikat itu seakan-akan isinya sesuai dgn realita, bila karena penggunaan itu mampu timbul kerugian.
Pasal 453
Diancam dgn pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, seorang nakoda kapal Indonesia yg sehabis dimulai penerimaan atau penyewaan kelasi. tetapi sebelum perjanjian habis dgn sengaja & melawan aturan menawan diri dr pimpinan kapal itu.
Pasal 454
Diancam, karena melaksanakan desersi, dgn pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang kelasi yang, berlawanan dgn kewajibannya menurut perjanjian kerja, menawan diri dr tugasnya di kapal Indonesia, jikalau menurut keadaan di waktu melakukan perbuatan, ada kegelisahan timbul ancaman bagi kapal, penumpang atau muatan kapal itu.
Pasal 455
Diancam karena melaksanakan desersi biasa, dgn pidana pen jara paling usang empat bulan dua ahad, seorang anak buah kapal kapal Indonesia, yg dgn sengaja & melawan hukun tak mengikuti atau tak meneruskan perjalanan yg telah di setujuinya.
Pasal 456
Ditiadakan menurut S. 34 – 124 jo. 38 – 2.
Pasal 457
Pidana yg diputuskan dlm pasal 454 & 455 dapat dilipatkan dua, jika dua orang atau lebih dgn bersekutu melakukan kejahatan itu, atau jikalau kejahatan dilakukan tamat permufakatan jahat untuk berbuat demikian.
Pasal 458
368.Seorang pebisnis, pemegang buku, atau nakoda kapal Indonesia yg mendapatkan seorang anak buah kapal untuk melakukan pekerjaan , padahal mengetahui bahwa anak buah kapal itu belum ada sebulan semenjak menawan diri dr persetujuannya dgn kapal Indonesia ibarat dirumuskan di dlm salah satu pasal 454 atau 455, diancam dgn pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
369.Tidak dipidana, kalau penerimaan kerja dilakukan di luar Indonesia dgn izin konsul Indonesia. atau kalau ini tak ada, atas permohonan penguasa lokal.
Pasal 459
370.Seorang penumpang kapal Indonesia yg di atas kapal menyerang nakoda, melawannya dgn kekerasan atau ancaman kekerasan, dgn sengaja merampas kebebasannya untuk bergerak atau seorang anak buah kapal Indonesia yg di atas kapal dlm pekerjaan berbuat demikian terhadap orang yg lebih tinggi pangkatnya, diancam lantaran melaksanakan insubordinasi dgn pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
371.Yang bersalah diancam dengan:
pidana penjara paling lama empat tahun, bila kejahatan itu atau perbuatan-perbuatan lain yg menyertainya menimbulkan luka-luka;
pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan bila menjadikan luka-luka berat;
pidana penjara paling lama dua belas tahun, bila memunculkan kematian.
Pasal 460
372.Insubordinasi yg dilakukan dua orang atau lebih dgn bersekutu, diancam lantaran melaksanakan pemberontakan di kapal dgn pidana penjara paling lama tujuh tahun. (2) Yang hersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan kalau kejahatan itu atau perbuatan-perbuatan lain yg menyertainya mengakibatkan luka-luka;
pidana penjara paling lama dua belas tahun, jikalau mengakibatkan luka-luka berat;
pidana penjara paling lama lima belas tahun kalau mengakihatkan kematian.
Pasal 461
Barang siapa di atas kapal Indonesia menghasut supaya mem berontak, diancam dgn pidana penjara paling lama enam tahun
Pasal 462
Penolakan kerja oleh dua orang anak buah kapal Indonesia atau lebih yg dilakukan bersekutu atau akhir permufakatan jahat diancam dgn pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 463
Diancam dgn pidana penjara paling usang sembilan bulan. seorang anak buah kapal Indonesia yg sehabis dikenakan tiv dakan disiplin lantaran menolak kerja, masih tetap menolak kerja juga.
Pasal 464
373.Diancam dgn pidana penjara paling usang sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupial seorang penumpang kapal Indonesia;
yg sengaja tak berdasarkan perintah nakoda yg diberikan untuk keamanan atau untuk meneguhkan ketertiban & disiplin di atas kapal;
yg tak memberi pertolongan menurut kemampuannya pada nakoda, tatkala diketahuinya bahwa ia dirampas kemerdekaanya untuk bergerak;
yg sengaja tak memberitahukan pada nakoda tatkala diketahuinya adanya niat untuk melaksanakan insubordinasi.
374.Ketentuan tersebut pada no. 3 tak berlaku kalau insuhordinasi tak terjadi.
Pasal 465
Pidana yg diancam pada pasal 448 451 454 464 mampu ditambah sepertiga, jikalau yg melaksanakan salah satu kejahatan yg dirumuskan dlm pasal itu, berpangkat perwira kapal .
Pasal 466
Seorang nakoda kapal Indonesia yg dgn maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dgn melawan aturan atau untuk menutupi perbuatan itu menjual kapalnya, atau meminjam duit dgn mempertanggungkan kapalnya atau perlengkapan kapal itu atau perbekalannya, atau menjual atau menggadaikan kapal itu barang muatan atau barang perbekalan kapal itu, atau mengurangi kerugian atau belanja, atau tak menjaga supaya buku-buku harian harian di kapal dipelihara menurut undang-undang, ataupun tak mengurus keselamatan surat-surat kapal tatkala meninggalkan kapalnya, diancam dgn pidana penjara paling lama tujuh
Pasal 467
Seorang nakoda kapal Indonesia, yg dgn maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan-cara melawan hukum, atau untuk menutupi keuntungan yg demikian, merubah haluan kapalnya, diancam dgn pidana penjara paling usang empat tahun.
Pasal 468
Seorang nakoda kapal Indonesia yg di luar kewajiban atau berlawanan dgn aturan yg berlaku baginya, meninggalkan kapalnya di tengah perjalanan, & pula mewakilkan atau memberi izin pada anak buahnya untuk berbuat demikian. diancam dgn pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 469
375.Seorang nakoda kapal Indonesia yg di luar keharusan & di luar pengetahuan
lebih dahulu dr pemilik atau peng usaha kapal, melaksanakan atau membiarkan dilakukan
perbuatan yg diketahuinya bahwa lantaran itu kapalnya atau muatannya kemungkinan ditangkap ditahan atau dirintangi diancam dgn pidana penjara paling usang satu tahun empat bulan atau pidana denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah.
376.Seorang penumpang kapal yg di luar kewajiban & di luar pengetahuan lebih dahulu dr nakoda melaksanakan perbuatan yg sama dgn wawasan yg sama pula, dianeair dgn pidana penjara paling usang satu tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 470
Seorang nakoda kapal Indonesia yg di luar kewajiban sengaja tak memberi pada penumpang kapalnya apa yg wajib di berikan padanya. diancam dgn pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 471
Seorang nakoda kapal Indonesia yg sengaja mencampakkan barang muatan di luar kewajiban & berlawanan dgn aturan yg berlaku baginya, diancam dgn pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat rihu lima ratus rupiah.
Pasal 472
Barang siapa dgn sengaja & melawan aturan, menghancurkan merusakkan, atau membikin tak mampu digunakan muatan, perbekalan atau barang kebutuhan yg ada dlm kapal, diancam dgn pidana penjara paling usang dua tahun delapan bulan.
Pasal 472 bis
Barang siapa selaku penumpang gelap turut berlayar di atas suatu kapal, diancam dgn pidana penjara paling tiga bulan.
Pasal 473
Seorang nakoda yg menggunakan bendera Indonesia, padahal diketahuinya bahwa ia tak berhak untuk itu, diancam dgn pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 474
Seorang nakoda yg dgn niemakai tanda-tanda pada kapalnya sengaja memunculkan kesan seolah-olah kapalnya adalah kapal perang Indonesia kapal Angkatan Laut atau kapal penanda yg melakukan pekerjaan di perairan atau terusan laut Indonesia, diancam dgn pidana penjara paling usang empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 475
Baran siapa yg diluar kewajiban melaksanakan pekerjaan nakoda, juru mudi atau masinis di kapal Indonesia padahal diketahuirsya bahwa kewenangannya untuk berlayar sudah dicabut oleh penguasa yg berwenang, diancam dgn pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 476
Seorang nakoda kapal Indonesia yg tanpa alasan yg bisa diterima menolak untuk menyanggupi permohonan berdasarkan undang-undang untuk mendapatkan di kapalnya seorang terdakwa atau terpidana beserta benda-benda yg bermitra dgn perkaranya, diancam dgn pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 477
377.Seorang nakoda kapal Indonesia yg dgn sengaja mem biarkan lari, atau melepaskan seorang terdakwa atau terpidana atau memberi derma tatkala dilepaskan atau melepaskan diri, padahal orang itu diterima di kapalnya atas permohonan menurut undang-undang. diancam dgn pidana penjara paling lama empat tahun.
378.Jika orang itu lari, dilepaskan atau melepaskan dirinya karena kealpaan nakoda itu, maka ia diancam dgn pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 478
Seorang nakoda kapal Indonesia yg sengaja tak menyanggupi kewajibannya menurut ayat pertama pasal 358a Kitab Undang- undang Hukum Dagang untuk memberi pertolongan kalau kapal nya terlibat dlm suatu tabrakan, diancam dgn pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 479
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yg di- rumuskan dlm pasal 488 – 449,. 446, & 467, bisa dinyatakan pencabutan hak-hak menurut pasal 35 no. 1 – 4.
Bab XXIX A – Kejahatan Penerbangan Dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
Pasal 479 a
379.Barang siapa dgn sengaja & melawan aturan menghancurkan, membuat tak dapat digunakan atau menghancurkan bangunan untuk pengamanan kemudian-lintas udara atau menggagalakan usaha untuk pengamanan bangun teesebut dipidana dgn pidana penjara selama-lamanya sembilam tahun,
380.Dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun jikalau karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan kemudian-lintas udara;
381.Dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun bila karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479 b
382.Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan hancurnya, tak mampu dipakainya atau rusaknya bangunan untuk pengamanan kemudian-lintas udara, atau gagalnya perjuangan untuk pengamanan bangunan tersebut, dipidana dgn pidana penjara selama-lamanya tiga tahun.
383.Dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, bila karena perbuatan itu timbul ancaman bagi keamanan lalu lintas udara.
(3 ) Dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jikalau karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479 c
384.Barang siapa dgn sengaja & melawan aturan menghancurkan, menghancurkan. mengambil atau memindahkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan, atau menggagalkan bekerjanya tanda atau alat tersebut, atau memasang tanda atau alat yg keliru, dipidana dgn pidana penjara selama-lamanya enam tahun.
385.Dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun, bila lantaran perbuatan itu timbul ancaman bagi keamanan penerbangan.
386.Dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun, jikalau lantaran perbuatan itu timbul ancaman bagi keamanan penerbangan & memunculkan celakanya pesawat udara.
387.Dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, kalau karena perbuatan itu timbul bahaya keamanan penerbangan & menimbulkan matinya orang.
Pasal 479d
Barang siapa lantaran kealpaan menyebabkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan hancur, rusak, terambil atau pindah atau menimbulkan tak dapat melakukan pekerjaan atau mengakibatkan terpasangnya tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan yg keliru, dipidana:
388.dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, bila karena perbuatan itu menimbulkan penerbangan tak aman;
389.dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, kalau karena perbuatan itu mengakibatkan celakanya pesawat udara;
390.dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika lantaran perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479e
Barang siapa dengar. sengaja & melawan hukum, menghancurkan atau membuat tak mampu dipakainya pesawat udara yg seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dipidana dgn pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Pasal 479f
Barang siapa dgn sengaja & melawan aturan mencelakakan, menghancurkan, menciptakan tak dapat digunakan atau menghancurkan pesawat udara, dipidana:
a. dgn pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jikalau lantaran perbuatan itu timbul ancaman bagi nyawa orang lain;
b. dgn pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara untuk selama-lamanya dua puluh tahun, jikalau karena perbuatan itu menimbulkan matinya orang.
Pasal 479g
Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan pesawat udara celaka, hancur, tak bisa digunakan atau rusak, dipidana:
391.dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jikalau karena perbuatan itu timbul ancaman bagi nyawa orang lain;
392.dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, kalau karena perbuatan itu membuat matinya orang.
Pasal 479h
393.Barang siapa dgn maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dgn melawan hukum, atas kerugian penanggung asuransi memunculkan kebakaran atau ledakan, kecelakaan, kehancuran, kerusakan atau bikin tak mampu dipakainya pesawat udara, yg dipertanggungkan terhadap ancaman tersebut di atas atau yg dipertanggungkan muatannya maupun upah yg akan diterima untuk pengangkutan muatannya, ataupun untuk kepentingan muatan tersebut telah diterima duit tanggungan, dipidana dgn pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
394.Apabila yg dimaksud pada ayat (1) pasal ini yakni pesawat udara dlm penerbangan, dipidana dgn pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
395.Barang siapa dgn maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang. lain dgn melawan aturan atas kerugian penanggung asuransi, memunculkan penumpang pesawat udara yg dipertanggungkan terhadap bahaya. mendapat kecelakaan, dipidana:
dgn pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun, jikalau karena perbuatan itu mengakibatkan luka berat;
dgn pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jikalau karena perbuatan itu menyebabkan matinya orang.
Pasal 479i
Barang siapa di dlm pesawat udara dgn perbuatan yg melawan aturan merampas atau menjaga perampasan atau menguasai pesawat udara dlm penerbangan. dipidana dgn pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Pasal 479j
Barang siapa dlm pesawat udara dgn kekerasan atau ancaman kekerasan atau ancaman dlm bentuk yang lain merampas atau menjaga perampasan atau menguasai pengendalian pesawat udara dlm penerbangan dipidana dgn pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasai 479 k
396.Dipidana dgn pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun, apabila perbuatan dimaksud pasal 479 aksara i & pasal 479 jitu:
- dilakukan oleh dua orang atau lebih bareng -sama;
- sebagai kelanjutan permufakatan jahat;
- dilakukan dgn dijadwalkan lebih dahulu;
- memunculkan kerusakan pada pesawat udara tersebut sehingga mampu membahayakan penerbangannya;
- menimbulkan luka berat seseorang;
- dilakukan dgn maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas kemerdekaan seseorang.
397.Jika perbuatan itu menimbulkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara itu, dipidana dgn pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
Pasal 479l
Barang siapa dgn sengaja & melawan aturan melaksanakan perbuatan kekerasan terhadap seseorang di dlm pesawat udara dlm penerbangan, jikalau perbuatan itu bisa membahayakan keamanan pesawat udara tersebut, dipidana dgn pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479 m
Barang siapa dgn sengaja & melawan aturan menghancurkan pesawat udara dlm dinas atau menyebabkan kerusakan atas pesawat udara tersebut yg menimbulkan tak mampu melayang atau membahayakan keamanan penerbangan, dipidana dgn pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479n
Barang siapa dgn sengaja & melawan aturan menempatkan atau mengakibatkan ditempatkannya di dlm pesawat udara dlm dinas, dgn cara apa pun, alat atau materi yg mampu menghancurkan pesawat udara atau menyebabkan kerusakan pesawat udara tersebut yg membuatnya tak bisa terbang atau menimbulkan kerusakan pesawat udara tersebut yg dapat membahayakan keamanan dlm penerbangan, dipidana dgn pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479o
398.Dipidana dgn pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun apabila perbuatan dimaksud pasal 479 huruf l, pasal 479 karakter m, & pasal 479 abjad n itu:
dilakukan oleh dua orang atau lebih bareng -sama; b. selaku kelanjutan dr permufakatan jahat;
c. dilakukan dgn direncanakan lebih dahulu; d. menyebabkan luka berat bagi seseorang;
399.Jika perbuatan itu menimbulkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara itu, dipidana dgn pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selamalamanya dua puluh tahun.
Pasal 479 p
Barang siapa memberikan keterangan yg diketahuinya ialah imitasi & karena perbuatan itu membahayakan keamanan pesawat udara dlm penerbangan, dipidana dgn pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479 q
Barang siapa di dlm pesawat udara, melaksanakan perbuatan yg mampu membahayakan keamanan dlm pesawat udara dlm penerbangan, dipidana dgn pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Pasal 479 r
Barang siapa di dlm pesawat udara melaksanakan perbuatan-perbuatan yg mampu mengusik ketertiban & tata-tertib di dlm pesawat udara dlm penerbangan, dipidana penjara selama-lamanya satu tahun.
Bab XXX – Penadahan Penerbitan Dan Percetakan
Pasal 480
Diancam dgn pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
400.barang siapa berbelanja, menyewa, menukar, mendapatkan gadai, menemukan kado, atau untuk menawan laba, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, memuat , meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yg dimengerti atau sepatutnya. mesti diduga bahwa diperoleh dr kejahatan penadahan;
401.barang siapa menawan laba dr hasil sesuatu benda, yg diketahuinya atau sepatutnya harus disangka bahwa diperoleh dr kejahatan.
Pasal 481
402.Barang siapa bikin sebagai kebiasaan untuk sengaja berbelanja, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yg diperoleh dr kejahatan, diancam dgn pidana penjara paling usang tujuh tahun.
403.Yang bersalah bisa dicabut haknya berdasarkan pasal 35 no. 1 – 4 & haknya untuk melaksanakan pencarian dlm mana kejahatan dilakukan.
Pasal 482
Perbuatan sebagaimana dirumuskan dlm pasal 480, diancam lantaran penadahan ringan dgn pidana penjara paling usang tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah, kalau kejahatan dr mana benda tersebut diperoleh yaitu salah satu kejahatan yg dirumuskan dlm pasal 364, 373, & 379.
Pasal 483
Barang siapa menerbitkan sesuatu goresan pena atau sesuatu gambar yung karena sifatnya bisa diancam dgn pidana, diancam dgn pidana penjnra paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila:
l. si pelaku tak dimengerti namanya & pula tak diberitahukan namanya oleh penerbit pada perayaan pertama sesudah penuntutan berjalan terhadapnya;
404.penerbit sudah mengenali atau pat,ut menduga hahwa pada waktu goresan pena atau gambar itu diterbitkan, si pelaku itu tak dapat dituntut atau akan menetap di luar Indonesia.
Pasal 484
Barang siapa mencetak ukiran pena atau gambar yg merupakan perbuatan pidana, diancam dgn pidana paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling usang satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila:
405.orang yg menyuruh mencetak barang tak diketahui, & sesudah diputuskan penuntutan, pada teguran pertama tak diberitahukan olehnya;
406.pencetak mengetahui atau seharusnya renduga bahwa orang yg mewakilkan mencetak pada ketika penerbitan, tak bisa dituntut atau menetap di luar Indonesia.
Pasal 485
Jika sifat goresan pena atau gamhar merupakan kejahatan yg hanya dapat dituntut atas pengaduan, maka penerbit atau pencetak dlm kedua pasal di atas cuma dituntut atas pengaduan orang yg terkena kejahatan itu.
Buku Ketiga – Pelanggaran
Daftar Isi
- Bab I – Tentang Pelanggaran Keamanan Umum bagi Orang atau Barang & Kesehatan
- Bab II – Pelanggaran Ketertiban Umum
- Bab III – Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
- Bab IV – Pelanggaran Mengenai Asal-Usul & Perkawinan
- Bab V – Pelanggaran Terhadap Orang yg Memerlukan Pertolongan
- Bab VI – Pelanggaran Kesusilaan
- Bab VII – Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman & Pekarangan
- Bab VIII – Pelanggaran Jabatan
- Bab IX – Pelanggaran Pelayaran
Bab I – Tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang Dan Kesehatan
Pasal 489
416.Kenakalan terhadap orang atau barang yg mampu memunculkan ancaman, kerugian atau kesulitan, diancam dgn pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
417.Jika tatkala melaksanakan pelanggaran belum lewat satu tahun semenjak adanya pemidanaan yg menjadi tetap karena pelanggaran yg sama, pidana denda mampu diganti dgn pidana kurungan paling usang tiga hari.
Pasal 490
Diancam dgn pidana kurungan paling usang enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah:
418.barang siapa menghasut hewan terhadap orang atau terhadap binatang yg sedang ditunggangi, atau dipasang di tampang kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan:
419.barang siapa tak membatasi hewan yg ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau binatang yg lagi ditunggangi atau dipasang di tampang kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan:
420.barang siapa tak menjaga seperlunya binatang buas yg ada di bawah penjagaannya, supaya tak memunculkan kerugian;
421.barang siapa memelihara binatang buas yg berbahaya tanpa melaporkan pada polisi atau pejabat lain yg ditunjuk untuk itu, atau tak menaati peraturan yg diberikan oleh pejabat tersebut wacana hal itu.
Pasal 491
Diancam dgn pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah:
422.barang siapa diwajibkan menjaga orang gila yg berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga;
423.barang siapa diwajibkan menjaga seorang anak, meninggalkan anak itu tanpa dijaga sehingga oleh karenanya mampu timbul bahaya bagi anak itu atau orang lain.
Pasal 492
424.Barang siapa dlm kondisi mabuk di paras umum merintangi lalu lintas, atau mengusik ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melaksanakan sesuatu yg harus dilakukan dgn hati-hati atau dgn mengadakan langkah-langkah pengamanan tertentu lebih dahulu biar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan
orang lain, diancam dgn pidana kurungan paling usang enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
425.Jika tatkala melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun semenjak adanya pemidanaan yg menjadi tetap lantaran pelanggaran yg sama, atau karena hal yg dirumuskan dlm pasal 536, dijatuhkan pidana kurungan paling lama dua minggu. Pasal 493
Barang siapa dengan-cara melawan aturan di jalan biasa membahayakan fleksibilitas bergerak orang lain, atau terus mendesakkan dirinya bareng dgn seorang atau lebih pada orang lain yg tak menginginkan itu & sudah tegas dinyatakan, atau mengikuti orang lain dengan-cara mengganggu, diancam dgn pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 494
Diancam dgn pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
426.barang siapa tak mengadakan penerangan seperlunya & tanda-tanda berdasarkan kebiasaan pada penggalian atau menumpukkan tanah di jalan lazim, yg dilakukan oleh atau atas perintahnya, atau pada benda yg diletakkan di situ oleh atau atas perintahnya;
427.barang siapa tak menyelenggarakan tindakan seperlunya pada waktu melaksanakan suatu pekerjaan di atas atau dipinggir jalan lazim untuk memberi tanda bagi yg lalu di situ, bahwa ada kemungkinan ancaman;
428.barang siapa meletakkan atau menggantungkan sesuatu di atas suatu bangunan, melempar atau menuangkan ke luar dr situ sedemikian rupa hingga oleh karena itu mampu timbul kerugian pada orang yg sedang menggunakan jalan biasa ;
429.barang siapa membiarkan di jalan biasa , binatang untuk dinaiki, untuk menarik atau hewan muatan tanpa menyelenggarakan tindakan pengamanan biar tak memunculkan kerugian;
430.barang siapa membiarkan ternak berkeliaran di jalan biasa tanpa menyelenggarakan tindakan penjagaaan, biar tak memunculkan kerugian;
431.barang siapa tanpa izin penguasa yg berwenang, membatasi sesuatau jalanan untuk biasa di darat maupun di air atau memunculkan rintangan karena pemakaian kendaraan atau kapal yg tak semestinya.
Pasal 495
432.Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yg ditunjuk untuk itu, di tempat yg dilalui orang memasang ranjau perangkap, jerat, atau perkakas lain untuk
menangkap atau membunuh binatang buas, diancam dgn pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
433.Jika tatkala melaksanakan pelanggaran belum lewat satu tahun sesudah adanya pemidanaan yg menjadi tetap karena pelanggaran yg sama, pidana denda mampu diganti dgn pidana kurungan paling lama enam hari.
Pasal 496
Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yg ditunjuk untuk itu, memperabukan barang tak bergerak kepunyaan sendiri, diancam dgn pidana denda paling tinggi tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal 497
Diancam dgn pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
434.barang siapa di jalan umum atau di pinggirnya, ataupun di tempat yg sedemikian dekatnya dgn bangunan atau barang, hingga bisa timbul ancaman kebakaran, menyalakan api tanpa perlu menembakkan senjata api;
435.barang siapa melepaskan balon angin di mana digantungkan materi-materi menyala.
Pasal 498 & 499
Ditiadakan berdasarkan S. 32 – 143 jo. 33 – 9.
Pasal 500
Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yg ditunjuk untuk itu, membikin obet ledak, mata peluru atau peluru untuk senjata api, diancam dgn pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal 501
436.Diancam dgn pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
barang siapa menjual, memperlihatkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan, barang kuliner atau minuman yg dipalsu atau yg busuk, ataupun air susu dr ternak yg sakit atau yg dapat mengusik kesehatan;
barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yg ditunjuk untuk itu, memasarkan, memperlihatkan, menyerahkan, membagikan daging ternak yg dipotong lantaran sakit atau mati dgn sendirinya.
437.Jika tatkala melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun setelah ada pemidanaan yg menjadi tetap karena pelanggaran yg sama, pidana denda mampu diganti dgn pidana kurungan paling lama enam hari.
Pasal 502
438.Barang siapa tanpa izin penguasa yg berwenang untuk itu, mengejar-ngejar atau
menenteng senjata api ke dlm hutan negara di mana tidak boleh untuk itu tanpa izin, diancam dgn pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah;
439.Binatang yg ditangkap atau ditembak serta perkakas & senjata yg dipakai dlm pelanggaran, dapat dirampas.
Bab II
Pelanggaran Ketertiban Umum
Pasal 503
Diancam dgn pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:
440.barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari bisa terusik;
441.barang siapa membikin gaduh di erat bangunan untuk menjalankan ibadat yg dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.
Pasal 504
442.Barang siapa mengemis di tampang biasa , diancam lantaran melaksanakan pengemisan dgn pidana kurungan paling lama enam ahad.
443.Pengemisan yg dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yg berumur di atas enam belas tahun, diancam dgn pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Pasal 505 (1) Barang siapa bergelandangan tanpa penelusuran, diancam karena melakukan pergelandangan dgn pidana kurungan paling lama tiga bulan.
444.Pergelandangan yg dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yg berumur di atas enam belas tahun diancam dgn pidana kurungan paling lama enam bulan.
Pasal 506
Barang siapa menarik keuntungan dr perbuatan cabul seorang perempuan & menjadikannya selaku pencarian, diancam dgn pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 507
Diancam dgn pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
445.barang siapa tanpa wenang menggunakan suatu gelar aristokrat, atau suatu tanda kehormatan Indonesia;
446.barang siapa tanpa izin Presiden, manakala itu diperlukan, menerima suatu tanda kehormatan, gelar, pangkat atau derajat aneh;
447.barang siapa tatkala ditanya oleh penguasa yg berwenang perihal namanya, memberi nama yg palsu.
Pasal 508
Barang siapa tanpa wenang menggunakan dgn sedikit penyimpangan suatu nama atau tanda jasa yg pemakaiannya menurut ketentuan undang-undang, semata-mata untuk suatu asosiasi atau personal asosiasi, atau personal dinas kesehatan tentara, diancam dgn pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 508 bis
Barang siapa di wajah biasa tanpa wenang memakai pakaian yg menyamai busana jabatan yg ditetapkan untuk pegawai negeri atau pejabat yg bekerja pada negara, pada suatu provinsi, pada suatu tempat yg berdiri sendiri yg diakui atau yg dikelola dgn undang-undang sehingga patut ia mampu dipandang orang selaku pegawai atau pejabat itu, diancam dgn pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 509
Barang siapa tanpa izin meminjamkan duit atau barang dgn gadai, atau dlm bentuk jual-beli dgn boleh dibeli kembali ataupun dlm bentuk kontrak komisi, yg nilainya tak lebih dr seratus rupiah, diancam dgn pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 510
448.Diancam dgn pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat lain yg ditunjuk untuk itu:
mengadakan pesta lain yg ditunjuk untuk itu:
mengadakan arak-arakan di jalan biasa .
449.Jika arak-arakan diadakan untuk menyatakan harapan-keinginan dengan-cara fantastis, yg bersalah diancam dgn pidana kurungan paling lama dua ahad atau pidana denda dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 511
Barang siapa di waktu ada pesta arak-arakan, & sebagainya, tak menaati perintah & isyarat yg diadakan oleh polisi untuk menangkal kecelakaan oleh kemacetan kemudian lintas di jalan biasa , diancam dgn pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 512
450.Barang siapa tak diwenangkan melakukan penelusuran yg berdasarkan aturan-aturan biasa mesti diberi kewenangan untuk itu, melakukannya tanpa keharusan, diancam dgn pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
451.Barang siapa diwenangkan melaksanakan pencarian yg menurut aturan-aturan biasa harus diberi kewenangan untuk itu, dlm melaksanakan pencarian tersebut tanpa kewajiban melampaui batas kewenangannya, diancam dgn pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
452.Jika tatkala melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun semenjak adanya pemidanaan yg menjadi tetap karena pelanggaran yg sama, maka dlm hal ayat pertama, pidana denda mampu diganti dgn pidana kurungan paling lama dua bulan, & dlm hal ayat kedua, paling lama satu bulan.
Pasal 512a
Barang siapa sebagai mata pencarian, baik khusus maupun sebagai sambilan menjalankan pekerjaan dokter atau dokter gigi dgn tak mempunyai surat izin, di dlm kondisi yg tak memaksa, diancam dgn pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda setinggi-tingginya seratus lima puluh ribu rupiah.
Pasal 513
Barang siapa memakai atau membolehkan dipakai barang orang lain yg ada padanya karena ada korelasi kerja atau karena pencariannya, untuk pemakaian yg tak diizinkan oleh pemiliknya, diancam dgn pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 514
Seorang pekerja harian, pembawa bungkusan, pesuruh, pemikul atau kuli, yg dlm menjalankan pencariannya melakukan kelalaian atau kelemahan dlm pengembalian perkakas yg diterima untuk dipakai, atau dlm penyampaian barang yg diterima untuk dimuat, diancam dgn pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 515
453.Diamcam denga pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah;
barang siapa pindah kediaman dr belahan kota, desa atau kampung di mana ia menetap, tanpa memberitahukan sebelumnya pada penguasa yg berwenang dgn menyebut tempat menetap yg gres;
barang siapa sesudah menetap di kepingan kota, desa atau kampung, tak memberitahukan hal itu pada penguasa yg berwenang dlm tenggang waktu empat belas hari, dgn menyebut nama, pencarian & tempat asalnya.
454.Ketentuan dlm ayat pertama tak berlaku bagi orang yg pindah tempat kediaman & menetap, yg masih di dlm satu kota.
Pasal 516
455.Barang siapa membuat selaku pencarian untuk memberi tempat menginap
pada orang lain, & tak mempunyai register terus-menerus, atau tak mencatat atau mengutus catat nama, penelusuran atau pekerjaan, tempat kediaman, hari datang & perginya orang yg menginap di situ, atau atas permohonan kepala polisi atau pejabat yg ditunjuk untuk itu, tak memperlihatkan register itu, diancam dgn pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
456.Jika tatkala melaksanakan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yg menjadi tetap karena pelanggaran yg sama, pidana denda bisa diganti dgn pidana kurungan paling lama enam hari.
Pasal 517
457.Diancam dgn pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
barang siapa berbelanja, menukar, mendapatkan untuk ibadah, gadai, pakai atau simpan dr seorang tentara di bawah pangkat perwira; atau menjualkan, menggadaikan, meminjamkan atau menyimpankan barang tersebut untuk seorang tentara di bawah pangkat perwira, yg diberikan tanpa izin dr atau nama perwira.
barang siapa membuat kebiasaan atau pencarian untuk berbelanja barang-barang yg demikian, tak menaati peraturan mengenai pencatatan dlm register yg ditentukan dlm aturan-aturan lazim.
458.Jika tatkala melaksanakan pelanggaran belum lewat dua tahun semenjak adanya pemidanaan yg menjadi tetap lantaran pelanggaran yg sama, pidananya mampu dilipatkan dua kali.
Pasal 518
Barang siapa tanpa wenang memberi pada atau mendapatkan dr seorang terpidana sesuatu barang, diancam dgn pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 519
459.Barang siapa membikin, memasarkan, menyiarkan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau disiarkan, ataupun memasukannya ke Indonesia, barang cetakan, potongan logam atau benda-benda lain yg bentuknya menyerupai duit kertas, mata duit, benda- benda emas atau perak dgn merek negara, atau perangko pos, diancam dgn pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
460.Benda-benda yg merupakan pelanggaran dapt dirampas.
Pasal 519 bis
Diancam dgn pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah:
461.barang siapa memberi tahu isi apa yg ditangkap lewat pesawat penerima radio yg digunakan olehnya atau yg ada di bawah pengurusannya, yg sepatutnya mesti diduganya bahwa itu tak untuk ia atau untuk diumumkan, maupun memberitahukannya pada orang lain, jika sepatutnya mesti diduganya bahwa itu akan diumumkan & memang lalu disusul dgn pengumuman;
462.barang siapa menginformasikan berita yg ditangkap lewat pesawat peserta radio, bila ia sendiri, maupun orang dr mana info itu diterimanya, tak berwenang untuk itu.
Pasal 520
Diancam dgn pidana kurungan paling lama tiga bulan:
463.barang siapa yg sesudah mendapat pengunduran pembayaran hutang dgn kehendak sendiri melakukan perbuatan-perbuatan, untuk mana berdasarkan aturan-aturan lazim, diharuskan adanya kerjasama dgn pengurua;
464.seorang pengelola atau komisaris perseroan, maskapai, asosiasi atau yayasan, yg sesudah mendapat pengunduran bayar hutang, dgn kehendak sendiri melaksanakan perbuatan-perbuatan untuk mana menurut aturan-aturan umum, diharuskan adanya kerjasama dgn pengurus.
Bab III
Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
Pasal 521
Barang siapa melanggar ketentuan peraturan penguasa biasa yg sudah diumumkan mengenai pemakaian & pembagian air dr perlengkapan air atau bangunan pengairan guna kebutuhan biasa , diancam dgn pidana kurungan paling lama dua belas hari, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 522
Barang siapa menurut undang-undang dipanggil selaku saksi, hebat atau juru bahasa, tak datang dengan-cara melawan aturan, diancam dgn pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 523
Barang siapa tanpa alasan yg sah membiarkan tak dikerjakannya pekerjaan rodi, pekerjaan desa atau pekerjaan perusahaan kebun negara, diancam dgn pidana kurungan paling tinggi tiga hari atau pidana denda paling tinggi sepuluh rupiah.
Jika tatkala melaksanakan pelanggaran belum lewat enam bulan semenjak adanya pemidanaan yg menjadi tetap karena pelanggaran yg sama, dapat diancam dgn pidana kurungan paling tinggi tiga bulan.
Pasal 524
Diancam dgn pidana paling banyak sembilan ratus rupiah:
465.barangsiapa dlm perkara mengenai orang yg belum dewasa, atau orang yg sudah tahu akan di bawah pengampuan, atau orang yg akan atau sudah dimasukkan dlm rumah sakit jiwa, dipanggil untuk didengar selaku keluarga sedarah atau semenda, selaku suami/istri, wali atau wali pengawas oleh hakim atau atas perintahnya oleh kepala polisi, tak tiba sendiri maupun dgn perantaraan kuasanya jikalau itu dibolehkan, tanpa alasan yg bisa diterima;
466.barang siapa dlm duduk perkara mengenai orang yg belum dewasa atau orang yg sudah atau akan di bawah pengampuan, dipanggil untuk didengar oleh kantor peninggalan harta atau atas permintaannya oleh kepala polisi, tak tiba sendiri maupun dgn perantaraan kuasanya bila itu dibolehkan, tanpa argumentasi yg mampu diterima;
467.barang siapa dlm masalah mengenai orang yg belum dewasa dipanggil untuk didengar oleh majelis perwalian atau atas permintaannya oleh kepala polisi, tak tiba sendiri atau dgn perantaraan kuasanya, tanpa alasan yg dapat diterima.
Pasal 525
468.Barang siapa tatkala ada ancaman lazim bagi orang atau barang, atau tatkala ada kejahatan tertangkap tangan diminta pertolongannya oleh penguasa biasa tetapi menolaknya, padahal bisa untuk memberi pertolongan tersebut tanpa menempatkan
diri pribadi dlm kondisi yg membahayakan, diancam dgn pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah;
469.Ketentuan ini tak berlaku bagi mereka yg menolak memberi pertolongan lantaran ingin menghindari atau menghalaukan bahaya penuntutan bagi salah seorang keluarganya sedarah atau semenda dlm garis lurus atau menyimpang, hingga derajat kedua atau ketiga, atau bagi suami (istri) atau bekas suaminya (istrinya).
Pasal 526
Barang siapa menyobek, membikin tak terbaca atau menghancurkan suatu pemberitahuan di wajah lazim dr pihak penguasa yg wenang atau karena ketentuan undang -undang, diancam dgn pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Pasal 527
Ditiadakan berdasarkan L.N. 1955 – 28.
Pasal 528
470.Diancam dgn pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, barang siapa tanpa izin penguasa yg berwenang:
membikin salinan atau petikan dr surat-surat jabatan negara & alat-alatnya, yg dgn perintah penguasa biasa harus dirahasiakan;
menginformasikan seluruh atau sebagaian surat-surat tersebut dlm butir 1;
memberitahukan hal-hal yg termakstub dlm surat-surat tersebut dlm butir 1, padahal sewajarnya mampu disangka bahwa hal-hal itu harus dirahasiakan.
471.Perbuatan itu tak dipidana, bila perintah merahasiakan terang diberikan karena alasan lain ketimbang kepentingan dinas atau biasa .
Bab IV – Pelanggaran Mengenai Asal-Usul Dan Perkawinan
Pasal 529
Barang siapa tak memenuhi kewajibannya menurut undang-undang untuk melaporkan pada pejabat Catatan Sipil atau perantaranya perihal kelahiran & kematian, diancam dgn pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 530
472.Seorang petugas agama yg melaksanakan upacara perkawinan, yg cuma dapat dilangsungkan di hadapan pejabat Catatan Sipil, sebelum dinyatakan padanya bahwa
pelangsungan di paras pejabat itu sudah dilakukan, diancam dgn pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
473.Jika tatkala melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun semenjak adanya pemidanaan yg menjadi tetap karena pelanggaran sama, pidana denda mampu diganti dgn pidana kurungan paling lama dua bulan.
Bab V
Pelanggaran Terhadap Orang Yang Memerlukan Pertolongan
Pasal 531
Barang siapa tatkala menyaksikan bahwa ada orang yg sedang menghadapi maut tak memberi pertolongan yg mampu diberikan padanya tanpa sepantasnya memunculkan ancaman bagi dirinya atau orang lain, diancam, kalau kemudian orang itu meninggal, dgn pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Bab VI – Pelanggaran Kesusilaan
Pasal 532
Diancam dgn pidana kurungan paling usang tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:
474.barang siapa di muka lazim menyanyikan lagu-lagu yg melanggar kesusilaan;
475.barang siapa di wajah lazim mengadakan pidato yg melanggar kesusilaan;
476.barang siapa di tempat yg tampakdr jalan lazim mengadakan tabrakan pena atau ilustrasi yg melanggar kesusilaan.
Pasal 533
Diancam dgn pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah:
477.barang siapa di tempat untuk kemudian lintas lazim dgn terang-terangan mempertunjukkan atau menempelkan tabrakan pena dgn judul, kulit, atau isi yg dibikin terbaca, maupun gambar atau benda, yg bisa menggugah nafsu birahi para remaja;
478.barang siapa di tempat untuk kemudian lintas umum dgn terang-terangan memperdengarkan isi goresan pena yg bisa menghidupkan nafsu birahi para remaja;
479.barang siapa dengan-cara terang-terangan atau tanpa diminta memperlihatkan suatu gesekan pena, gambar atau barang yg mampu merangsang nafsu berahi para remaja maupun dengan-cara terang-terangan atau dgn memberitakan goresan pena tanpa diminta, menunjuk selaku bisa didapat, goresan pena atau gambar yg mampu membangkitkan nafsu berahi para remaja;
480.barang siapa memperlihatkan, memberikan untuk terus atau sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan gambar atau benda yg demikian, pada seorang belum dewasa & di anak-anak tujuh belas tahun;
481.barang siapa memperdengarkan isi goresan pena yg demikian di wajah seorang yg belum dewasa & dibawah umur tujuh belas tahun.
Pasal 534
Barang siapa dengan-cara terang-terangan mempertunjukkan sesuatu akomodasi untuk menangkal kehamilan maupun dengan-cara terang-terangan atau tanpa diminta memberikan, ataupun dengan-cara terang- terangan atau dgn memberitakan tulisan tanpa diminta, menunjuk selaku bisa didapat, sarana atau perantaraan (diensten) yg demikian itu, diancam dgn pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah.
Pasal 536
482.Barang siapa terang dlm kondisi mabuk berada di jalan biasa , diancam dgn pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
483.Jika tatkala melaksanakan pelanggaran belum lewat satu tahun semenjak adanya pemidanaan yg menjadi tetap lantaran pelanggaran yg sama atau yg dirumuskan dlm pasal 492, pidana denda bisa diganti dgn pidana kurungan paling usang tiga hari.
484.Jika terjadi pengulangan kedua dlm satu tahun sehabis pemidanaan pertama selsai & menjadi tetap, dikenakan pidana kurungan paling usang dua ahad.
485.Pada pengulangan ketiga kalinya atau lebih dlm satu tahun, sehabis pemidanaan yg kemudian sekali karena pengulangan kedua kalinya atau lebih menjadi tetap, dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Pasal 537
Barang siapa di luar kantin tentara menjual atau memberikan minuman keras atau arak pada anggota Angkatan Bersenjata di bawah pangkat letnan atau pada istrinya, anak atau pramusaji , diancam dgn pidana kurungan paling lama tiga ahad atau pidana denda paling tinggi seribu lima ratus rupiah.
Pasal 538
Penjual atau wakilnya yg menjual minuman keras yg dlm menjalankan pekerjaan menyodorkan atau memasarkan minuman keras atau arak pada seorang anak di anak-anak enam belas tahun, diancam dgn pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 539
Barang siapa pada peluang diadakan pesta hingar bingar untuk biasa atau pertunjukkan rakyat atau diselenggarakan arak-arakan untuk lazim, menyediakan dengan-cara cuma-cuma minuman keras atau arak & atau menjanjikan selaku hadiah, diancam dgn pidana kurungan paling lama dua belas hari atau pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 540
486.Diancam dgn pidana kurungan paling usang delapan hari atau pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
barang siapa memakai binatang untuk pekerjaan yg terang melampaui kekuatannya;
barang siapa tanpa perlu menggunakan binatang untuk pekerjaan dgn cara yg menyakitkan atau yg merupakan siksaan bagi binatang tersebut;
barang siapa menggunakan binatang yg pincang atau yg mempunyai cacat yang lain, yg kudisan, luka-luka atau yg terperinci sedang hamil maupun sedang menyusui untuk pekerjaan yg karena keadaannya itu tak sesuai atau yg menyakitkan maupun yg merupakan siksaan bagi binatang tersebut;
barang siapa mengangkut atau mewakilkan memuat hewan tanpa perlu dgn cara yg menyakitkan atau yg merupakan siksaan bagi binatang tersebut;
barang siapa memuat atau mengutus memuat binatang tanpa diberi atau disuruh beri makan atau minum.
487.Jika tatkala melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sehabis ada pemidanaan yg menjadi tetap karena pelanggaran yg sama lantaran salah satu pelanggaran pada pasal 302, bisa dikenakan pidana kurungan paling usang empat belas hari.
Pasal 541
488.Diancam dgn pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah;
barang siap memakai selaku kuda beban, tunggangan atau kuda penarik kereta padahal kuda tersebut belum tukar gigi atau kedua
gigi dalamnya di rahang atas belum menganggit kedua gigi dalamnya di rahang bawah;
barang siapa memasangkan busana kuda pada kuda tersebut dlm butir 1 atau mengikat maupun memasang kuda itu pada kendaraan atau kuda tarikan;
barang siapa menggunakan selaku kuda beban, tunggangan atau penarik kereta seekor kuda induk, dgn membiarkan anaknya yg belum berkembang keenam gigi mukanya, mengikutinya.
489.Jika tatkala melaksanakan pelanggaran belum lewat satu tahun setelah ada pemidanaan yg menjadi tetap karena pelanggaran yg sama atau yg berdasarkan pasal 540, ataupun karena kejahatan berdasarkan pasal 302, pidana denda mampu diganti dgn pidana kurungan paling lama tiga hari.
Pasal 542
Ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 1974.
Pasal 543
Ditiadakan menurut S.23 – 277, 352.
Pasal 544
490.Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yg ditunjuk untuk itu menyelenggarakan sabungan ayam atau jangkrik di jalan biasa atau di pinggirnya, maupun di tempat yg dapat dimasuki oleh khalayak biasa , diancam dgn pidana kurungan paling usang enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
491.Jika tatkala melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun semenjak adanya pemidanaan yg menjadi tetap karena pelanggaran yg sama, pidananya mampu dilipatduakan.
Pasal 545
492.Barang siapa bikin selaku pencariannya untuk menyatakan peruntungan seseorang, untuk menyelenggarakan peramalan atau penafsiran keinginan, diancam dgn pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
493.Jika tatkala melaksanakan pelanggaran belum lewat satu tahun semenjak adanya pemidanaan yg menjadi tetap lantaran pelanggaran yg sama, pidananya dapat dilipatduakan.
Pasal 546
Diancam dgn pidana kurungan paling usang tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
494.Diancam dgn pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
495.barang siapa memasarkan, memberikan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan jimat-jimat atau benda-benda yg dikatakan olehnya mempunyai kekuatan mistik;
496.barang siapa mengajar ilmu-ilmu atau keampuhan-keampuhan yg berniat memunculkan kepercayaan bahwa melaksanakan perbuatan pidana tanpa kemungkinan ancaman bagi diri sendiri.
Pasal 547
Seorang saksi, yg tatkala diminta untuk memberi keterangan di bawah sumpah menurut ketentuan undang-undang, dlm sidang pengadilan memakai jimat-jimat atau benda- benda sakti, diancam dgn pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Bab VII
Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman Dan Pekarangan
Pasal 548
Barang siapa tanpa wenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yg sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dgn pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Pasal 549
497.Barang siapa tanpa wenang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, di padang rumput atau di ladang rumput atau di padang rumput kering, baik di tanah yg sudah ditaburi, ditugali atau ditanami atau yg hasilnya belum diambil, ataupun di tanah kepunyaan orang lain oleh yg berhak tidak boleh dimasuki & sudah diberi tanda larangan yg aktual bagi pelanggar, diancam dgn pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
498.Ternak yg menyebabkan pelanggaran, mampu dirampas.
499.Jika tatkala melaksanakan pelanggaran belum lewat satu tahun semenjak adanya pemidanaan yg menjadi tetap karena pelanggaran yg sama, pidana denda bisa diganti dgn pidana kurungan paling lama empat belas hari.
Pasal 550
Barang siapa tanpa wenang berjalan atau berkendaraan di tanah yg sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dgn pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Pasal 551
Barang siapa tanpa wenang, berjalan atau berkendaraan di atas tanah yg oleh pemiliknya dgn cara terang dilarang memasukinya, diancam dgn pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Bab VIII – Pelanggaran Jabatan
Pasal 552
Seorang pejabat yg berwenang mengeluarkan salinan atau petikan putusan pengadilan, jikalau mengeluarkan salinan atau petikan demikian itu sebelum putusan ditandatangani sebagaimana mestinya, diancam dgn pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal 553
Ditiadakan berdasarkan S. 35 – 576; lihat pasal 528.
Pasal 554
Diancam dgn pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, seorang bekas pejabat yg tanpa izin penguasa yg berwenang menahan surat-surat jabatan.
Pasal 555
Diancam dgn pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah kepala lembaga pemasyarakatan, tempat menahan orang tahanan sementara atau orang yg disandera, atau kepala rumah pendidikan negara atau rumah sakit jiwa, yg menerima atau menahan orang dlm tempat itu dgn tak meminta diperlihatkan kepadanya lebih dahulu surat perintah penguasa yg berwenang, atau putusan pengadilan, atau yg alpa menuliskan menurut aturan dlm daftar hal penerimaan itu & perintah atau keputusan yg menjadi alasan orang itu diterima.
Pasal 556
Seorang pejabat catatan sipil yg sebelum melangsungkan perkawinan tak minta diberikan padanya bukti-bukti atau keterangan -keterangan yg diharuskan menurut aturan-aturan umum, diancam dgn pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 557
Diancam dgn pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah:
500.seorang pejabat catatan sipil yg bertindak berlawanan dgn ketentuan aturan- aturan umum mengenai register atau akta catatan sipil, mengenai tata cara sebelumnya perkawinan atau pelaksanaan perkawinan;
501.setiap orang lain penyimpan register itu yg bertindak berlawanan dgn ketentuan aturan-aturan biasa mengenai regiter & sertifikat catatan sipil.
Pasal 557a
Seorang mediator catatan sipil yg bertindak berlawanan dgn ketentuan reglemen pemeliharaan register catatan sipil orang-orang Cina diancam dgn denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal 558
Seorang pejabat catatan sipil yg tak memasukkan suatu sertifikat dlm register atau menuliskan suatu akta di atas kertas lepas, diancam dgn pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 558a
Seorang perantara catatan sipil yg tak membikin akta ketimbang suatu pemberitahuan kepadanya berdasarkan ketentuan ihwal pemeliharaan register catatan sipil bagi orang – orang Cina, atau menuliskan suatu sertifikat di kertas lepas, diancam dgn pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 559
Diancam dgn pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah:
502.seorang pejabat catatan sipil yg tak melaporkan pada penguasa yg berwenang sebagaimana diharuskan oleh ketentuan undang-undang;
503.seorang pejabat yg tak melaporkan pada pejabat catatan sipil, sebagaimana diharuskan oleh ketentuan undang-undang.
Bab IX
Pelanggaran Pelayaran
Pasal 560
Seorang nakoda kapal Indonesia yg berangkat sebelum dibikin & ditandatangani daftar anak buah yg diharuskan oleh ketentuan undang-undang, diancam dgn pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 561
Seorang nakoda kapal Indonesia yg tak mempunyai di kapalnya kertas-kertas kapal, buku-buku & surat-surat yg diharuskan oleh ketentuan undang-undang, diancam dgn pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 562
Diancam dgn pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
504.seorang nakoda kapal Indonesia yg tak menjaga supaya buku-buku harian di kapal dipelihara menurut aturan-aturan lazim, atau tak memperlihatkan buku-buku harian itu di mana & apabila menurut ketentuan undang-undang itu diharuskan padanya;
505.seorang nakoda kapal Indonesia yg tak memelihara register pidana yg diharuskan oleh aturan-aturan lazim menurut ketentuan undang-undang, atau tak memperlihatkannya di mana & apabila menurut ketentuan undang-undang itu diharuskan padanya;
506.seorang nakoda kapal Indonesia yg kalau register pidana tak ada, tak memberi keterangan pada hakim sebagaimana diharuskan berdasarkan ketentuan undang-undang;
507.seorang pebisnis pelayaran, pemegang buku atau nakoda kapal Indonesia yg menolak permohonan untuk memperlihatkan pada yg berkepentingan buku-buku harian yg dipelihara di kapalnya, atau menolak untuk memberi salinan dr buku-buku itu, dgn mengeluarkan uang ongkosnya.
Pasal 563
Seorang nakoda kapal Indonesia yg tak memadai kewajibannya menurut undang-undang mengenai pencatatan & pemberitahuan kelahiran & kematian selama perjalanannya, diancam dgn pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 564
Seorang nakoda atau anak buah yg tak memperhatikan ketentuan undang-undang untuk menangkal ukiran disebabkan karena kapalnya melanggar atau terdampar, diancam dgn pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 565
Barang siapa tanpa wewenang menggunakan suatu tanda pengenal walaupun dgn sedikit pergantian, menurut ketentuan undang-undang yg cuma boleh digunakan oleh kapal-kapal rumah sakit, sekoci-sekoci kapal-kapal yg demikian, maupun perahu-perahu yg digunakan untuk pekerjaan merawat orang sakit, diancam dgn pidana
kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 566
Seorang nakoda kapal Indonesia yg tak memenuhi kewajiban yg dibebankan padanya berdasarkan pasal 358a Kitab Undang-undang Hukum Dagang, diancam dgn pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak emapt ribu lima ratus rupiah.
Pasal 567
Seorang penguasa pelabuhan atau nakoda kapal Indonesia yg menggunakan untuk pekerjaan anak buah orang-orang yg tak mengadakan perjanjian kerja ebagaimana dimaksud pasal 395 Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau yg tak menjalankan perusahaan di kapal atas ongkos sendiri, ataupun memakai orang -orang yg namanya tak ada dlm daftar anak buah, dlm hal ini diharuskan oleh aturan- aturan biasa , diancam dgn pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah untuk tiap-tiap orang yg melakukan pekerjaan demikian.
Pasal 568
Barang siapa menandatangani konosemen yg dikeluarkan dgn melanggar ketentuan pasal 517b Kitab Undang-undang Hukum Dagang, begitu pula orang untuk siapa dibutuhkan tanda tangan sesuai dgn kewenangannya, diancam jika konosemen kemudian dikeluarkan, dgn pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
Pasal 569
508.Barang siapa menandatangani surat jalan yg dikeluarkan dgn melanggar ketentuan pasal 533b Kitab Undang-undang Hukum Dagang, begitu pula orang untuk siapa dibutuhkan tandatangan sesuai dgn kewenangannya, diancam, jikalau surat kemudian dikeluarkan, dgn pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
509.Diancam dgn pidana yg sama, barang siapa bertentangan dgn pasal 533b Kitab Undang-undang Hukum jualan , menyampaikan surat jalan yg tak ditandatangani, begitu pula orang untuk siapa surat diberikan menurut kewenangannya.
Sebelum admin menutup postingan diatas, baca pula postingan sebelumnya membahas wacana Daftar Istilah Istilah Dari Pendidikan Kewarganegaraan Lengkap Dengan Artinya. Demikianlah postingan yg kami bagikan pada kali ini. Semoga berfaedah buat anda sekalian.