Keterkaitan Antara Dasar Negara Dan Konstitusi |
Daftar Isi
A. Dasar Negara
1. Makna Dasar Negara
- RRC & Korea Utara memiliki ideologi komunisme/maoisme.
- Negara-negara Eropa Timur dan Rusia (dahulu Uni Sovyet) memiliki ideologi sosialisme & komunisme stalinisme.
- Eropa Barat & Amerika Serikat mempunyai ideologi liberalisme.
- Indonesia mempunyai ideologi Pancasila.
2. Fungsi Dasar Negara
a. Dasar untuk berdirinya kedaulatan negara
b. Dasar kegiatan dlm penyelenggaraan negara
c. Dasar dan sumber hukum nasional
d. Dasar bagi kekerabatan antarwarga negara
3. Memahami Berbagai Jenis Dasar Negara
a. Liberalisme
b. Sosialisme
c. Marxisme-Komunisme
Karl Marx (kiri) seorang filsuf & ekonom asal Jerman, yg melahirkan paham Marxisme, yg berikutnya dikembangkan menjadi ideologi Komunisme oleh Lenin (tengah) di Rusia & Mao Tse Tung (kanan) di China |
- Monoisme, yakni suatu prinsip atau persepsi yg menolak adanya golongan-golongan dalam penduduk .
- Kekerasan, yaitu cara yg sah untuk menjangkau suatu tujuan.
- Alat bikinan mesti ditangan negara dan hak milik perseorangan tidak diakui.
- Campur tangan negara terhadap kehidupan rakyat tidak dibatasi dan negara melarang orangnya beragama.
d. Fasisme
Para tokoh atau negarawan penganut Fasisme, (A) Adolf Hitler (Jerman), (B) Benito Mussolini (Italia), & (C) Hideki Tojo (Jepang) |
d. Fundamentalisme
4. Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia
- Asas gotong royong, yang merupakan bentuk kolaborasi untuk kepentingan bersama & karenanya dirasakan bareng .
- Asas kekeluargaan, yaitu asas yg mengajarkan adanya penghargaan & penghormatan terhadap hak dan kewajiban insan selaku anggota penduduk .
- Asas musyawarah, yakni suatu keputusan yg didasarkan pada kepentingan bareng atau rakyat.
- Asas kebersamaan hidup, yakni asas yang mengajarkan bahwa setiap orang tak dapat hidup sendiri melainkan harus hidup bareng orang lain serta membutuhkan orang lain. Oleh karenanya, setiap manusia dengan-cara bersama- sama menjunjung tinggi asas kekeluargaan serta gotong royong.
- Asas Bhinneka Tunggal Ika, yakni asas yg mengajarkan adanya persatuan dan perilaku toleransi kehidupan antarsuku bangsa, antaretnis, antargolongan, dan antarumat beragama yang berlawanan-beda.
- Asas keseimbangan dan keserasian, yakni sebuah keseimbangan antara kehidupan jasmani & rohani, keseimbangan antara kehidupan pribadi & penduduk , serta keseimbangan antara kehidupan pribadi dan alam sekitarnya.
Ir. Soekarno
(Cuplikan Pidato Presiden Pertama RI Ir. Soekarno dalam Pidato Pembukaan
KTT Non Blok yang pertama (1960) di Beogard, Yugoslavia)
Sumber : Membangun Dunia Kembali (To Build The World a New), 30 September 1960.
- Mempersatukan bangsa Indonesia yg mempunyai keragaman suku bangsa, serta memelihara kerukunan antarumat beragama.
- Mengarahkan serta membimbing mengarah pada keinginan serta tujuan bangsa.
- Memberikan motivasi serta pengembangan juga memelihara identitas diri bangsa Indonesia.
- Memberikan persepsi terhadap suatu realita yang ada di kritis terhadap perwujudan harapan yg terkandung dalam Pancasila.
a. Sebagai dasar negara
- Sebagai dasar untuk menata negara yg merdeka dan berdaulat;
- Sebagai dasar untuk menertibkan penyelenggaraan aparatur negara yang bersih dan berwibawa, sehingga tercapai tujuan nasional; yg tercntum dlm Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke 4; dan
- Sebagai dasar, arah dan petunjuk aktivitas perikehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
- Pandangan tersebut melukiskan Pancasila dengan-cara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yg kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan, & dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan berbagi martabat & hak-hak asasi semua warga bangsa Indonesia.
a. Kepribadian bangsa Indonesia
b. Pandangan Hidup
- Nilai & jiwa Ketuhanan/keagamaan
- Nilai & jiwa kemanusiaan
- Nilai dan jiwa persatuan
- Nilai & jiwa kerakyatan dan demokrasi
- Nilai dan jiwa keadilan sosial
c. Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
5. Hubungan Dasar Negara dgn Konstitusi
- Persatuan yg merupakan perwujudan pada sila ke-3 Pancasila (Persatuan Indonesia) memiliki makna sesungguhnya negara melindungi segenap bangsa Indonesia serta seluruh tumpuh darah Indonesia. Negara menanggulangi segala problem dari banyak sekali macam paham golongan ataupun paham perseorangan.
- Keadilan sosial yg merupakan wujud dr sila ke-5 Pancasila (Keadailan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia) mempunyai pengertian bahwasannya negara berniat merealisasikan sebuah keadilan soial bagi seluruh rakyat guna mewujudkan negara yg merdeka, berdaulat, adil, serta kemajuan dalam hal kemakmuran lazim.
- Kedaulatan rakyat ialah wujud dari sila ke-4 Pancasila (Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlm permusyawaratan perwakilan) mempunyai arti bahwa negara berkedaulatan rakyat didasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Negara mempunyai sistem pemerintahan demokrasi Pancasila.
- Ketuhanan Yang Maha Esa atas dasar Kemanusiaan yg adil & beradab yg merupakan wujud dr sila ke-1 Pancasila (Ketuhanan Yang Maha Esa) dan sila ke-2 Pancasila (Kemanusiaan yang adil dan beradab) memuat pengertian bahwa negara menjunjung tinggi semua agama serta keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta wajib bagi pemerintah serta penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti luhur serta teguh dlm memegang harapan moral rakyat yang luhur.
- Sila Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa yang merupakan pokok perkiraan yang keempat dijabarkan dalam Pasal 29 Ayat 1 dan ayat 2, serta amandemen kedua Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat 1 & Pasal 28I ayat 1
- Sila Kedua : Kemanusiaan yang adil dan beradab yang merupakan pokok perkiraan yang keempat dijabarkan dalam Pasal 27 Ayat 1,2, Pasal 28, 29, 30, 31, 32, 33 dan 34.
- Sila ketiga : Persartuan Indonesia yang merupakan pokok asumsi yang pertama dijabarkan dalam Pasal 1 ayat 1, Pasal 18, 18A dan 18B, pasal 35b, Pasal 36A, 36B, 36C dan 36D.
- Sila Keempat : Kerakyatan yg dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dlm Permusyawaran/Perwakilan yang merupakan pokok fikiran yang ketiga dijabarkan dlm Pasal 2 sampai dengan Pasal 25.
- Sila Kelima : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang merupakan pokok perkiraan kedua dijabarkan dlm Pasal 33 dan 34.
B. Konstitusi Negara
1. Pengertian Konstitusi
Konstitusi barasal dari bahasa Prancis, yakni constituer artinya “membentuk”. Penggunaan ungkapan konstitusi apabila ditinjau dari ketatanegaraan mempunyai arti pembentukan suatu negara atau menyusun serta menyatakan suatu negara. Dalam bahasa Belanda, konstitusi diketahui dgn perumpamaan gronwet yang mempunyai arti Undang- Undang Dasar.
Pada kenyataannya, konstitusi tak mampu dirumuskan dengan-cara niscaya karena setiap para mahir tata negara membuat suatu perumusan dgn cara pandang masing-masing. Ada penyamaan ungkapan konstitusi dgn UUD, namun ada pula yg membedakan antara konstitusi dgn UUD.
Berikut ini beberapa tokoh yg menawarkan pengertian ihwal konstitusi.
a. KC. Wheare
Konstitusi merupakan keseluruhan metode ketatanegaran suatu negara yg berbentukkumpulan peraturan yg membentuk & menertibkan pemerintahan negara.
b. Herman Heller
Tokoh ini membagi konstitusi menjadi tiga pengertian berikut ini.
- Konstitusi yang bersifat politik sosiologis, yakni konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik penduduk .
- Konstitusi yang bersifat yuridis, yakni konstitusi merupakan kesatuan kaidah yang hidup di dalam penduduk .
- Konstitusi yg bersifat politis, yakni konstitusi yg ditulis dalam suatu naskah selaku undang-undang.
c. CF. Strong
Menurut CF. Strong, konstitusi merupakan kumpulan asas yang didasarkan pada kekuatan pemerintah, hak-hak yang diperintah, serta hubungan- relasi antara keduanya yang diatur.
d. ECS. Wade
Konstitusi merupakan naskah yang mengambarkan tugas-peran pokok serta memilih cara kerja dr tubuh-tubuh pemerintahan di suatu negara.
e. Sri Soemantri
Konstitusi merupakan naskah yg memuat suatu bangunan negara dan sendi- sendi tata cara pemerintahan negara.
Berdasarkan pertimbangan dari beberapa jago di atas, bisa disimpulkan bahwa konstitusi mempunyai pengertian dlm arti sempit & dlm arti luas, selaku berikut.
a. Dalam arti sempit
Maksudnya, undang-undang dasar ialah suatu dokumen yg berisi aturan serta ketentuan yg mempunyai sifat pokok dr ketatanegaraan suatu bangsa.
b. Dalam arti luas
Maksudnya, keseluruhan atauran serta ketentuan dasar (aturan dasar, baik tertulis maupun tak tertulis) yg mengendalikan penyelenggaraan pemerintahan negara.
2. Kedudukan Konstitusi
Kedudukan konstitusi dlm kehidupan ketatanegaraan suatu negara sangatlah penting. Hal ini karena konstitusi menjadi ukuran kehidupan berbangsa & bernegara untuk mengetahui aturan-aturan pokok bagi penyelenggaraan negara maupun penduduk dlm ketatanegaraan. Berikut ini uraian kedudukan konstitusi tersebut.
a. Sebagai aturan dasar
Sebagai aturan dasar, konstitusi menampung aturan-aturan pokok mengenai penyelenggaraan negara yakni tubuh-tubuh/forum pemerintahan yang menampilkan kekuasaan serta prosedur penggunaan kekuasaan tersebut terhadap tubuh-tubuh pemerintahan.
b. Sebagai aturan tertinggi
Sebagai aturan tertinggi, konstitusi mempunyai kedudukan tertinggi terhadap peraturan-peraturan yg lain dlm tata hukum suatu negara. Oleh karenanya, aturan yg ada di bawah konstitusi tak boleh berlawanan & mesti sesuai dgn aturan pada konstitusi.
Kedudukan UUD 1945 sebelum amendemen & setelah amendemen |
3. Jenis-Jenis Konstitusi
Konstitusi mampu dibedakan menjadi dua jenis berikut ini.
a. Konstitusi Tidak Tertulis
Konstitusi tak tertulis biasa disebut dgn konvensi. Konvensi merupakan suatu aturan yg tak tertulis yg ada & dipelihara dlm praktik penyelenggaraan negara.
b. Konstitusi Tertulis
Konstitusi tertulis ini dikenali dgn Undang-Undang Dasar (Undang-Undang Dasar). UUD merupakan naskah yg menunjukan kerangka serta peran-kiprah pokok dr tubuh pemerintahan serta menentukan cara kerja dr tubuh-tubuh pemerintahan tersebut.
4. Unsur-Unsur Konstitusi
Unsur-unsur yg termuat di dlm konstitusi yakni selaku berikut.
- Konstitusi selaku perwujudan kontak sosial, yg u merupakan perjanjian dr kontrak antara warga negara dgn pemerintah.
- Konstitusi sebagai penjamin hak asasi insan, yg merupakan penentu hak & kewajiban warga negara & tubuh-tubuh pemerintah.
- Konstitusi sebagai forma regiments, yg merupakan kerangka pembangunan pemerintah.
5. Sifat Konstitusi
Menurut pertimbangan dari C.F Strong, suatu konstitusi bisa bersifat kaku maupun supel.
a. Konstitusi yg bersifat supel (Flexible)
Dalam hal ini, konstitusi dapat diubah lewat mekanisme yang sama dengan mekanisme membuat undang-undang pada negara yang bersangkutan.
b. Konstitusi yg bersifat kaku (Rigid)
Dalam hal ini, konstitusi mampu diubah lewat mekanisme yg berlawanan dgn mekanisme bikin undang-undang pada negara yg bersangkutan.
6. Tujuan Konstitusi
Secara biasa , konstitusi mempunyai sebuah tujuan guna menawarkan batas-batas kekuasaan penyelenggaraan negara biar tak mampu berbuat sewenang- wenang & menjamin hak-hak warga negara. Tujuan konstitusi ini merupakan suatu ide yg disebut konstitusionalisme. Makna konstitusionalisme merupakan wangsit yg memandang bahwa suatu pemerintah pada hakikatnya yakni suatu kumpulan kegiatan yg diselenggarakan oleh & atas nama rakyat.
Di negara Indonesia mempunyai Undang-Undang Dasar selaku suatu dokumen yg mempunyai makna khas serta merupakan salah satu atribut lambang kemerdekaan. Pada lazimnya , negara-negara yg mengangkutfatwa-fatwa (paham) komunisme menolak konstitusionalisme. Hal ini disebabkan negara berfungsi ganda, yaitu :
- Sebagai arah tercapainya masyarakat komunis serta merupakan pencatatan formal,
- Undang-Undang Dasar menampilkan kerangka & dasar aturan untuk masyarakat yg dicita- citakan.
7. Isi Konstitusi
Isi suatu konstitusi pada umumnya berisi hal-hal mirip di bawah ini.
- Gagasan politik, moral, & keagamaan serta usaha bangsa. Contoh: pernyataan konstitusi Jepang 1947 & Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
- Ketentuan hak-hak asasi insan, yg mengandung aturan-aturan yg menjamin serta melindungi hak asasi insan bagi warga negara.
- Ketentuan organisasi negara, yg mengandung ketentuan-ketentuan pembagian kekuasaan antara DPR, administrator, serta yudikatif, bahkan dgn tubuh-tubuh negara yg lain.
- Ketentuan mekanisme mengubah Undang-Undang Dasar, yg mengandung peraturan mekanisme serta syarat dlm merubah konstitusi pada suatu negara.
8. Pembentukan Konstitusi
Proses pembentukan suatu konstitusi maupun suatu undang-undang dasar di setiap negara mempunyai perbedaan. Ada yg sengaja dibuat, ada yg dengan-cara revolusi, & ada pula yg merupakan pinjaman dr penguasa maupun dgn cara evolusi. Konstitusi yg pembuatannya sengaja dibuat yakni Pembuatan Undang-Undang Dasar sehabis negara tersebut berdiri.
- Konstitusi yg pembentukannya dengan-cara revolusi, yakni sesudah pemerintahan yg gres terbentuk dr hasil revolusi bikin Undang-Undang Dasar dgn mendapat kesepakatan rakyat atau dgn cara permusyawaratan.
- Konstitusi yg pembentukannya dengan-cara evolusi, dlm hal pembuatan UUD didasarkan lantaran adanya pergantian dengan-cara perlahan-lahan, sehingga Undang-Undang Dasar yg lama tak berlaku lagi.
- Konstitusi yg pembentukannya dengan-cara pinjaman dr penguasa, biasanya seorang raja yg memperlihatkan UUD pada rakyatnya atau seorang raja menerima tekanan & dikhawatirkan akan timbul revolusi, maka UUD mampu dibuat untuk membatasi kekuasaan raja.
C. Substansi Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Memahami Arti Undang-Undang Dasaı 1945
2. Keduduhan & Fungsi Undang-Undang Dasaı 1945
b. Undang-Undang Dasar 1945 mengangkutaturan-aturan dasar (memuat aturan dasar).
c. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum tertinggi.
- Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah pengganti UU
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah.
3. Isi Undang-Undang Dasar 1945
a. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
b. Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
a. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
b. Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
- Bab I, Pasal 1 mengenai bentuk & kedaulatan
- Bab II, Pasal 2-4 mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Bab III, Pasal 4-16 mengenai kekuasaan pemerintahan negara
- Bab V, Pasal 17 mengenai kementerian negara
- Bab VI, Pasal 18 -18B mengenai pemerintah kawasan
- Bab VII, Pasal 19-22B mengenai Dewan Perwakilan Rakyat
- Bab VIIA, Pasal 22C-22D mengenai Dewan Perwakilan Daerah
- Bab VIIB, Pasal 22E mengenai Pemilu
- Bab VII, Pasal 23-23D mengenai keuangan
- Bab VIIIA, Pasal 23E-23G mengenai Badan Pemeriksaan Keuangan
- Bab IX, Pasal 24-25 mengenai kekuasaan kehakiman
- Bab IXA, pasal 25A mengenai wilayah negara
- Bab X, Pasal 26-28 mengenai warga negara & penduduk
- Bab XA, Pasal 28A-28j mengenai hak asasi manusia
- Bab XI, Pasal 29 mengenai Agama
- Bab XII, Pasal 30 mengenai pertahanan & keselamatan
- Bab XIII, Pasal 31-32 mengenai pendidikan & kebudayaan
- Bab XIV, pasal 33-34 mengenai perekonomian nasional & kesejahteraan sosial
- Bab XV, Pasal 35-36c mengenai bendera, bahasa, lambang negara, & lagu kebangsaan.
- Bab XVI, Pasal 37 mengenai perubahan Undang-Undang Dasar.
4. Amendemen Undang-Undang Dasar 1945
- Sidang Umum MPR Tahun 1999 merupakan Amendemen I & disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999.
- Sidang Umum MPR Tahun 2000 merupakan Amendemen II & disahkan pada tanggal 18 Agutus 2000.
- Sidang Umum MPR Tahun 2001 merupakan Amendemen III & disahkan pada tanggal 10 November 2001.
- Sidang Umum MPR Tahun 2002 merupakan Amendemen IV & disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.
- Alasan diadakan amendemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 ialah selaku berikut.
- Undang-Undang Dasar 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yg bertumpu pada MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yg melaksanakan kedaulatan rakyat, sehingga berakibat tak terdapat check and balance antarlembaga negara.
- UUD 1945 memperlihatkan kekuasan yg sungguh besar pada presiden.
- Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai pasal-pasal yg mampu memunculkan multitafsir.
- Undang-Undang Dasar 1945 dlm hal kemakmuran sosial tak tercapai & berakibat datangnya monopoli, oligoli, serta monopsoni.
- Memperkuat & menegaskan kembali kiprah kekuasaan pada dewan legislatif.
- Pembatasan terhadap kekuasaan tubuh direktur (presiden).
- Adanya pembaharuan pada tubuh-badan negara.
- Menegaskan kembali hak & kewajiban warga negara & negara serta hak asasi insan bagi bangsa Indonesia.
- Menegaskan adanya otonomi kawasan.
D. Kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
UNDANG-UNDANG DASAR 1945 PEMBUKAAN
a. Pokok Pikiran I
b. Pokok Pikiran II
c. Pokok Pikiran III
d. Pokok Pikiran IV
3. Kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
a. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 selaku pokok kaidah negara yang menentukan adanya UUD 1945 serta Pancasila selaku dasar dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
b. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 selaku tertib aturan tertinggi di negara Indonesia
c. Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang kuat & tetap
“Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengangkutdasar filosofis & dasar normatif yg mendasari seluruh pasal dlm Undang-Undang Dasar 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung staatsidee berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tujuan (haluan) negara, serta dasar negara yg harus tetap dipertahankan”.
5. Sikap Positif terhadap Konstitusi Negara
Sehari sehabis diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 selaku konstitusi negara Indonesia. Dengan demikian segala penyelenggaraan negara menurut atas kontitusi. Meskipun demikian, di Indonesia sudah mengalami banyak sekali konstitusi dgn masa berlaku selaku berikut.
a. Pada tahun 1945-1949
Pada periode ini konstitusi yg berlaku yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
b. Pada tahun 1949-1950
Pada periode ini konstitusi yg berlaku merupakan Undang-Undang Dasar RIS. Konstitusi ini merupakan hasil dr Konferensi Meja Bundar antara Indonesia & Belanda.
c. Pada tahun 1950-1959
Pada periode ini konstitusi yang berlaku yakni Undang-Undang Dasar 1950. Konstitusi ini bersifat sementara karena dibentuk setelah Indonesia menjadi negara kesatuan.
d. Pada tahun 1959-sekarang
(ditandai dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno). Pada periode ini Undang-Undang Dasar 1945 diberlakukan kembali.
Hal-hal yg mampu dilakukan oleh setiap warga negara antara lain selaku berikut.
a. Pemahaman terhadap Pancasila & UUD 1945
Makna dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 harus bisa dipahami dengan baik oleh setiap warga negara, baik dlm kehidupan berbangsa & bernegara, sehingga fungsinya mampu dijalankan setiap warga negara yang mempunyai ketaatan hukum yang berlaku, baik hukum tertulis maupun aturan yang tidak tertulis.
2. Makna dlm Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Pada kutipan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di atas, terdiri atas 4 alinea. Masing- masing alinea memiliki makna yg berlawanan-beda. Secara prinsip memang mempunyai makna selaku keinginan & tujuan dr terbentuknya negara kesatuan Republik Indonesia.
a. Alinea Pertama, terkandung makna selaku berikut
- Adanya pengakuan bahwa bangsa Indonesia menjunjung tinggi hak kodrat dr setiap bangsa untuk merdeka.
- Adanya suatu keinginan bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dr penjajahan.
- Adanya pernyataan bahwa bangsa Indonesia siap menolong bangsa-bangsa lain untuk merdeka.
- Adanya pernyataan bahwa bangsa Indonesia tak menyepakati adanya penjajahan di atas dunia karena tak sesuai dgn perikemanusiaan & perikeadilan.
b. Alinea Kedua, terkandung selaku berikut
- Perjuangan bangsa Indonesia sudah hingga pada di saat yg tepat, yakni kemerdekaan.
- Kemerdekaan bukan merupakan tamat perjuangan bangsa Indonesia, melainkan selaku jembatan untuk menuju terwujudnya impian bangsa yakni suatu kondisi penduduk yg adil & sejahtera.
- Bangsa Indonesia menghargai & menghormati para pendekar bangsa yg telah mengantarkannya ke depan pintu gerbang kemerdekaan.
c. Alinea Ketiga, mengandung makna selaku berikut
- Adanya pengakuan religius yakni bahwa kemerdekaan yg diperoleh merupakan berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
- Adanya pernyataan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
- Kemerdekaan bangsa Indonesia dimotivasi oleh prospek yg luhur untuk menjadi suatu bangsa yg bebas dr penjajahan.
d. Alinea Keempat, terkandung makna selaku berikut
- Melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kemakmuran lazim
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan & perdamaian infinit
- Dasar negara, yaitu Pancasila
3. Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
a. Adanya kesadaran untuk menaati hukum
b. Adanya kesadaran terhadap segala perbedaan
d. Memiliki kebanggaan terhadap Pancasila & Undang-Undang Dasar 1945
e.Berperan aktif dalam menegakkan Pancasila dan UUD 1945
PROFIL TOKOH
Gus Dur, Bapak Demokrasi-Pluralisme