√ Keterkaitan Antara Dasar Negara Dan Konstitusi

Keterkaitan Antara Dasar Negara Dan Konstitusi – Setiap negara yg merdeka & berdaulat, tentu memiliki alat kelengkapan negara. Salah satunya ialah dibuatnya konstitusi yg dijadikan selaku dasar negara. Dasar negara ini berkedudukan sebagai norma tertinggi dlm pembentukan tata aturan & perundangan negara. Kaprikornus, dasar negara merupakan filsafat negara yg berkedudukan selaku sumber segala sumber aturan dlm suatu negara.
Keterkaitan Antara Dasar Negara Dan Konstitusi
Betapa besar arti penting dasar negara & konstitusi dlm kehidupan bernegara. Oleh karenanya, sebagai warga negara yg merupakan salah satu unsur dr suatu negara, tentu memiliki hak & kewajiban untuk mengetahui dasar negara & konstitusi tersebut dlm seluruh faktor kehidupan bernegara.

Tentu Anda telah mengetahui bahwa dasar negara yg dianut oleh bangsa Indonesia yakni Pancasila, sedangkan konstutsi bangsa Indonesia dalah Undang-Undang Dasar 1945. Keduanya dijadikan landasan yg kuat dlm penyelenggaraan negara Republik Indonesia. Untuk itu, selaku generasi penerus bangsa, Anda dituntut menaati & melaksanakan segala aturan di dalamnya.

Daftar Isi

A. Dasar Negara

Dasar negara yg dimiliki oleh setiap negara yg merdeka, tentu tak sama antara negara yg satu dgn negara lain. Hal ini dipengaruhi oleh nilai-nilai yg ada dlm lingkungan sosial negara tersebut sekaligus budaya yg melingkupinya. Meskipun demikian, beberapa negara mempunyai padangan yg sama tentang arti sebuah dasar negara tersebut. Untuk lebih jelasnya, perhatikan uraian makna dasar negara berikut ini.

1. Makna Dasar Negara

Istilah dasar negara Republik Indonesia mempunyai makna sama dgn ungkapan yg ada di negara-negara lain, seperti Jerman (Weltanschauung), Belanda (Philosophis che grondslag), & Inggris (Ideology). Makna dasar negara merupakan pedoman yg merupakan ide pemikiran perihal kehidupan dunia serta kehidupan bernegara yg menjadi pedoman dasar dlm mengendalikan, memelihara, serta meningkatkan kehidupan suatu negara.
Baca juga

Penegakan Hak Asasi Manusia

Di Indonesia, ungkapan-ungkapan tersebut diterjemahkan selaku ideologi. Ada beberapa pertimbangan mengenai ideologi, menyerupai usulan Adolf Heuken yg menyatakan bahwa “ideologi ialah konsensus (secara umum dikuasai) warga negara perihal nilai-nilai dasar negara yg ingin diwujudkan dgn mengadakan negara mereka itu”. Dengan demikian ideologi yakni konsensus perihal nilai-nilai dasar suatu masyarakat yg bernegara. Berikut ini beberapa acuan ideologi yg ada di negara- negara lain.
  • RRC & Korea Utara memiliki ideologi komunisme/maoisme.
  • Negara-negara Eropa Timur dan Rusia (dahulu Uni Sovyet) memiliki ideologi sosialisme & komunisme stalinisme.
  • Eropa Barat & Amerika Serikat mempunyai ideologi liberalisme.
  • Indonesia mempunyai ideologi Pancasila.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008) kata “dasar” memiliki arti “asal yg pertama”. Makara, jikalau dikaitkan dengan kata “negara” maka menjadi dasar negara, yg bermakna suatu pedoman untuk mengendalikan kehidupan dalam penyelenggaraan ketatanegaraan suatu negara yg mencakup berbagai faktor kehidupan. Kesimpulannya, dasar negara sama dengan ideologi negara dan filsafat kenegaraan atau persepsi dasar kenegaraan.

2. Fungsi Dasar Negara

Keadaan yang ideal atau seimbang pada setiap aspek kehidupan sungguh diperlukan oleh negara atau setiap bangsa di dunia. Oleh karena itu, dasar negara atau ideologi negara memiliki fungsi selaku  berikut.

a.  Dasar untuk berdirinya kedaulatan negara

Semua negara yg akan berdiri serta berdaulat mesti menyanggupi syarat konstitutif serta tolok ukur deklaratif. Dasar negara merupakan salah satu pernyataan paling mendasar bagi pedoman penyelenggaraan kehidupan bernegara.

b.  Dasar kegiatan dlm penyelenggaraan negara

Penyelenggaraan negara dipusatkan pada dasar negara guna merealisasikan harapan serta tujuan nasional pada pelaksanaan kegiatan ketatanegaraan suatu negara.

c. Dasar dan sumber hukum nasional

Dasar negara mempunyai kedudukan penting karena merupakan suatu norma dasar untuk negara yang bersangkutan. Selain itu, dasar negara menjadi sumber bagi perundangan negara serta norma tertinggi pada suatu negara, sehingga aturan yg berlaku menjadi dasar dari semua kegiatan negara.

d. Dasar bagi kekerabatan antarwarga negara

Dasar negara mesti dijadikan dasar pada semua kegiatan warga negara. Kebebasan individu dibutuhkan tidak merusak semangat kerja sama antarwarga. Begitu pula sebaliknya, kebebasan antarwarga tidak boleh menghancurkan kolaborasi individu.

3. Memahami Berbagai Jenis Dasar Negara

Setiap negara mempunyai ideologi berlawanan-beda. Hal ini dipengaruhi oleh aneka macam hal di antaranya sejarah perjalanan bangsa, kondisi sosial masyarakat, & kebudayaan. Berbagai jenis dasar negara/ideologi negara tersebut yakni selaku berikut.

a.  Liberalisme

Liberalisme merupakan paham kebebasan, yang mengakui hak-hak perorangan yang dilindungi oleh campur tangan negara serta tubuh-tubuh yang lain. Paham ini mempunyai persepsi ihwal pengertian insan selaku  makhluk bebas serta rasional yg membuat pemerintahan mesti berdasar pada persetujuan penduduk .

b. Sosialisme

Sosialisme merupakan sebuah ideologi yg mempunyai persepsi adanya persamaan serta kesamaan dlm menjalani kehidupan. Persamaan sosialis ialah konsekuensi logis dr keprihatinan terhadap suatu kemiskinan.

c. Marxisme-Komunisme

Paham ini merupakan sisi lain dari sosialisme. Ajaran Kark Marx ihwal Marxisme selanjutnya diteruskan Lenin, Stalin, serta Mao Tze Dong. Paham ini mempunyai persepsi pada kepentingan bersama dalam mencapai suatu tujuan, meskipun dengan cara menghalalkan semua jalan. Ajaran komunisme tidak mengenal adanya Tuhan, namun mendasarkan pada aturan matrialisme.

Karl Marx (kiri) seorang filsuf & ekonom asal Jerman, yg melahirkan paham Marxisme, yg berikutnya dikembangkan menjadi ideologi Komunisme oleh Lenin (tengah) di Rusia & Mao Tse Tung (kanan) di China


Dengan demikian, keleluasaan beragama serta kelonggaran individu menjadi tertindas. Nilai-nilai yg terkandung di dlm komunisme ialah selaku berikut.
  1. Monoisme, yakni suatu prinsip atau persepsi yg menolak adanya golongan-golongan dalam penduduk .
  2. Kekerasan, yaitu cara yg sah untuk menjangkau suatu tujuan.
  3. Alat bikinan mesti ditangan negara dan hak milik perseorangan tidak diakui.
  4. Campur tangan negara terhadap kehidupan rakyat tidak dibatasi dan negara melarang orangnya beragama.

d. Fasisme

Sistem yang dianut paham ini yaitu tata cara kediktatoran yang disamakan dengan otoritarian. Kekerasan serta hal-hal menyeramkan ialah bentuk-bentuk praktik dr anutan fasisme. Pada faham ini lebih menekankan secara khusus & ketergantungan kepada pimpinan yg kharismatik.

Para tokoh atau negarawan penganut Fasisme, (A) Adolf Hitler (Jerman), (B) Benito Mussolini (Italia), & (C) Hideki Tojo (Jepang)

d. Fundamentalisme

Sebuah metode politik dlm negara yg menetapkan agama selaku ideologi.

4. Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia

Anda sudah mempelajari berbagai jenis dasar negara yang dianut oleh negara- negara di dunia ini. Dasar negara yang diseleksi oleh suatu negara disesuaikan dengan nilai-nilai budaya, sosial, serta nasionalisme sebagai perwujudan prospek serta tujuan negara tersebut. Pancasila dipilih oleh bangsa Indonesia sebagai ideologi sekaligus dijadikan dasar negara. Ideologi ini merupakan perwujudan dr nilai- nilai kehidupan bangsa Indonesia sendiri, yang tertuang dalam banyak sekali asas berikut ini.
  • Asas gotong royong, yang merupakan bentuk kolaborasi untuk kepentingan bersama & karenanya dirasakan bareng .
  • Asas kekeluargaan, yaitu asas yg mengajarkan adanya penghargaan & penghormatan terhadap hak dan kewajiban insan selaku anggota penduduk .
  • Asas musyawarah, yakni suatu keputusan yg didasarkan pada kepentingan bareng atau rakyat.
  • Asas kebersamaan hidup, yakni asas yang mengajarkan bahwa setiap orang tak dapat hidup sendiri melainkan harus hidup bareng orang lain serta membutuhkan orang lain. Oleh karenanya, setiap manusia dengan-cara bersama- sama menjunjung tinggi asas kekeluargaan serta gotong royong.
  • Asas Bhinneka Tunggal Ika, yakni asas yg mengajarkan adanya persatuan dan perilaku toleransi kehidupan antarsuku bangsa, antaretnis, antargolongan, dan antarumat beragama yang berlawanan-beda.
  • Asas keseimbangan dan keserasian, yakni sebuah keseimbangan antara kehidupan jasmani & rohani, keseimbangan antara kehidupan pribadi & penduduk , serta keseimbangan antara kehidupan pribadi dan alam sekitarnya.
“Sesuatu” itu kami namakan “Pancasila”, ya “Pancasila” atau lima sendi negara kami. Lima Sendi/Dasar tidaklah pribadi berpangkal pada Manifesto komunis ataupun Declaration of Independence.


Declaration of Independence memang, pemikiran -ide & impian itu mungkin sudah ada semenjak berabad-kurun sudah terkandung dlm bangsa kami. Dan memang tidak aneh bahwa paham-paham mengenai kekuatan yang besar dan kejantanan itu telah timbul dalam bangsa kami selama dua ribu tahun peradaban kami & selama berabad-abad kejayaan bangsa sebelum imperialisme menenggelamkan kami pada suatu ketika kelemahan Nasional.

Ir. Soekarno 


(Cuplikan Pidato Presiden Pertama RI Ir. Soekarno dalam Pidato Pembukaan 

KTT Non Blok yang pertama (1960) di Beogard, Yugoslavia)

Sumber : Membangun Dunia Kembali (To  Build  The World  a New), 30  September 1960.

Berdasarkan Ideologi Pancasila, insan adalah makluk ciptaan Tuhan yang mempunyai sifat pribadi sekaligus selaku makhluk sosial. Keadaan ini haruslah benar- benar selaras serta seimbang. Dasar Negara Pancasila merupakan prinsip pengarahan (guilding principle) yang menjadi dasar, arah dan tujuan pada penyelenggaraan serta pengembangan kelangsungan kehidupan berbangsa serta bernegara Indonesia.

Jika dilihat dan ditinjau dr faktor yuridis konstitusional, dasar negara yg berasaskan Pancasila mempunyai kedudukan sebagai norma objektif serta norma tertinggi pula menjadi sumber dr segala sumber aturan yg dituangkan pada ketetapan MPR merupakan TAP. MPRS No. XX/MPRS/1966. Pancasila selain selaku ideologi negara & dasar negara pula merupakan gambaran filsafat kehidupan bangsa Indonesia yang mempunyai arti serta makna bahwa pada setiap aspek kehidupan berbangsa serta bernegara haruslah didasari pada nilai-nilai yg terkandung dalam Pancasila yakni Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, serta Keadilan.

Peranan Pancasila selaku dasar negara antara lain:
  • Mempersatukan bangsa Indonesia yg mempunyai keragaman suku bangsa, serta memelihara kerukunan antarumat beragama.
  • Mengarahkan serta membimbing mengarah pada keinginan serta tujuan bangsa.
  • Memberikan motivasi serta pengembangan juga memelihara identitas diri bangsa Indonesia.
  • Memberikan persepsi terhadap suatu realita yang ada di kritis terhadap perwujudan harapan yg terkandung dalam Pancasila.
Fungsi serta kedudukan Pancasila bagi bangsa & negara Indonesia yakni selaku berikut.

a.  Sebagai dasar negara

Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni selaku dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dlm alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yg bisa dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.

Penetapan Pancasila selaku dasar negara memperlihatkan pengertian bahwa negara Indonesia yakni negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara mesti tunduk kepadanya, membelanya, dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Negara Pancasila yaitu suatu negara yg diresmikan, dipertahankan, & dikembangkan dgn tujuan untuk melindungi dan meningkatkan martabat dan hak-hak asasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yg adil & beradab), supaya masing-masing mampu hidup pantas selaku insan, membuatkan dirinya dan merealisasikan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, mengembangkan kesejahteraan biasa , yakni kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).

Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara memiliki kegunaan & kedudukan sebagai kaidah Negara yg mendasar atau mendasar, sehingga sifatnya tetap, kuat dan tidak dapat diubah oleh siapa pun, tergolong oleh MPR/ DPR hasil penyeleksian lazim. Mengubah Pancasila bermakna membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di proklamasikan tanggal 17 Agustus 1945. Pancasila selaku dasar negara mempunyai makna yakni:
  1. Sebagai dasar untuk menata negara yg merdeka dan berdaulat;
  2. Sebagai dasar untuk menertibkan penyelenggaraan aparatur negara yang bersih dan berwibawa, sehingga tercapai tujuan nasional; yg tercntum dlm Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke 4; dan
  3. Sebagai dasar, arah dan petunjuk aktivitas perikehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
  4. Pandangan tersebut melukiskan Pancasila dengan-cara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yg kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan, & dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan berbagi martabat & hak-hak asasi semua warga bangsa Indonesia.
  √ Pentingya Integrasi Nasional Dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

a.  Kepribadian bangsa Indonesia

Bangsa Indonesia memutuskan Pancasila selaku asas & kepribadian bangsa. Oleh karenanya, seluruh sikap, perilaku, dankepribadian adalahpelaksanaan dari nilai-nilai Pancasila. Perilaku, sikap, dankepribadian yang tidak sesuai dengan Pancasila mempunyai arti bukan perilaku, sikap, & kepribadian masyarakat Indonesia.

Walaupun nama atau kata Pancasila diperkenalkan kembali pada tanggal 1 Juni 1945 oleh Bung Karno, tetapi jiwa Pancasila sudah ada semenjak berabad- era lamanya dalam kehidupan. Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir serempak adanya bangsa Indonesia. Jadi, Pancasila lahir dari jiwa kepribadian bangsa Indonesia yang terkristalisasi nilai-nilai yang dimilikinya.

Guna mewujudkan identitas yang khas, penduduk Indonesia hendaknya berupaya sungguh-sungguh dalam mengarahkan logika pikiran dan kecenderungan dengan satu arah yang dibangun di atas satu asas, yakni Pancasila. “Azas tunggal” yg dipakai dlm pembentukan identitas merupakan hal yg penting diamati.

Mengembangkan identitas ini mampu dijalankan dengan cara mengkremasi semangat masyarakat untuk serius & sungguh-sungguh dlm mengisi pemikirannya dengan nilai-nilai Pancasila, serta mengamalkannya dlm seluruh aspek kehidupan bermasyarakat & berbangsa.

b.  Pandangan Hidup

Pancasila selaku pandangan hidup bangsa atau way of life mengandung makna bahwa semua program kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari mesti sesuai dengan sila-sila Pancasila. Pancasila merupakan kristalisasi dr nilai- nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri, yaitu:
  1. Nilai & jiwa Ketuhanan/keagamaan
  2. Nilai & jiwa kemanusiaan
  3. Nilai dan jiwa persatuan
  4. Nilai & jiwa kerakyatan dan demokrasi
  5.  Nilai dan jiwa keadilan sosial

c. Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia

Tatkala berdiri untuk hidup sendiri sebagai bangsa yg merdeka, bangsa Indonesia sudah sepakat untuk bikin Pancasila selaku Dasar Negara. Kesepakatan itu terwujud pada tanggal 18 Agustus 1945 dgn disahkannya Pancasila sebagai Dasar Negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yg mewakili seluruh bangsa Indonesia.

5. Hubungan Dasar Negara dgn Konstitusi

Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia, yang juga selaku norma tertinggi. Pancasila sebagai dasar negara mampu disebut pula sebagai norma dasar, norma pertama, norma mendasar negara atau pokok kaidah negara yg mendasar serta cita aturan, mampu juga menjadi sumber pembentukan konstitusi. sehingga dasar negara menjadi sumber konstitusi.

Konstitusi yang merupakan norma aturan di bawah dasar negara yang bersumber serta didasarkan pada suatu dasar negara meliputi hukum dasar tertulis atau Undang-Undang Dasar serta aturan dasar tidak tertulis yakni konvensi. Penjabaran serta penjelasan dasar negara pada aturan aturan yang awal dilakukan melalui konstitusi.

Pancasila selaku dasar negara dihubungkan dgn konstitusi UUD 1945 mampu dilihat pada Pembukaan UUD 1945 serta Batang Tubuh UUD 1945.

Pembukaan UUD 1945 merupakan suasana batin negara yg mengandung asas kerohanian negara, asas politik negara, asas tujuan negara serta aturan pada Undang-Undang, yg tertuang pada pokok-pokok pemikiran di bawah ini.
  1. Persatuan yg merupakan perwujudan pada sila ke-3 Pancasila (Persatuan Indonesia) memiliki makna sesungguhnya negara melindungi segenap bangsa Indonesia serta seluruh tumpuh darah Indonesia. Negara menanggulangi segala problem dari banyak sekali macam paham golongan ataupun paham perseorangan.
  2. Keadilan sosial yg merupakan wujud dr sila ke-5 Pancasila (Keadailan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia) mempunyai pengertian bahwasannya negara berniat merealisasikan sebuah keadilan soial bagi seluruh rakyat guna mewujudkan negara yg merdeka, berdaulat, adil, serta kemajuan dalam hal kemakmuran lazim.
  3. Kedaulatan rakyat ialah wujud dari sila ke-4 Pancasila (Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlm permusyawaratan perwakilan) mempunyai arti bahwa negara berkedaulatan rakyat didasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Negara mempunyai sistem pemerintahan demokrasi Pancasila.
  4. Ketuhanan Yang Maha Esa atas dasar Kemanusiaan yg adil & beradab yg merupakan wujud dr sila ke-1 Pancasila (Ketuhanan Yang Maha Esa) dan sila ke-2 Pancasila (Kemanusiaan yang adil dan beradab) memuat pengertian bahwa negara menjunjung tinggi semua agama serta keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta wajib bagi pemerintah serta penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti luhur serta teguh dlm memegang harapan moral rakyat yang luhur.
Dengan mengerti pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yg merupakan perwujudan dari sila-sila dlm Pancasila yg selanjutnya dijabarkan atau diterangkan dalam batang tubuh UUD 1945 lewat pasal- pasalnya selaku berikut :

  1. Sila Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa yang merupakan pokok perkiraan yang keempat dijabarkan dalam Pasal 29 Ayat 1 dan ayat 2, serta amandemen kedua Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat 1 & Pasal 28I ayat 1
  2. Sila Kedua : Kemanusiaan yang adil dan beradab yang merupakan pokok perkiraan yang keempat dijabarkan dalam Pasal 27 Ayat 1,2, Pasal 28, 29, 30, 31, 32, 33 dan 34.
  3. Sila ketiga : Persartuan Indonesia yang merupakan pokok asumsi yang pertama dijabarkan dalam Pasal 1 ayat 1, Pasal 18, 18A dan 18B, pasal 35b, Pasal 36A, 36B, 36C dan 36D.
  4. Sila Keempat : Kerakyatan yg dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dlm Permusyawaran/Perwakilan yang merupakan pokok fikiran yang ketiga dijabarkan dlm Pasal 2 sampai dengan Pasal 25.
  5. Sila Kelima : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang merupakan pokok perkiraan kedua dijabarkan dlm Pasal 33 dan 34.

B. Konstitusi Negara

1. Pengertian Konstitusi

Konstitusi barasal dari bahasa Prancis, yakni constituer artinya “membentuk”. Penggunaan ungkapan konstitusi apabila ditinjau dari ketatanegaraan mempunyai arti pembentukan suatu negara atau menyusun serta menyatakan suatu negara. Dalam bahasa Belanda, konstitusi diketahui dgn perumpamaan gronwet yang mempunyai arti Undang- Undang Dasar.

Pada kenyataannya, konstitusi tak mampu dirumuskan dengan-cara niscaya karena setiap para mahir tata negara membuat suatu perumusan dgn cara pandang masing-masing. Ada penyamaan ungkapan konstitusi dgn UUD, namun ada pula yg membedakan antara konstitusi dgn UUD.

Berikut ini beberapa tokoh yg menawarkan pengertian ihwal konstitusi.

a.  KC. Wheare

Konstitusi merupakan keseluruhan metode ketatanegaran suatu negara yg berbentukkumpulan peraturan yg membentuk & menertibkan pemerintahan negara. 

b.  Herman Heller

Tokoh ini membagi konstitusi menjadi tiga pengertian berikut ini.

  1. Konstitusi yang bersifat politik sosiologis, yakni konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik penduduk .
  2. Konstitusi yang bersifat yuridis, yakni konstitusi merupakan kesatuan kaidah yang hidup di dalam penduduk .
  3. Konstitusi yg bersifat politis, yakni konstitusi yg ditulis dalam suatu naskah selaku undang-undang.

c. CF. Strong

Menurut CF. Strong, konstitusi merupakan kumpulan asas yang didasarkan pada kekuatan pemerintah, hak-hak yang diperintah, serta hubungan- relasi antara keduanya yang diatur.

d. ECS. Wade

Konstitusi merupakan naskah yang mengambarkan tugas-peran pokok serta memilih cara kerja dr tubuh-tubuh pemerintahan di suatu negara.

e. Sri Soemantri

Konstitusi merupakan naskah yg memuat suatu bangunan negara dan sendi- sendi tata cara pemerintahan negara.

Berdasarkan pertimbangan dari beberapa jago di atas, bisa disimpulkan bahwa konstitusi mempunyai pengertian dlm arti sempit & dlm arti luas, selaku berikut.

  Deklarasi Yang Menandai Berdirinya Asean Ialah...

a. Dalam arti sempit

Maksudnya, undang-undang dasar ialah suatu dokumen yg berisi aturan serta ketentuan yg mempunyai sifat pokok dr ketatanegaraan suatu bangsa.

b. Dalam arti luas

Maksudnya, keseluruhan atauran serta ketentuan dasar (aturan dasar, baik tertulis maupun tak tertulis) yg mengendalikan penyelenggaraan pemerintahan negara.

2. Kedudukan Konstitusi

Kedudukan konstitusi dlm kehidupan ketatanegaraan suatu negara sangatlah penting. Hal ini karena konstitusi menjadi ukuran kehidupan berbangsa & bernegara untuk mengetahui aturan-aturan pokok bagi penyelenggaraan negara maupun penduduk dlm ketatanegaraan. Berikut ini uraian kedudukan konstitusi tersebut.

a.  Sebagai aturan dasar

Sebagai aturan dasar, konstitusi menampung aturan-aturan pokok mengenai penyelenggaraan negara yakni tubuh-tubuh/forum pemerintahan yang menampilkan kekuasaan serta prosedur penggunaan kekuasaan tersebut terhadap tubuh-tubuh pemerintahan.

b.  Sebagai aturan tertinggi

Sebagai aturan tertinggi, konstitusi mempunyai kedudukan tertinggi terhadap peraturan-peraturan yg lain dlm tata hukum suatu negara. Oleh karenanya, aturan yg ada di bawah konstitusi tak boleh berlawanan & mesti sesuai dgn aturan pada konstitusi.

Kedudukan UUD 1945 sebelum amendemen & setelah amendemen

3. Jenis-Jenis Konstitusi

Konstitusi mampu dibedakan menjadi dua jenis berikut ini.

a. Konstitusi Tidak Tertulis

Konstitusi tak tertulis biasa disebut dgn konvensi. Konvensi merupakan suatu aturan yg tak tertulis yg ada & dipelihara dlm praktik penyelenggaraan negara.

b. Konstitusi Tertulis

Konstitusi tertulis ini dikenali dgn Undang-Undang Dasar (Undang-Undang Dasar). UUD merupakan naskah yg menunjukan kerangka serta peran-kiprah pokok dr tubuh pemerintahan serta menentukan cara kerja dr tubuh-tubuh pemerintahan tersebut.

4. Unsur-Unsur Konstitusi

Unsur-unsur yg termuat di dlm konstitusi yakni selaku berikut.

  • Konstitusi selaku perwujudan kontak sosial, yg u merupakan perjanjian dr kontrak antara warga negara dgn pemerintah.
  • Konstitusi sebagai penjamin hak asasi insan, yg merupakan penentu hak & kewajiban warga negara & tubuh-tubuh pemerintah.
  • Konstitusi sebagai forma regiments, yg merupakan kerangka pembangunan pemerintah.

5. Sifat Konstitusi

Menurut pertimbangan dari C.F Strong, suatu konstitusi bisa bersifat kaku maupun supel.

a. Konstitusi yg bersifat supel (Flexible)

Dalam hal ini, konstitusi dapat diubah lewat mekanisme yang sama dengan mekanisme membuat undang-undang pada negara yang bersangkutan.

b. Konstitusi yg bersifat kaku (Rigid)

Dalam hal ini, konstitusi mampu diubah lewat mekanisme yg berlawanan dgn mekanisme bikin undang-undang pada negara yg bersangkutan.

6. Tujuan Konstitusi

Secara biasa , konstitusi mempunyai sebuah tujuan guna menawarkan batas-batas kekuasaan penyelenggaraan negara biar tak mampu berbuat sewenang- wenang & menjamin hak-hak warga negara. Tujuan konstitusi ini merupakan suatu ide yg disebut konstitusionalisme. Makna konstitusionalisme merupakan wangsit yg memandang bahwa suatu pemerintah pada hakikatnya yakni suatu kumpulan kegiatan yg diselenggarakan oleh & atas nama rakyat.

Di negara Indonesia mempunyai Undang-Undang Dasar selaku suatu dokumen yg mempunyai makna khas serta merupakan salah satu atribut lambang kemerdekaan. Pada lazimnya , negara-negara yg mengangkutfatwa-fatwa (paham) komunisme menolak konstitusionalisme. Hal ini disebabkan negara berfungsi ganda, yaitu :

  • Sebagai arah tercapainya masyarakat komunis serta merupakan pencatatan formal,
  • Undang-Undang Dasar menampilkan kerangka & dasar aturan untuk masyarakat yg dicita- citakan.

7. Isi Konstitusi

Isi suatu konstitusi pada umumnya berisi hal-hal mirip di bawah ini.

  • Gagasan politik, moral, & keagamaan serta usaha bangsa. Contoh: pernyataan konstitusi Jepang 1947 & Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
  • Ketentuan hak-hak asasi insan, yg mengandung aturan-aturan yg menjamin serta melindungi hak asasi insan bagi warga negara.
  • Ketentuan organisasi negara, yg mengandung ketentuan-ketentuan pembagian kekuasaan antara DPR, administrator, serta yudikatif, bahkan dgn tubuh-tubuh negara yg lain.
  • Ketentuan mekanisme mengubah Undang-Undang Dasar, yg mengandung peraturan mekanisme serta syarat dlm merubah konstitusi pada suatu negara.

8. Pembentukan Konstitusi

Proses pembentukan suatu konstitusi maupun suatu undang-undang dasar di setiap negara mempunyai perbedaan. Ada yg sengaja dibuat, ada yg dengan-cara revolusi, & ada pula yg merupakan pinjaman dr penguasa maupun dgn cara evolusi. Konstitusi yg pembuatannya sengaja dibuat yakni Pembuatan Undang-Undang Dasar sehabis negara tersebut berdiri.

  • Konstitusi yg pembentukannya dengan-cara revolusi, yakni sesudah pemerintahan yg gres terbentuk dr hasil revolusi bikin Undang-Undang Dasar dgn mendapat kesepakatan rakyat atau dgn cara permusyawaratan.
  • Konstitusi yg pembentukannya dengan-cara evolusi, dlm hal pembuatan UUD didasarkan lantaran adanya pergantian dengan-cara perlahan-lahan, sehingga Undang-Undang Dasar yg lama tak berlaku lagi.
  • Konstitusi yg pembentukannya dengan-cara pinjaman dr penguasa, biasanya seorang raja yg memperlihatkan UUD pada rakyatnya atau seorang raja menerima tekanan & dikhawatirkan akan timbul revolusi, maka UUD mampu dibuat untuk membatasi kekuasaan raja.

C. Substansi Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia

Konstitusi merupakan peraturan dasar negara yg berisi ketentuan- ketentuan pokok & menjadi salah satu sumber perundang-undangan lainnya. Negara Indonesia mempunyai dua jenis konstitusi, yaitu konstitusi tertulis yg terdapat pada Undang- Undang Dasar 1945 & konstitusi tak tertulis, mirip aturan adat, bermusyawarah untuk meraih suatu mufakat, & pidato negara oleh presiden. Di bawah ini yakni tertulis yg terdapat dlm Undang-Undang Dasar 1945.

1. Memahami Arti Undang-Undang Dasaı 1945

Sebelum dijalankan perubahan, Undang-Undang Dasar 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 pasal, 27 pasal, 65 ayat, 4 pasal Aturan Peralihan, & 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan. Setelah dilaksanakan 4 kali pergantian, Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai 20 serpihan, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan & 2 pasal Aturan Tambahan.

2. Keduduhan & Fungsi Undang-Undang Dasaı 1945

a. Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai kekuatan yg mengikat terhadap pemerintah, lembaga- lembaga/badan-badan, lembaga-forum kemasyarakatan, warga negara Indonesia, & penduduk.
b. Undang-Undang Dasar 1945 mengangkutaturan-aturan dasar (memuat aturan dasar).
c. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum tertinggi.

Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004 pasal 7, jenis & hierarki Peraturan Perundang-undangan yaitu selaku berikut.
  • Undang-Undang Dasar 1945
  • Undang-Undang/Peraturan Pemerintah pengganti UU
  • Peraturan Pemerintah
  • Peraturan Presiden
  • Peraturan Daerah.
d. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber aturan
Semua peraturan perundangan yg tingkatannya lebih rendah tak boleh berlawanan dgn UUD 1945.

3. Isi Undang-Undang Dasar 1945

Garis besar isi dr Undang-Undang Dasar 1945 merupakan selaku berikut.

a. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdiri atas 4 alinea yg menampung tujuan & harapan bangsa Indonesia.

b.  Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945

Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 terdiri atas 16 Bab, 37 Pasal, 4 pasal aturan peralihan, & 2 ayat aturan komplemen.

Garis besar isi dr UUD 1945 merupakan sebagai berikut.

a. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdiri atas 4 alinea yg mengangkuttujuan & harapan bangsa Indonesia.

b. Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945

Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 terdiri atas 16 Bab, 37 Pasal, 4 pasal aturan peralihan, & 2 ayat aturan suplemen.
  1. Bab I, Pasal 1 mengenai bentuk & kedaulatan
  2. Bab II, Pasal 2-4 mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3. Bab III, Pasal 4-16 mengenai kekuasaan pemerintahan negara
  4. Bab V, Pasal 17 mengenai kementerian negara
  5. Bab VI, Pasal 18 -18B mengenai pemerintah kawasan
  6. Bab VII, Pasal 19-22B mengenai Dewan Perwakilan Rakyat
  7. Bab VIIA, Pasal 22C-22D mengenai Dewan Perwakilan Daerah
  8. Bab VIIB, Pasal 22E mengenai Pemilu
  9. Bab VII, Pasal 23-23D mengenai keuangan
  10. Bab VIIIA, Pasal 23E-23G mengenai Badan Pemeriksaan Keuangan
  11. Bab IX, Pasal 24-25 mengenai kekuasaan kehakiman
  12. Bab IXA, pasal 25A mengenai wilayah negara
  13. Bab X, Pasal 26-28 mengenai warga negara & penduduk
  14. Bab XA, Pasal 28A-28j mengenai hak asasi manusia
  15. Bab XI, Pasal 29 mengenai Agama
  16. Bab XII, Pasal 30 mengenai pertahanan & keselamatan
  17. Bab XIII, Pasal 31-32 mengenai pendidikan & kebudayaan
  18. Bab XIV, pasal 33-34 mengenai perekonomian nasional & kesejahteraan sosial
  19. Bab XV, Pasal 35-36c mengenai bendera, bahasa, lambang negara, & lagu kebangsaan.
  20. Bab XVI, Pasal 37 mengenai perubahan Undang-Undang Dasar.

4. Amendemen Undang-Undang Dasar 1945

Amendemen merupakan suatu perubahan yg bermaksud memperkokoh fungsi & kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 dgn mengakomodasi dr aspirasi politik untuk menjangkau tujuan negara, sebagaimana dirumuskan dlm Undang-Undang Dasar 1945. Untuk melaksanakan pergantian dlm UUD 1945, sesuai dgn yg dimuat pada pasal 37 kewenangan tersebut diberikan pada MPR.
Pada era Reformasi, banyak tuntutan akan adanya perubahan Undang-Undang Dasar 1945, yg hingga di saat ini mengalami 4 kali amendemen, yakni:
  • Sidang Umum MPR Tahun 1999 merupakan Amendemen I & disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999.
  • Sidang Umum MPR Tahun 2000 merupakan Amendemen II & disahkan pada tanggal 18 Agutus 2000.
  • Sidang Umum MPR Tahun 2001 merupakan Amendemen III & disahkan pada tanggal 10 November 2001.
  • Sidang Umum MPR Tahun 2002 merupakan Amendemen IV & disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.
  • Alasan diadakan amendemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 ialah selaku berikut.
  • Undang-Undang Dasar 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yg bertumpu pada MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yg melaksanakan kedaulatan rakyat, sehingga berakibat tak terdapat check and balance antarlembaga negara.
  • UUD  1945 memperlihatkan  kekuasan yg sungguh besar  pada presiden.
  • Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai pasal-pasal yg mampu memunculkan multitafsir.
  • Undang-Undang Dasar 1945 dlm hal kemakmuran sosial tak tercapai & berakibat datangnya monopoli, oligoli, serta monopsoni.
Berdasarkan beberapa dalihtersebut, dilakukannya Amendemen Undang-Undang Dasar 1945 dimaksudkan untuk memperbaiki hal-hal berikut ini.
  • Memperkuat & menegaskan kembali kiprah kekuasaan pada dewan legislatif.
  • Pembatasan terhadap kekuasaan tubuh direktur (presiden).
  • Adanya pembaharuan pada tubuh-badan negara.
  • Menegaskan kembali hak & kewajiban warga negara & negara serta hak asasi insan bagi bangsa Indonesia.
  • Menegaskan adanya  otonomi kawasan.

D. Kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 mempunyai kedudukan yg penting pada Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini karena di dalamnya terkandung tujuan & harapan bangsa Indonesia. Untuk bisa memahami lebih mengenai tujuan & prospek Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, coba camkan isi teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berikut ini.

UNDANG-UNDANG DASAR 1945 PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa & oleh alasannya itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tak sesuai dgn perikemanusiaan & perikeadilan.
Dan usaha pergerakan kemerdekaan Indonesia sudah sampailah pada dikala yg berbahagia dgn selamat sentosa mengirimkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yg merdeka, bersatu, berdaulat, adil & sejahtera.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa & dgn didorongkan oleh prospek yg luhur supaya berkehidupan kebangsaan yg bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dgn ini kemerdekaannya.
Kemudian dibandingkan dengan itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yg melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia & untuk meningkatkan kemakmuran umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, & ikut melaksanakan ketertiban dunia yg menurut kemerdekaan, perdamaian abadi, & keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dlm suatu Undang- Undang Dasar Negara Indonesia, yg terbentuk dlm suatu susunan negara Republik Indonesia yg berkedaulatan rakyat dgn berdasar terhadap: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yg adil & beradab, persatuan Indonesia, & kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlm permusyawaratan/perwakilan, serta dgn merealisasikan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pokok-pokok pikiran yg terkandung dlm Pembuakan Undang-Undang Dasar 1945 yakni sebagai berikut.

a.  Pokok Pikiran I

“Negara” yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam “Pembukaan” ini diterima paham perihal negara persatuan, yakni negara yang melindungi segenap bangsa. Jadi, negara mengatasi segala paham golongan dan perseorangan. Menurut pengertian “pembukaan” tersebut, negara menginginkan persatuan yg meliputi segenap bangsa Indonesia.

b. Pokok Pikiran II

Negara hendak merealisasikan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Dalam pokok asumsi kedua ini negara hendak mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil & sejahtera. Negara mempunyai kewajiban pada seluruh rakyat Indonesia untuk merealisasikan kesejahteraan lazim dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

c.  Pokok Pikiran III

Pokok asumsi ketiga yang terkandung dlm “pembukaan” merupakan negara yg berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan & pemusyawaratan perwakilan. Oleh lantaran itu, tata cara negara yg terbentuk dlm Undang- Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Pokok pikiran ini sesuai dengan sifat penduduk Indonesia.

d.  Pokok Pikiran IV

Pokok fikiran keempat yang terkandung dalam “Pembukaan” merupakan negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar itu mesti mengandung isi yang mewajibkan budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh keinginan moral rakyat yang luhur.

Pokok-pokok fikiran dlm Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut selanjutnya dijabarkan di dlm pasal-pasal yg terdapat pada Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.

3. Kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

Pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berisi perihal aturan dasar bernegara dan cita- cita serta melahirkan hukum negara yg dilandasi tujuan negara, baik aturan yg tertulis maupun yg tak tertulis. Oleh karena itu, kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi lebih tinggi ketimbang Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, walaupun pada pengesahannya menjadi satu kesatuan.

Kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam negara kesatuan Republik Indonesia ialah selaku berikut.

a. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 selaku pokok kaidah negara yang menentukan adanya UUD 1945 serta Pancasila selaku dasar dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 selaku pernyataan kemerdekaan Indonesia. Hal ini termuat pada alinea ketiga dari Pembukaan UUD 1945 yg menyatakan ihwal langkah-langkah-langkah-langkah yang mesti dilaksanakan sehubungan dengan pernyataan kemerdekaan itu, yaitu merealisasikan harapan bangsa Indonesia.

b.  Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 selaku tertib aturan tertinggi di negara Indonesia

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat Pancasila yang merupakan norma dasar yang menjadi dasar bagi penyuruhan tertib hukum di Indonesia. Dengan demikian Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan selaku tertib hukum tertinggi, sedangkan pasal-pasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan-peraturan hukum di bawahnya berlaku dan berdasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dlm Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

c. Pembukaan UUD 1945 mempunyai  kedudukan yang kuat  & tetap

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat harapan aturan dan terkandung pokok-pokok kaidah negara yg mendasar. Oleh karenanya, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tidak mampu diubah, walaupun pada Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 mengalami perubahan (amendemen). Hal ini merupakan kontrak dr MPR untuk tak mengganti Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan argumentasi berikut ini.

“Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengangkutdasar filosofis & dasar normatif yg mendasari seluruh pasal dlm Undang-Undang Dasar 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung staatsidee berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tujuan (haluan) negara, serta dasar negara yg harus tetap dipertahankan”.

5. Sikap Positif terhadap Konstitusi Negara 

Sehari sehabis diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 selaku konstitusi negara Indonesia. Dengan demikian segala penyelenggaraan negara menurut atas kontitusi. Meskipun demikian, di Indonesia sudah mengalami banyak sekali konstitusi dgn masa berlaku selaku berikut.

  Fungsi Dan Tujuan Pengetahuan Nusantara

a.  Pada tahun 1945-1949

Pada periode ini konstitusi yg berlaku yaitu Undang-Undang Dasar 1945.

b.  Pada tahun 1949-1950

Pada periode ini konstitusi yg berlaku merupakan Undang-Undang Dasar RIS. Konstitusi ini merupakan hasil dr Konferensi Meja Bundar antara Indonesia & Belanda.

c. Pada tahun 1950-1959

Pada periode ini konstitusi yang berlaku yakni Undang-Undang Dasar 1950. Konstitusi ini bersifat sementara karena dibentuk setelah Indonesia menjadi negara kesatuan.

d. Pada tahun 1959-sekarang 

(ditandai dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno). Pada periode ini Undang-Undang Dasar 1945 diberlakukan kembali.


Undang-Undang Dasar 1945 tak hanya berisi pasal-pasal yang terkandung di dalam suatu naskah. Akan tetapi, mesti sungguh-sungguh dilaksanakan dalam penyelenggaraan berbangsa & bernegara, terutama para pemegang kekuasaan yakni MPR, DPR, Presiden, Kementerian Negara, MA, BPK, Mahkamah Konstitusi, serta pemegang kekuasaan di kawasan. Demikian juga warga negara wajib bertanggung jawab untuk melaksanakan hak & kewajibannya sesuai dengan ketentuan dlm Undang-Undang Dasar 1945.


Hal-hal yg mampu dilakukan oleh setiap warga negara antara lain selaku berikut.

a. Pemahaman terhadap Pancasila & UUD 1945

Makna dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 harus bisa dipahami dengan baik oleh setiap warga negara, baik dlm kehidupan berbangsa & bernegara, sehingga fungsinya mampu dijalankan setiap warga negara yang mempunyai ketaatan hukum yang berlaku, baik hukum tertulis maupun aturan yang tidak tertulis.

2. Makna dlm Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

Pada kutipan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di atas, terdiri atas 4 alinea. Masing- masing alinea memiliki makna yg berlawanan-beda. Secara prinsip memang mempunyai makna selaku keinginan & tujuan dr terbentuknya negara kesatuan Republik Indonesia.

a. Alinea Pertama, terkandung makna selaku berikut

  1. Adanya pengakuan bahwa bangsa Indonesia menjunjung tinggi hak kodrat dr setiap bangsa untuk merdeka.
  2. Adanya suatu keinginan bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dr penjajahan.
  3. Adanya pernyataan bahwa bangsa Indonesia siap menolong bangsa-bangsa lain untuk merdeka.
  4. Adanya pernyataan bahwa bangsa Indonesia tak menyepakati adanya penjajahan di atas dunia karena tak sesuai dgn perikemanusiaan & perikeadilan.

b. Alinea Kedua, terkandung selaku berikut

  1. Perjuangan bangsa Indonesia sudah hingga pada di saat yg tepat, yakni kemerdekaan.
  2. Kemerdekaan bukan merupakan tamat perjuangan bangsa Indonesia, melainkan selaku jembatan untuk menuju terwujudnya impian bangsa yakni suatu kondisi penduduk yg adil & sejahtera.
  3. Bangsa Indonesia menghargai & menghormati para pendekar bangsa yg telah mengantarkannya ke depan pintu gerbang kemerdekaan.

c. Alinea Ketiga, mengandung makna selaku berikut

  1. Adanya pengakuan religius yakni bahwa kemerdekaan yg diperoleh merupakan berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
  2. Adanya pernyataan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
  3. Kemerdekaan bangsa Indonesia dimotivasi oleh prospek yg luhur untuk menjadi suatu bangsa yg bebas dr penjajahan.

d. Alinea Keempat, terkandung makna selaku berikut

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kemakmuran lazim
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan & perdamaian infinit
  5. Dasar negara, yaitu Pancasila

3. Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

a. Adanya kesadaran untuk menaati hukum

Demi merealisasikan kehidupan yg kondusif, tertib, & adil, maka setiap warga negara baik penyelenggara negara (pemegang kekuasaan) maupun rakyat yg dipimpin wajib menaati segala peraturan.

b. Adanya kesadaran terhadap segala perbedaan

Bangsa Indonesia mempunyai keragaman suku bangsa, agama, adat istiadat, maupun bahasa yg mesti diterima selaku suatu kekayaan suku bangsa. Oleh karenanya, setiap warga negara tak perlu mempertentangkan hal tersebut di dalam melaksanakan aturan-aturan yang terdapat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 selaku konstitusi negara.

d. Memiliki kebanggaan terhadap Pancasila & Undang-Undang Dasar 1945

Sebagai warga negara Indonesia, perlu mempunyai kebanggaan terhadap Pancasila & Undang-Undang Dasar 1945 yg merupakan hasil karya dr bangsa sendiri, sehingga akan menciptakan suatu penghormatan & ketaatan terhadap Pancasila & Undang-Undang Dasar 1945.

e.Berperan aktif dalam menegakkan Pancasila dan UUD 1945

Usaha untuk menegakkan Pancasila & Undang-Undang Dasar 1945 dapat dilakukan dengan tunduk dan patuh terhadap Undang-Undang Dasar 1945 serta menampilkan solusi terhadap penyalahgunaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang dapat mengakibatkan kerugian bagi bangsa Indonesia.

PROFIL TOKOH

Gus Dur, Bapak Demokrasi-Pluralisme

Kiai Haji Abdurrahman Wahid atau dikenal selaku Gus Dur lahir di Jombang, Jawa Timur, pada 7 September 1940. Gus Dur merupakan putra pertama dari enam bersaudara dr keluarga yg sangat terhormat dlm komunitas Muslim Jawa Timur. Kakek dari ayahnya ialah K.H. Hasyim Asyari, pendiri Nahdlatul Ulama (NU).

Pada tanggal 19 Oktober 1999, MPR menolak pidato pertanggungjawaban Habibie & ia mundur dari penyeleksian presiden. Pada tanggal 20 Oktober 1999, MPR kembali berkumpul dan mulai menentukan presiden baru. Abdurrahman Wahid kemudian terpilih selaku Presiden Indonesia ke-4.

Selama hidupnya, Gus Dur mengabdikan dirinya demi bangsa. Itu terwujud dalam perkiraan & tindakannya hampir dalam segi dimensi eksistensinya.

Gus Dur lahir dan besar di tengah suasana keislaman tradisional yang mewataki NU, namun di kepalanya berkobar pemikiran terbaru. Bahkan ia dituduh terlalu liberal dalam pikiran perihal keagamaan. Pada masa Orde Baru, di saat militer sungguh ditakuti, Gus Dur pasang badan melawan dwi fungsi ABRI. Sikap itu diperlihatkan di saat menjadi Presiden ia tanpa ragu mencabut Dwi Fungsi ABRI dan memisahkan POLRI dengan Tentara Nasional Indonesia.

Selain usaha perdamaian dlm wadah NKRI, Gus Dur disebut selaku pionir dalam mereformasi militer biar keluar dr ruang politik. Di bidang pluralisme, Gus Dur menjadi Bapak “Tionghoa” Indonesia. Dialah tokoh nasional yang berani membela orang Tionghoa untuk menerima hak yg sama selaku warga negara. Pada tanggal 10 Maret 2004, beberapa tokoh Tionghoa Semarang menawarkan penghargaan KH. Abdurrahman Wahid sebagai “Bapak Tionghoa”. Hal ini tidak lepas dari jasa Gus Dur memberitahukan bahwa Tahun Baru Cina (Imlek) menjadi hari libur opsional yg kemudian diperjuangkan menjadi Hari Libur Nasional. Tindakan ini disertai dengan pencabutan larangan penggunaan karakter Tionghoa. Atas jasa Gus Dur pula jadinya pemerintah mengesahkan Konghucu sebagai agama resmi ke-6 di Indonesia.


Selain berani membela hak minoritas etnis Tionghoa, Gus Dur pula merupakan pemimpin tertinggi Indonesia pertama yang menyatakan undangan maaf terhadap para keluarga PKI yang mati & disiksa (antara 500.000 hingga 800.000 jiwa) dalam gerakan pencucian PKI oleh pemerintahan Orde Baru. Dalam hal ini, Gus Dur memang seorang tokoh pendekar anti diskriminasi. Dia menjadi inspirator pemuka agama-agama untuk menyaksikan kemajemukan suku, agama, dan ras di Indonesia selaku kepingan dari kekayaan bangsa yang harus dipelihara dan disatukan selaku kekuatan pembangunan bangsa yang besar.


Dua skandal “Buloggate” dan “Brunaigate” menjadi senjata bagi para musuh politik Gus Dur untuk menjatuhkan jabatan kepresidenannya. Pada tanggal 20 Juli, Amien Rais menyatakan bahwa Sidang Istimewa MPR akan dimajukan pada tanggal 23 Juli. TNI menurunkan 40.000 prajurit di Jakarta & juga menurunkan tank yg menunjuk ke arah Istana Negara sebagai bentuk penunjukan kekuatan. Gus Dur kemudian memberitahukan pemberlakuan dekrit yang berisi pembubaran MPR/DPR, mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat dengan mempercepat pemilu dalam waktu satu tahun, & membekukan Partai Golkar selaku bentuk perlawanan terhadap Sidang Istimewa MPR. Namun dekrit tersebut tak menemukan tunjangan. Akhirnya, pada tanggal 23 Juli, MPR dengan-cara resmi memberhentikan Gus Dur & menggantikannya dgn Megawati Sukarnoputri.


Itulah tamat perjalanan Gus Dur menjadi Presiden selama 20 bulan. Selama 20 bulan memimpin, setidaknya Gus Dur sudah menolong memimpin bangsa untuk berlangsung menuju proses reformasi yg lebih baik. Pemikiran & kebijakannya yang tetap mempertahankan NKRI dlm wadah kemajukan berdemokrasi sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 & Pancasila merupakan jasa yang tidak terlalaikan.


Dalam keterbatasan fisik dan kesehatannya, Gus Dur terus mengabdikan diri untuk penduduk dan bangsa meski mesti duduk di bangku roda. Meninggalnya Gus Dur pada tanggal 30 Desember 2009 ini membuat penduduk kehilangan sosok guru bangsa. Seorang tokoh bangsa yang berani mengatakan apa adanya atas nama keadilan dan kebenaran dalam kemajemukan hidup di Nusantara.


Lihat juga

Demikianlah apa yg admin bagikan pada kali ini, mengenai Keterkaitan Antara Dasar Negara Dan Konstitusi. Semoga berguna & mampu memperbesar ilmu wawasan serta pengetahuan anda.