√ Daftar Istilah Istilah Dari Pendidikan Kewarganegaraan Lengkap Dengan Artinya

Daftar Istilah Istilah Dari Pendidikan Kewarganegaraan Lengkap Dengan Artinya – Istilah Istilah dlm pendidikan kewarganegaraan ini, sungguh sangatlah penting untuk kita pahami apalagi dulu. Karena ungkapan perumpamaan ini merupakan suatu dasar untuk mengenali lebih lengkap Kewarganegaraan itu sendiri, terutama buat kita selaku bangsa & negara Indonesia.

Daftar Istilah Istilah Dari Pendidikan Kewarganegaraan Lengkap Dengan Artinya √  Daftar Istilah Istilah Dari Pendidikan Kewarganegaraan Lengkap Dengan Artinya
Daftar Istilah Istilah Dari Pendidikan Kewarganegaraan

Maka dr itu. sebelumnya admin telah membagikan postingan yg berkaitan dengan Manfaat Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Kehidupan Sehari Hari. Dan pada kali ini, kami akan menunjukkan beberapa Daftar Istilah Istilah Dari Pendidikan Kewarganegaraan Lengkap Dengan Artinya  mulai huuf abjad A-Z berikut ini.

  • Adat : Keseluruhan hukum & tradisi yg amat anyir tanah.
  • Advokat : Orang yg berprofesi memberi jasa aturan, baik di dlm maupun di luar pengadilan yg memenuhi standar menurut ketentuan Undang-Undang.
  • Aktualisasi : Membenarkan; menyampaikan kenyataan.
  • Antagonis : Bertolak belakang; penentang.
  • Antisipasi : Perhitungan terhadap hal-hal yg belum terjadi.
  • Apolitis : Tidak terpikatpada politik; tak bersifat politik.
  • Asosiasi : Kelompok yg sengaja dibentuk untuk tujuan tertentu.
  • Aufklarung (Bahasa Jerman) : Abad pencerahan dlm sejarah barat (kala ke-18).
  • Birokrasi : Sistem pemerintahan menurut hierarki & jabatan.
  • Boikot/Boykot : Pengucilan; penolakan.
  • BW (Burgerlijk Wetboek: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • By Comission : Pelanggaran HAM dengan-cara eksklusif oleh negara.
  • By Omission : Membiarkan terjadinya pelanggaran HAM.
  • Core Values : Nilai-nilai inti atau yg dijunjung tinggi.
  • Coup d’etat : Kudeta, penggulingan pemerintah yg ada.
  • De facto : Pengakuan berdasarkan realita yg ada.
  • De jure : Pengakuan menurut aturan atau yuridis.
  • Demontrasi : Salah satu agresi protes penduduk .
  • Diskriminasi : Pembatasan, pelecehan, atau pengucilan terhadap pihak tertentu.
  • Doktrin Hukum : Pendapat para jago, atau sarjana aturan terkemuka/terkemuka.
  • Efektif : Akibat yg menjinjing hasil atau imbas.
  • Egalitarian : Pandangan bahwa siapa saja sederajat.
  • Ekstrem : Paling keras.
  • Epithet : Frase untuk meremehkan orang.
  • Etika : Watak kesusilaan; etika; moral; tabiat.
  • Etis: Sesuai dgn perilaku lazim.
  • Exercitum: Terpilih; khusus; memperoleh pengecualian untuk menjalankan kekuasaan.
  • Extrajudisial: Lembaga peradilan yg berada diluar metode pengadilan.
  • Fasisme: Sebuah paham ihwal bentuk negara diktator.
  • Feodalisme: Politik metode sosial dgn memberikan kekuasaan pada kaum bangsawan.
  • Filosofis: Berdasarkan ilmu filsafat.
  • Fleksibel: Dapat berubah atau diubah dgn mekanisme apapun.
  • Fundering: Dasar kekuasaan negara.
  • Golput: Golongan putih, menolak menampilkan suara pada pemilu.
  • Hak anak: Hak asasi insan bahwa hak anak dilindungi oleh aturan semenjak dlm kandungan.
  • Hak mengembangkan diri: Hak setiap orang atas pemenuhan keperluan dasarnya untuk berkembang & meningkat dengan-cara patut.
  • Hakim: Aparat penegak aturan/pejabat peradilan negara yg diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk mengadili/ memutus suatu masalah.
  • Harmoni: Keselarasan.
  • Human values: Nilai–nilai kemanusiaan.
  • Imperialisme: Paham politik untuk menjajah bangsa lain dgn laba besar.
  • Implementasi: Pelaksanaan; penerapan.
  • Indoktrinasi: Penggemblengan sebuah iktikad; santunan pemikiran dengan-cara mendalam.
  • Integrasi: Pembauran yg menyatu dengan-cara utuh.
  • Ius Constituendum: Hukum yg dicita-citakan.
  • Ius Constitutum: Hukum positif, aturan yg berlaku disuatu negara tertentu waktu tertentu.
  • Ius Naturale/Hukum Asasi: Hukum yg berlaku di mana-mana dlm segala waktu & untuk segala bangsa di dunia.
  • Jaksa: Pejabat fungsional yg diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk bertindak selaku penuntut umum & pelaksanaan putusan pengadilan yg telah mendapatkan kekuatan aturan tetap serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
  • Kaidah: Norma atau peraturan-peraturan tingkah laris insan.
  • Kebiasaan: Perbuatan yg diulang-ulang dlm bentuk yg sama.
  • Kebijakan (policy): Upaya terhadap perubahan lingkungan.
  • Kejahatan genosida: Perbuatan yg dijalankan untuk memusnahkan suatu kelompk bangsa, ras, golongan, etnis, & agama.
  • Kejahatan kemanusiaan: Perbuatan yg dijalankan sebagai bagian dr serangan terhadap penduduk sipil. Misalnya: pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, penyiksaan, pemerkosaan, penganiayaan, penghilangan orang dengan-cara paksa, & kejahatan apartheid.
  • Kelompok kepentingan: Golongan penduduk yg berkepentingan di pemerintah/negara.
  • Kelompok penekan: Golongan penduduk atau perorangan yg mampu memaksa pemerintah.
  • Kemerdekaan berpendapat: Hak setiap warga negara untuk memberikan perkiraan dgn lisan, tulisan, & sebagainya dengan-cara bebas & bertanggung jawab sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan yg berlaku.
  • Kesadaran Hukum: Keyakinan akan kebenaran yg dilaksanakan dgn tindakan patuh hukum.
  • Kewajiban dasar insan: Seperangkat kewajiban yg apabila tak dilaksanakan, tak memungkinkan terealisasi & tegaknya hak asasi insan. Misalnya berbuat adil (tidak diskriminatif) pada orang lain, menghormati hak asasi orang lain.
  • Kewarganegaraan: Segala hal ihwal yg bekerjasama dgn warga negara.
  • Kharismatik: Bakat atau kondisi yg bekerjasama dgn kemampuan kepemimpinan, rasa bangga.
  • Koalisi: Kerjasama beberapa partai untuk menerima bunyi.
  • Komisi Kebenaran & Rekonsiliasi: merupakan sebuah pilihan untuk menuntaskan pelanggaran HAM tak lewat Peradilan HAM tetapi dgn cara mengungkap duduk perkara kebenaran & kemudian melaksanakan perdamaian antara pihak korban atau hebat warisnya dgn para pelaku pelanggaran.
  • Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI): yakni lembaga independen yg kedudukannya setingkat dgn Komisi Negara dlm rangka untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan proteksi anak di Indonesia.
  • Konfrontasi: Menurut perjanjian, sesuai dgn perjanjian .
  • Konstitusi: Hukum dasar yg tertulis & tak tertulis.
  • Konvensi: Aturan-aturan dasar yg muncul & terpelihara dlm praktek penyelenggaraan negara, meskipun tak tertulis.
  • Kooptasi: Pemilihan anggota gres dr tubuh musyawarah yg ada.
  • Koridor hukum: Jalur aturan.
  • Kosmopolitanisme: Paham/gerakan yg berpandangan tak perlu punya kewarganegaraan asalkan menjadi warga dunia.
  • Kovenan internasional: suatu persetujuanantar negara mengenai problem tertentu (termasuk HAM) yg mengikat para negara penandatangannya.
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk): Identitas suatu warga negara.
  • KUH PERDATA: Kitab Undang-Undang aturan Perdata.
  • KUHAP: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
  • Moral: Perbuatan & sikap insan yg baik & buruk.
  • kitab undang-undang aturan pidana: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • Masyarakat madani: Masyarakat yg menjunjung tinggi nilai, norma & aturan sesuai iman, ilmu & teknologi.
  • Mekanisme: Cara kerja organisasi.
  • Mobilisasi sosial: Perubahan penduduk dgn pola baru.
  • Mores: Adat atau cara Hidup.
  • Nalar: Kekuatan pikir.
  • Negara: Organisasi disuatu wilayah yg mempunyai kekuasaan tertinggi yg sah & ditaati oleh rakyatnya.
  • Norma: Petunjuk hidup dlm penduduk berbentukperintah, usulan & larangan.
  • Otoritas: Wewenang yg dikuatkan oleh kekuasaan sah (orang yg otoriter).
  • Paradigma: Kerangka berpikir.
  • Parafrase: Pernyataan ulang atau sebuah obrolan.
  • Partisan: Pengikut partai/ golongan.
  • Partisipan: Ikut berperan dlm kegiatan.
  • Pelanggaran hak asasi insan: setiap tindakan yg dengan-cara melawan aturan meminimalisir, membatasi, membatasi & atau mencabut hak asasi insan.
  • Pelanggaran HAM berat: pelanggaran yg digolongkan kejahatan andal,seperti antara lain pembunuhan untuk memusnhkan suatu golongan atau etnis tertentu (genoside), teroris, kejahatan perang.
  • Pendapat: merupakan buah ide atau buah fikiran.
  • Penduduk: Seseorang yg tinggal di suatu daerah tertentu.
  • Pengadilan HAM Ad Hoc: yakni lembaga pengadilan yg mempunyai kewenanganmelakukan proses peradilan terhadap para pelaku pelanggaran HAM berat yg diberlakukan surut (retroaktif) sebelum berlakunya UU Nomor 26Tahun 2000 wacana pengadilan HAM.
  • Penuntut Umum: Adalah jaksa yg diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melaksanakan penuntutan & melaksanakan penetapan hakim.
  • Pokok pokok pikiran dimasukanya HAM dlm UUD 1945: merupakan pemikiran yg melatar belakangi atau alasan dimasukannya pasal–pasal wacana hak asasi insan (HAM) dlm UUD 1945 yakni untuk menghalangi berkembangnya ”negara kekuasaan” atau otoriter yg mampu bertindak sewenang–wenang pada rakyatnya.
  • Praksis: Praktik kehidupan.
  • Pranata: Institusi, tata cara tingkah laku sosial.
  • Principium kekuasaan: Pemegang kekuasaan utama dr semua kekuasaan.
  • Rasionalisme: Paham yg mengajarkan bahwa logika & fikiran yakni dasar penyelesaian problem
  • Ratifikasi: Pengesahan satu dokumen negara oleh dewan legislatif, khususnya akreditasi UU, kesepakataninternasional atau antar negara.
  • Referendum: Penmyerahan penyelesaian pada biasa tanpa melalui parlemen.
  • Rezim: Pemerintahan yg berkuasa.
  • Rigid: Dapat berubah atau diubah dgn mekanisme tertentu.
  • Sabotase: Aksi pengrusakan akomodasi atau fasilitas lazim.
  • Sanksi: Suatu kondisi yg dikenakan pada yg melanggar norma.
  • Sistem distrik: Daerah pemilihan sama dgn anggota badan perwakilan rakyat.
  • Social Relation: Hubungan Sosial.
  • Stabilitas: Kemantapan; seimbang.
  • Status naturalisSuatu kondisi seseorang yg mengabaikan hak–hal dasar orang lain.
  • Teoretis:Berdasarkan teori terhadap dirinya.
  • Traktat: Perjanjian dua negara atau lebih.
  • Warga Negara: Warga negara yakni suatu negara yg ditetapkan menurut peraturan perundang-usul.
  • Yurisprudensi: Putusan hakim terdahulu yg kemudian diikuti & dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dlm memutus suatu kasus yg sama.
  • Zero sum: Mengesampingkan aspek yg kurang menonjol.
  • Zoon Politicon: Manusia ditakdirkan selaku mahluk sosial & dikodratkan untuk hidup bermasyarakat.
  Ideologi Komunisme
Sebelum admin menutup postingan diatas, kami mengajak pada saudara sekalian untuk tetap semangat mempelajari Kewarganegaraan ini. Karena mengenang Pendidikan Kewarganegaraan merupakan suatu landasan untuk mengetahi nilai-nilai yg terkandung dlm metode kepemerintahan kita sebaga bangsa Indonesia. 

Maka dr itu, jangan pernah anda jenuh mempelajari pelajaran kewarganegaraan itu. Karena kewarganegaraan ini merupakan aset yg paling berkhasiat & patut kita jaga hingga sepanjang masa.