Kita perlu tahu betul hal-hal yg membatalkan puasa. Agar puasa kita tetap sah & tak batal. Apalagi kalau hingga terkena kafarat.
Betapa ruginya, menahan lapar & dahaga dr terbit
fajar hingga terbenamnya matahari, ternyata puasa kita batal. Karenanya perlu kita
ketahui & kita hindari.
Apa saja yg membatalkan puasa, berikut ini
penjelasannya.
Daftar Isi
Yang Membatalkan Puasa & Wajib Qadha
Ada hal-hal yg membatalkan puasa & wajib qadha
atasnya. Yang termasuk kategori ini ada tujuh poin sebagai berikut:
1. Makan & minum dgn sengaja
Jika seseorang makan & minum dgn sengaja, baik pagi
hari maupun siang atau sore hari, maka puasanya batal. Namun jikalau ia lupa atau
karena terpaksa, maka puasanya tetap sah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ نَسِىَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ
شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
“Barangsiapa yg lupa, padahal ia berpuasa, lalu ia makan atau minum, hendaknya ia meneruskan puasanya. Karena ia diberi makan & minum oleh Allah.” (HR. Muslim)
Orang yg makan atau minum alasannya lupa mirip ini, ia
harus meneruskan puasanya karena puasanya tak batal. Jika itu yaitu puasa
Ramadhan, maka ia tak wajib qadha’ & tak dikenakan kafarat.
من أفطر في شهر رمضان ناسيا ، لا قضاء عليه ولا
كفارة
“Barangsiapa yg berbuka pada bulan Ramadhan dlm keadaan lupa, maka ia tak wajib mengqadha atau membayar kafarat” (HR. Khuzaimah dlm Shahih-nya)
Demikian pula orang yg makan atau minum sebab dipaksa.
Misalnya di tengah jalan ia dibegal kemudian dipaksa makan atau minum. Jika tidak
mau makan atau minum ia akan dibunuh. Maka makan & minum alasannya terpaksa
mirip ini tak membatalkan puasa.
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ
وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah tak membebani umatku mengenai hal-hal yg tersalah, yg dilaksanakan dlm kondisi lupa & dlm kondisi terpaksa.” (HR. Ibnu Majah)
Baca juga: Niat Puasa Ramadhan
2. Muntah dgn sengaja
Hal kedua yg membatalkan puasa adalah muntah dengan
sengaja. Yakni menyengaja muntah. Misalnya memasukkan jari ke tenggorokan, atau
menggerak-gerakkan leher & mulutnya untuk memancing muntah.
Namun bila muntahnya tak sengaja atau alasannya terpaksa,
maka puasanya tak batal & tak wajib qadha’.
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَىْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ
قَضَاءٌ وَمَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ
“Barangsiapa didesak muntah, ia tak wajib mengqadha. Tetapi siapa yg menyengaja muntah, hendaklah ia mengqadha’.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah & Ahmad)
3. Haid
Hal ketiga yg membatalkan puasa adalah haid. Ketika
haid tiba meskipun sedikit & sebentar, maka puasanya batal & ia wajib
mengqadha’.
Para ulama telah berijma’, bahwa haid ini membatalkan
puasa. Bahkan wanita yg sedang haid haram berpuasa.
4. Nifas
Hal keempat yg membatalkan puasa adalah nifas. Yakni
keluarnya darah tatkala dan/atau sesudah melahirkan. Sama mirip haid, dikala
nifas tiba walaupun sedikit & sebentar, maka puasanya batal & ia wajib
mengqadha’.
Para ulama sudah berijma’, bahwa nifas membatalkan puasa.
Bahkan perempuan yg sedang nifas haram berpuasa.
5. Meniatkan berbuka
Hal kelima yg membatalkan puasa ialah meniatkan
berbuka atau meniatkan membatalkan puasanya. Meskipun ia belum makan apa pun,
kalau sudah meniatkan berbuka atau membatalkan puasa, maka puasanya batal.
6. Keluarnya mani
Ini ialah hal keenam yg membatalkan puasa. Yakni
dikala keluar cairan ini entah alasannya adalah memeluk istrinya maupun memainkannya
dengan tangan. Hal itu membatalkan puasa & ia wajib mengqadha’.
7. Memasukkan benda ke perut melalui jalan biasa
Yang dimaksud jalan biasa misalnya lisan & hidung. Meskipun
benda itu bukan kuliner. Dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu dicontohkan contohnya tanah
liat, biji buah-buahan, daun atau kulit.
وَإِنَّمَا الْفِطْرُ مِمَّا دَخَلَ
“Sesungguhnya puasa batal alasannya ada benda yg masuk” (HR. Baihaqi & Abi Syaibah)
Baca juga: Doa Sahur
Yang Membatalkan Puasa & Wajib Qadha serta Kafarat
Ada hal-hal yg membatalkan puasa tetapi bukan hanya
wajib qadha’ melainkan pula wajib membayar kafarat. Menurut jumhur ulama, langkah-langkah
yang membatalkan puasa & wajib qadha’ serta kafarat ini hanya satu yakni bekerjasama
suami istri.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ –
صلى الله عليه وسلم – إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ
قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى
امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم
– هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا. قَالَ لاَ
قَالَ فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ
شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ. قَالَ لاَ
فَقَالَ فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ
مِسْكِينًا. قَالَ لاَ
قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه
وسلم – ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم –
بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ أَيْنَ السَّائِلُ.
فَقَالَ أَنَا
قَالَ خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ. فَقَالَ
الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ
لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ
بَيْتِى
فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم –
حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ
Suatu hari kami duduk-duduk di bersahabat Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang laki-laki menghadap beliau. Lalu pria
tersebut menyampaikan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang
terjadi padamu?” Laki-laki itu menjawab, “Aku telah berhubungan dgn istriku,
padahal gue sedang puasa.”
Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengajukan pertanyaan, “Apakah kamu-sekalian memiliki seorang budak yg mampu kamu-sekalian merdekakan?” Laki-laki
itu menjawab, “Tidak”.
Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi,
“Apakah kamu-sekalian bisa berpuasa dua bulan berturut-turut?” Laki-laki itu menjawab,
“Tidak”.
Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya
lagi, “Apakah kau-sekalian dapat memberi makan pada 60 orang miskin?” Laki-laki itu
menjawab, “Tidak”.
Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
lantas diam. Tatkala kami dlm kondisi demikian, ada yg memberi hadiah satu
wadah kurma pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“Di mana orang yg mengajukan pertanyaan tadi?” Laki-laki
itu pun menjawab, “Ya, saya.”
Kemudian dia shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
“Ambillah & bersedakahlah dengannya.” Kemudian laki-laki itu menyampaikan,
“Apakah akan gue berikan pada orang yg lebih miskin dariku, wahai
Rasulullah? Demi Allah, tak ada yg lebih miskin di ujung timur hingga ujung
barat kota Madinah dr keluargaku. ”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa hingga
terlihat gigi taringnya. Kemudian ia shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,
“Berilah kuliner tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari & Muslim)
Sebagaimana hadits di atas, kalau batalnya puasa alasannya
bekerjasama maka tak cuma wajib qadha’ tetapi pula wajib kafarat. Kafaratnya
yakni memerdekakan budak. Jika tak mampu, maka kafaratnya adalah puasa dua
bulan berturut-turut. Jika tak mampu juga, maka kafaratnya adalah memberi
makan 60 orang miskin.
Baca juga: Yang Membatalkan Pahala Puasa
Jangan gampang membatalkan puasa Ramadhan
Jika tak ada udzur syar’i (misalnya perjalanan jauh atau
sakit), jangan mudah membatalkan puasa. Mengapa? Sebab puasa di bulan lainnya takkan
bisa menyamai puasa Ramadhan.
Apalagi kalau membatalkan tanpa udzur, puasa sepanjang
tahun pun tak bisa mengubah pahalanya. Sebagaimana sabda Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam:
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ ، مِنْ
غَيْرِ عُذْرٍ وَلاَ مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ ،
وَإِنْ صَامَهُ
“Barangsiapa berbuka sehari di bulan Ramadhan tanpa udzur, tak pula sakit, maka puasanya takkan dapat dibayar meskipun berpuasa sepanjang hayat.” (HR. Bukhari)
Karenanya mari kita jaga biar puasa kita tak batal, kecuali yg memang tak bisa dikesampingkan mirip haid bagi perempuan. Dan mudah-mudahan klarifikasi perihal hal-hal yg membatalkan puasa ini menciptakan puasa kita semakin terjaga. Wallaahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/Wargamasyarakat]