(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Daftar Isi
Yang Bukan Merupakan Kesepakatan Dasar dalam Melakukan Amandemen adalah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan konstitusi tertulis yang menjadi dasar bagi negara Indonesia. Dalam UUD 1945, terdapat ketentuan mengenai proses amandemen yang dapat dilakukan untuk mengubah isi dari konstitusi tersebut. Namun, ada beberapa hal yang bukan merupakan kesepakatan dasar dalam melakukan amandemen. Berikut ini adalah beberapa hal tersebut:
1. Mengubah Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila merupakan ideologi dasar negara Indonesia yang diakui sebagai dasar berbangsa dan bernegara. Pancasila tidak dapat diubah melalui proses amandemen, karena telah menjadi kesepakatan dasar yang diatur dalam Pembukaan UUD 1945. Meskipun amandemen dapat dilakukan untuk mengubah Pasal-Pasal lain dalam UUD 1945, perubahan terhadap Pancasila bukanlah bagian dari kesepakatan dasar dalam melakukan amandemen.
2. Mengubah Bentuk Negara
UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik. Oleh karena itu, amandemen tidak dapat digunakan untuk mengubah bentuk negara menjadi monarki atau bentuk negara lainnya. Bentuk negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan kesepakatan dasar yang tidak dapat diubah melalui proses amandemen.
3. Mengubah Kedaulatan Rakyat
Prinsip kedaulatan rakyat merupakan salah satu prinsip dasar dalam UUD 1945. Kedaulatan rakyat berarti bahwa kekuasaan tertinggi berada pada rakyat. Amandemen tidak dapat digunakan untuk mengubah prinsip kedaulatan rakyat, karena hal ini merupakan kesepakatan dasar yang diatur dalam UUD 1945.
4. Membatasi Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada setiap individu sebagai manusia. UUD 1945 menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia, dan amandemen tidak dapat digunakan untuk membatasi hak-hak tersebut. Perlindungan terhadap hak asasi manusia merupakan bagian dari kesepakatan dasar yang tidak dapat diubah melalui proses amandemen.
5. Mengubah Kewajiban Negara terhadap Rakyat
UUD 1945 menetapkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan mengayomi rakyat. Amandemen tidak dapat digunakan untuk mengubah kewajiban negara terhadap rakyat, karena hal ini merupakan kesepakatan dasar yang diatur dalam UUD 1945. Kewajiban negara terhadap rakyat merupakan prinsip fundamental yang tidak dapat diubah melalui proses amandemen.
6. Membatasi Kebebasan Beragama
Kebebasan beragama adalah hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945. Amandemen tidak dapat digunakan untuk membatasi kebebasan beragama, karena hal ini merupakan kesepakatan dasar yang diatur dalam UUD 1945. Kebebasan beragama merupakan salah satu prinsip fundamental yang tidak dapat diubah melalui proses amandemen.
7. Mengubah Sistem Pemerintahan
UUD 1945 telah menetapkan sistem pemerintahan republik yang berdasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi. Amandemen tidak dapat digunakan untuk mengubah sistem pemerintahan menjadi otoriter atau sistem pemerintahan lainnya. Sistem pemerintahan yang diatur dalam UUD 1945 merupakan kesepakatan dasar yang tidak dapat diubah melalui proses amandemen.
8. Mengubah Hak dan Kewajiban Warga Negara
UUD 1945 memberikan perlindungan dan menetapkan hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Amandemen tidak dapat digunakan untuk mengubah hak dan kewajiban warga negara, karena hal ini merupakan kesepakatan dasar yang diatur dalam UUD 1945. Hak dan kewajiban warga negara merupakan hal yang fundamental dan tidak dapat diubah melalui proses amandemen.
9. Menghilangkan Ketentuan Transisi
UUD 1945 memiliki ketentuan transisi yang mengatur peralihan kekuasaan dari pemerintah kolonial menjadi pemerintah Indonesia. Amandemen tidak dapat digunakan untuk menghilangkan ketentuan transisi tersebut, karena hal ini merupakan kesepakatan dasar yang diatur dalam UUD 1945. Ketentuan transisi merupakan bagian penting dalam UUD 1945 yang tidak dapat diubah melalui proses amandemen.
10. Mengubah Ketentuan Mengenai Kedaulatan Wilayah
UUD 1945 menetapkan bahwa kedaulatan wilayah Indonesia meliputi wilayah darat, laut, dan udara yang ditetapkan oleh undang-undang. Amandemen tidak dapat digunakan untuk mengubah ketentuan mengenai kedaulatan wilayah, karena hal ini merupakan kesepakatan dasar yang diatur dalam UUD 1945. Kedaulatan wilayah merupakan prinsip fundamental yang tidak dapat diubah melalui proses amandemen.
11. Mengubah Ketentuan Mengenai Bahasa Nasional
Bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional yang diakui dan diatur dalam UUD 1945. Amandemen tidak dapat digunakan untuk mengubah ketentuan mengenai bahasa nasional, karena hal ini merupakan kesepakatan dasar yang diatur dalam UUD 1945. Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional merupakan bagian penting dalam UUD 1945 yang tidak dapat diubah melalui proses amandemen.
12. Mengubah Ketentuan Mengenai Bendera dan Lambang Negara
Bendera Merah Putih dan Lambang Negara Garuda Pancasila merupakan simbol-simbol negara Indonesia yang diakui dan diatur dalam UUD 1945. Amandemen tidak dapat digunakan untuk mengubah ketentuan mengenai bendera dan lambang negara, karena hal ini merupakan kesepakatan dasar yang diatur dalam UUD 1945. Bendera dan lambang negara merupakan simbol-simbol yang melambangkan identitas negara Indonesia dan tidak dapat diubah melalui proses amandemen.
13. Mengubah Ketentuan Mengenai Kedudukan Presiden
UUD 1945 menetapkan kedudukan presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan. Amandemen tidak dapat digunakan untuk mengubah ketentuan mengenai kedudukan presiden, karena hal ini merupakan kesepakatan dasar yang diatur dalam UUD 1945. Kedudukan presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan merupakan prinsip fundamental yang tidak dapat diubah melalui proses amandemen.
14. Mengubah Ketentuan Mengenai Sistem Pemilihan Umum
UUD 1945 menetapkan sistem pemilihan umum sebagai mekanisme dalam pemilihan presiden dan anggota legislatif. Amandemen tidak dapat digunakan untuk mengubah ketentuan mengenai sistem pemilihan umum, karena hal ini merupakan kesepakatan dasar yang diatur dalam UUD 1945. Sistem pemilihan umum merupakan salah satu prinsip fundamental dalam UUD 1945 yang tidak dapat diubah melalui proses amandemen.
15. Mengubah Ketentuan Mengenai Kedudukan TNI
UUD 1945 menetapkan kedudukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai alat pertahanan negara. Amandemen tidak dapat digunakan untuk mengubah ketentuan mengenai kedudukan TNI, karena hal ini merupakan kesepakatan dasar yang diatur dalam UUD 1945. Kedudukan TNI sebagai alat pertahanan negara merupakan prinsip fundamental yang tidak dapat diubah melalui proses amandemen.
16. Mengubah Ketentuan Mengenai Kedudukan Mahkamah Konstitusi
M
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});