Wanita Memakai Pakaian yang Sempit, Apa Hukumnya?

Tak disangsikan, Islam yaitu agama yg meliputi semua lini kehidupan insan. Mulai seseorang bangkit tidur pada pagi hari, hingga tidur lagi pada malam hari, semuanya dikelola oleh Islam.

Di antara rambu-rambu yg diberikan oleh agama Islam yaitu cara berpakaian. Semua umat Islam diwajibkan menutupi auratnya dgn busana yg tak sempit & tak transparan. Hukum ini berlaku bagi laki-laki & perempuan.

Bagaimana dgn perempuan perempuan yg memakai pakaian sempit di hadapan kaum wanita lain & mahramnya?

Memakai pakaian sempit yg menonjolkan serpihan tubuh perempuan, sehingga dapat menimbulkan fitnah hukumnya haram, alasannya adalah Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam telah bersabda,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ

Ada dua kalangan dr penghuni neraka,saya tak sampai melihat mereka, yakni suatu kaum yg menyandang pecut seperti ekor sapi (yang) digunakan untuk memukuli orang-orang & perempuan-wanita berpakaian tetapi telanjang.”(HR. Muslim).

Sabdanya Shallallahu Alaihi wa Sallam, ”berpakaian tetapi telanjang” ditafsirkan oleh para ulama bahwa mereka memakai pakaian mini yg tak menutupi auratnya.

Ditafsirkan juga, bahwa mereka menggunakan busana tipis sehingga kelihatan kulit tubuhnya.

Di samping itu, sebagian ulama menafsirkan bahwa wanita yg dimaksud menggunakan pakaian sempit yg membatasi pandangan, akan namun menonjolkan bagian tubuhnya yg dapat mengakibatkan fitnah.

Oleh alasannya adalah itu, tak boleh bagi seorang perempuan memakai busana sempit, kecuali di hadapan orang yg boleh melihat auratnya yaitu suami, alasannya tak ada aurat bagi sepasang suami isteri.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُوْنَ – إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِيْنَ

  Apakah Bekam Membatalkan Puasa?

”Dan orang-orang yg memelihara kemaluannya, kecuali kepada isteri-isteri mereka atau budak-budak yg mereka miliki, maka sebenarnya mereka dlm hal ini tiada tercela.” (QS. Al-Ma’arij: 29-30).

Aisyah Radhiyallahu Anha berkata,

كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ تَخْتَلِفُ أَيْدِيْنَا فِيْهِ

”Aku mandi bareng Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam -yakni mandi junub- dr suatu bejana, tangan kami saling bergantian di dlm ember itu.” (HR. Al-Bukhari).

Tidak ada aurat antara sepasang suami istri.

Dengan demikian, seorang perempuan tak diperbolehkan menggunakan pakaian sempit yg yang menonjolkan cuilan tubuhnya, sehingga mampu menjadikan fitnah, jikalau berada di hadapan mahramnya maupun di hadapan kaum wanita selain dirinya. Semoga berfaedah.

[Abu Syafiq/Wargamasyarakat]