<Wali Nikah Anak Perempuan Hasil Zina> Jika ada kasus seperti ini: A (laki-laki) dan B (perempuan) menikah dalam kondisi B hamil duluan (A adalah ayah biologis dari anak yg dikandung). Beberapa bulan lalu lahirlah C (perempuan). Setelah B melahirkan, A dan B tidak mengulang pernikahan lagi. Setelah belasan tahun lalu A dan B bercerai. Yang jadi pertanyaan yakni:
1. Apakah A boleh menjadi wali nikah bagi C? Jika tidak, siapakah yg boleh menjadi wali nikah bagi C semoga pernikahan C menjadi sah sesuai syariat Agama Islam? Terus bagaimana untuk duduk perkara hak warisnya?
2. Apabila C telah menikah dengan wali nikah A, apakah pernikahan C mesti diulang? Kalau diulang siapakah yang berhak menjadi wali nikahnya?
Hukum Pernikahan Wanita Hamil Zina
1. Pernikahan yang dilakukan oleh A dan B ketika B sedang hamil sebab zina hukumnya sah berdasarkan madzhab Syafi’i dan Hanafi (yang tidak sah berdasarkan madzhab Hanbali dan Maliki). As-Syairazi dalam Al-Muhadzab 2/113 menyatakan:
وَيَجُوزُ نِكَاحُ الحَامِلِ مِنَ الزِّنَا لأَنَّ حَمْلَهَا لاَيَلْحَقُ بِأَحَدٍ فَكَانَ وُجُودُهُ كَعَدَمِهِ
Artinya: Boleh menikahi perempuan hamil dari perzinahan, karena bahu-membahu kehamilannya itu tidak mampu dinasabkan terhadap siapapun, sehingga wujud dari kehamilan tersebut ialah seperti tidak ada.
> Al-Jaziri dalam Al-Fiqh alal Madzahibil Arbaah juz 4/533 menyatakan:
أَمَّا وَطْءِ الزِّنَا فَإنَّهُ لاَ عِدَّةَ فِيْهِ وَيَحِلُّ التَّزْوِيْجُ بِالحَامِلِ مِنَ الزِّنَا وَوَطْءِهَا وَهِيَ حَامِلٌ عَلَى الأصَحِّ وَهَذَا عِنْدَ الشَّافِعِى
Artinya: Adapun kekerabatan seksual dari perzinahan, maka sebenarnya tidak ada ‘iddah padanya. Halal mengawini wanita yang hamil dari perzinaan dan halal menyetubuhinya sedangkan perempuan tersebut dalam kondisi hamil berdasarkan pendapat yang lebih berpengaruh. Pendapat ini yaitu pendapat Syafii.
2. Akad nikah C tidak butuhdiulang karena A adalah wali sah dari C.
Status Anak Shah Dinasabkan Pada Ayah Biologisnya Yang Menikahi Ibunya
Status anak dinasabkan pada ayah biologis yang menikahi ibu si anak sebelum anak lahir.
Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, hlm. 9/140, menyatakan:
يحل بالاتفاق للزاني أن يتزوج بالزانية التي زنى بها، فإن جاءت بولد بعد مضي ستة أشهر من وقت العقد عليها، ثبت نسبه منه، وإن جاءت به لأقل من ستة أشهر من وقت العقد لا يثبت نسبه منه، إلا إذا قال: إن الولد منه، ولم يصرح بأنه من الزنا. إن هذا الإقرار بالولد يثبت به نسبه منه
Artinya: Ulama sepakat halalnya laki-laki pezina menikahi perempuan yang dizinahi. Apabila melahirkan anak sehabis enam bulan pernikahan maka nasabnya ke pria itu. Apabila kurang dari 6 bulan dari waktu pernikahan maka tidak dinasabkan padanya kecuali jika si laki-laki membuat ikrar dengan mengatakan bahwa anak itu darinya dan tidak menerangkan bahwa ia berasal dari zina. Maka dengan ikrar ini nasab anak tersebut tetap pada ayah biologisnya.
Imam Abu Hanifah – pendiri madzhab Hanafi – yang paling sharih (eksplisit) memastikan sahnya status anak zina dinasabkan pada bapak biologisnya bila kedua pezina itu menikah sebelum anak lahir. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 9/122, mengutip pandangan Abu Hanifah demikian:
لا أرى بأسا إذا زنى الرجل بالمرأة فحملت منه أن يتزوجها مع حملها, ويستر عليها, والولد ولد له
Artinya: Seorang laki-laki yang berzina dengan perempuan dan hamil, maka boleh menikahi wanita itu dikala hamil. Sedangkan status anak ialah anaknya. Baca detail: Status Anak dari Pernikahan Hamil Zina
______________________
Istri Sering Mimpi Suami Yang Hilang
Assalamu’alaikum wr.wb..
Kemarin saya menanyakan bagaimana status ibu saya. Setelah ayah saya hilang. Sekarang gres ibu saya kisah terakhir kali ayah aku sebelum hilang. Jujur aku tidak suka ibu saya menikah lagi. Tapi gres kali ini ibu saya bicara jujur sama aku. Ibu saya bilang sebelum ayah saya berlayar, ayah aku cerita kalau temannya di kejar-kejar oleh wanita china yang ingin minta dinikahi. Sampai pacar wanita ini ingin membunuh sobat ayah saya.
Yang ibu saya curiga kalau ayah aku berbohong. Ayah aku bilang bila itu temannya, padahal yang bekerjsama itu ayah aku yang diburu-buru perempuan cina menuntut untuk dinikahi. Ibu saya tau ini dikala paman aku yang cerita terus terperinci. Ibu aku berpendapat untuk apa perempuan mengejar-ngejar laki-laki, menuntut untuk dinikahi sedangkan perempuan itu sendiri sudah Punya pacar. Dan ayah aku diancam akan di bunuh.
Setelah kejadian ini ayah aku baru hilang. Tetapi ibu saya juga tidak tau bekerjsama apakah ayah aku menikah lagi dengan perempuan cina itu atau memang hilang di bawa makhluk halus. Sampai ibu aku sering memimpikan ayah aku. Ibu aku bilang jikalau ibu aku mimpi bila “ayah aku pulang ke tempat tinggal ibunya, jalannya lurus tidak nengok-nengok padahal ada ibu aku di sebelahnya membawa adik aku (ayah aku hilang waktu adik saya masih di kandungan). Sampai ibu saya samperin ayah aku ke tempat tinggal ibunya. Di situ ayah saya tidur-tiduran.
Maksud ibu saya jika ayah aku pulang, seenggaknya nengok anaknya belum pernah lihat ayah aku sama sekali. Tapi ayah saya tak maulihat adik aku. Ibu aku tanya kenapa ayah saya tidak pulang ke tempat tinggal? Ayah saya jawab bila ayah saya udah nikah lagi, istrinya juga udah hamil. Selama ayah aku hilang.
Ibu saya sering mimpi ayah saya yang gak enak. Semua mimpinya ihwal ayah aku sudaa nikah lagi, punya anak, minta dinantikan. Juga minta untuk di sempurnakan. Tahlilan 100 juga sudah digelar. Dan semua baju-baju ayah aku sudah di bagikan ke tetangga. Ibu saya bilang ayah saya selalu bohong. Ayah saya tidak pernah jujur jikalau menyangkut perihal bagaimana waktu kerja. Dia senantiasa berdalih kalau itu temannya.
Sekarang aku gundah. Entah siapa yang benar. Ibu saya bilang ucapan terakhir paman aku yang membuat ibu saya berpikir ulang untuk menunggu ayah saya pulang. Ibu aku merasa telah cape. Kalau memang ayah aku ingin hidup dengan wanita itu, kenapa ayah saya meninggalkan dompet dan semua barang-barangnya. Tapi semua habib yang ibu aku datangi bilang jikalau ayah aku tidak ada di dunia. Tapi ayah aku masih hidup.
1. Entah siapa yang benar kini aku sudah bisa terima bila ibu saya ingin menikah lagi.
Terimakasih wassalamu’alaikum.
Jawaban:
1. Itu langkah baik bagi Anda dan bagi ibu Anda. Soal mimpi-mimpi yang dialami ibu itu tidak butuhterlalu dijadikan bahan pertimbangan. Karena mimpi itu umumnya berasal dari dua hal yakni dari diri sendiri atau dari jin. Keduanya tidak ada makna apapun. Baca rincian: Mimpi dalam Islam
______________________
Mimpi Hari Kiamat Bersama Teman Laki-Laki
Assallamu’allaikum .. ustad saya ingin mengajukan pertanyaan ; mimpi aku yang pertama:mimpi hari kiamat empat kali malahan lebih, disitu hancurlah semua nya dan aku menangis namun saya di gandeng oleh sahabat laki laki saya yang akil mengaji, ia cuma menunjukkan aba-aba senyum.. Yang ke dua dalam satu malam aku dan temen laki laki saya mimpinya sama yakni mimpi kalau saya sebagai istrinya melahirkan anak laki laki..yang ke tiga aku mimpi di beri jubah oleh temen laki laki saya .. yang ke empat aku mimpi di beri al_quran surah Ar-rohman…
1. mengapa semua dalam mimpi aku tersebut selalu temen laki laki saya itu ustad..terima kasih.. Wassalamu’allaikum..
JAWABAN
1. Kalau laki-laki itu pria yang baik pribadinya dan baik agamanya, maka beliau baik pula untuk menjadi suami anda. Apabila sudah terjadi kecocokan antara anda berdua maka segeralah dijadikan dalam bentuk akad nikah. Itu makna mimpi anda. Baca rincian: Mimpi dalam Islam
______________________
Kakak Tidak Rela Adiknya Tinggal Serumah
Assalaamu’alaikum wr. wb.
Ayah aku telah pergi dan tidak mengorganisir keluarga. Ibu yang mengelola aku dan 8 abang saya. Saya kini umur 27. Kakak aku telah dapat rumah. Bahkan rumah Ibu saya yang besar sudah dipecah jadi 2 rumah untuk abang saya. Ibu tinggal di salah satu dari 2 rumah itu. Sedangkan aku tinggal di rumah kakak aku lainnya. Tapi abang aku merasa terusik dengan kehadiran aku.
Kemarin juga saya sakit, dan jadi tidak mampu cari duit. Kakak saya sering kisah tentang kejelekan aku pada Ibu, mirip jarang bekerja, sering di kamar, dll. Padahal saya lagi sakit. Sekarang saya sedang berupaya mencari pekerjaan. Pak.Ustadz, yang ingin saya tanyakan
1. bagaimana hukum nya tinggal bareng saudara yang kurang menerima kehadiran aku, tapi saya juga belum mapan? Ibu saya juga telah tidak mampu melakukan pekerjaan . Ibu sedang berupaya membuat rumah untuk saya tetapi belum jadi.
Jawaban:
1. Kalau memang rumah itu milik eksklusif abang anda, maka secara hukum dia berhak untuk menerima atau menolak kehadiran anda. Walaupun secara etika yang luhur tidak layak baginya untuk menolak anda numpang di situ untuk sementara.
Jalan terbaik yakni anda tinggal bareng ibu.