1. 10 Dzulhijjah
2. 11 Dzulhijjah
3. 12 Dzulhijjah
4. 13 Dzulhijjah
Ada waktu empat hari untuk melaksanakan penyembelihan hewan kurban itu. Berkaitan dengan dalil waktunya, hal ini bersumber dari hadits yang artinya, Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia bermakna menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih sehabis shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan dia sudah melakukan sunnah kaum muslimin.” Hadits tersebut diriwayatkan oleh Bukhari.
Juga terdapat hadits yang lainnya yang artinya “Setiap hari taysriq yaitu (hari) untuk menyembelih (qurban).” Hadits indiriwayatkan oleh Baihaqi). Memang kebanyakan, lebih banyak kaum muslimin yang menentukan menyembelih binatang kurban pada hari idul adha. Tepatnya, kalau sudah selesai melakukan shalat idul adha. Namun begitu, adanya waktu yang dibolehkan hingga tanggal 13 Dzulhijjah menyebabkan akomodasi bergotong-royong. Kaum muslimin bisa menentukan diantara hari yang dibolehkan tersebut. Demikian semoga balasan kami berfaedah. Wallahu a’lam.