Waktu Penyembelihan Binatang Kurban Ialah Tanggal

penanggalan bulan hijriyah. Bukan penanggalan atau kalender masehi sehingga tiap tahun jikalau kita melihat tanggal masehi maka akan berganti-ubah. Selain tanggal tersebut, menyembelih hewan kurban juga mampu dikerjakan tiga hari sesudahnya yaitu tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijjah. Sehingga bila dijabarkan maka waktu penyembelihan hewan kurban yakni tanggal:

1. 10 Dzulhijjah

2. 11 Dzulhijjah

3. 12 Dzulhijjah

4. 13 Dzulhijjah

Ada waktu empat hari untuk melaksanakan penyembelihan hewan kurban itu. Berkaitan dengan dalil waktunya, hal ini bersumber dari hadits yang artinya, Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia bermakna menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih sehabis shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan dia sudah melakukan sunnah kaum muslimin.” Hadits tersebut diriwayatkan oleh Bukhari. 

Juga terdapat hadits yang lainnya yang artinya “Setiap hari taysriq yaitu (hari) untuk menyembelih (qurban).” Hadits indiriwayatkan oleh Baihaqi). Memang kebanyakan, lebih banyak kaum muslimin yang menentukan menyembelih binatang kurban pada hari idul adha. Tepatnya, kalau sudah selesai melakukan shalat idul adha. Namun begitu, adanya waktu yang dibolehkan hingga tanggal 13 Dzulhijjah menyebabkan akomodasi bergotong-royong. Kaum muslimin bisa menentukan diantara hari yang dibolehkan tersebut. Demikian semoga balasan kami berfaedah. Wallahu a’lam.

  Menyelami Pengertian Pompa Reciprocating: Fungsi, Kelebihan, Dan Cara Kerja