Lanjutan dr Wahai Para Lajang, Inilah Keutamaan Menikah (Bagian 3)
Allah Ta’ala memerintahkan pada setiap suami istri untuk saling berbuat baik, ia menyuruh suami untuk memperlakukan istrinya dgn ma’ruf (baik).
Bergaul dengan-cara baik dgn pasangan mencangkup semua hak, dgn tak menyakiti, tak melewatkan hak pasangan tatkala bisa melaksanakannya, menampilkan rasa senang & senyum elok, serta menciptakan suasana senang.
Hal ini sebagaimana disebutkan dlm firman Allah Ta’ala,
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا
“Dan bergaullah dgn mereka menurut cara yg layak. Jika ananda tak menggemari mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi ananda tak menyukai sesuatu, padahal Allah menimbulkan kebaikan yg banyak padanya.” (QS. An-Nisa`: 19).
Dalam menafsirkan ayat ini, Ibnu Katsir Rahimahullah berkata,
“Maksudnya yakni berkata & memperlakukannya dgn baik, sebagaimana kamu-sekalian ingin diperlakukan dgn baik oleh istrimu.”
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan mereka (para wanita) mempunyai hak sepadan dgn kewajibannya berdasarkan cara yg patut. Tetapi para suami, memiliki keunggulan diatas mereka. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.” (QS. Al-Baqarah: 228).
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِي
“Sebaik-baik kalian yaitu orang yg paling baik bagi keluarganya, & gue ialah orang yg paling baik diantara kalian terhadap keluargaku.” (HR. At-Tirmidzi)
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bergaul dgn baik, selalu memperlihatkan muka gembira, bercanda dgn istri, berlemah-lembut, memberikan nafkah secukupnya, tertawa dgn para istrinya.
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam berlomba dgn Aisyah untuk memperlihatkan rasa kasih sayang kepadanya.
Aisyah Radhiyallahu Anha berkata,
سَابَقَنِي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَبَقُتُهُ، وَذَلِكَ قَبْلَ أَنْ أَحْمِلَ اللَّحْمَ، ثُمَّ سَابَقْتُهُ بَعْدَ مَا حَمَلْتُ اللَّحْمَ فَسَبَقَنِي، فَقَالَ: هَذِهِ بِتِلْكَ
“Suatu tatkala Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengajakku untuk lomba lari, gue bisa mengalahkan ia tatkala gue belum gemuk.
Kemudian gue mengajak ia lomba lari, maka ia mengalahkanku, karena gue sudah gemuk. Beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
“Kemenangan ini untuk menebus kekalahan dahulu.” (HR. Abu Dawud & Ibnu Majah).
Dari pemaparan di atas sudah terang, bahwa menikah merupakan sunnah yg sangat diusulkan oleh agama Islam.
Sehingga, bagi para lajang yg sudah akil balig cukup akal untuk menikah, tak ada alasan lagi untuk menangguhkan -nunda dgn beragam alasan yg tak dibenarkan dlm agama. Semoga berfaedah.
Sebagian goresan pena ini berasal dr Kitab Haditsul Ihsan karya Prof. Dr. Falih bin Muhammad bin Falih Ash-Shughayyir.
[Abu Syafiq/Wargamasyarakat]