Menurut isu yg kami terima, pencatatan nikah di KUA mensyaratkan usia 21 tahun. Bagaimana dgn gadis muslimah yg ingin menikah namun usianya masih 19 tahun?
Apakah semestinya menangguhkan nikah? Namun ingin melaksanakan sunnah Rasul “ya ma’syarasy syabab”. Ataukah mesti nikah siri dahulu? Mohon derma solusinya.
Daftar Isi
Jawaban
Salah satu sunnah yg disarankan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah menyegerakan menikah. Dalam bahasa hadits diistilahkan dgn syabab.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
يَامَعْشَرَ الشَّبَابِ: مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai pemuda, barangsiapa di antara kalian sudah mampu maka hendaknya menikah, karena ia lebih menundukkan persepsi & lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yg belum bisa, maka hendaknya beliau berpuasa, alasannya beliau dapat mengekangnya.” (HR. Bukhari)
Syabab umumditerjemahkan ke dlm bahasa Indonesia menjadi “cowok.” Berapakah usianya? Fauzil Adhim dlm buku Indahnya Pernikahan Dini menjelaskan, syabab yaitu seseorang yg telah memasuki aqil-baligh & usianya belum meraih tiga puluh tahun. Asalkan sudah mempunyai ba’ah (kesanggupan), maka beliau disarankan untuk segera menikah.
Jika usia Anda 19 tahun & ingin secepatnya menikah, hal itu adalah hal yg sangat baik yg insya Allah merupakan salah satu impelentasi usulan Rasulullah ini.
Sebenarnya, Peraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2007 perihal Pencatatan nikah tak mutlak mensyaratkan usia 21 tahun. Pada Bab IV pasal 7 disebutkan “Apabila seorang calon mempelai belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun, harus menerima ijin tertulis kedua orang bau tanah”.
Makara jikalau usia kandidat pengantin kurang dari 21 tahun, orangtua/wali perlu menandatangani format model N5. Ini hal yg gampang sebab meskipun usia gadis di atas 21 tahun pun, orangtua/wali tetap harus menyepakati & memberikan ijin atas akad nikah tersebut.
Se&gkan menurut Un&g-Un&g Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, usia sekurang-kurangnyabagi perempuan untuk menikah ialah 16 tahun, se&gkan pria 19 tahun. Un&g-Un&g ini sempat diprotes pada tahun 2015, digugat agar batas usianya dinaikkan wanita menjadi 21 tahun & laki-laki menjadi 23 tahun tetapi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Makara, jangan ragu untuk menikah. Jika ada masalah terkait usia, bisa dibicarakan baik-baik oleh orangtua kepada KUA.
Mengenai nikah siri, semestinya jangan dikerjakan. Menikahlah secara resmi & tercatat di KUA alasannya hal itu lebih sesuai dgn prinsip i’lan (memberitahukan ijab kabul) & mentaati ulil amri serta lebih legal secara hukum konkret. [Webmuslimah.com]