Daftar Isi
Urutan Ibadah Haji
Apa saja urutan ibadah haji? Urutan pelaksanaan ibadah haji yaitu sebagai berikut.
a. Ihram dengan niat haji pada hari Tarwiyah (8 Zulhijah).
b. Setelah matahari terbit pada hari Arafah (9 Zulhijah), jamaah haji berangkat menuju Arafah dan tinggal di sana sampai matahari terbenam.
c. Setelah matahari terbenam pada hari Arafah (9 Zulhijjah), jamaah haji mulai meninggalkan Arafah menuju Muzdalifah dengan tenang dan khusyuk untuk bermalam.
d. Sebelum matahari terbit pada hari kesepuluh bulan Zulhijah, jamaah haji berangkat menuju Mina. Akan namun, bagi mereka yang lemah, seperti perempuan dan anak-anak, dibolehkan meninggalkan Muzdalifah menuju Mina sesudah pertengahan malam.
e. Setelah sampai di Mina (pada pagi hari Idul Adha), jamaah haji diwajibkan melaksanakan
- melempar jumrah aqabah;
- menyembelih kurban bagi yang melakukan haji tamatuk atau haji qiran;
- mencukur rambut;
- Menuju Mekah, kemudian tawaf (tawaf ifadah) lalu melaksanakan sai bagi yang haji tamatuk. Begitu pula bagi yang melakukan haji ifrad atau qiran bila belum melakukan sai setelah tawaf qudum.
Setelah seluruhnya dijalankan (nomor 1 hingga 4), diperbolehkan melakukan sesuatu yang tadinya dihentikan sebab ihram.
f. Selanjutnya, jamaah haji pulang lagi ke Mina dan bermalam di Mina pada malam kesebelas dan keduabelas Zulhijah dan melontar ketiga jamrah setiap harinya sesudah tergelincir matahari.
g. Bagi jamaah haji yang mau meninggalkan Mekah diwajibkan tawaf wadak (tawaf pamitan) yang dilakukan sehabis tamat melaksanakan rangkaian ibadah haji.
Wajib Haji
Wajib haji yakni sesuatu yang perlu dikerjakan dalam ibadah haji, namun sah haji tidak tergantung atasnya. Jika sesuatu yang perlu dijalankan itu tidak dapat dilakukan, boleh diganti dengan menyembelih binatang atau dam sehingga ibadah haji tetap sah. Wajib haji mencakup beberapa hal berikut.
a. Ihram dari Miqat, baik Miqat Zamani maupun Miqat Makani
Miqat zamani adalah deadline memulai berihram haji, adalah dari tanggal 2 Syawal hingga terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah. Miqat makani adalah batas tempat berihram haji atau umrah di miqat yang telah ditentukan, dan boleh juga dijalankan sebelum sampai di miqat. Miqat makani bagi jamaah haji Indonesia gelombang pertama yaitu di Zulhulaifah (Bir Ali), sedangkan bagi jamaah haji gelombang kedua yaitu di atas udara pada garis sejajar dengan Qarnul Manazil atau dapat berihram di King Abdul Aziz Internasional Airport atau dapat di Asrama Haji Embarkasi Tanah Air.
b. Mabit di Muzdalifah Setelah Kembali dari Arafah
Menurut sebagian besar ulama, mabit di Muzdalifah hukumnya wajib. Sebagian ulama lainnya menyatakan sunah. Pada saat mabit (menginap) hendaknya bertalbiyah, berzikir, beristigfar, berdoa atau membaca Al-Qur’an. Selanjutnya, mencari batu sebanyak 7 atau 49 atau 70 butir. Jamaah haji yang tidak melaksanakan mabit di Muzdalifah diwajibkan mengeluarkan uang dam.
c. Mabit di Mina
Hukum mabit di Mina menurut jumhur ulama ialah wajib, sedangkan sebagian ulama menyatakan sunah. Tempat mabit bagi sebagian besar jamaah haji Indonesia yaitu di Haratul Lisan (tergolong kawasan aturan mabit di Mina).
d. Melontar Jumrah Ula, Wusta, dan Aqabah
Melontar jumrah hukumnya wajib. Jika tidak dilakukan, dikenakan dam. Melontar jumrah dengan urutan yang benar, ialah mulai dengan jumrah ula, kemudian wusta, dan terakhir aqabah.
e. Tawaf wadak bagi yang mau meninggalkan Mekah.
Syarat sah tawaf yakni
- menutup aurat,
- suci dari hadas,
- dimulai dari arah Hajar Aswad,
- menyebabkan Baitullah (Ka’bah) di sebelah kiri,
- dilaksanakan tujuh kali putaran,
- berada di dalam Masjidil Haram, dan
- tidak ada tujuan lain selain tawaf.
Sunah Haji
Sunah haji ialah tindakan-tindakan yang diusulkan untuk dilakukan oleh orang yang beribadah haji. Sunah haji, antara lain selaku berikut.
a. Ifrad
Ifrad yaitu mendahulukan haji, kemudian umrah.
Ada tiga macam cara pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
- Ifrad, adalah ihram untuk melakukan haji hingga final, lalu ihram lagi untuk melaksanakan umrah. Cara ini yaitu yang terbaik, bebas dam atau denda.
- Tamatuk, adalah ihram dulu untuk umrah, kemudian ihram lagi untuk menunaikan haji. Cara terbaik kedua, namun terkena dam atau denda.
- Qiran, yaitu sekali ihram dengan niat untuk ibadah haji sekaligus umrah. Dengan demikian, haji dan umrah dilaksanakan secara bantu-membantu.
b. Membaca Talbiyah
Laki-laki membaca talbiyah dengan suara keras (nyaring), sedangkan wanita hendaknya mengucapkannya sekadar terdengar oleh indera pendengaran sendiri. Talbiyah dibaca selama masih dalam waktu ihram sampai melontarkan jumrah aqabah. Lafal talbiyah ialah sebagai berikut.
Artinya:
Aku tiba memenuhi panggilan-Mu, Ya Allah, saya datang menyanggupi panggilan-Mu tidak ada sekutu bagi-Mu, saya penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji dan lezat serta kerajaan itu kepunyaan-Mu tiada sekutu bagi-Mu.
c. Berdoa sehabis membaca talbiyah.
d. Membaca doa (zikir) sewaktu melaksanakan tawaf.
e. Salat dua rakaat sesudah tawaf.