close

Urusan Yang Muncul Di Koperasi Indonesia

Permasalahan yang dihadapi Koperasi di Indonesia

Kenyataan sampaumur ini menunnjukkan, bahwa koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan perannya secara efektif. Hal ini disebabkan koperasi masih menghadapi kendala structural dalam penguasaan factor buatan khususnya permodalan.

Kelangkaan modal pada koperasi menjadi factor ganda yang membentuk kekerabatan alasannya adalah akhir lemahnya perkoperasian di Indonesia selama ini. Hubungan tadi menjadi bulat setan yang membelit dan kian memperlemah koperasi. Upaya untuk memutus bundar setan ini tak dapat diserahkan pada mekanisme pasar, namun harus dillakukan melalui upaya terobosan structural dalam bentuk restrukturisasi dalam penguasaan factor bikinan, khususnya permodalan.

Restrukturisasi penguasaan factor produksi di anataranya dilakukan melalui perlindungan akses yang lebih besar kepada koperasi untuk menerima modal. Teori ini didasarkan atas asumsi bahwa terdapat hubungan aktual antara tingkat penguasaan modal dengan tingkat pemanfaatan hasil pembangunan. Dengan kanal yang lebih besar kepada modal, koperasi dibutuhkan mampu menikmati perolehan pembangunan secara lebih besar pula. Secara mikro, dengan modal yang memadai maka anggota koperasi mampu menjangkau manfaat yang lebih besar atas aktivitas dan usaha koperasi. Dengan demikian, anggota diperlukan bekemampuan untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Koperasi di Indonesia, anggotanya sebagian besar masih berisikan penduduk yang tingkat ekonomi dan pengetahuannya rendah. Kehadirannya sering dikaitkan dengan suatu organisasi yang cuma member sumbangan pada anggotanya. Jika kondisi ini tetap dibiarkan, maka selamanya koperasi akan sulit untuik berkembang pesat. Perkembangan koperasi di Negara-negara maju, alasannya adalah masyarakatnya memiliki asumsi bahwa koperasi ialah suatu organisasi terbaru, yang setara dengan perusahaan swasta yang lain dan perusahaan miliki Negara (BUMN di Indonesia). Justru sebaliknya di Indonesia, koperasi masih dianggap sebagai wadah yang mempunyai semangat tradisional, dan identik dengan golongan ekonomi lemah.

Hambatan lain bagi koperasi diIndonesia sampai dikala ini, terletak pada motif masyarakat. Kebanyakan pengelola dan anggotanya masih bermental lemah, sejak awal sudah mempunyai niat jelek terhadap koperasi, dimana kepentingan eksklusif lebih diutamakan dibandingkan dengan kepentingan kalangan dan kepentingan sosialnya.

Dari segi manajemen, koperasi di Indonesia kebanyakan memiliki administrasi kekeluargaan dan berorientasi taktis jangka pendek. Manajemen koperasi semestinya dikembangkan secara modern sejak dari permulaan, dan harus diarahkan pada orientasi strategic. Gerakan koperasi harus mempunyai manusia-insan yang bisa menghimpun dan memobilisasi aneka macam sumber daya yang dibutuhkan untuk memamanfaatkan kesempatan perjuangan. Dan lebih penting harus ditumbuhkan semangat kewirakoprasian dari seluruh jajaran koperasi, utamanya para pengurusnya. Pengurus harus mempunyai kemampuan untuk melaksanakan dan mengorganisir administrasi, berani mengambil resiko, selain mampu mempergunakan aneka macam kesempatan usaha.

Memang koperasi berlawanan dengan tubuh usaha swasta. Meskipun koperasi juga merupakan badan usaha tetapi mempunyai karakteristik tersendiri. Ada beberapa hal yang dikambing hitamkan sehubungan dengan tidak berkembangnya koperasi. Dan karakteristik koperasi itulah yang di anggap penyebabnya. Yang Pertama, fungsi social dari koperasi. Pandangan bahwa fungsi social koperasi merupakan kendala, sebenarnya itu keliru besar. Justru fungsi social meerupakan dasar berpijak yang kokoh untuk memperjoangkan kepentingan anggota secara bantu-membantu. Mungkin ini terlalu idealis, tetapi terang bukan uthopis. Yang Kedua, Azas dan sendi dasar, koperasi berazaskan kekeluargaan dan untuk kepentingan bersama sering dianggap selaku suatu hambatan yang menghemat ruang gerak individu di dalam koperasi. Ini juga kurang sempurna, alasannya memperjoangkan kepentingan bersama yang dijalankan sedcara kekeluargaan akan lebih berpengaruh dibandingkan dengan sendir-sendiri. Koperasi memang didirikan bukan cuma untuk kepentingan sendir, namun juga untuk kepentingan bersama, seperti yang terkandung dalam gerakan koperasi di Jerman, yang berbunyi “Fur Alle, Alle fur einen”.

Salah satu duduk perkara yang spintas kemudian sederhana, tetapi tidak jarang menjadikan perbedaan pendapat yang sungguh tajam yakni perihal “laba” pada koperasi. Dipihak lain, koperasi lebih menekankan pada upaya-upaya mengembangkan kemakmuran anggota-anggotanya atau memperjuangkan kepentingan bersama. Mestinya kedua hal tersebut tidak perlu dipertentangkan, sebab kalau koperasi tidak untung, maka sudah pasti tidak dapat mensejahterakan para anggotanya. Kaprikornus sebagai organisasi perjuangan koperasi harus mengejar-ngejar laba sebagaimana perusahaan lainnya. Tetapi jangan dibalik, bahwa asosiasi koperasi didirikan angota-anggotanya dengan tujuan mencari laba. Orang-orang yang mendirikan koperasi ialah orang-orang yang secara bantu-membantu, sadar dan berusaha meningkatkan kesejahteraan mereka.

Pengembangan Koperasi

Masyarakat Indonesia pada umumnya telah maklum bahwa perkembangna koperasi akil balig cukup akal ini kalau dilihat dari segi kuantitas memang sangat menggembirakan, akan namun jika dari sisi mutu masih sungguh memperihatinkan. Hal ini ini juga terlihat dari iktikad yang diberikan pemerintaah pada koperasi boleh dikatakn belum sepenuhnya. Ini dengan gampang kita perhatikan dari aneka macam bahan yang diatur atau dikendalikan oleh pemerintah, sebahagianj besar penyalurannya belum diberikan terhadap koperasi, tapi diberikan terhadap perusahaan swasta.

Koperasi merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar 1945, dengan demikian dibutuhkan partisipasi aktif dari koperasi untuk mensejahterakan masyarakat dan Bangsa Indonesia. Yang mengharapkan supaya koperasi mempunyai kemampuan untuk mensejahterakan anggota-anggotanya, bukan hanya dari pihak pemerintah tapi juga seluruh rakyat Indonesia, dimana anggota koperasi juga merupakan bab dari penduduk Indonesia.

Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, di Indonesia ada tiga pilar ekonomi untuk mensejahterakan seluruh bangsa Indonesia, ialah :

  • Sektor ekonomi yang dikuasai oleh koperasi ( Badan hokum koperasi koperasi).
  • Sektor ekonomi yang dikuasai oleh Negara (BUMN).
  • Sektor ekono mi yang dikuasai oleh pihak swasta (Perusahaan Swasta nasional).
Koperasi diaharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional kita, ini juga tampakbagaiaman penempatan koperasi pada UUD 1945 yang berada diurutan pertama.

Perkembangan sejarah menawarkan bahwa kedatangan koperasi dalam kancah usaha perekonomian nasional sampai era waktu sekarang, telah memperlihatkan perannya yang penting, baik itu dari sisi politik, ekonomi maupun dari segi sosialnya. Diharapkan peranan koperasi terus diperhatikan oleh pemerintah sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, yang menempatkan koperasi pada urutan yang pertama. Porsi koperasi mesti ditingkatkan perannya dalam pembangunan ekonomi nasional.

Dalam menghadapi situasi kini, dimana perekonomian dunia cenderung tidak menentu, kehadiran koperasi yang sungguh-sungguh mandiri sangat diharapkan. Kehadiran kopewrasi dalam kancah perekonomian nasional, selaku salah satu pelaku ekonomi diharapkan akan bisa ikut dalam memecahkan permasalahan nasional yang muncul, ialah menangani problem pengangguran atau memperluas potensi kerja, meningkatkan pemasukan masyarakat serta pemerataan aktivitas pembangunan. Masalah nasional akan mampu tertuntaskan setidaknya bila koperasi meningkat sebagaimana yang diharap baik pemerintah ataupun penduduk dan bangsa Indonesia.

Dalam pengembangan koperasi, bukan peranan pemerintah yang memilih perkembangannya, namun juga masyarakat itu sendiri, yang turut menentukan berkembang atau tidaknya suatu koperasi, baik sebagai anggota koperasi ataupun selaku anggota masyarakat yang berada dalam ruang lingkup koperasi tersebut. Organisasi/forum koperasi, ialah organisasi ekonomi yang berisikan kumpulan orang-orang yang secara bersama-sama dan sukarela memajukan kepentingan ekonomi bagi anggotanya dan penduduk dalam lingkungan kerjanya. Dan alasannya koperasi ialah sekumpulan orang-orang yang berupaya untuk meraih tujuan yang sudah mereka programkan bersama, sudah barang tentu pertumbuhan dan perkembangnnya tergantung pada orang-orang yang menjadi anggotanya, utamanya orang yang berada dalam kepengurusan atau yang mengurus koperasi tersebut.

Perkembangan koperasi tidak akan lepas dari kemajuan anggota atau pengurusnya secara individu, demikian sikap mental dan harga diri setiap anggotanya. Sikap mental yang baik dapat menggerakkan kperasi dengan azas dan semangat bersama-sama, sehingga mereka terdorong keras oleh kehendak untuk melaksanakan sebuah kolaborasi secara lebih aktif demi mengembangkan masyarakat secara keseluruhan.

Selain perkembangan anggota secara individu, peranan pemerintah akan lebih mendorong koperasi untuk berkembang. Jika peranan anggota untuk mengurus atau menjaga gambaran koperasi dimatamasyarakat, maka peranan pemerintah selaku Pembina akan terus mengarahkan, dan yang terpenting memberiukan pemberian dan fasilitas yang diharapkan koperasi dalam bisnisnya mewujudkan kemandireiannya.

Berbagai kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah untuk mewujudkan sebuah koperasi yang berdikari, dapat dibagi dalam tiga tahapan, adalah :

Memperkenalkan desain koperasi, mengambil inisiatif unmtuk mendorong perkembangan, dan terus memperlihatkan derma dan fasitas yang diperlukan koperasi.

Koperasi diperlukan kian berdikari. Koperasi mesti dapat mengambil keputusan sendiri dalam menyusun rencana dan pelaksanaan acara usaha serta permodalannya, dan berupaya terus mengurangi ketergantungan pada pemerintah.

Koperasi telah benar-benar meraih kedudukan otonomi berswadaya dan berdiri diatas kaki sendiri.

Profesinalisme ialah syarat lain yang mesti dipenuhi supaya koperasi mampu meningkat . Hal ini penting untuk dihayati, alasannya adalah tanpa profesionalisme maka koperasi akan selalu dihadang oleh problem-masalah kelasik yang itu-itu juga. Agar hal tersebut tidak terjadi, maka ada beberapa hal yang perlu diamati sehubungan dengan profesinalisme ini, diantaranya ialah :

Para pengurus koperasi, sebaiknya memahami lebih teliti dan teliti apa bergotong-royong yang dimaksud dengan manajemen dalam kehidupan koperasi.

Guna merealisasikan administrasi koperasi yang sempurna, perlu pula disusun sebuah prosedur kerja yang sungguh-sungguh mampu berbagi jiwa bisnis dalam koperasi.

Perlu adanya bhubungan yang lebih terperinci atara koperasi dengan pelaku ekonomi yang lain seperti BUMN dan swasta, sehingga diperoleh hubungaan kemitraan kerja yang berangkat dari satu tujuan yang serupa.

Perkembangan kehidupan berkoperasi kini ini mampu dibilang masih jauh ketinggalan apabial ketimbang perkembangan perjuangan swasta lainnya. Hal ini disebabkan adanya masalah-problem yang dihadapi koperasi sebagaimana telah diterangkan di atas, khususnya aspek kelembagaan koperasi. Aspek kelembagaan seperti iktikad pemerintahdan masyarakat serta partisipasi anggota yang belum maksimal, alat kelengkapan organisasi ( Rapat Anggota, Pengurus, dan Badan Pemeriksa) belum sepenuhnya berfungsi dengan baik. Disamping faktor kelembagaan tersebut, maka aspek perjuangan juga ialah suatu permaslahan sendiri bagi kopwerasi, yakni belum mampu memanfaatkan potensi perjuangan secara optimal.