Daftar Isi
Upaya pemajuan,penghormatan & penegakan HAM merupakan keharusan
Jawaban:
kewajiban seluruh rakyat indonesia
upaya pemajuan penghormatan & penegakan ham merupakan keharusan
Kewajiban setiap individu
Upaya penegakan ,pemajuan,dan penghormatan ham
1) Pada tanggal 7 Juni 1993, telah diupayakan berdirinya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
2) Disahkannya Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 wacana Hak Asasi Manusia pada tanggal 13 November 1998.
3) Dalam amandemen UUD 1945, problem HAM mendapat perhatian
khusus, ialah dgn ditambahkannya Bab XA ihwal Hak Asasi Manusia
yang terdiri atas pasal 28 A hingga 28
4) Berdirinya pengadilan HAM yg dibuat menurut Undang-Undang No. 26 tahun 2000.
5) Pembentukan Komisi Penyelidik Pelanggraan (KPP) HAM tahun 2003
yang memiliki peran pokok untuk memeriksa kemungkinan terjadinya
pelanggaran HAM, antara lain masalah di Tanjung Priok & Timor-Timu
upaya pemajuan, penghormatan, & penegakan ham
1. Pembentukan Komnas HAM
2. Pembentukan RANHAM (Rencana Aksi Nasional HAM)
3. Penegakan HAM
upaya pemajuan penghormatan & penegakan ham merupakan kewajiban
presiden & penduduk
maaf jikalau salah