Halaman ini disediakan untuk menawarkan info mapel UKG dan TUK bagi penerima UKG 2015. Namun Alamat resmi infomasi UK 2015 yaitu http://berita.gtk.kemdikbud.go.id dan untuk alternatif sementara mampu cek link dibawah ini :
Informasi Calon Peserta Uji Kompetensi Guru (UKG)
Informasi Calon Peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) yang dikerjakan mulai tanggal 9 sampai 27 November 2015 bisa dicek secara online. Nomor penerima UKG 2015 ini mampu dilihat di laman sergur.kemdiknas.go.id.
Laman tersebut memberikan tautan alternatif untuk menyaksikan calon peserta UKG 2015, dengan detail nomor akseptor, Tempat Uji Kompetensi (TUK), mata pelajaran yang diujikan, dan waktu pelaksanaan UKG.
Cara Cek Peserta UKG 2015, Jadwal, dan Tempat Ujian
- Kunjungi laman http://sergur.kemdiknas.go.id/
- Untuk mengevaluasi dapat dikerjakan dengan penelusuran melalui NUPTK atau nomor peserta UKG dan lewat nama serta kabupaten/kota.
- Isi nama yang dicari dan kabupaten tempat tugasnya lalu klik tombol Cari di sebelah kanan isian kabupaten/kota.
- Akan timbul hasil pencarian, lalu klik ikon kaca pembesar yang ada di kolom paling kanan untuk menyaksikan rincian hasil pencarian.
Sertifikasi Guru tahun 2015
Peserta PLPG 2015 yang sudah cetak A1 sudah di tetapkan LPTK penyelenggara sertifikasi guru. Silahkan akseptor PLPG segera berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan untuk pengantaran dokumen sertifikasi guru ke LPTK yang telah ditetapkan tersebut.
Peserta komplemen PLPG 2015 sudah dapat melakukan cetak dokumen A1 melalui operator Dinas kabupaten/kota. Penentuan LPTK penyelenggara PLPG masih sedang dilakukan dan dijadwalkan selesai tanggal 26 September 2015.
Uji Kompetensi Guru tahun 2015
Akan ditampilkan gosip, rincian pendidikan terakhir, daerah peran, dan UKG 2015. Ujian dengan tata cara online akan dijalankan secara berbarengan di seluruh Indonesia. Rincian acara pelaksanaan UKG dan TUK diputuskan bareng oleh LPMP dan dinas pendidikan kabupaten/kota.
UKG tahun 2015 dilaksanakan untuk mengukur kompetensi dasar wacana bidang studi dan pedagogik. Kompetensi bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi sedangkan bagi guru yang belum sertifikasi disesuaikan dengan kualifikasi akademik guru.