Tujuan Negara Secara Biasa & Berdasarkan Para Hebat Dan Terbentuknya Negara Secara Primer & Sekunder

Tujuan Negara
    Setiap negara dibuat tentu bukan tanpa tujuan. Tujuan negara yaitu sebuah target yang hendak dicapai oleh suatu negara, ialah wangsit yang bersifat abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan. Tujuan utama berdirinya negara pada hakikatnya sama, adalah membuat kebahagian rakyatnya (bonum publicum/commonwealth).
Menurut Muhlisin (2005) secara lazim tujuan negara dapat di kelompokkan menjadi tiga hal adalah:
1. Untuk memperluas kekuasaan,
2. Menyelenggarakan ketertiban biasa .
3. Mencapai kesejahteraan lazim.
     Setiap negara dibentuk tentu bukan tanpa tujuan Tujuan Negara Secara Umum & Menurut Para Ahli dan Terbentuknya Negara Secara Primer & Sekunder
Untuk lebih mengetahui wacana tujuan negara, berikut ini usulan para andal mengenai tujuan negara:
1. Thomas Aquinas dan St. Agustinus
    Tujuan negara ialah untuk membuat penghidupan dan kehidupan kondusif dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan
2. Charles E. Merriam
    Tujuan negara yaitu sebagai berikut;
  1. Keamanan ekstern (eksternal security), artinya negara bertugas melindungi warga negaranya kepada bahaya dari luar.
  2. Pemeliharaan ketertiban intern (maintenance of internal order), artinya dalam masyarakat yang tertib terdapat pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan pada segenap fungsionaris negara, terdapat pula badanbadan, mekanisme dan usaha-usaha yang diketahui oleh segenap warga negara dan dilaksanakan untuk meningkatkan kebahagian bersama.
  3. Fungsi keadilan (justice), terwujudnya sebuah sistem di mana terdapat saling pemahaman dan prosedur-prosedur yang diberikan terhadap setiap orang apa yang telah disetujui dan sudah dianggap pantas.
  4. Kesejahteraan (welfare), kemakmuran meliputi keselamatan, ketertiban, keadilan dan kebebasan.
  5. Kebebasan (freedom), yaitu kesempatan berbagi dengan bebas hasrat-hasrat individu akan ekspresi kepribadiannya yang harus diadaptasi gagasan kemakmuran lazim.

Bagaimana dengan tujuan negara Indonesia? Tujuan Negara Indonesia seperti tertuang dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945, adalah:
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kemakmuran biasa ,
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa,
  4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  Pemahaman, Dasar Aturan, Prinsip-Prinsip, Dan Hak Kewajiban Bela Negara

Terbentuknya Negara
    Terbentuknya suatu negara memang tidak gampang. Perlu proses yang panjang dan kemauan dari rakyat sebagai pendirinya untuk menyatukan diri di bawah satu organisasi masyarakat yang disebut negara dengan tujuan dan cita-cita yang sama.
Terbentuknya suatu negara mampu terjadi secara primer dan sekunder.
1. Terbentuknya negara secara primer
    Secara primer suatu negara terbentuk diawali dengan adanya keperluan dan kesadaran bersama bahwa insan selaku mahluk sosial tidak dapat menyanggupi segala kebutuhan hidup tanpa pinjaman orang lain. Untuk itu insan harus berhubungan dengan manusia lain.
    Untuk menjaga kelancaran hidup, insan membentuk kelompok yang dinamakan keluarga. Dari keluarga, lalu terus berkembang menjadi kalangan penduduk aturan yang dinamakan suku. Sebuah suku dipimpin oleh seorang kepala suku yang berperan selaku primus inter pares, artinya orang yang pertama di antara yang sederajat. Dari satu suku lalu bermetamorfosis dua suku, tiga suku, dan seterusnya menjadi makin kompleks dan besar.
    Terbentuknya kelompok besar ini didasari adanya persamaan nasib, persamaan budaya dan lain sebagainya. Kelompok ini lalu dipimpin oleh seorang diantara mereka yang dianggap terkemuka yang disebut raja. Dalam perkembangannya kemudian timbul sebuah ide dari tiap-tiap kalangan, mempunyai impian untuk memiliki kekayaan, mirip tanah, harta benda yang lain.
    Dengan adanya cita-cita-impian tersebut kemudian mendorong tumbuhnya kesadaran untuk membentuk negara untuk mengelola berbagai kepentingan tersebut. Warga negara kemudian memilih seorang pemimpin. Dengan terpilihnya seorang pemimpin, maka rakyat menyerahkan kekuasaan tertingginya terhadap pemimpin tersebut.
2. Terbentuknya negara secara sekunder
    Terbentuknya negara secara sekunder yakni terjadinya sebuah negara dipandang dari lingkungan negara lain. Negara yang gres berdiri dapat dinyatakan sebagai negara kalau telah memperoleh pengukuhan dari lain. Pengakuan akan tiba dari negara lain bila suatu negara sudah memproklamasikan kemerdekaannya.
    Pengakuan dari negara lain ialah bagian yang penting bagi berdirinya suatu negara. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, sebelumnya merupakan negara yang terjajah. Dengan proklamasi kemerdekaan berati menuntaskan pemerintah Hindia Belanda.
     Setiap negara dibentuk tentu bukan tanpa tujuan Tujuan Negara Secara Umum & Menurut Para Ahli dan Terbentuknya Negara Secara Primer & Sekunder
    Oleh alasannya itu, negara-negara lain mengakui baik secara de facto ataupun secara de jure. Pemerintah baru Indonesia berhak menyusun kekuasaan untuk memilih nasib sendiri. Negara Indonesia kemudian mempunyai pemerintah yang berdikari, tertib, stabil dan besar lengan berkuasa. Akhirnya negara Indonesia mampu menjalankan roda pemerintahannya dengan baik, secara de facto dan de jure keberadaannya diakui dunia.
Baca juga:
  Peran Serta Dan Perwujudan Dalam Upaya Pembelaan Negara (Tugas Serta Di Lingkungan Keluarga, Sekolah, Masyarakat, Dan Kenegaraan)