Tujuan E-Commerce

Tujuan E-commerce 

Dengan memakai e-commerce maka perusahaan mampu lebih efisien dan efektif dalam mengembangkan manfaatnya. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik tertuang di dalam UU ITE Pasal 4 yang bermaksud untuk:

a. Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.

b. Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka mengembangkan kemakmuran masyarakat.

c. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.

d. Membuka peluang seluas-luasnya terhadap setiap orang untuk mengembangkan fatwa dan kesanggupan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab.

e. Memberikan rasa kondusif, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi gosip.

  Bahan Kuliah Pengertian Hukum Perdata Internasional