Tugas Komisi Yudisial (Ky) Dan Wewenangnya Menurut Uud 1945

Tugas Komisi Yudisial – Komisi Yudisial atau disingkat KY, yaitu forum tinggi negara yang mempunyai kewenangan merekomendasikan pengangkatan hakim agung dan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Tugas dan wewenang Komisi Yudisial dikelola dalam undang-undang sebagaidasar aturan KY.

Landasan dibentuknya lembaga Komisi Yudisial yakni timbulnya keprihatinan mendalam tentang kondisi wajah peradilan yang muram dan keadilan di Indonesia yang tak kunjung tegak. KY bersifat berdikari dan independen. Dalam pelaksanaan peran dan wewenang KY bebas dari imbas kekuasaan lainnya.

Tujuan dibentuknya Komisi Yudisial antara lain yaitu mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim, meningkatkan kepatuhan hakim terhadap isyarat etik dan anutan sikap hakim, terwujudnya iman publik kepada hakim serta untuk mendapatkan calon hakim agung, hakim ad hoc di MA dan hakim di seluruh badan peradilan sesuai keperluan dan patokan kelayakan.

Adapun dasar hukum Komisi Yudisial adalah UUD 1945 pasal 24B ayat 1 serta sejumlah peraturan undang-undang salah satunya yaitu antara lain ialah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 wacana Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 perihal Komisi Yudisial.

(baca juga peran dan wewenang Mahkamah Agung)

tugas komisi yudisial

Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial

Apa saja peran dan wewenang KY? Di bawah ini akan dijelaskan apa saja peran-tugas Komisi Yudisial beserta wewenangnya berdasarkan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang lain.

Tugas Komisi Yudisial

Berikut ini ialah peran-tugas Komisi Yudisial seperti yang dikelola dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 pasal 20 selengkapnya.

  1. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta sikap hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:

    a) Melakukan pemantauan dan pengawasan kepada sikap hakim

    b) Menerima laporan dari masyarakat berhubungan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

    c) Melakukan verifikasi, penjelasan, dan pemeriksaan terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup

    d) Memutus benar tidaknya laporan prasangka pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

    e) Mengambil langkah aturan dan/atau langkah lain kepada orang perseorangan, kelompok orang, atau tubuh hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

  2. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial juga memiliki peran mengupayakan kenaikan kapasitas dan kesejahteraan hakim.
  3. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a, Komisi Yudisial mampu meminta sumbangan kepada pegawanegeri penegak aturan untuk melaksanakan penyadapan dan merekam obrolan dalam hal adanya prasangka pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.
  4. Aparat penegak hukum wajib untuk menindaklanjuti seruan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Selain itu, berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, dalam melakukan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 aksara a, adalah menganjurkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung terhadap dewan perwakilan rakyat untuk mendapatkan persetujuan, maka Komisi Yudisial mempunyai peran

  • Melakukan registrasi kandidat hakim agung.
  • Melakukan seleksi kepada calon hakim agung.
  • Menetapkan calon hakim agung.
  • Mengajukan kandidat hakim agung ke DPR

Wewenang Komisi Yudisial

Berikut ini adalah kewenangan Komisi Yudisial (KY) mirip yang dikontrol dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 padal 13 ihwal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 ihwal Komisi Yudisial.

  1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung terhadap DPR untuk mendapatkan kesepakatan.
  2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
  3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) tolong-menolong dengan Mahkamah Agung.
  4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Nah itulah rujukan peran dan wewenang Komisi Yudisial berdasarkan undang-undang beserta penjelasannya. Segala sesuatu terkait pengertian, fungsi, wewenang dan peran Komisi Yudisial sudah dikontrol dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-permintaan lainnya.

  Uu No. 12 Tahun 2011 Ihwal Tata Urutan Perundang-Ajakan