Tugas Guru Bk/Konselor Dan Pengawas Bimbingan Dan Konseling Berdasarkan Pp No. 74 Tahun 2008

A. Tugas Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor

Guru tutorial dan konseling/konselor mempunyai peran, tanggungjawab, wewenang dalam pelaksanaan pelayanan tutorial dan konseling kepada penerima bimbing. Tugas guru tutorial dan konseling/konselor terkait dengan pengembangan diri penerima didik yang tepat dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian akseptor asuh di sekolah/madrasah.
Tugas guru panduan dan konseling/konselor adalah membantu akseptor asuh dalam:
  1. Pengembangan kehidupan eksklusif, ialah bidang pelayanan yang membantu akseptor latih dalam mengetahui, menganggap bakat dan minat.
  2. Pengembangan kehidupan sosial, yakni bidang pelayanan yang menolong peserta asuh dalam mengerti dan menilai serta menyebarkan kesanggupan hubungan sosial dan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
  3. Pengembangan kesanggupan belajar, yakni bidang pelayanan yang membantu akseptor didik mengembangkan kemampuan mencar ilmu untuk mengikuti pendidikan sekolah/madrasah secara berdikari.
  4. Pengembangan karir, adalah bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
Jenis layanan yaitu selaku berikut:
  1. Layanan orientasi, ialah layanan yang membantu akseptor didik mengerti lingkungan baru, khususnya lingkungan sekolah/ madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk mengikuti keadaan serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang gres.
  2. Layanan info, ialah layanan yang membantu penerima latih menerima dan mengerti banyak sekali info diri, sosial, mencar ilmu, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
  3. Layanan penempatan dan penyaluran, yaitu layanan yang menolong peserta ajar menemukan penempatan dan penyaluran yang sempurna di dalam kelas, golongan berguru, jurusan/program studi, acara latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.
  4. Layanan penguasaan konten, ialah layanan yang membantu akseptor bimbing menguasai konten tertentu, khususnya kompetensi dan atau kebiasaan yang memiliki kegunaan dalam kehidupan di sekolah/madrasah, keluarga, industri dan penduduk .
  5. Layanan konseling perorangan, yakni layanan yang menolong penerima asuh dalam mengentaskan persoalan pribadinya.
  6. Layanan tutorial kalangan, adalah layanan yang menolong peserta ajar dalam pengembangan langsung, kesanggupan kekerabatan sosial, acara mencar ilmu, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melaksanakan acara tertentu lewat dinamika golongan.
  7. Layanan konseling kalangan, yaitu layanan yang menolong penerima ajar dalam pembahasan dan pengentasan dilema eksklusif lewat dinamika kelompok.
  8. Layanan konsultasi, ialah layanan yang menolong penerima bimbing dan atau pihak lain dalam memperoleh pengetahuan, pengertian, dan cara-cara yang perlu dikerjakan dalam menangani kondisi dan atau problem akseptor didik
  9. Layanan mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta asuh menyelesaikan persoalan dan memperbaiki korelasi antar mereka.
Kegiatan-aktivitas tersebut disokong oleh:
  1. Aplikasi instrumentasi, ialah aktivitas mengumpulkan data ihwal diri penerima asuh dan lingkungannya, lewat aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun nontes.
  2. Himpunan data, adalah acara mengumpulkan data yang berkaitan dengan pengembangan akseptor asuh, yang diselenggarakan secara berkesinambungan, sistematis, komprehensif, terpadu dan bersifat rahasia.
  3. Konferensi perkara, yakni acara membahas permasalahan penerima latih dalam konferensi khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang mampu menawarkan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah penerima ajar, yang bersifat terbatas dan tertutup.
  4. Kunjungan rumah, adalah kegiatan menemukan data, fasilitas dan janji bagi terentaskannya dilema penerima didik melalui pertemuan dengan orang renta atau keluarganya.
  5. Tampilan kepustakaan, ialah kegiatan menawarkan banyak sekali bahan pustaka yang dapat dipakai peserta didik dalam pengembangan langsung, kemampuan sosial, aktivitas mencar ilmu, dan karir/jabatan.
  6. Alih tangan masalah, yaitu acara untuk memindahkan penanganan duduk perkara akseptor ajar ke pihak lain sesuai keterampilan dan kewenangannya.
Beban Kerja Minimum Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor
Beban kerja guru bimbingan dan konseling/konselor yakni mengampu panduan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) penerima bimbing dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) akseptor ajar per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan yang dijalankan dalam bentuk layanan tatap paras terpola di kelas untuk layanan klasikal dan/atau di luar kelas untuk layanan individual atau golongan bagi yang dianggap perlu dan yang memerlukan. Sedangkan beban kerja guru yang diberi peran pemanis selaku kepala sekolah/madrasah membimbing 40 (empat puluh) akseptor bimbing dan guru yang diberi tugas pemanis sebagai wakil kepala sekolah/madrasah membimbing 80 (delapan puluh) penerima
B. Tugas Pengawas Bimbingan dan Konseling
Lingkup kerja pengawas bimbingan dan konseling untuk melaksanakan peran pokok dikontrol sebagai berikut:
  1. Ekuivalensi aktivitas kerja pengawas tutorial dan konseling kepada 24 (dua puluh empat) jam tatap paras menggunakan pendekatan jumlah guru yang dibina di satu atau beberapa sekolah pada jenjang pendidikan yang serupa atau jenjang pendidikan yang berbeda.
  2. Jumlah guru yang mesti dibina untuk pengawas tutorial dan konseling paling sedikit 40 (empat puluh) dan paling banyak 60 guru BK.
  3. Uraian lingkup kerja pengawas tutorial dan konseling yakni selaku berikut.
a. Penyusunan Program Pengawasan Bimbingan dan Konseling
  • Setiap pengawas baik secara berkelompok maupun secara perorangan wajib menyusun planning acara pengawasan. Program pengawasan terdiri atas (1) acara pengawasan tahunan, (2) program pengawasan semester, dan (3) rencana kepengawasan akademik (RKA).
  • Program pengawasan tahunan pengawas disusun oleh kelompok pengawas di kabupaten/kota melalui diskusi terprogram. Kegiatan penyusunan program tahunan ini diperkirakan berjalan selama 1 (satu) ahad.
  • Program pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional aktivitas yang dijalankan oleh setiap pengawas pada setiap sekolah tempat guru binaannya berada. Program tersebut disusun sebagai klasifikasi atas acara pengawasan tahunan di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan penyusunan program semester oleh setiap pengawas ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
  • Rencana Kepengawasan Bimbingan dan Konseling (RKBK) ialah penjabaran dari acara semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan faktor/persoalan prioritas yang mesti secepatnya dijalankan aktivitas supervisi. Penyusunan RKBK ini diperkirakan berlangsung 1 (satu) ahad.
  • Program tahunan, acara semester, dan RKBK sedikitnya menampung aspek/dilema, tujuan, indikator kesuksesan, strategi/metode kerja (teknik supervisi), skenario aktivitas, sumberdaya yang dibutuhkan, evaluasi dan instrumen pengawasan.
b. Melaksanakan Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian
  • Kegiatan supervisi tutorial dan konseling mencakup pembinaan dan pemantauan pelaksanaan tutorial dan konseling di sekolah ialah aktivitas dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas dengan guru binaanya,
  • Melaksanakan evaluasi adalah menganggap kinerja guru dalam menyiapkan, melakukan dan menganggap proses pembimbingan.
  • Kegiatan ini dilaksanakan di sekolah binaan, sesuai dengan uraian aktivitas dan agenda yang tercantum dalam RKBK yang sudah disusun.
c. Menyusun Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan
  • Setiap pengawas membuat laporan dalam bentuk laporan per sekolah dari seluruh sekolah binaan. Laporan ini lebih ditekankan terhadap pencapaian tujuan dari setiap butir acara pengawasan sekolah yang sudah dilaksanakan pada setiap sekolah binaan,
  • Penyusunan laporan oleh pengawas merupakan upaya untuk mengkomunikasikan hasil aktivitas atau keterlaksanaan program yang telah dijadwalkan,
  • Menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan dijalankan oleh setiap pengawas sekolah dengan secepatnya sehabis melakukan pembinaan, pemantauan atau penilaian.
d. Melaksanakan pembimbingan dan training profesionalitas guru BK.
  • Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam satu semester secara berkelompok di Musyawarah Guru Pembimbing (MGP).
  • Kegiatan dijalankan terencana baik waktu maupun jumlah jam yang diharapkan untuk setiap aktivitas sesuai dengan tema atau jenis keahlian dan kompetensi yang mau ditingkatkan.
  • Dalam pelatihan diperkenalkan kepada guru cara­-cara gres yang lebih sesuai dalam melakukan suatu proses pembimbingan. Kegiatan pembimbingan dan pembinaan profesionalitas guru BK ini mampu dilakukan lewat workshop, seminar, observasi, individual dan group conference.
Sumber:
Depdiknas. 2009.  Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas: Jakarta, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan