Tugas DPR

Tugas DPR – dewan perwakilan rakyat ialah lembaga tinggi negara yg menjadi perwakilan rakyat di pemerintahan. Pada tata cara ketatanegaraan Indonesia, dewan perwakilan rakyat ialah pemegang kekuasaan legislatif. Fungsi DPR sangat penting dlm menyusun budget serta mengawasi kinerja pemerintah.

Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai struktur keanggotaan yg diseleksi dr anggota partai politik melalui penyeleksian biasa . Tugas-tugas dewan perwakilan rakyat meliputi pengerjaan & perancangan undang-undang, bersama dgn presiden. Hal ini termasuk dlm fungsi legislasi dimana dewan perwakilan rakyat memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang.

tugas dpr

Rancangan undang – undang sendiri mampu berasal dr DPR, Presiden, maupun DPD. Rancangan undang – undang dr DPR dapat diajukan oleh anggota, komisi, atau gabungan komisi, atau bisa pula desain undang-undang pribadi dr presiden. Kemudian akan diselenggarakan rapat & sidang DPR untuk membicarakan kesepakatan rancangan undang-undang tersebut.

Meski begitu, tugas dewan perwakilan rakyat tak hanya menciptakan undang-undang saja. Kewenangan DPR pula mencakup sebuah bentuk pengawasan serta pengontrolan pemerintah. Hal ini penting dlm pelaksanaan undang-undang & APBN, semoga pemerintah, dlm hal ini presiden, tak melaksanakan pelanggaran aturan atau menyalahgunakan kekuasaan.

Baca Juga : Tugas MPR

Secara umum memang ada tiga fungsi DPR yakni fungsi legislasi, fungsi budget, & fungsi pengawasan. dewan perwakilan rakyat pula bertindak selaku perwakilan rakyat di pemerintahan. Artinya dewan perwakilan rakyat berkepentingan untuk menyuarakan kepentingan rakyat & menyerap aspirasi penduduk .

Meski peran DPR begitu penting, namun pada kenyataannya kinerja DPR di Indonesia dirasa kurang optimal. Kinerja dewan perwakilan rakyat begitu dikritik & dianggap mengecewakan. Lantas apa saja peran-tugas anggota DPR? Apa saja kewenangan yg dikerjakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat?

Tugas & Wewenang Terkait Fungsi Legislasi

Berdasarkan fungsi legislasi, dewan perwakilan rakyat memiliki peran & wewenang sebagai berikut ini :

  1. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
  2. Menyusun & membicarakan Rancangan Undang-Undang (RUU).
  3. Menerima RUU yg diajukan oleh DPD (terkait otonomi tempat; hubungan sentra & daerah; pembentukan, pemekaran & penggabungan tempat; pengelolaan SDA & SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat & tempat).
  4. Membahas RUU yg dianjurkan oleh Presiden ataupun DPD.
  5. Menetapkan UU bareng dgn Presiden.
  6. Menyetujui maupun tak menyetujui suatu peraturan pemerintah pengganti UU (dimana yg diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.
  Contoh Syair

Tugas & Wewenang Terkait Fungsi Anggaran

Terkait dgn fungsi anggaran, dewan perwakilan rakyat mempunyai tugas serta wewenang yaitu :

  • Memberikan kesepakatan kepada RUU mengenai ihwal APBN (dimana yg diajukan Presiden)
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU mengenai wacana APBN & RUU terkait dgn pajak, pendidikan serta agama
  • Menindaklanjuti sebuah hasil investigasi atas pengelolaan & tanggung jawab keuangan negara dimana yg disampaikan oleh BPK
  • Memberikan kesepakatan kepada pemindahtanganan kepada aset negara ataupun kepada perjanjian yg berpengaruh luas bagi kehidupan rakyat, dimana terkait dgn beban keuangan negara

Baca Juga : Ius Soli

Tugas & Wewenang Terkait Fungsi Pengawasan

Nah berikutnya terkait fungsi pengawasan, DPR mempunyai tugas & wewenang ialah :

  1. Melakukan suatu pengawasan kepada pelaksanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah yg semestinya dijalankan.
  2. Membahas serta menindaklanjuti hasil pengawasan yg disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai hal otonomi tempat, pembentukan, pemekaran & penggabungan daerah, pengelolaan SDA & SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan serta agama).

Tugas & Wewenang Lainnya

Nah sesudah beberapa tugas & wewenang dgn beberapa hal yg terkait, berikut peran & wewenang yang lain :

  • Menyerap, mengumpulkan, menampung & menindaklanjuti aspirasi rakyat.
  • Memberikan persetujuan pada Presiden, dimana untuk :
    (1) menyatakan perang maupun membuat perdamaian dgn Negara lain;
    (2) mengangkat serta memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  • Memberikan pertimbangan pada Presiden, dlm hal mirip :
    (1) santunan amnesti serta pembatalan;
    (2) mengangkat duta besar serta mendapatkan penempatan duta besar lain;
  • Memilih Anggota BPK dgn memperhatikan pertimbangan DPD.
  • Memberikan kesepakatan pada Komisi Yudisial, dimana terkait kandidat hakim agung yg akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden.
  • Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi, yg selanjutnya untuk diajukan ke Presiden.
  Contoh Surat Resmi

Baca Juga : Tugas Kepala Sekolah

Apakah 3 (tiga) peran pokok DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) ?

3 tugas pokok dewan perwakilan rakyat ialah :
1. Fungsi di bidang pembuatan Undang-Undang (legislasi).
2. Fungsi di bidang budget (bageter).
3. Fungsi di bidang pengawasan.

Disamping wewenang tugas & fungsinya, apakah hak yg ditemukan DPR terkait jabatannya ?

Berikut beberapa hak DPR :
1. Meminta keterangan pada presiden
2. Mengadakan pengusutan
3. Mengadakan perubahan terhadap desain Undang-Undang
4. Mengajukan pernyataan pertimbangan
5. Mengajukan rancangan Undang-Undang
6. Mengajukan   mengajurkan   seseorang   untuk  jabatan   tertentu jikalau ditentukan oleh suatu peraturan Perundang-permintaan
7. Menentukan anggaran DPR 
8. Memanggil seseorang

Bagaimana dasar hukum DPR menurut Undang – Undang?

1. Pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan yg membentuk undang-undang.
2. Pasal 20 ayat 2 UUD 1945
Setiap rancangan undang-undang akan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dgn Presiden biar mendapat persetujuan bareng .
3. Pasal 22 ayat 2 UUD 1945
Peraturan pemerintah itu mesti mendapat sebuah kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat dlm persidangan yg berikut.
4. Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945
Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dgn belanja negara diajukan oleh Presiden agar dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dgn memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah .

Demikianlah pembahasan artikel Tugas DPR, gampang-mudahan bermanfaat & menjadi ilmu wawasan gres bagi para pembaca.