close

Tugas DPD

Tugas DPD – DPD (Dewan Perwakilan Daerah) merupakan salah satu forum tinggi negara didalam tata cara ketatanegaraan Indonesia dimana pada bidang legislatif. Anggota DPD merupakan perwakilan dr tiap provinsi yang diseleksi melalui proses penyeleksian biasa . Fungsi, tugas serta wewenang DPD sudah dikelola dlm Undang – Undang Dasar 1945.

Sejarah pembentukan DPD ini searah dgn adanya tuntutan demokrasi, dimana guna memenuhi suatu rasa keadilan bagi masyarakat di kawasan, memperluas atau memajukan semangat serta kapasitas partisipasi daerah dlm kehidupan nasional. DPD kemudian dibuat oleh MPR sebagai lembaga perwakilan lewat pergeseran ketiga UUD 1945 pada bulan November 2001.

tugas dpd

Sejak pergeseran itu, maka metode perwakilan & badan legislatif di Indonesia berganti dr sistem unikameral menjadi tata cara bikameral. Diharapkan DPD RI dapat memenuhi seluruh keinginan agar lebih mengakomodasi aspirasi tempat bahkan atau sekaligus memberi peran yg lebih tinggi pada kawasan, didalam proses pengambilan keputusan politik utamanya demi kepentingan kawasan.

Struktur keanggotaan DPD diseleksi lewat tata cara penyeleksian biasa dengan-cara pribadi oleh penduduk . Anggota DPD berasal dr perwakilan dr tiap provinsi yg ada di Indonesia. Masa jabatan keanggotaan DPD ialah selama 5 tahun sampai dijalankan pemilihan biasa legislatif selanjutnya.

Baca Juga : Tugas DPR

Fungsi / Tugas / Wewenang DPD

DPD mempunyai peran & wewenang tertentu yg telah diatur dlm undang-undang, yg terbagi dlm 3 fungsi utama. Mengacu dgn ketentuan pasal 22D UUD 1945 serta tata tertib DPD RI, jika selaku lembaga legislatif, DPD RI memiliki fungsi legislasi, fungsi pengawasan, & fungsi penganggaran.

  √ Pemahaman Cv Atau Komplotan Komanditer Dan Ciri-Cirinya

Berikut ini ialah klarifikasi perihal fungsi, peran & wewenang DPD RI sesuai yg tertera dlm undang-undang selengkapnya.

Fungsi Legislasi

DPD memiliki fungsi legislasi artinya mengajukan serta membahas desain undang – undang pada atau dgn DPR. Bidang – bidang terkait yg menjadi wewenang DPD ialah otonomi kawasan, kekerabatan pusat serta daerah, pembentukan, pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam (SDA) & sumber daya ekonomi (SDE) yang lain, perimbangan keuangan pusat serta tempat.

Tugas & Wewenang DPD (Dewan Perwakilan Daerah) berkaitan dgn fungsinya yg dibidang legislasi antara lain ialah sebagai berikut ini :

  1. Mengajukan suatu Rancangan Undang – Undang (RUU) pada DPR
  2. Ikut membicarakan suatu Rancangan Undang – Undang (RUU) bersama dgn DPR.

Fungsi Pertimbangan

DPD pula mempunyai sebuah fungsi pertimbangan, artinya menawarkan pertimbangan usulan tertentu pada lembaga DPR. Pertimbangan yg diberikan bisa berupa terhadap desain undang-undang (RUU) atau pertimbangan kepada pemilihan anggota BPK.

Baca Juga : Tugas MPR

Tugas & Wewenang DPD (Dewan Perwakilan Daerah) berhubungan dgn fungsinya dibidang pertimbangan antara lain merupakan selaku berikut ini :

  • Memberikan suatu pertimbangan pada DPR terkait dgn Rancangan Undang – Undang (RUU)
  • Memberikan pertimbangan pada DPR terkait pemilihan anggota BPK

Fungsi Pengawasan

Fungi DPD yg terakhir ialah fungsi pengawasan, maksudnya disini merupakan melakukan suatu pengawasan atas pelaksanaannya undang – undang. Dimana nantinya hasil pengawasan akan diserahkan pada DPR sebagai materi untuk ditindaklanjuti. DPD pula mampu menerima hasil investigasi keuangan negara dr BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

Adapun bidang pengawasan pelaksanaan undang – undang yg diawasi, merupakan meliputi : otonomi kawasan, kekerabatan sentra & kawasan, pembentukan & pemekaran serta penggabungan tempat, pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi yang lain, perimbangan keuangan sentra & daerah, pelaksanaan anggaran pemasukan & belanja negara (APBN), serta pada sektor pajak, pendidikan, & agama.

  Isi Supersemar – Latar Belakang, Pengertian, Sejarah, Kontroversi

Tugas & wewenang DPD (Dewan Perwakilan Daerah) berkaitan dgn fungsinya dibidang pengawasan antara lain merupakan sebagai berikut ini :

  • Melakukan suatu pengawasan atas pelaksanaan undang – undang serta memberikan hasil pengawasannya pada DPR, dimana nantina sebagai suatu bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  • Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yg dijalankan BPK

Baca Juga : Ius Soli

Apakah hak bagi anggota DPD?

Hak bagi anggota DPD meliputi :
1. Hak mengajukan pertanyaan
2. Hak memperlihatkan usul & pertimbangan
3. Hak memilih & dipilih
4. Hak membela diri
5. Hak imunitas
6. Hak protokoler
7. Hak keuangan & administratif.

Apakah keharusan bagi DPD?

Berikut merupakan kewajiban bagi seorang DPD :
1. Memegang teguh & mengamalkan Pancasila
2. Menjalankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 & mentaati peraturan perundang-usul.
3. Mempertahankan & memelihara kerukunan nasional & keutuhan NKRI. Lebih dulu melaksanakan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kalangan, golongan & tempat.
4. Taat prinsip demokrasi dlm terselenggaranya pemerintahan negara
5. Menaati tata tertib & instruksi etik
6. Menjaga budpekerti & norma dlm kaitannya kerja dgn forum lain
7. Menampung & melakukan tindak lanjut pada aspirasi & pengaduan penduduk serta menawarkan pertanggu

Bagaimana struktur keanggotan DPD tersebut?

Berikut ialah struktur keanggotan DPD :
1. Anggota DPD dr masing-masing provinsi ditetapkan sebanyak 4
(empat) orang.
2. Jumlah anggota DPD tak melampaui dr sepertiga jumlah anggota DPR
3. Anggota DPD dlm melaksanakan tugasnya berdomisili di kawasan pemilihannya & mempunyai kantor di ibukota provinsi daearh pemilihannya.
4. Keanggotaan DPD didirikan oleh Keputusan Presiden
5. Masa jabatan anggota DPD ialah 5 tahun serta berakhir serentak tatkala anggota DPD yg gres mengucapkan sumpah atau janji.

  Cara Mengurus Ijazah yang Hilang sesuai Prosedur Berlaku

Demikianlah pembahasan artikel Tugas DPD, mudah-mudahan bermanfaat & menjadi ilmu wawasan gres bagi para pembaca.