Tugas Dan Wewenang Presiden

Tugas Dan Wewenang Presiden – Negara Indonesia ialah negara kesatuan dgn bentuk negara Republik. Bentuk negara Indonesia ini dicantumkan pada UUD 1945 pasal 1 ayat 1 perihal bentuk negara. Negara kesatuan maksudnya ialah bahwa negara Indonesia merupakan negara yg berdaulat dgn dipimpin selaku sebuah kesatuan tunggal. Sebagai sebuah negara kesatuan & republik Indonesia dipimpin oleh seorang presiden yg memiliki tugas & wewenang yg sudah dikontrol dlm undang-undang.

tugas & wewenang presiden

Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara

Dalam tata cara ketatanegaraan terdapat aneka macam perangkat negara, oleh sebab itu semoga presiden dapat menjalankan tugasnya selaku kepala negara sesuai porsinya diharapkan peraturan perundang-ajakan dasar. Undang – Undang Dasar ini lazimnya berfungsi selaku suatu pedoman untuk memilih peran presiden. Selain itu undang-undang dasar ini pula berfungsi membatasi peran presiden biar tak melewati tugas perangkat negara yang lain.

Menurut Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, tugas presiden sebagai kepala negara merupakan selaku berikut ini :

  1. Presiden memiliki kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia (Tentara Nasional Indonesia) mulai dr Angkatan Laut (AL), Angkatan Udara (AU), & Angkatan Darat (AD). (berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 10)
  2. Dengan mengamati suatu pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden bertugas untuk menerima penempatan duta maupun perwakilan Negara lain (menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 13 ayat 3).
  3. Negara menjamin kemerdekaan & kebebasan setiap penduduk Indonesia untuk memeluk agama & kepercayaannya masing-masing serta beribadah sesuai agama & kepercayaannya masing-masing ( menurut pasal 29 ayat 2)
  4. Dengan persetujuan DPR mampu menyatakan perang dgn negara lain, membuat perjanjian ataupun perdamaian dgn negara lain (menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 11 ayat 2)
  5. Menyatakan suatu kondisi ancaman (berdasarkan UUD 1945 pasal 12)
  6. Dengan memperhatikan pertimbangan dr DPR, Presiden dapat mengangkat duta atau konsul (berdasarkan UUD 1945 pasal 13 ayat 1 & 2)
  7. Sekurang-kurangnya dua puluh persen dr anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN) dr Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah (APBD) diprioritaskan untuk budget pendidikan dlm rangka melaksanakan penyelenggaraan pendidikan Nasional. (berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 4)
  8. Memajukan Kebudayaan nasional pada peradaban dunia dgn jaminan kebebasan penduduk Indonesia dlm mempertahankan & menyebarkan nilai budaya nasional. (berdasarkan UUD 1945 pasal 32 ayat 1)
  9. Menjamin penjaga penghormatan & pemeliharaan bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional (menurut UUD 1945 pasal 32 ayat 2)
  10. Negara memelihara penduduk fakir miskin & bawah umur yg terlantar (menurut UUD 1945 pasal 34 ayat 1)
  11. Memastikan negara melakukan pengembangan metode jaminan sosial seluruh lapisan masyarakat serta melakukan pemberdayaan penduduk yg lemah & kurang bisa sejalan dgn martabat kemanusiaan. (berdasarkan UUD 1945 ayat 2)
  12. Menjamin tanggung jawab negara dlm penyediaan akomodasi kesehatan umum serta pelayanan kesehatan lazim yg layak untuk masyarakat (menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 ayat 3)
  Macam Macam Patung

Baca Juga : Tugas DPD

Tugas Presiden selaku Kepala Pemerintahan

Sama mirip kepala negara, tugas dr kepala pemerintahan sudah dikelola dlm undang-undang dasar selaku ajaran tertulis yg sudah disahkan oleh perwakilan penduduk Indonesia. Beberapa peran presiden sebagai kepala pemerintahan berdasarkan perundang-permintaan ialah sebagai berikut ini :

  • Presiden memegang kekuasaan tertinggi pemerintahan Republik Indonesia (berdasarkan UUD 1945 pasal 4 ayat 1)
  • Presiden menetapkan peraturan pemerintahan dlm berjalannya penerapan undang-undang sebagaimana mestinya (berdasarkan UUD 1945 pasal 5 ayat 2)
  • Mengangkat & memberhentikan menteri-menteri sebagai pembantu tugas presiden. (menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 17 ayat 2)
  • Dengan mengamati kekhususan & keragaman tempat, undang-undang mengontrol korelasi & wewenang pemerintahan sentra dgn pemerintahan tempat tingkat provinsi, tingkat kota, maupun tingkat kabupaten. (menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18b ayat 1)
  • Melakukan pengaturan hubungan pelayanan lazim, keuangan, pemanfaatan sumber daya alam serta sumber daya yang lain antara pemerintahan daerah dgn pemerintahan sentra dengan-cara adil selaras yg didasarkan pada undang-undang. (menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20 ayat 4)
  • Presiden mengajukan desain undang-undang perihal budget pendapatan & belanja negara (APBN) untuk lalu dibahas dgn Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta memperhatikan pula pertimbangan dr Dewan Perwakilan Daerah (DPD) (berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 ayat 2)
  • Presiden melakukan pelantikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yg diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yg dlm pemilihanya pula memperhatikan pertimbangan dr Dewan Perwakilan Daerah (DPD) (berdasarkan UUD 1945 ayat pasal 23F ayat 1)
  • Presiden memutuskan Hakim Agung yg calonnya disarankan oleh Komisi Yudisial & disetujui oleh pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (menurut UUD 1945 pasal 24a ayat 3)
  • Presiden wajib mengangkat & memberhentikan Anggota Yudisial dgn kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 24b ayat 3)
  • Presiden wajib menetapkan sembilan orang anggota hakim Mahkamah Konstitusi yg diajukan oleh Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) & presiden masing-masing tiga orang.(berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 24c ayat 3)
  • Pemerintah yg dipimpin oleh presiden mempunyai tanggung jawab melakukan sumbangan, pemajuan, pemenuhan & penegakan hak asasi insan. (berdasarkan UUD 1945 pasal 28I ayat 4)
  • Pemerintah wajib memastikan setiap warga negara Indonesia (WNI) mengikuti & menyelesaikan pendidikan dasar (menurut UUD 1945 pasal 31 ayat 2)
  • Pemerintah wajib mengusahakan bahkan menyelenggarakan tata cara pendidikan nasional yg meningkatkan suatu keimanan, ketakwaan serta kemuliaan budbahasa dlm upaya mencerdaskan kehidupan bangsa negara (berdasarkan UUD 1945 pasal 31 ayat 3)
  • Pemerintah wajib memajukan ilmu wawasan serta teknologi dgn menjunjung tinggi nilai agama & persatuan bangsa yg bertujuan untuk perkembangan peradaban bangsa & kesejahteraan masyarakat. (berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 5)
  Passing Grade UNAIR

Baca Juga : Tugas DPR

Wewenang Presiden

Selain terdapat tugas atau kewajiban yg mesti dilakukan oleh Presiden sebagai kepala negara & kepala pemerintahan, terdapat pula wewenang atau hak yg dimiliki oleh Presiden. Hak & wewenang ini sudah terdapat dlm peraturan perundang-permintaan yg merupakan kesepakatan para wakil bangsa. Wewenang atau hak presiden diantaranya yakni sebagai berikut:

  1. Presiden memiliki hak untuk mengajukan rancangan undang-undang pada badan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 5 ayat 1)
  2. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden berhak menyatakan suatu perang maupun membuat perjanjian & perdamaian kepada negara lain (menurut UUD 1945 pasal 11 ayat 1)
  3. Dengan kesepakatan dr Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden memiliki hak untuk membuat perjanjian internasional yg dapat menyebabkan dampak yg luas & fundamental pada kehidupan rakyat terkait dgn keuangan negara yg mewajibkan adanya pembentukan atau pergantian undang-undang (berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 11 ayat 2)
  4. Presiden memiliki hak untuk menyatakan kondisi bahaya. Syarat-syarat & akhir keadaan ancaman itu ditetapkan dgn undang-undang. (berdasarkan UUD 1945 pasal 12)
  5. Dengan memerhatikan pertimbangan dr Mahkamah Agung, Presiden memiliki hak menunjukkan pengampunan hukuman & rehabilitasi. (berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 14 ayat 1)
  6. Dengan memerhatikan pertimbangan dr Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden memiliki hak memperlihatkan amnesti & abolisi. (berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 14 ayat 2)
  7. Presiden memiliki hak memberi tanda jasa, gelar, & tanda kehormatan yang lain yg telah diatur dlm undang-undang. (berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 15)
  8. Presiden memiliki hak untuk membentuk suatu dewan pertimbangan dgn peran memberi pesan yang tersirat serta pertimbangan pada Presiden yg selanjutnya diatur dlm undang-undang (menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 16)
  9. Dalam suatu kegentingan yg memaksa, Presiden mempunyai hak menetapkan Peraturan Pemerintah untuk mengambil alih undang-undang (berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 22 ayat 1)
  Tujuan Audit

Baca Juga : Tugas MPR

Apakah syarat semoga dapat mencalonkan presiden?

Syarat untuk menjadi presiden salah satunya ialah :
1. Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya serta tak pernah menerima kewarganegaraan lain dikarenakan kehendaknya sendiri.
3. Tidak pernah mengkhianati negara & tak akan pernah melaksanakan tindakan melawan hukum korupsi serta tindak kriminal berat yang lain.

Bagaimana sumpah presiden?

Demi Allah saya bersumpah akan menyanggupi keharusan Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dgn sebaik – baiknya serta seadil – adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar serta menjalankan segala undang – undang & peraturannya dgn selurus – lurusnya serta berbakti pada Nusa & Bangsa.

Bagaimana komitmen presiden?

Saya berjanji dgn sungguh – sungguh akan menyanggupi segala keharusan Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dgn sebaik – baiknya & seadil – adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar serta menjalankan segala undang-undang & peraturannya dgn selurus-lurusnya serta berbakti pada Nusa & Bangsa.

Demikianlah pembahasan artikel Tugas Dan Wewenang Presiden, gampang-mudahan berguna & menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca.