Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, yang berikutnya disingkat BAKN, dibuat oleh dewan perwakilan rakyat dan ialah alat kelengkapan dewan perwakilan rakyat yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BAKN pada permulaan masa keanggotaan dewan perwakilan rakyat dan permulaan tahun sidang.
Anggota BAKN berjumlah paling sedikit 7 orang dan paling banyak 9 orang atas usul fraksi dewan perwakilan rakyat yang ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan masa keanggotaan dewan perwakilan rakyat dan permulaan tahun sidang. Pimpinan BAKN merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial yang terdiri atas 1 orang ketua dan 1 orang wakil ketua yang diseleksi dari dan oleh anggota BAKN berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan keterwakilan wanita berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara mempunyai peran :
1. Melakukan penelaahan terhadap temuan hasil investigasi BPK yang disampaikan terhadap DPR.
2. Menyampaikan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam abjad a kepada komisi.
3. Menindaklanjuti hasil pembahasan komisi terhadap temuan hasil investigasi BPK atas permintaan komisi.
4. Memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja investigasi tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penghidangan dan mutu laporan,