Trisatya Pramuka: Defenisi, Isi, dan Fungsi

trisatya pramuka

Trisatya Pramuka-Gerakan Pramuka yakni salah satu organisasi kepanduan yg terkenal di Indonesia. Lahirnya organisasi ini merupakan hasil dr kerjasama beberapa tokoh yg sepakat untuk membentuk “Panitia Kesatuan Kepanduan Indonesia” pada awal kemerdekaan Indonesia. Resmi diresmikan pada 14 Agustus 1961, Gerakan Pramuka semakin menjadi sorotan & terkenal di kalangan masyarakat.

Salah satu hal yg membuat Gerakan Pramuka sungguh spesial ialah adanya Trisatya Pramuka. Trisatya Pramuka merupakan tiga nilai dasar yg harus dipahami & dipraktekkan oleh setiap anggota Gerakan Pramuka.

Baca juga: Lambang Pancasila 1 Sampai 5: Arti, Makna, & Fungsi

Trisatya Pramuka terdiri dr tiga unsur, yaitu religi, nasionalisme, & kemanusiaan. Keberadaan Trisatya Pramuka sangat penting bagi Gerakan Pramuka, karena membantu menjaga komitmen & konsistensi anggota dlm melaksanakan peran & misi organisasi.

Trisatya Pramuka sungguh ditekankan dlm Gerakan Pramuka, sehingga setiap anggota mesti memahami & mempraktikkannya. Hal ini bikin Gerakan Pramuka senantiasa mempunyai semangat & nilai-nilai yg konkret dlm mengerjakan kegiatannya.

Table of Contents

Definisi Trisatya Pramuka

Trisatya Pramuka yakni tiga sifat dasar yg diharapkan diterapkan oleh setiap anggota Gerakan Pramuka. Trisatya Pramuka merupakan aliran bagi anggota Gerakan Pramuka dlm bertindak & berperilaku, serta membantu mereka menjadi pribadi yg bermartabat & berbudi luhur.

Baca juga: Pancasila Sebagai Dasar Negara: Makna, Arti, & Fungsi

Trisatya Pramuka selaku kode kehormatan memiliki tiga kesepakatan yg mesti dilakukan oleh anggota Pramuka. Janji tersebut meliputi tiga kewajiban yg sungguh penting bagi setiap anggota Pramuka.

  • Kewajiban pertama yakni untuk menaati Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia & Pancasila.
  • Kewajiban kedua yakni untuk menolong sesama & membangun penduduk .
  • Kewajiban ketiga adalah untuk mengerjakan Dasa Dharma Pramuka.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 memasukkan Trisatya Pramuka selaku dasar kegiatan pendidikan gerakan kepanduan. Trisatya Pramuka berisikan: Rela membantu, Santun & Ajek, & Bersih & Suci. Ini memperlihatkan bahwa anggota Gerakan Pramuka harus mempunyai sifat-sifat seperti keramahan, kejujuran, & integritas, serta harus memperlakukan orang lain dgn hormat & menjaga kesejahteraan lingkungan mereka.

Isi Trisatya Pramuka

“Demi kehormatanku, gue berjanji akan tekun melaksanakan kewajibanku kepada Tuhan Yang Maha Esa & Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, ikut serta membangun penduduk , serta menepati Darma Pramuka.”

Konsep Trisatya Pramuka

Trisatya Pramuka terdiri dr tiga unsur, yakni Rela, Berani & Setia. Masing-masing bagian memiliki makna yg berlainan & berhubungan bersahabat dgn aktivitas Pramuka.

  1. Rela: Siap memperlihatkan derma & dukungan tanpa pamrih pada sesama.
  2. Berani: Memiliki semangat & keberanian dlm melakukan tugas & tanggung jawabnya.
  3. Setia: Harus loyal & memegang teguh nilai-nilai yg dianut oleh gerakan Pramuka.

Fungsi Trisatya Pramuka

Fungsi Trisatya Pramuka yaitu selaku pemikiran bagi anggota Pramuka dlm melaksanakan acara mereka. Trisatya Pramuka menolong menciptakan situasi kolaborasi & kekompakan antar anggota, sehingga mereka dapat bekerja sama dgn baik & mencapai tujuan yg dikehendaki.

Baca juga: VOSviewer: Bibliometric Analysis Tools for Industry 4.0 and Supply Chain

Trisatya Pramuka pula membantu memajukan kualitas diri anggota Pramuka. Melalui prinsip-prinsip Trisatya Pramuka, anggota mampu membangun jiwa kepemimpinan, keberanian, & kerja sama yg baik. Hal ini akan sangat berfaedah bagi masa depan mereka.

Kesimpulan

Trisatya Pramuka yakni isyarat kehormatan bagi anggota Gerakan Pramuka di Indonesia. Terdiri dr 3 akad yakni menjalankan kewajiban kepada Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, sesama hidup & masyarakat, serta Darma Pramuka. Trisatya Pramuka menjadi landasan kegiatan pendidikan gerakan kepanduan yg berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Kepanduan
  2. Fadhilah, O. D., Dewi, D. A., & Furnamasari, Y. F. (2021). Penguatan Ekstrakulikuler Pramuka untuk Membangun Rasa Kebhinekaan. Jurnal Pendidikan Tambusai5(3), 8644-8650.
  3. Firmansyah, Z. A. (2014). Panduan Resmi Pramuka. Wahyumedia.
  4. Rizky, K. S. (2012). Mengenal Dunia Pramuka Indonesia. Galangpress Publisher.

  Stratifikasi Sosial: Pengertian, Fungsi, Sifat, dan Dampak