Tokek Dipukul Halal, Kata Ustadz Sukino Mta

Dalam video yang dirilis oleh MTA (Majelis Tafsir Al-Alquran) ada pertanyaan, Apakah makan tokek yang cara membunuhnya dengan dipukul apakah boleh? jawab Ust. Sukino (Ketua Umum MTA) HALAL, Tokek tidak perlu disembelih sebab yaitu tidak memiliki nahr (leher). Cicak pukul pribadi goreng. Boleh, katanya.

Apakah demikian?

Sebenarnya ada perbedaan usulan dikalangan ulama, ihwal halal-haramnya makan tokek ini, kalo dalam madzhab syafiiyah, tokek dan sejenisnya diharamkan ibarat yang dijelaskan oleh Ad-Damiri :

السحلية:

بضم السين العظاية. قال ابن الصلاح: هي دويبة أكبر من الوزغ وقد عد في الروضة العظاية من نوع الوزغ، وقال: إنها محرمة،

Kadal: Ibnu Sholah menyampaikan : sebangsa reptil yang lebih besar ketimbang tokek, dalam kitab raudloh kadal ini diklasifikasi sebagai salahsatu spesies dari tokek. Ia berkata : hewan tsb haram. (Hayatul hayawan al-kubro – Ad-Damiry 2/23)

Meskipun demikian sebagian ulama Malakiyah menghalalkannya, namun dengan syarat mesti tetap menyembelihnya, tidak mirip yang difatwakan Ustadz Sukino dalam video itu yang memberikan tidak perlu menyembelihnya alasannya ialah tokek tak punya nahr atau leher daerah sembelih.

Ad-Dardiry menerangkan:

واعلم أن ميتة الثعبان والسحلية وبنت عرس والوزغ نجسة إذ كلها ذو نفس سائلة ويجوز أكل الجميع بالتذكية إلا لضرر .

Ketahuilah bahwa bangkai ular, kadal, berang-berang (atau homogen hewan pengerat), tokek/cicak yaitu najis, sebab yakni semua hewan tsb memiliki darah yang mengalir. Dan boleh memakannya dengan syarat disembelihnya, kecuali membahayakan. (Ad-dardiry – Hasiyah Ash-Showy ala Syarah Shoghir (11/299))

CMIIW

  Bolehnya Panggilan Ummi Atau Ukhti Pada Istri