Tinjauan Umum Ihwal Aturan Pidana

 TINJAUAN UMUM TENTANG HUKUM PIDANA
Hukum pidana ialah bagian dari keselurahan aturan yang berlaku di suatu negara. Beberapa sarjana mengemukakan pandangannya perihal hukum pidana sebagai berikut : 
Menurut van Hamel hukum pidana didefinisikan sebagai:
 “Semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh sebuah negara dalam menyelenggarakan ketertiban lazim (rechtsorde) adalah dengan melarang apa yang berlawanan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa terhadap yang melanggar larangan-larangan tersebut. (Moeljatno, 2009:8) 

Sedangkan Simons memberikan definisi selaku berikut :

 “Hukum Pidana adalah semua perintah-perintah dan larangan-larangan yang diadakan oleh negara yang mengancam dengan sebuah nestapa (pidana) bagi barang siapa yang tidak mentaatinya, juga semua hukum-hukum yang memilih syarat-syarat bagi balasan hukum itu, serta semua hukum-aturan untuk mengadakan (menjatuhi) dan mengerjakan pidana tersebut”.

Dari rumusan-rumusan definisi hukum pidana yang ada, menurut Moeljatno dapat ditarik kesimpulan bahwa :
“Hukum pidana menyelenggarakan dasar-dasar dan hukum untuk  :

a.    Menentukan tindakan-perbuatan mana yang dilarang dilakukan, yang dilarang, dengan diikuti ancaman atau hukuman yang berbentukpidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut (criminal act),
b.    Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada merreka yang telah melanggar larangan-larangan itu mampu dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan (criminal responsibility),
c.    Menentukan dengan cara bagaimana pengenanaan pidana itu mampu dilaksanakan bila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut. 
Sebagaimana dasar-dasar dan hukum yang diadakan oleh aturan pidana, menimbulkan hukum pidana mampu dipandang dari dua sisi sebagai berikut :
a.    Hukum pidana dalam arti obyektif (ius poenale).
b.    Hukum pidana dalam arti subyektif (ius puniendi).
Ius poenale yaitu sejumlah peraturan yang mengandung larangan-larangan atau kewajiban-kewajiban yang diikuti bahaya pidana terhadap orang yang melanggarnya. Ius poenale ini dapat dibagi menjadi hukum pidana materiil dan aturan pidana formil.
Hukum pidana materiil terdiri dari peraturan perihal :
a.    Perbuatan yang diancam dengan eksekusi ;
b.    Mengatur pertanggung jawab pada hukum pidana ;
c.    Hukuman apa yang yang mampu dijatuhkan kepada orang-orag yang melakukan tindakan yang berlawanan dengan undang-undang.
Hukum pidana formil ialah sejumlah peraturan perihal sistem negara memanfaatkan hak nya untuk melaksanakan pidana. Hukum pidana formil ini sering disebut hukum acara pidana. 
Ius puniendi ialah peraturan-peraturan yang mengendalikan perihal hak negara atau alat peralatan negara untuk mengancam atau mengenakan pidana terhadap tindakan tertentu. Mengancam pidana merupakan hak dari forum legeslatif. Sedangkan mengenakan pidana dilakukan oleh lembaga peradilan.
Terkait dengan ius poenale yang mampu dibagi menjadi hukum pidana materiil dan aturan pidana formil, masing-masing hokum pidana tersebut memiliki bentuk yang tertuang dalam ketentuan-ketentuan perundang-seruan. Di Indonesia ketentuan aturan pidana materiil dikelola dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan perundangan yang lain tentang tindak pidana khusus, sedanglan aturan pidana formil dimana sebelumnya diatur dalam HIR (Herziene Inlandsch Reglement) sekarang diatur dalam kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (kitab undang-undang hukum pidana).
 SUMBER :
Andi Hamzah, 2001,Hukum Acara Pidana Indonesia,Jakarta: CV. Sapta Artha Jaya.  . 
———————- 2008,Hukum Acara Pidana Indonesia,Edisi Kedua, Jakarta: Sinar Grafika.
———————-2016, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi  Kedua, Jakarta: Sinar Grafika.
———————2009,Terminologi Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.

  Tahukah Anda Ternyata Woodpecker Mampu Mematuk 20 Kali Dalam Satu Detik ??