close

Terlebihdahuluakandikemukakanbeberapadefinisi

DEFINISI KURIKULUM
1. Pendahuluan
Terlebihdahuluakandikemukakanbeberapadefinisi
kurikulumdariberbagaisumber,agardapatdiketahui
posisidanfungsikurikulumdalamsistempendidikan.
Beberapadefinisiitu,antaralain:
a. Kurikulum adalahseperangkatrencanadan
pengaturanmengenaitujuan,isi,danbahanpelajaran
sertacarayangdigunakansebagaipedoman
penyelenggaraankegiatanpembelajaranuntuk
mencapaitujuanpendidikantertentu(Pasal1Butir19
UUNo.20Tahun2003tentangSistemPendidikan
Nasional);
b. Kurikulumpendidikan tinggi yakni seperangkat
rencanadanpengaturanmengenaiisimaupunbahan
kajiandanpelajaransertacarapenyampaiandan
penilaiannyayangdigunakansebagaipedoman
penyelenggaraankegiatanbelajar-mengajardi
perguruantinggi (Pasal1Butir6KepmendiknasNo.
232/U/2000tentangPedomanPenyusunanKurikulum
PendidikanTinggidanPenilaianHasilBelajar mahasiswa);
c. MenurutGrayson(1978),kurikulum adalahsuatu
perencanaanuntukmendapatkankeluaran (out-
comes) yangdiharapkandarisuatupembelajaran.
Perencanaantersebutdisusunsecaraterstruktur
untuksuatubidangstudi,sehinggamemberikan
pedomandaninstruksiuntukmengembangkan
strategipembelajaran(Materididalamkurikulum
harusdiorganisasikandenganbaikagarsasaran
(goals)dantujuan(objectives)pendidikanyangtelah
ditetapkandapattercapai;
d. SedangkanmenurutHarsono(2005),kurikulum
merupakangagasanpendidikanyangdiekpresikan
dalampraktik.Dalambahasalatin,kurikulumberarti
track ataujalurpacu.Saatinidefinisikurikulum
semakinberkembang,sehinggayangdimaksud
kurikulumtidakhanyagagasanpendidikantetapijuga
termasukseluruhprogrampembelajaranyang
terencanadarisuatuinstitusipendidikan.
Beberapadefinisikurikulumdiatasdiharapkansaling
melengkapi,sehinggapemahamantentangkurikulum
menjadisemakinutuh,dandapatdihindarikekeliruan
yangmungkinmunculdalampenyusunan,pelaksanaan,
danevaluasikurikulumsuatuprogramstudi.
Padadasarnyakurikulummemuattentangapayang
harusdiketahuimahasiswadanbagaimanacara
mahasiswamemperolehnya.Kurikulumdikemasdalam
bentukyangmudahdikomunikasikankepadaparapihak
yangberkepentingan (stakeholders) didalaminstitusi
pendidikan,akuntabel,danmudahdiaplikasikandalam
praktik.
Kurikulum  untukmencapaitujuanpendidikandankompetensi
lulusandarisuatuprogramstudi.Untukitukompetensi
yangdimilikiolehlulusandankurikulumdarisuatu
programstudiperludirumuskansesuaidengantujuan
pendidikandantuntutankompetensilulusan,sehingga
lulusanprogramstuditersebutmemilikikeunggulan
komparatifdibidangnya.
Kurikulumbersifatkhasuntuksuatuprogramstudi,
sebagaimanajugakekhasantujuanpendidikandan
kompetensilulusandarisuatu programstuditersebut.
Kesadaranpenuhataskekhasankompetensilulusan
masing-masingprogramstudi,diharapkanmembuatpara
lulusandariberbagaiprogramstudiyangberbedadapat
salingmelengkapidanbekerjasama.
Kurikulummemuat3pokokpikiran,adalah:
Apayangdirancanguntukmahasiswa; Apayangdiberikankepadamahasiswa;dan
Pengalamanapayangdiperolehmahasiswa.
Kurikulumjugamengandung4elemenpokok,adalah:Isi (content);Strategipembelajaran (teaching-learningstrategies);Prosespenilaian (assessmentprocesses),danProsesevaluasi (evaluationprocessess).
Setelahkurikulumprogramstuditersusun,selanjutnya
dibuat PetaKurikulum,yaituuraiantentanghubungan
antarasetiapmatakuliahdengankompetensilulusan.
Petakurikulummengarahkanpencapaiankompetensi
lulusanmelaluipembelajaransetiapmatakuliah.
Berdasarkanpetakurikulumtersebutdirumuskansilabus
danSatuanAcaraPembelajaran(SAP)atauRencana
ProgramdanKegiatanPembelajaranSemester(RPKPS)
darisetiapmatakuliah.
Dalampenyusunankurikulumprogramstudiperlu
dipikirkanagarkeluaran(outcomes)yangdiharapkan,
target(goals),dantujuan(objectives)pendidikanyang
akandicapaikurikulumtersebut,tidakmemuatnilai-nilai
dasaryangcepatusangdan/atautidak berkaitan,hal
sepertiinidisebut sabretoothedcurriculum.Kurikulum
harusresponsifpadaperubahankebutuhan stakeholders
terhadaplulusanprogramstuditersebut.
Untukmeminimalkankelemahanyangmungkinterjadi
baikdalampenyusunan,pengembangan,pelaksanaan
maupunevaluasidanpenyempurnaankurikulum,maka
diperlukansistempenjaminanmutu (qualityassurance
system) dalamkurikulumprogramstudi.
A.Latar Belakang
Pemberlakuan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah menuntut pelaksanaan otonomi tempat dan wawasan
demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Hal ini disertai dengan
pergantian pengelolaan pendidikan dari bersifat sentralistik ke desentralistik.
Perubahan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional juga menuntut
adanya pergeseran pengaturan dalam pengembangan dan implementasi
kurikulum di lapangan. Selanjutnya tuntutan globalisasi dalam bidang
pendidikan juga perlu diperhitungkan biar hasil pendidikan nasional dapat
berkompetisi dengan hasil pendidikan negara-negara maju.
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003
mengamanatkan bahwa:
Pasal 36 ayat 1: Pengembangan kurikulum dilakukan dengan
mengacu pada patokan nasional pendidikan untuk merealisasikan
tujuan pendidikan nasional.
Pasal 36 ayat 2: Kurikulum pada semua jenis dan jenjang pendidikan
dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan
pendidikan, potensi tempat, dan akseptor didik.
Pasal 38 ayat 1: Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum pendidikan
dasar dan menengah ditetapkan oleh pemerintah.
Pasal 38 ayat 2: Kurikulum pendidikan dasar dan menengah
dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok
atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah dibawah
koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen
Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan propinsi untuk
pendidikan menengah.
Sehubungan dengan amanat dalam undang-undang tersebut di atas maka
diperlukan pengaturan penyampaian kurikulum yang dikembangkan
secara nasional ke tempat serta klarifikasi bagaimana kawasan dapat
berbagi kurikulum tersebut sehingga mampu dilaksanakan sesuai
dengan wewenang masing-masing oleh sekolah.
Kurikulum sebagai salah satu substansi pendidikan didesentralisasikan
semoga pelaksanaannya sesuai dengan tuntutan keperluan siswa, keadaan
sekolah, dan kondisi kawasan. Dengan demikian, kawasan atau sekolah
memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan hal-
hal yang hendak diajarkan, pengelolaan pengalaman berguru, cara mengajar,
dan menilai kesuksesan suatu proses berguru dan mengajar.
Seiring dengan adanya upaya untuk mempekerjakan peran serta daerah
dan masyarakat dalam pengelolaan pendidikan, Pemerintah sudah
memberlakukan otonomi dalam bidang pendidikan yang diwujudkan
dalam PP No. 25 tahun 2000 pasal 2 ayat 2 yang menyatakan, bahwa
pemerintah (Pusat) mempunyai kewenangan dalam menyusun kurikulum
dan penilaian hasil mencar ilmu secara nasional, hal-hal yang berafiliasi
dengan implementasinya dikembangkan dan diatur oleh pelaksana di
kawasan utamanya di tingkat kabupaten dan kota serta sekolah. Pemerintah
Pusat mengembangkan antara lain (1) kompetensi dasar dan bahan
pelajaran pokok, (2) kalender pendidikan dan jumlah jam berguru efektif
setiap tahun dan fatwa-pedoman pelaksanaannya. Sementara para
pengelola dan pengembang di tempat diharapkan dapat: (1)
menyebarkan menjabarkan kompetensi dan bahan pelajaran pokok
mengacu pada tolok ukur nasional, menyusun kurikulum muatan lokal
(2) menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan kalender
pendidikan dan jam belajar (3) menyusun dan menetapkan isyarat
pelaksanaan evaluasi hasil mencar ilmu yang didasarkan pada ketetapan
pemerintah secara nasional.
Agar penyusunan kurikulum di kawasan tidak mengalami kesusahan dan
sesuai dengan kerangka dasar dan struktur kurikulum yang telah
diamanatkan oleh undang-undang maka diperlukan ajaran tata cara
penyampaian kurikulum dari pusat ke kawasan yang kemudian mampu
diteruskan oleh tempat untuk disampaikan ke sekolah-sekolah.
Pedoman cara penyampaian ini meliputi info perihal hal-hal
yang telah dikembangkan di tingkat sentra, utamanya Kurikulum 2004
serta metode penyampaian dari pusat ke kawasan yang dapat dimanfaatkan
oleh berbagai pihak dalam pelaksanaan sosialisasi kurikulum. Informasi
berisi antara lain tentang latar belakang, rancangan dan pemikiran
pengembangan, landasan, pendekatan, substansi, dan pelaksanaannya.
Dengan info yang disampaikan diharapkan para pembina dan
pelaksanan pendidikan mulai dari tingkat pusat sampai ke daerah dan
sekolah memiliki persepsi dan pengertian yang serupa perihal
Kurikulum 2004 yang hendak dilaksanakan serta dapat merencanakan
pengembangannya untuk diadaptasi dengan permintaan dan kondisi
tempat serta penerima asuh.
DAFTARPUSTAKA
BukuPanduanJaminanMutuPendidikanTinggi
UniversitasGadjahMada,2002,KantorJaminanMutu
UniversitasGadjahMada(KJMUGM),EdisiPertama.
GraysonLawrence,1978, OnaMethodologyfor
CurriculumDesign,EngineeringEducation,285
295,December.
Harsono,2005, PengantarProblem-BasedLearning,
edisikedua,Medika,FakultasKedokteranUGM,
Yogyakarta,
InstrumenPengembanganKurikulumPendidikan
TinggiUniversitasGadjahMada,2004,Kantor
JaminanMutuUniversitasGadjahMada(KJMUGM).
KeputusanMenteriPendidikanNasionalRepublik
Indonesia,Nomor232/U/2000tentangpedoman
penyusunankurikulumpendidikantinggidanpenilaian
hasilbelajarmahasiswa.
ManualMutuAkademikUniversitasGadjahMada,
2004,KantorJaminanMutuUniversitasGadjahMada
(KJMUGM).
PedomanPenjaminanMutuPendidikanTinggi,2003,
DepartemenPendidikanNasional,DirektoratJenderal
PendidikanTinggi.
PraktekBaikDalamPenjaminanMutuPendidikan
Tinggi,BukuIProsesPembelajaran,2004,
DepartemenPendidikanNasional,DirektoratJenderal
PendidikanTinggi,DirektoratPembinaanAkademikdan
Kemahasiswaan.
Sasmoko, EvaluasiProsesPembelajaranSebagai
KontrolKualitasdiLembagaPendidikanyang
Otonom,PortalInformasiIndonesia,
http://www.depdiknas.go.id//jurnal/31/evaluasi_proses_
pembelajaran_seb.htm.
TeachingImprovementWorkshop Batch11,2001,
WorkshopMaterial,FacultyofEngineering,GadjahMada
University.
Undang-undangNo.20 Tahun2003 tentangSistem
PendidikanNasional.
JurusanTeknikKimia,FakultasTeknik,UGM,2001,
Kurikulum-2001.