B. JENIS DAN BENTUK BEASISWA
Pada pelaksanaan acara Beasiswa Unggulan, lama waktu yang diberikan bagi akseptor beasiswa adalah 48 bulan pada jenjang S1 atau yang sederajad, 18-24 bulan pada jenjang S2 dan 36 bulan pada jenjang S3. Oleh sebab itu bagi mahasiswa Beasiswa Unggulan wajib menuntaskan studinya sempurna pada waktunya. Penyelesaian studi yang tepat waktu ialah langkah strategis untuk berempati ke orang lain dengan memberikan peluang mendapatkan Beasiswa Unggulan juga.
Pemberian Beasiswa Unggulan kepada putra-putri terbaik bangsa Indonesia, professional dibidangnya dan mahasiswa aneh terpilih tersebut disalurkan melalui perorangan atau forum/instansi pengusul, antara lain: sekolah tinggi tinggi, lembaga penelitian, forum kemasyarakatan, industri, dan instansi pemerintah lainnya dalam kerangka merencanakan manusia Indonesia yang cerdas dan kompetitif (Insan Kamil/Insan Paripurna) sesuai dengan visi Pendidikan Nasional 2025. Sedangkan jenis dan bentuk beasiswa yang ditawarkan ialah sebagai berikut :
1.Jenis Beasiswa Unggulan
Berdasarkan Permendiknas tentang Beasiswa Unggulan, jenis beasiswa yang diberikan terdiri dari:
- Beasiswa Dalam Negeri, ialah beasiswa didedikasikan untuk lulusan berprestasi dari Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (Sekolah Menengah kejuruan) dan Madrasah Aliyah (MA) guna mengikuti proses pendidikan program sarjana (S1) atau yang sederajat di akademi tinggi bidang sains dan humaniora serta vokasi. Beasiswa ini juga mampu digunakan untuk mengikuti program Magister (S2) dan Doktoral (S3). Disamping itu Beasiswa ini juga tergolong untuk Program Pengembangan Doktor, yakni untuk menjadi peneliti utama atau yang sederajat dalam bidang kajian tertentu. Beasiswa ini lebih strategis jikalau dalam prosesnya melibatkan peneliti Indonesia yang tinggal di luar negeri (Diaspora) untuk melaksanakan penelitian bersama beserta mengikutkan mahasiswa S3 di Indonesia. Salah satu produk dari program ini yakni Jurnal Internasional yang masuk database Scopus (bibliografi database yang berisikan absurd dan citasi untuk artikel jurnal akademik) atau Web of Science. Namun dalam publikasi Internasional wajib melibatkan author lain di luar kampusnya di Indonesia.
- Beasiswa Luar Negeri ialah beasiswa bagi para juara tingkat regional (kabupaten/kota, propinsi), nasional dan internasional serta pemenang olimpiade sains, seni dan iptek, begitu juga acara Double/Joint Degree yang ingin melanjutkan studinya ke luar negeri. Beasiswa ini prioritas untuk jenjang pendidikan pada acara Magister (s2) atau Doktor (S3).
- Beasiswa Mahasiswa Asing (Palestina, dll) ialah acara khusus untuk mahasiswa abnormal yang ingin melanjutkan studi pada jenjang S1/S2/S3 pada sekolah tinggi tinggi di Indonesia. Dan beasiswa ini diutamakan untuk negara Palestina, Samoa, Myamar, Afganistan, Papua Nugini (PNG) dan Rusia. Program ini memperlihatkan prioritas pada program studi yang menyelengarakan gelar ganda dan kembaran. Disamping itu beasiswa ini juga memberikan prioritas bagi mahasiswa aneh yang mengambil bidang Bahasa Indonesia baik pada jenjang S1-S3 di sekolah tinggi tinggi di Indonesia.
- Beasiswa Tunjangan Kreatifitas diperuntukkan untuk peserta didik pemenang kejuaraan tingkat regional (kabupaten/kota, propinsi), nasional dan internasional dalam berbagai bidang (vokasi, olahraga, seni dan sains).
- Beasiswa Profesi ialah besiswa yang diberikan bagi profesi mirip Peneliti, Penulis, Pencipta, Seniman, Wartawan, Olah Ragawan dan Tokoh (P3SWOT). Dengan kata lain, beasiswa ini diberikan menurut profesi pelamar dan tidak mengamati jenjang pendidikan. Beasiswa ini diberikan juga atas dasar aktifitas akseptor untuk memberikan pencitraan Program Beasiswa Unggulan dalam kerangka salah satu acara “character building”.
2. Bentuk Beasiswa Unggulan
Peserta program Beasiswa Unggulan yang lolos seleksi untuk melanjutkan studi dalam banyak sekali jenjang pendidikan, baik pada sekolah tinggi tinggi di Indonesia maupun di mancanegara, akan di tetapkan oleh Sekretariat Beasiswa Unggulan dan mendapatkan beasiswa dalam bentuk selaku berikut :
- Biaya pendidikan ialah beasiswa yang diterima untuk membantu membiayai keperluan pendidikannya seperti SPP dan biaya SKS, dll. Semua menurut peraturan di perguruan tinggi tinggi yang diikutinya;
- Buar negeri); dan/atau
- Biaya transportasi/tiket pesawat yakni tunjangan tiket bagi peserta untuk melakukan aktivitas ke atau dari luar negeiaya buku ialah beasiswa yang diberikan kepada penerima beasiswa saat menempuh acara pendidikan jenjang S1 atau yang sederajat, S2 dan S3;
- Biaya penelitian ialah beasiswa yang diberikan terhadap peserta saat menempuh program pendidikan jenjang S1 atau sederajat, S2, S3 dan acara Pengembangan Doktor; dan/atau
- Biaya hidup yakni beasiswa yang diterima untuk membantu ongkos hidup pada dikala mengikuti acara pendidikan jenjang S1 atau yang sederajat, S2 dan S3 termasuk asuransi kesehatan (jika melaksanakan proses studi di lri.
Bagi mahasiswa ajaib terpilih yang lolos seleksi, juga akan mendapatkan bentuk beasiswa unggulan tersebut di atas. Disamping itu untuk mahasiswa abnormal tersebut diperkenankan menerima bentuk beasiswa lainnya mirip :
- Biaya pengurusn Visa;
- Penulisan jurnal Internasional yang masuk database Scopus (bibliografi database yang terdiri dari absurd dan citasi untuk artikel jurnal akademik) atau Web of Science. Namun dalam publikasi Internasional wajib melibatkan author lain di luar kampus dimana mahasiswa ybs menyelesiakan studinya di Indonesianya.
- Biaya operasional lainnya.
Sedangkan bagi penerima Program Beasiswa Unggulan yang mendaftar melalui jalur profesi (P3SWOT) akan mendapatkan beasiswa sekali dalam tahun anggaran berjalan dan besaran yang diterima menurut hasil analisis dari tim seleksi Beasiswa Unggulan. Beasiswa ini tergolong untuk mahasiswa yang melaksanakan aktfitas pencitraan Program Beasiswa Unggulan yang dilakukan di Indonesia maupun di mancanegara.
Tunjangan Kreatifitas Juara yakni beasiswa yang di berikan terhadap putra-putri terbaik bangsa yang alasannya kejuaraannya (baik di level regional, nasional maupun internasional) atau kekhususannya dianggap pantas menerima dukungan pendidikan. Beasiswa ini diberikan cuma sekali dalam setahun budget berlangsung.
C. Ketentuan Sasaran Program
Seperti yang di tentukan dalam Permendikbud 2013, maka penerima Program Beasiswa Unggulan berasal dari putra-putri terbaik bangsa Indonesia dalam aneka macam jenjang pendidikan, professional di bidangnya dan mahasiswa aneh terpilih. Adapun status mereka dapat selaku staf Pemerintah Daerah, KEMDIKBUD, karyawan swasta berprestasi maupun bagi yang baru lulus dari sekolah/perguruan tinggi. Hasil seleksi berdasarkan kriteria tolok ukur dari KEMDIKBUD dan Perguruan Tinggi Penyelenggra, antara lain berupa seleksi berkas data langsung, TPA, TOEFL atau sejenisnya (IELTS, zDAF, dll) dan tes wawancara yang ditujukan untuk menguji kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual (jikalau dibutuhkan). Bagi pelamar Beasiswa Unggulan yang ingin melanjutkan studi ke Perancis untuk S2/S3 yang diprioritaskan yaitu yang memiliki sertifikat B2.
Adapun sasaran Program Beasiswa Unggulan seperti uraian di atas berisikan :
- Lulusan terbaik dari Satuan Pendidikan Dasar, Menengah dan Atas/Kejuruan atau yang sederajad, Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi yang dianjurkan dan disarankan oleh Lembaga Pendidikan, Pemerintah Pusat atau Daerah (Propinsi dan Kabupaten/Kota), penduduk (Asosiasi Profesi/LSM) dan industri;
- Pemenang Lomba IPTEK/Lomba Karya Ilmiah Remaja tingkat regional (kabupaten/kota/propinsi), nasional dan internasional;
- Pemenang LKS (LKS) tingkat regional (kabupaten/kota/propinsi), nasional dan internasional;
- Pemenang Lomba Olimpiade tingkat nasional dan internasional;
- Pemenang Lomba Bidang Olahraga/Seni/Bahasa/Sains tingkat regional (kabupaten/kota/propinsi), nasional dan internasional;
- Aktivis mahasiswa yaitu pengelola organisasi kemahasiswaan, antara lain UKM, BEM, Senat, Himpunan Mahasiswa dan lain-lain;
- Guru berprestasi;
- Pegawai negeri dan karyawan swasta berprestasi.
Catatan untuk juara olimpiade mampu mendapatkan Beasiswa Unggulan asal tidak berlawanan dengan Permendiknas nomor 62 tahun 2009 wacana Pemberian Beasiswa Kepada Peserta Didik Jenjang Pendidikan Menengah dan Tinggi Peraih Medali Olimpiade Sains Internasional.
D. PERSYARATAN BEASISWA
Seperti yang telah diuraikan di atas bahwa menurut jenisnya terdapat 5 beasiswa. Adapun masing-masing jenis beasiswa mempunyai persyaratan mirip uraian di bawah ini.
1. Beasiswa Unggulan Dalam Negeri.
Beasiswa ini diperuntukan bagi putra-putri terbaik bangsa yang ialah target Program Beasiswa Unggulan ini dan digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang S1, S2 dan S3. Adapun syarat untuk mengikuti seleksi Beasiswa Unggulan untuk jenjang pendidikan S1/yang sederajat/S2 dan S3 ialah sebagai berikut:
- Mengisi formulir pendaftaran Beasiswa Unggulan yang dapat di unduh lewat (beasiswaunggulan.kemdikbud.o.id);
- Mengajukan surat permohonan beasiswa ditujukan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri Setjen KEMDIKBUD;
- Lulus seleksi di akademi tinggi dengan melampirkan akta dan/atau surat penerimaan dari perguruan tinggi tinggi yang dituju;
- Melampirkan fotokopi ijasah dan transkrip nilai pendidikan terakhir, jika dibutuhkan yang telah dilegalisasi dan akta kejuaraan/prestasi yang dimiliki;
- Melampirkan tawaran acara (berisi planning studi/peran simpulan dengan pustaka yang memadai, perencanaan waktu studi, kebutuhan anggaran, dll dilampiri buktinya, misal SPP dengan ketentuan pinpinan akademi tinggi, dst);
- Menyerahkan biodata (CV) diikuti foto profil bebas casual ukuran 4×6 cm;
- Mempunyai surat saran dari pimpinan instansi dimana pelamar melakukan pekerjaan atau dosen (Professor/Doktor) dari akademi tinggi yang dituju. Isi menyepakati pelamar untuk mengajukan permintaan beasiswa dan jaminan ybs mampu menyelesaikan studinya tepat waktu;
- Foto kopi rekening bank atas nama kandidat akseptor beasiswa untuk pelamar perorangan. Sedangkan pelamar dari program studi perguruan tinggi, maka pihak Program Studi penyelenggara di Perguruan Tinggi penyelenggara menyerahkan fotokopi rekening lembaganya (rekening rektor atau pimpinan di universitas);
- Melampirkan surat pemberdayaan dari instansi yang menganjurkan (jika diharapkan), artinya jikalau sudah final perkuliahan pelamar akan melaksanakan aktfitas dedikasi sebagai konsekuensi bantuan anjuran . Aktifitas ini bukan berarti pengangkatan sebagai pegawai/karyawan dari institusi pengusul;
- Pelamar S1 atau yang serajad mempunyai sertifikat kejuaran dan/atau nilai UN 7.5. Pelamar S2 memiliki IPK S1 ≥ 3,25 dan/atau sertifikat kejuaraan dan S3 memiliki IPK S2 ≥ 3,5 dan/atau sertifikat kejuaraan;
- Bagi pelamar yang telah di akademi tinggi pengajuan paling terakhir pada semester pertama dengan IPK ≥ 3,25 untuk semua jenjang pendidikan dan/atau sertifikat kejuaraan;
- Menyerahkan foto kopi Kartu Keluarga dan KTP orang renta/wali;
Pelamar berstatus pegawai Kemdikbud atau pegawai negeri sipil instansi terkait wajib memenuhi persyaratan abjad a-j dan dikala mendaftar program S2 memiliki IPK S1 ≥ 3,00 atau acara S3 mempunyai IPK S2 ≥ 3,25. Bagi pelamar yang bestatus pegawai negeri sipil jikalau dimengerti melaksanakan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat, dikenali melakukan tindak kriminal, terkena problem narkoba dan melaksanakan langkah-langkah tercela. Maka beasiswa yang sudah di terima akan tidak boleh.
Beasiswa Unggulan Dalam Negeri ini juga tergolong untuk acara bidang lingkungan dan industry kreatif serta manusia mampu berdiri diatas kaki sendiri. Disamping juga Program Pengembangan Doktor, yakni untuk menjadi peneliti utama atau yang sederajat dalam bidang kajian tertentu. Beasiswa ini lebih strategis kalau dalam prosesnya melibatkan peneliti Indonesia yang tinggal di luar negeri (Diaspora) untuk melaksanakan penelitian bersama beserta mengikutkan mahasiswa S3 di Indonesia. Salah satu produk dari program ini adalah Jurnal Internasional yang masuk database Scopus (bibliografi database yang berisikan abstrak dan citasi untuk postingan jurnal akademik) atau Web of Science. Namun dalam publikasi Internasional wajib melibatkan author lain di luar kampusnya di Indonesia. Persyaratan untuk mengikuti Program Pengembangan Doktor ini adalah umur maksimal 35 tahun, telah mempunyai sebuah jurnal internasional, 2 buah jurnal nasional dan buku yang diterbitkan berISBN. Permohonan dananya dialmpiri proposal dengan pendanaan yang diperlukan.
2. Beasiswa Unggulan Luar Negeri.
Beasiswa diperuntukan bagi para juara tingkat regional (kabupaten/kota, propinsi), nasional dan internasional serta pemenang olimpiade sains, seni dan iptek, juga akseptor acara Double/Joint Degree yang ingin melanjutkan studinya ke mancanegara. Pelamar diprioritaskan untuk jenjang pendidikan pada acara Magister (s2) atau Doktor (S3). Sedangkan syarat untuk melamarkan program ini yaitu :
- Mengisi formulir registrasi Beasiswa Unggulan yang dapat di unduh lewat (beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id);
- Mengajukan surat permohonan beasiswa ditujukan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri Setjen KEMDIKBUD;
- Lulus seleksi di sekolah tinggi tinggi dengan melampirkan akta dan/atau surat penerimaan dari sekolah tinggi tinggi yang dituju di luar negeri;
- Melampirkan fotokopi ijasah dan transkrip nilai pendidikan terakhir, jikalau diperlukan yang sudah dilegalisasi dan sertifikat kejuaraan/prestasi yang dimiliki;
- Melampirkan usulan kegiatan (berisi rencana studi/peran simpulan dengan pustaka yang memadai, perencanaan waktu studi, keperluan budget, dll dilampiri buktinya, misal SPP dengan ketentuan pinpinan perguruan tinggi, dst);
- Menyerahkan biodata (CV) disertai foto profil bebas casual ukuran 4×6 cm;
- Mempunyai surat saran dari pimpinan instansi dimana pelamar melakukan pekerjaan atau dosen (Professor/Doktor) dari akademi tinggi yang dituju. Isi menyepakati pelamar untuk mengajukan permohonan beasiswa dan jaminan ybs mampu menuntaskan studinya sempurna waktu;
- Foto kopi rekening bank atas nama calon peserta beasiswa untuk pelamar individual. Sedangkan pelamar dari acara studi akademi tinggi, maka pihak Program Studi penyelenggara di Perguruan Tinggi penyelenggara menyerahkan fotokopi rekening lembaganya (rekening rektor atau pimpinan di universitas);
- Melampirkan surat pemberdayaan dari instansi yang mengusulkan (bila diperlukan), artinya bila sudah tamat perkuliahan pelamar akan melaksanakan aktfitas dedikasi selaku konsekuensi dukungan rekomendasi. Aktifitas ini bukan mempunyai arti pengangkatan selaku pegawai/karyawan dari institusi pengusul;
- Sebelum berangkat ke mancanegara wajib melampirkan Surat Pernyataan sebagai jaminan akan menyelesaikan studi di luar negeri.
- Pelamar S1 atau yang serajad mempunyai akta kejuaran dan/atau nilai UN 8.5 atau yang sejenis. Pelamar S2 mempunyai IPK S1 ≥ 3,25 dan/atau akta kejuaraan dan S3 mempunyai IPK S2 ≥ 3,5 dan/atau sertifikat kejuaraan;
- Peserta mempunyai TOEFL atau sejenisnya (IELTS, zDAF, dll) setara dengan ≥ 550. Dan bagi pelamar Beasiswa Unggulan yang ingin melanjutkan studi ke Perancis untuk S2/S3 yang diprioritaskan yaitu yang mempunyai sertifikat B2.
Pelamar berstatus pegawai Kemdikbud atau pegawai negeri instansi terkait wajib menyanggupi patokan huruf a-i dan saat mendaftar program S2 memiliki IPK S1 ≥ 3,00 atau program S3 mempunyai IPK S2 ≥ 3,25. Selain itu mempunyai sertifikat TOEFL atau sejenis yang memiliki nilai ≥ 550.
Catatan khusus.
Bagi mahasiswa akseptor Beasiswa Unggulan untuk segala jenjang pendidikan yang mempunyai potensi melakukan program pendidikan di mancanegara, diwajibkan mengamati beberapa hal yang berisikan:
a. Paspor dan Visa.
Persyaratan memiliki paspor dengan visa negera yang dituju merupakan kewajiban bagi mahasiswa yang mau ke luar negeri. Proses pengurusannya dilaksanakan oleh mahasiswa yang bersangkutan atau difasilitasi oleh perguruan tinggi di Indonesia dimana mahasiswa yang bersangkutan berguru.
b. Asuransi Kesehatan.
Mahasiswa wajib mempunyai asuransi kesehatan di negara tujuan berguru. Apabila terjadi klaim kesehatan, Sekretariat Beasiswa Unggulan tidak akan bertanggung jawab kepada klaim tersebut. Asuransi kesehatan selama berguru di luar negeri diberikan tergolong di dalam biaya hidup yang diterima oleh mahasiswa yang bersangkutan. Proses pendaftarannya untuk menerima asuransi tersebut dilakukan oleh mahasiswa yang bersangkutan sendiri.
c. Jurnal ilmiah/ilmiah terkenal.
Mulai tahun 2009 bagi mahasiswa yang mengikuti program DD/JD di mancanegara, untuk jenjang pendidikan magister (S2) diwajibkan membuat 1 (satu) jurnal nasional/internasional dan/atau artikel ilmiah populer di mass media di Indonesia (ISR). Sedangkan bagi mahasiswa acara doktor (S3) wajib membuat 2 (dua) jurnal yang terdiri dari 1 (satu) jurnal nasional atau artikel ilmiah terkenal di mass media Indonesia (ISR) dan 1 (satu) jurnal internasional. Penerbitan tulisan di jurnal ilmiah dan atau media massa nasional (tema bebas dan atau dikaitkan ihwal Beasiswa Unggulan) merupakan patokan untuk menerima kelanjutan beasiswa di tahun berikutnya (melaksanakan ISR).
3. Beasiswa Unggulan Mahasiswa Asing.
Beasiswa ini merupakan acara khusus untuk mahasiswa abnormal yang ingin melanjutkan studi pada jenjang S1/S2/S3 pada perguruan tinggi tinggi di Indonesia. Dan beasiswa ini diutamakan untuk negara Palestina, Samoa, Myamar, Afganistan, Papua Nugini (PNG), Rusia, dll. Program ini menawarkan prioritas pada acara studi yang menyelengarakan gelar ganda dan kembaran. Dengan demikian, dibutuhkan program studi tersebut terstimulus melakukan acara internasionalisasi perguruan tinggi tinggi. Disamping itu beasiswa ini juga memperlihatkan prioritas bagi mahasiswa aneh yang mengambil bidang Bahasa Indonesia baik pada jenjang S1-S3 di perguruan tinggi di Indonesia. Khusus untuk bidang Bahasa Indonesia, dibutuhkan mahasiswa gila tersebut memilih perguruan tinggi tinggi yang mempunyai institusi yang menyelanggarakan BIPA (Bahasa Indonesia Penutur Asing).
Mahasiswa asing terpilih disini yakni warga Negara dari Negara ajaib yang
Sedangkan syarat bagi mahasiswa ajaib yang ingin menerima beasiswa ini adalah selaku berikut :
- Telah mempunyai Surat Penerimaan di perguruan tinggi tinggi yang di tuju.
- Menyerahkan CV dalam bahasa inggris.
- Mengisi form Beasiswa Unggulan.
- Membuat ajuan observasi sesuai jenjang pendidikan yang diikuti.
- Membuat permintaan beasiswa ke Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, KEMDIKBUD.
- Melampirkan ijasah dan transkrip.
- Diprioritaskan bagi yang memiliki prestasi di bidangnya (jurnal ilmiah, dll).
- Menyerahkan pasfoto 4x6cm.
- Mempunyai anjuran dari pihak terkait untuk memberikan jaminan biar dapat menuntaskan studi di Indonesia tepat waktu.
4. Beasiswa Tunjangan Kreatifitas.
Beasiswa ini diperuntukkan untuk akseptor latih pemenang kejuaraan tingkat regional (kabupaten/kota, propinsi), nasional dan internasional dalam berbagai bidang (vokasi, olahraga, seni dan sains). Peserta dari program beasiswa ini berasal dari jenjang pendidikan dasar dan menengah, atau ponpes.
5. Beasiswa Profesi.
Beasiswa ini adalah besiswa yang diberikan bagi profesi mirip Peneliti, Penulis, Pencipta, Seniman, Wartawan, Olah Ragawan dan Tokoh (P3SWOT). Dengan kata lain, beasiswa ini diberikan berdasarkan profesi pelamar dan tidak memperhatikan jenjang pendidikan. Beasiswa ini diberikan juga atas dasar aktifitas penerima untuk memperlihatkan pencitraan Program Beasiswa Unggulan dalam kerangka salah satu aktivitas “character building”. Sehingga di harapkan akseptor Beasiswa Unggulan mempunyai perilaku sebagi orang berbudaya, beragama, tingkah laku dan iktikad diri. Dengan identitas tersebut akan diperoleh sumberdaya insan yang handal dan menjadi panutan di tengah penduduk , serta menjadi bagian dari pengawal atas kemajuan bangsa kelak.
E. PENDAFTARAN DAN SELEKSI.
Untuk tahun anggaran 2013, registrasi dibuka secara periodik dan jadual registrasi serta seleksi di umumkan di web Beasiswa Unggulan. Proses registrasi Program Beasiswa Unggulan terdapat tiga (3) cari yaitu :
A. Pendaftaran secara online lewat dapat diakses oleh perorangan yang kesengsem program beasiswa ini. Pendaftaran ini digunakan untuk mengakses Beasiswa Dalam Negeri maupun Beasiswa Luar Negeri dalam jenjang pendidikan tertentu. Disamping itu pelamar yang tertarik Beasiswa Profesi (P3SWOT) juga diharuskan mendaftar secara online. Adapun mekanisme seleksi disuguhkan pada Gambar 3.
Keterangan gambar di atas :
- Pelamar perorangan mencari berita beasiswa dan mendaftarkan diri secara manual (diantarke Sekretariat Beasiswa Unggulan) dengan di sertai kelengakapan administrasi contohnya rekomendasi pimpinan dari forum yang mengusulkan, dll. Pelamar juga bisa berasal dari tawaran sekolah tinggi tinggi penyelenggara Beasiswa Unggulan untuk keperluan pemenuhan database (no 1 dan 2).
- Calon peserta yang sudah melengkapi berkas pendaftaran (lulus administrasi) menjalani seleksi dan tes yang diadakan Tim Beasiswa Unggulan. Proses seleksi merupakan aktifitas internal Sekretariat Beasiswa Unggulan dalam mengumpulkan semua berkas dari seluruh pelamar. Proses data melalui tata cara teknologi gosip dilaksanakan dalam dua tahap, adalah pengembangan data dan gosip, serta pengembangan program yang ialah tahapan pemrosesan data, investigasi kelengkapan dan keabsahan berkas kandidat mahasiswa (no 3).
- Tim Beasiswa Unggulan menetapkan akseptor Beasiswa Unggulan. Tim Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri bertugas selaku pengambil kebijakan yang melahirkan hukum-hukum yang hendak ditetapkan dan mengesahkan ketetapan calon mahasiswa.
- BPKLN mempublikasikan surat lulus peserta beasiswa (no 4).
- BPKLN mengumumkan nama peserta yang lulus seleksi dan berkas kriteria yang harus dilengkapi berikutnya (no 5).
- Penandatanganan informasi program serah terima dana beasiswa dalam bentuk kontrak pendidikan, yang disepakati antara mahasiswa terseleksi atau sekolah tinggi tinggi penyelenggara dengan Sekretariat Beasiswa Unggulan BPKLN KEMDIKBUD mengenai perjanjian sesudah menyelesaikan pendidikan termasuk pengembangan potensi kawasan masing-masing (no 6).
- Peserta menjalani proses perkuliahan di akademi tinggi. Dimana penempatan mahasiswa di sekolah tinggi tinggi efektif mulai masuk pada bulan Agustus-September tahun akademik 2013/2014 di masing-masing perguruan tinggi tinggi (no 7).
Peserta mahasiswa yang telah terseleksi dan kuliah di perguruan tinggi yang dituju akan menerima Surat Keputusan, sebagai pernyataan peserta Beasiswa Unggulan mulai tahun 2013.
B. Pendaftaran secara manual yaitu bagi pelamar yang mengalami kesusahan mengakses internet dapat melakukan contoh pendaftaran ini. Peruntukan dari pendaftaran ini yaitu sama dengan pelamar yang melaksanakan registrasi online. Disamping itu pola registrasi ini direkomendasikan untuk pelamar Beasiswa Mahasa Asing Terpilih, termasuk pelamaran untuk Program Pengembangan Doktor.
C. Pendafatarn lewat acara studi dari perguruan tinggi penyelenggara Program Beasiswa Unggulan. Jadual seleksi mengikitu jadual yang ditawarkan oleh acara studi yang bersangkutan. Sedangkan mekanisme registrasi dan seleksi dihidangkan dalam Gambar 4.
Keterangan dari gambar di atas :
- Calon peserta mendaftar pada perguruan tinggi yang diminati dengan melengkapi berkas kriteria di perguruan tinggi tinggi dengan mengacu panduan Beasiswa Unggulan (no 1 dan 2).
- Calon penerima yang sudah melengkapi berkas pendaftaran (lulus administrasi) menjalani seleksi dan tes di perguruan tinggi pada waktu yang telah ditentukan (no 3 dan 4).
- Perguruan tinggi mengolah hasil tes calon peserta dan mengusulkan nama-nama calon penerima yang lulus ke Sekretariat Beasiswa Unggulan (no 4, 5).
- Validasi calon akseptor oleh Tim Beasiswa Unggulan menurut tolok ukur yang diputuskan. Biasanya memerlukan waktu berkisar antara 3 s.d 4 ahad (no 7).
- Sekretariat Beasiswa Unggulan memberitahukan nama akseptor yang lulus seleksi ke sekolah tinggi tinggi untuk melengkapi berkas patokan berikutnya (no 8).
- Peserta terseleksi mengikuti proses perkuliahan di perguruan tinggi (no 9).
- Perkuliahan mahasiswa terseleksi diperguruan tinggi efektif mulai masuk pada bulan Maret atau September tahun akademik 2013/2014 di masing-masing perguruan tinggi tinggi penyelenggara Beasiswa Unggulan.
Bagi penerima Beasiswa Unggulan yang telah ditetapkan oleh Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri mirip Gambar 3 dan 4, maka dilanjutkan dengan proses penandatanganan perjanjian kerja sama antara akademi tinggi/perorangan dan BPKLN untuk kebutuhan penyaluran dana beasiswa.
Kebutuhan bidang studi diadaptasi dengan kebutuhan sumber daya insan untuk pembangunan nasional berdasarkan potensi kawasan masing-masing berafiliasi dengan perguruan tinggi tinggi di luar negeri. Verifikasi kebutuhan bidang studi dengan kesesuaian pelamar dengan kriteria yang diharapkan dan bila diperlukan melaksanakan komunikasi dengan akademi tinggi penyelenggara perihal kriteria seleksi pelamar.
Bagi pelamar secara online wajib memenuhi semua data yang diminta dan membaca hukum untuk mengisi dan memasukkan file yang diminta (ukuran, nama, jenis file dll). Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi maka akan ditolak dalam proses pendafatarn online. Sedangkan bagi pendaftar manual wajib menyanggupi patokan tersebut di atas sesuai jenjang pendidikan yang diseleksi, keharusan selanjutnya tetap mengisi pendafatarn online untuk keperluan data base Sekretariat Beasiswa Unggulan dan mengantarkan dokumen yang dibutuhkan ke alamat :
Setelah pelamar mendaftar ke Beasiswa Unggulan baik secara online maupun manual, berkas pelamar akan segera diproses sepantasnya alur mekanisme seleksi (mirip Gambar 5) dan mereka yang dinyatakan berhak mendapatkan Beasiswa Unggulan akan diumumkan di situs web dan dihubungi oleh tim Beasiswa Unggulan.
Semua keputusan dalam proses seleksi, baik yang mendaftar secara online, manual maupun melalui acara studi dari akademi tinggi penyelenggara mengikuti prosedur sesuai pada Gambar. 6. Sehingga tim seleksi pada prinsipnya hanya menunjukkan rekomendasi saja.
F. KELUARAN PROGRAM BEASISWA UNGGULAN.
Program Beasiswa Unggulan memfasilitasi kader bangsa berprestasi, putra putri terbaik bangsa untuk melanjutkan studinya di jenjang pendidikan S1 atau sederajat, S2 dan S3. Dengan adanya acara Beasiswa Unggulan diharapkan:
- Pada simpulan acara akan muncul critical mass bangsa Indonesia yang berdaya saing tinggi pada era yang hendak tiba;
- Dapat mengembangkan mutu lulusan perguruan tinggi tinggi untuk menghasilkan insan-insan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang unggul, pandai, berwawasan kebangsaan, bermutu, terampil/mahir, profesional, mampu berdiri diatas kaki sendiri, berjiwa entrepreneur (berani mengambil resiko), mampu beradaptasi dengan baik dengan lingkungan dan memiliki kecakapan hidup;
- Dapat membangun kualitas dan mutu institusi pendidikan di Indonesia agar setara dengan institusi pendidikan terbaik di mancanegara.
Indikator kenaikan kualitas lulusan sekolah tinggi tinggi akseptor Beasiswa Unggulan salah satunya ditunjukkan dengan adanya kenaikan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) dari dikala pengajuan beasiswa dan sehabis menerima beasiswa.
Untuk akseptor beasiswa program Sarjana (S1) atau yang sederajat sehabis lulus diharapkan mampu mendapatkan IPK ≥ 3,00, acara Magister (S2) diperlukan sehabis lulus dapat memperoleh IPK ≥ 3,25 dan acara Doktor (S3) sesudah lulus kuliah diperlukan mampu memperoleh IPK ≥ 3,50.
Kerangka untuk membangun kualitas dan kualitas institusi pendidikan di Indonesia biar setara dengan institusi pendidikan terbaik di luar negeri dijalankan dengan membangun kerjasama antara lembaga perguruan tinggi tinggi Indonesia dengan lembaga sekolah tinggi tinggi di luar negeri melalui acara kembaran dan gelar ganda (DD/JD) sesuai Permendiknas nomor 26 tahun 2007 wacana koordinasi pergruan tinggi di Indonesia dengan sekolah tinggi tinggi atau lembaga lain di luar negeri. Program ini dalam rangka membuatkan lembaga akademi tinggi Indonesia menuju World Class University sesuai yang diamanatkan dalam Renstra KEMDIKNAS 2010-2014.
Bagi program studi dari perguruan tinggi penyelenggara Beasiswa Unggulan yang telah melaksanakan program DD/JD mampu membuatkan acara dengan mengikutsertakan perguruan tinggi tinggi (dari acara studi sejenis) lainnya dan diutamakan program studi yang berada di wilayah di Indonesia timur atau tempat terluar NKRI. Dengan cara demikian diperlukan terjadinya pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia dan standarisasi mutu untuk acara studi sejenis. Sehingga hal ini ialah seni manajemen implementasi dari Political Education.
G. PENEMPATAN ALUMNI
Penempatan alumni Beasiswa Unggulan seperti pada surat rekomendasi mesti terang di mana lembaga yang diseleksi dan dituju untuk penguatan administrasi/ peneliti/ pengajar, baik pada pemerintah pusat/ propinsi /kabupaten/kota dan swasta. Oleh sebab itu, para alumni dianjurkan kembali dan melakukan pekerjaan pada instansi/industri asal di propinsi/ kabupaten/kota masing-masing dalam era tertentu sesuai saran yang diajukan ke Sekretariat Beasiswa Unggulan. Sehingga lembaga/institusi pengusul mampu benefit dari acara ini. Dampaknya secara tidak eksklusif negara akan diuntungkan dan penduduk terpilih tersebut akan dapat diberdayakan secara maksimal
Dengan adanya tata cara percepatan peningkatan kesempatanputra-putri terbaik bangsa Indonesia akan terjadi kenaikan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang hendak memajukan produktivitas kerja, nilai tambah produk, tingkat daya saing dan tingkat kemakmuran masyarakat. Walau demikian dalam implementasinya, seandainya ada beberapa alumni Beasiswa Unggulan yang karena potensi dan daya saingnya kemudian menerima kesempatan untuk berkarya di luar negeri. Hal ini dapat dijalankan, asal tetap mengamati asas faedah alumni Beasiswa unggulan ini bagi forum/institusi pengusul di dalam negeri. Strategi yang dapat diterapkan bagi alumni yang menggunakan peluang mirip ini yakni dengan menawarkan keharusan tambahan semoga selama di luar negeri mampu membangun koordinasi dan menawarkan akses bagi forum pengusul di dalam negeri untuk melaksanakan kolaborasi dalam segala faktor kegiatan. Oleh sebab itu dengan statusnya berada di luar negeri mampu memperlihatkan laba bagi lembaga/institusi pengusul dan negara kebanyakan. Sedangkan mekanismenya direkomendasikan bagi alumni menciptakan Surat Pernyataan bermeterai yang mewajibkan melaksanakan kerjasama untuk menciptakan karya yang menguntungkan kedua belah pihak.
Peranan alumni Beasiswa Unggulan sangatlah strategis sekali bagi forum pengusul dan kawasan dimana alumni berasal. Hal ini bermaksud untuk mendukung proses pembangunan di kawasan tersebut dan pembangunan nasional secara biasa . Peran serta alumni Beasiswa Unggulan tersebut dapat dituangkan dalam bentuk tulisan berisi pandangan baru-wangsit kritis dan penemuan berdasarkan bidang kajian yang ditekuni dan di sarankan untuk diangkut di media massa. Kemudian peran serta alumni Beasiswa Unggulan juga dapat diwujudkan dengan mengamalkan dan berbagi kesempatandiri secara terpadu sesuai kedudukan dan fungsi di masyarakat dan di lingkungan melakukan pekerjaan . Sehingga tujuan dari program Beasiswa Unggulan ini mampu tercapai dan pada intinya merealisasikan critical mass.
H. PENGELOLA PROGRAM
Dalam pelaksanaan acara Beasiswa Unggulan, mulai dari antisipasi hingga implementasi program, serta aktivitas pemantauan dan penilaian program dibutukan golongan kerja dalam Sekretariat Beasiswa Unggulan.
Sekretariat Beasiswa Unggulan dalam operasionalnya memiliki fungsi selaku pelaksana teknis yang mempunyai tugas pokok menyiapkan, menyusun, mengkoordinasikan dan melaksanakan program sesuai tahun budget berjalan. Selanjutnya melaksanakan pemantauan dan evaluasi acara serta melaporkan aktivitas yang sudah dikerjakan.
Adapun program kerja dari Sekretariat Beasiswa Unggulan sepanjang tahun anggaran pada tahun 2013 ini antara lain:
- Menginformasikan dan menyebarluaskan acara Beasiswa Unggulan ke aneka macam lapisan penduduk , institusi dan lembagai terkait dan pihak yang membutuhkan.
- Menyeleksi dan merekrut lulusan terbaik dari Perguruan Tinggi/SMA/MA/SMK/Ponpes dari banyak sekali daerah di seluruh Indonesia.
- Bekerjasama dengan perguruan tinggi penyelenggara melaksanakan pendidikan, pembinaan, membina dan menyebarkan lulusan terbaik dari Perguruan Tinggi/Sekolah Menengan Atas/MA/Sekolah Menengah kejuruan/Ponpes dari berbagai tempat di seluruh Indonesia untuk menjadi kader terbaik bangsa.
- Menaburkan dan menebarkan alumni ke tengah penduduk biar berkontribusi positif bagi pengembangan dan pembangunan nasional.
- Mempersiapkan alumni untuk berperan aktif di instansi, lembaga ataupun institusi yang strategis demi kepentingan bangsa dan negara.
- Melakukan kerjasama dengan pihak di luar Kemdikbud (seperti CIMB Niaga, BRI, dll) untuk melakukan tunjangan beasiswa dengan asas saling menguntungkan.
- Melakukan dan mengkoordinir aktivitas pertemuan tahunan atau sejenisnya untuk mengumpulkan para peserta Beasiswa Unggulan untuk tahun berlangsung maupun yang sudah bertahun-tahun yang lalu namun masih berstatus mahasiswa. Pertemuan tersebut juga termasuk untuk para pengelolanya.
- Menyiapkan planning kerja untuk tahun yang mau datang menurut hasil penilaian dan pemantauan aktivitas di lapangan pada taun berlangsung.
Untuk merealisasikan program kerja Sekretariat Beasiswa Unggulan tersebut diperlukan Tim Pelaksana yang berasal dari staf di lingkungan Biro Perencananaan dan Kerjasama Luar Negeri. Disamping itu kalau diharapkan pada dikala melaksanakan aktivitas penilaian dan pemantauan dapat terlibat pihak lain di luar dari Tim Pelaksana ini. Adapun susunan Tim Pelaksana Sekretariat Beasiswa Unggulan pada tahun anggaran 2013.
I. Mekanisme Penyaluran Dana
Dalam program Beasiswa Unggulan, Setjen KEMDIKBUD lewat Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri mengalokasikan dana melalui DIPA dan besar kecilnya mengikuti ketersediaan anggaran pemerintah. Adapun mekanisme secara rinci mengikuti pentahapan selaku berikut :
- Sekretariat Jenderal, KEMDIKBUD melalui Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri mengalokasikan budget Beasiswa Unggulan melalui DIPA Sekjen dalam acara Bantuan Sosial.
- Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri melakukan sosialisasi, penawaran, dan juga seleksi terhadap penerima Beasiswa Unggulan bekerja sama dengan Lembaga Perguruan Tinggi (LPT)
- Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri menerbitkan Surat Keputusan (SK) peserta Beasiswa Unggulan.
- Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri melaksanakan Kontrak Kerjasama dengan LPT penerima.
- Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri mengajukan tawaran Surat Permintaan Pembayaran (SPP) selaku prosedur pembayaran pribadi (LS).
- Berdasarkan SPP Biro Keuangan KEMDIKBUD akan melakukan uji dan mempublikasikan Surat Perintah Membayar (SPM).
- Biro Keuangan mengajukan usulan terhadap Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta III (KPPN) untuk mempublikasikan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
- Pihak KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) III Jakarta mempublikasikan SP2D kepada Bank untuk menyalurkan dana terhadap LPT/Individu terseleksi.
Proses di atas merupakan langkah Sekretariat Beasiswa Unggulan Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri untuk memudahkan menyalurkan dana beasiswa dalam waktu yang singkat dan sempurna sasarannya. Untuk lebih jelasnya mirip tersaji dalam Gambar 10.
Berdasarkan prosedur penyaluran beasiswa mirip tersaji pada Gambar 10, maka peserta Beasiswa Unggulan untuk menerima beasiswanya, wajib menyerahkan beberapa dokumen :
- Foto copy buku simpanan/rekening halaman pertama (agar jelas, mohon diperbesar dan dihitamkan). Pengiriman juga mampu dalam bentuk file/digital.
- NPWP (pemilik sesuai yg tercantum dalam no rek yang digunakan). Untuk individual harus berumur ≥ 21 tahun (sesuai undang-undang).
- Kuitansi bermeterai Rp 6.000,- di tandatangani dan di cap instansi (jikalau perlu) dan nominal sesuai dengan besar dana yang ditransfer.
Bagi penyaluran dana ke perguruan tinggi tinggi juga mengikuti alur mirip Gambar 8 dan tolok ukur juga sama. Sehingga dalam pengantaran dokumen tersebut mohon diamati aturan mainnya.
Mulai tahun anggaran 2010 proses pembayaran beasiswa mengikuti alur di atas. Hal ini dengan kata lain prosedurnya pembayaran pribadi (LS) dilanjutkan pada tahun 2013. Oleh alasannya adalah itu sebelum dihukum pembayarannya, Tim Beasiswa Unggulan membutuhkan dokumen penting tersebut di atas. Salah satu tidak lengkap maka proses pembayaran tidak mampu di kerjakan. Kesalahan dan kekurangjelasan hasil foto copy dokumen yang diberikan/dikirim berakibat yang serupa. Oleh alasannya itu dokumen tersebut dapat dikirim tepat pada waktunya.
Berdasarkan pelaksanaan penyaluran beasiswa baik melalui perguruan tinggi maupun individual, ternyata masih di jumpai banyak sekali kesalahan ataupun kekurang hati-hatian dari akseptor/penyelenggara Beasiswa Unggulan. Masalah tersebut meliputi :
- Rekening penerima ketika beasiswa disalurkan ternyata telah tidak aktif lagi.
- Kesalahan penulisan nama penerima atau bank baik pada titik, koma, gelar, tanda baca, aksara capital, dll.
- Ketidak jelasan hasil fotokopi.
- Ketiadaan kriteria yang lain mirip kuitansi bukti penerimaan beasiswa.
- Kesulitan menelepon akseptor beasiswa alasannya adalah HP/Telp/Email tidak aktif lagi, atau sama sekali tidak mencantukan data tersebut. Padahal hal ini sungguh penting sekali utamanya dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK).
Bila dalam proses penyaluran beasiswa unggulan ini terjadi kesalahan, maka dilaksanakan proses RETUR (pengantaran kembali) dan hal ini diharapkan mekanisme yang panjang dan waktu yang usang. Adapun selaku citra dari proses retur ini mampu di lihat dalam Gambar 9.
J. Jadwal Kegiatan
Dalam implementasi Program Beasiswa Unggulan ini dibutuhkan acara kegiatan agar dapat dipakai oleh kandidat peserta Beasiswa Unggulan untuk beradaptasi, sebelum mereka melakukan pendaftaran. Untuk beberapa perguruan tinggi tinggi tertentu kadang periode menciptakan jadual tersendiri. Untuk memahami hal tersebut, mampu dilihat dalam menu Tabel 4 selaku berikut :
Berdasarkan jadual aktivitas tersebut, maka proses pengajuan beasiswa (pelamaran) mampu dimulai tanggal 1 Januari 2013 adapun proses seleksinya berperiodik. Semakin cepat mengajukan dokumen yang lengkap sesuai standar yang berlaku, maka proses seleksi akan dapat secepatnya dikerjakan.
Gambar 9. Proses retur rekening akseptor Beasiswa Unggulan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembendaharaan Nomor PER – 62/PB/2010 Tentang Pengelolaan Rekening Pengembalian (retur) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Sesuatu hal yang sungguh penting dalam penyaluran dana beasiswa yakni kesesuaian nomor dan nama rekening akseptor Beasiswa Unggulan yang sudah di terima di sekretariat Beasiswa Unggulan. Hal ini, dibutuhkan tidak terjadi kesalahan yang fatal. Apabila terjadi kesalahan maka proses penyaluran dana beasiswa kembali membutuhkan waktu paling tidak 4 ahad.