Teladan Tugas Makalah Pancasila Sila Kelima Pancasila

Salam semangat untuk teman semua.. 
Yuhuiii…. kali ini kembali membuatkan  Contoh Tugas Makalah yang sudah dikirim ke email : annisawally8@gmail.com dari  salah satu Mahasiswi manis asal UNHAS “Nur Fadillah”. 
Nah.. bagi sahabat yang memiliki peran apapun dari sekolah/kampus/kantor. Sobat sekalian bisa mengirimkannya ke email diatas.
Makalah ini dengan bahagia hati  dikirim supaya mampu bermanfaat bagi sesama untuk dijadikan sumber rujukan bagi mereka yang memerlukan. Jangan lupa niatkan selaku ladang pahala bagi diri teman yah.. semoga berhasil..

TUGAS MAKALAH PANCASILA
Sila Kelima Pancasila

DISUSUN OLEH : Kelompok 5

A. Wiwi Angriana         (E061181002)
A. Fifah Ilyana Ilham         (E061181007)
Putri Alifia Rahma Kuswara     (E061181012)
Luthfania Andiani         (E061181018)
Dinda Salsabila          (E061181027)
Ayu maulida             (E061181031)
Yusril Ansari             (E061181304)
Alif Ryadussolihin        (E061181309)
Nur Fadillah             (E061181314)
Zaim Abdul Azizirahim         (E061181319)
Muhammad Afin Umar Said     (E031181507)

Departemen Ilmu Hubungan Internasional
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Hasanuddin
2018

Kata Pengantar
Assalamualaikum wr. wb.
Puji dan syukur haturkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa alasannya adalah berkat rahmat dan tunjangan-Nya yang telah memberikan kekuatan lahir maupun batin sehingga penulisan makalah ini dapat tertuntaskan. Diharapkan mampu menjadi berita berfaedah bagi pembaca.
Adapun penulisan ini berjudul “Sila Kelima Pancasila”. Penulis menyadari sepenuhnya bahwa dalam penyusunan makalah ini jauh dari tepat, baik dalam penulisan, isi maupun tata bahasanya.
Akhirnya, penulis menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu memperlancar penyusunan makalah ini. Dan hanya Allah jualah yang mampu membalas kebaikan kita semua.
 
Makassar, 2 April 2018

Penulis.

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang   
B.    Rumusan Masalah   
C.    Tujuan Penulisan   
D.    Manfaat Penulisan   

BAB II ISI

A.    Makna Keadilan   
B.    Makna Keadilan Sosial   
C.    Keadilan Sosial dalam Bidang Ekonomi   
D.    Keadilan Sosial dalam Bidang Politik   
E.    Keadilan Sosial dalam Bidang Hukum   
F.    Keadilan Sosial dalam Bidang Kebudayaan   
G.    Keadilan Sosial dalam Bidang Pembangunan   
H.    Implementasi Sila Kelima Pancasila   
I.    Aturan yang Mengatur perihal Sila Kelima Pancasila   
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan   
B.    Saran   

DAFTAR PUSTAKA   
LAMPIRAN 
  
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Pancasila merupakan cerminan impian bangsa Indonesia yang sudah dirumuskan oleh para leluhur Indonesia dalam lima nila Pancasila yang kemudian mendasari segala impian dan kehidupan penduduk Indonesia. Sila kelima Pancasila yatiu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial ini lalu mengakibatkan pro dan kontra di penduduk alasannya makna keadilan yang bisa dibilang terlalu luas dan berlainan bagi pihak-pihak di masyarakat. 
Di masyarakat terkadang memprotes alasannya adalah tidak adanya atau tercapainya keadilan sosial di penduduk . Seberapa pun perjuangan pemerintah selama ini, tetapi tentang keadilan sosial selalu saja menuai kritik dan kekecewaan. Serta makna adil sendiri mampu saja beda didefinisikan oleh orang A dengan orang B. Sehingga sesuatu yang adil menurut A, belum pasti adil berdasarkan B.
Seharusnya, sila kelima Pancasila ini menjadi fatwa, cita-cita penduduk Indonesia. Namun, malah banyak menimbulkan pertentangan dan protes di masyarakat. Serta kalau sila kelima Pancasila ini tercapai, secara tidak langsung mendorong tercapainya kemakmuran penduduk Indonesia. Selama di sila kelima Pancasila masih terus menuai masalah, Indonesia dalam konteks kehidupan bernegara dan bermasyarakatnya belum makmur, adil, dan makmur. Oleh alasannya itu, peuulis ingin mengkaji lebih dalam tentang esensi dari sila kelima Pancasila.

B.    Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, penulis merumuskan problem sebagai berikut.
1.    Apa makna keadilan?
2.    Apa makna keadilan sosial?
3.    Bagaimana keadilan sosial dalam bidang ekonomi?
4.    Bagaimana keadilan sosial dalam bidang politk?
5.    Bagaimana keadilan sosial dalam bidang aturan?
6.    Bagaimana keadilan sosial dalam bidang kebudayaan?
7.    Bagaimana keadilan sosial dalam bidang pembangunan?
8.    Bagaimana implementasi sila kelima Pancasila?
9.    Apa saja aturan yang mengendalikan perihal sila kelima Pancasila?

C.    Tujuan Penulisan

Berdasarkan rumusan dilema tersebut, maka penulisan ini mempunyai tujuan yang ingin diraih adalah.
1.    Untuk mengenali makna keadilan.
2.    Untuk mengetahui makna keadilan sosial.
3.    Untuk mengenali bagaimana keadilan sosial dalam bidang ekonomi.
4.    Untuk mengenali bagaimana keadilan sosial dalam bidang politk.
5.    Untuk mengetahui bagaimana keadilan sosial dalam bidang hukum.
6.    Untuk mengenali bagaimana keadilan sosial dalam bidang kebudayaan.
7.    Untuk mengenali bagaimana keadilan sosial dalam bidang pembangunan.
8.    Untuk mengetahui bagaimana implementasi sila kelima Pancasila.
9.    Untuk mengenali apa saja aturan yang mengontrol wacana sila kelima Pancasila.

D.    Manfaat Penulisan

Manfaat penulisan ini yaitu sebagai berikut.
1.    Memberikan berita terhadap pembaca perihal makna keadilan.
2.    Memberikan gosip kepada pembaca makna keadilan sosial.
3.    Memberikan gosip terhadap pembaca bagaimana keadilan sosial dalam bidang ekonomi.
4.    Memberikan berita kepada pembaca bagaimana keadilan sosial dalam bidang politk.
5.    Memberikan info kepada pembaca bagaimana keadilan sosial dalam bidang aturan.
6.    Memberikan gosip terhadap pembaca bagaimana keadilan sosial dalam bidang kebudayaan.
7.    Memberikan gosip terhadap pembaca bagaimana keadilan sosial dalam bidang pembangunan.
8.    Memberikan gosip kepada pembaca bagaimana implementasi sila kelima Pancasila.
9.  Memberikan isu terhadap pembaca apa saja hukum yang mengatur perihal sila kelima Pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Makna Keadilan
Keadilan mempunyai arti menunjukkan terhadap setiap orang yang menjadi haknya, misalnya hak untuk hidup yang masuk akal, hak untuk menentukan agama atau dogma, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mengeluarkan pertimbangan dan sebagainya.Keadilan menunjuk pada sebuah keadaan, permintaan dan keistimewaan:
1. Keadilan selaku “keadaan” menyatakan bahwa semua pihak menemukan apa yang menjadi hak mereka dan diperlakukan sama. Misalnya, dinegara atau dilembaga tertentu ada keadilan, siapa pun diperlakukan secara adil (tidak pandang suku, agama, ras, atau ajaran tertentu).
2. Keadilan selaku “permintaan” menuntut biar keadaan adil itu diciptakan baik dengan mengambil tindakan yang dibutuhkan, maupun dengan menjauhkan diri dari langkah-langkah yang tidak adil.
3.  Keadaan sebagai “keutamaan” ialah sikap dan tekad untuk melakukan apa yang adil.

B.    Makna Keadilan Sosial

Keadilan merupakan salah satu tujuan negara republic Indonesia sebagainegara aturan. Penegakan keadilan akan membuat kehidupan manusia, baik selaku pribadi maupun selaku anggota masyarakat untuk menjadi kondusif, tentram, dan makmur. Upaya untuk meraih ke arah itu membutuhkan nilai keselarasan, keselarasan, dan keseimbangan yang menyangkut hak dan keharusan yang dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan banyak sekali aspek yang ada.
Keadilan sosial mempunyai arti keadilan yang ialah milik setiap individu yang ada di penduduk . Keadilan sosial yaitu adil yang menyeluruh yang berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia. Dengan kata lain keadilan sosial yaitu hakikat Pancasila dimana seluruh unsur masyarakat mencicipi hal atau nasib yang serupa tanpa adanya perbedaan derajat sosial cuma alasannya duit, Pendidikan dan keturunan dimana antara pemerintah dan  rakyatnya terjadi sikronisasi pengertian yang serupa satu sama lain dan ingin mendapatkan kahidupan yang patut.
Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonsia memberikan bahwa masyarakat Indonesia menyadari hak dan keharusan yang sama untuk membuat keadilan sosial dalam masyarakat Indonesia . keadilan sosial memiliki komponen pemerataan, persamaan, dan kebebasan. Dalam rangka ini dikembangkanlah tindakan yang luhur yang mencerminkan perilaku dan situasi kekeluargaan serta gotongroyong.
Sila keadilan sosial ini mengandung nilai-nilai bahwa setiap peraturan aturan, baik undang-undang maupun putusan pengadilan mencerminkan semangat keadilan sosial bukan keadilan yang berpusat pada semangat individu. Keadilan tersebut haruslah mampu dinikmati oleh sebagian besar penduduk Indonesia, bukan oleh segelintir orang saja. Nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung makna selaku dasar sekaligus tujuan, adalah tercapainya penduduk Indonesia yang adil dan sejahtera secara lahiriah maupun batiniyah. Istilah adil adalah memberikan bahwa orang mesti memberi kepada orang lain apa yang menjadi hak nya dan tahu mana haknya sendiri serta tahu apa kewajibannya kepada orang lain dan dirinya. Sosial mempunyai arti tidak mementingkan diri saja, tetapi mementingkan kepentingan biasa , tidak individualistic dan egoistik, namun berbuat untuk kepentingan Bersama.
Makna didalam sila ke-5 tersebut terkandung nilai keadilan yang didasari oleh hakikat keadilan insan yakni keadilan dalam relasi manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta relasi manusia dengan tuhannya. Oleh alasannya itu manusia dikatakan pula selaku mahluk monopluralisme.
Keadilan sosial mempunyai makna ialah kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dimana seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan Bersama berdasarkan kesempatanmasing-masing.
Keadilan sosial memiliki arti keadilan yang ialah milik setiap individu yang ada di penduduk . Keadilan sosial yakni perilaku adil yang menyeluruh dan berlaku untuk semua rakyat Indonesia. Tidak ada diskriminasi atau merugikan santu diantara babnyak pihak yang terlibat. Serta tidak melibatkan status sosial, agama, ras, budpekerti, warna kulit, maupun keragaman yang lain.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mempunyai arti bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Sesuai dengan UUD 1945, maka keadilan sosial mencakup pula pemahaman adil dan sejahtera. Keadilan sosial yang dimaksud tidak sama yang dimaksud dengan pemahaman sosialistis atau komunalistis, alasannya yang dimaksud dalam keadilan sosial dalam sila ke-5 bertolak dari pemahaman bahwa antara langsung dan penduduk satu sama lain tidak mampu dipisahkan. 
Keadilan sosial mengandung arti tercapainya keseimbangan antara kehidupan eksklusif dan kehidupan masyarakat. Karena kehidupan insan itu meliputi jasmani dan kehidupan rohani, maka keadilan itupun meliputi keadilan di dalam pemenuhan tuntutan hakiki kehidupan jasmani serta keadilan di dalam pemnuhan permintaan hakiki kehidupan rohani secara sepadan. Dengan kata lain, keadilan di bidang material dan spiritual. Pengertian ini meliputi pula pengertian adil dan makmur yang dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia secara merata, dengan berdasarkan asas kekeluargaan.
Konsekuensinya nilai-nilai keadilan yang mesti terwujud dalam kehidupan Bersama itu mencakup:
1.  Keadilan distributive, artinya keadilan akan terealisasi bilamana hal-hal yang serupa diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlukan tidak sama. Keadilan distributive sendiri adalah suatu relasi keadilan antara negara terhadap warganya, dalam artian pihak negara wajib menyanggupi keadilan dalam bentuk keadilan membagi kemakmuran, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup Bersama yang didasrkan atas hak dan keharusan.
2.  Keadilan legal, yaitu sebuah relasi keadilan antara warga negara terhadap negara dan dalam duduk perkara ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undnagan yang berlaku.
3.    Keadilan komulatif, yakni suatu relasi keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik. Keadlan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban penduduk dan kesejahteraan biasa .
Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang mesti diwujudkan dalam hidup Bersama sehingga tujuan negara yaitu untuk mensejahterakan seluruh rakyatnya bisa tercapai.

  Iktikad Dan Istiqomah

C.    Keadilan Sosial dalam Bidang Ekonomi

Terciptanya suatu penduduk yang adil dan sejahtera yakni impian setiap negara. Keadilan dan kemakmuran bukanlah dua hal yang gampang atau gampang untuk diwujudkan. Untuk mewujudkannya perlulah akad kebangsaan yang konsekwen dan benar-benar. Cermatilah realitas yang ada di Indonesia, keadilan dan kemakmuran tampaknya menjadi dua hal imposible. Mengapa demikian? Realitas yang ada membuktikan bahwa keadilan dan kesejahteraan jauh dari negara ini. Di mana-mana terjadi ketidakadilan, yang kaya kian kaya, sedangkan yang miskin terus melarat. Kemiskinan tampaknya bukan lagi masalah gres yang ada di dunia, terlebih di negara Indonesia. Nampaknya kemiskinan telah menjadi nenek moyang kita yang terus hadir dan mendampingi kita hingga dikala ini.
Masalah kemiskinan bukanlah sebuah masalah yang muncul dengan sendirinya atau tanpa sebab. Kemiskinan dan pemerkosaan hak-hak kaum kecil bukanlah terjadi secara alamiah, melainkan terjadi sebab ketidakadilan. Ketidakadilan bukanlah barang atau sesuatu yang unik dan langkah dalam pengalaman kita, namun sudah menjadi hal yang umum dan mungkin sering menjadi konsumsi kita dalam hidup setiap hari, namun apakah itu benar? Jawabannya  kita sendiri yang tahu.
Menurut Kamus Bahasa Indonesia Keadilan kebanyakan yaitu keadaan atau situasi di mana setiap orang mendapatkan apa yang menjadi haknya dan setiap orang menemukan bab yang serupa dari kekayaan kita besama. Dengan demikian berarti bahwa keadilan ialah keseimbangan antara hak dan keharusan. Berbuat adil mempunyai arti menghargai dan menjunjung  tinggi harkat dan martabat manusia, sebaliknya berbuat tidak adil berarti menginjak-injak harkat dan martabat insan.
Dan keadilan dibagi 2 yakni:
–  Keadilan Individual: Keadilan yang tergantung dari hasratbaik atau buruk dari masing-masing individu. Ini memiliki arti bahwa keadilan individu tergantung pada sikap seorang individu.
–  Keadilan Sosial:  Keadilan yang pelaksanaanya tergantung dari struktur-struktur kekuasan dalam masyarakat. Maka membangun keadilan sosial mempunyai arti menciptakan struktur-struktur yang memungkinkan pelaksanaan keadilan. Keadilan dalam bidang ekonomi ialah bagian dari keadilan sosial. Keadilan sosial ialah keadilan yang pelaksanaanya tergantung dari struktur-struktur kekuasan dalam penduduk . Maka membangun keadilan sosial mempunyai arti menciptakan struktur-struktur yang memungkinkan pelaksanaan keadilan. Struktur-stuktur itu menyangkut bidang politik, ekonomi, hukum, budaya, pertahanan dan keselamatan. 
Untuk mewujudkan keadilan sosial itu mempunyai arti bahwa keadilan dalam bidang ekonomi pun harus terwujud. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menawarkan betapa seluruh upaya pembangunan kita, untuk mengembangkan pertumbuhan ekonomi dikaitkan dengan pemerataan pembangunan dan hasil-kesannya menuju terhadap terciptanya kesejahteraan yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam tata cara ekonomi yang disusun selaku perjuangan bareng berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Menurut ISEI, di dalam sistem ekonomi yang berlandaskan Demokrasi Ekonomi, usaha negara, koperasi, dan usaha swasta mampu bergerak di dalam semua bidang perjuangan sesuai dengan peranan dan hakikatnya masing-masing. Dalam desain itu, perjuangan negara berperan sebagai: 
a) Perintis di dalam penyediaan barang dan jasa di bidang-bidang produksi yang belum cukup atau kurang merangsang prakarsa dan minat pengusaha swasta; 
b) Pengelola dan usahawan di bidang-bidang buatan yang penting bagi negara;
c)  Pengelola dan pebisnis di bidang-bidang buatan yang menguasai hajat hidup orang banyak;
d) Imbangan bagi kekuatan pasar pengusaha swasta;
e)  Pelengkap penyediaan barang dan jasa yang belum cukup ditawarkan oleh swasta dan koperasi, dan 
f) Penunjang pelaksanaan kecerdikan negara.
Selanjutnya koperasi selaku salah satu bentuk tubuh usaha yang tepat dengan ketentuan. Kita perlu lebih memperdalam lagi rumusan tentang peran negara, koperasi dan usaha swasta dalam metode ekonomi Pancasila tersebut. Mengingat penduduk kita terus berkembang dan kita hidup selaku bagian dari masyarakat dunia yang terus berkembang pula, desain-rancangan itu haruslah tidak kaku dan statis, tetapi luwes dan lentur, serta memungkinkan meningkat sesuai dengan dinamika pergeseran yang terus menerus terjadi. 
Namun, hal-hal yang mendasar mirip nilai-nilai utama yang tadi sudah dikemukakan tidak butuhbahkan tidak semudahnya berganti. Salah satu tantangan kita kini adalah bagaimana membangun perjuangan swasta biar dapat memotori mesin ekonomi kita dalam memasuki kala jual beli bebas. Bagaimana kita membantu usaha swasta kita untuk terus menerus memajukan dan memelihara daya saing.Daya saing swasta kita merupakan unsur penting dalam daya saing nasional. Untuk meningkatkan daya saing perlu ditingkatkan efisiensi dan produktivitas sumber daya yang kita miliki. Ini mesti menjadi jadwal nasional bangsa kita.
Selanjutnya, perlu pula dipikirkan bagaimana kita memperbaiki struktur dunia perjuangan kita yang masih timpang, agar lebih kukuh dan seimbang; yaitu struktur dunia perjuangan di mana perjuangan besar, menengah dan kecil saling bersinergi dan saling memperkuat dengan lapisan usaha menengah selaku tulang punggungnya. Persoalan kita bukan ukurannya besar atau kecil, tetapidaya tahan dan daya saingnya. Yang besar tetapi lemah tidak ada manfaatnya, yang kecil namun kuat justru merupakan bagian yang penting kepada keseluruhan tata cara ekonomi kita.

Oleh alasannya adalah itu, agenda pembangunan kita bukan mempertentangkan yang besar dengan yang kecil, namun membangun semua kesempatanyang kita miliki. Dalam proses itu yang besar dan kecil mesti melakukan pekerjaan sama, bermitra, untuk gotong royong saling dukung dan saling memperkuat. Kita harus ingat pesan Undang-undang Dasar tentang asas kekeluargaan dalam menyelenggarakan ekonomi.Konsumen ialah juga pelaku ekonomi. Kita menghendaki biar sikap konsumen Indonesia memperkuat upaya kita untuk membangun wujud penduduk yang kita kehendaki, adalah yang maju, berdikari, makmur,dan berkemanusiaan.

D.    Keadilan Sosial dalam Bidang Politik

Politik relevansinya dengan keadilan, mempunyai keterkaitan antara satu sama yang lain. Keseimbangan politik mampu tercipta jika keadilan menjadi roh dalam setiap kebijakan politik.

Dalam ranah politik, keadilan sosial juga harus dipraktekkan, berikut penerapan nilai pancasila sila ke-5 dalam bidang politik:

1. Penetapan kebijakan politik yang lebih menjunjung kepentingan umum ketimbang kepentingan eksklusif atau golongan.
2. Para pejabat senantiasa mempertahankan keseimbangan antara hak dan kewajiban selama mengerjakan tugasnya.
3. Tidak menggunakan kekuasaan politik untuk hal-hal langsung.
4. Pemimpin mesti berperan aktif dalam mengembangkan kemakmuran sosial.
5. Undang-undang ditaati oleh semua warga negara tergolong perwakilan rakyat dan pemimpin tanpa kecuali.
6. Pemerintah melaksanakan pemerataan dalam segala aspek (pemenuhan kebutuhan utama rakyat, mendapatkan pendidikan dan pelayanan kesehatan, pembagian pemasukan, peluang kerja serta perjuangan, kesempatan untuk aktif dalam pembangunan khususnya pada generasi muda dan kaum perempuan serta penyebaran pembangunan di seluruh daerah tanah air)
Contoh masalah penyimpangan sila ke-5 di bidang politik, ialah :
1. Menelantarkan para veteran : Salah satu contoh konkret tidak adilnya itu bisa kita lihat bagaiamana negara memperlakukan veteran atau pejuang yang telah mengabdi pada negara bahkan semenjak jaman kemerdekaan. Banyak sekali veteran dan mantan atlet yang sekarang ini hidupnya sukar dan bahkan mesti berjualan di usia rentanya. Padahal dulu mereka berjuang bertaruh nyawa cuma untuk merdeka dan bisa mengharumkan nama Indonesia. Balasannya?
2. Perlakuan tidak adil sebab kondisi tertentu : Yang kedua yaitu perlakuan yang tidak adil kepada masyarakat mungkin alasannya perbedaan yang ada.
3. Perbedaan kehidupan warga Ibukota dan Papua : Pelanggaran dari sila kelima ini bisa dilihat dari perbedaan kehidupan anatara penduduk kota Jakarta dan Papua. Walau mungkin sama-sama warga Indonesia tetap saja warga Jakarta dan Papua ini berlawanan, di Jakarta semua infrastruktur dibangun merata sedangkan di Papua pembangunan belum rata dan masih banyak yang menggunakan koteka.

E.    Keadilan Sosial dalam Bidang Hukum

Hukum merupakan sebuah keperluan yang menempel pada kehidupan sosial dalam suatu masyarakat, yakni bahwa aturan akan melayani anggota-anggota masyarakat, baik berupa pengalokasian kekuasaan, pendistribusian sumber-sumber daya, serta melindungi kepentingan anggota masyarakat itu sendiri oleh kesudahannya hukum menjadi kian penting peranannya selaku fasilitas untuk mewujudkan akal-kecerdikan pemerintah. Kesadaran yang mengakibatkan bahwa hukum ialah instrumen penting untuk merealisasikan tujuan-tujuan tertentu, mengakibatkan hukum selaku fasilitas yang secara sadar dan aktif dipakai untuk menertibkan masyarakat, lewat penggunaan peraturan aturan yang dibuat dengan sengaja. Hal ini juga mesti diikuti dengan perhatian terhadap perkembangan yang terjadi dalam kehidupan penduduk .
Pemberlakuan aturan yaitu selaku fasilitas untuk meraih tujuan kehidupan bernegara yang diperlukan. Hukum dalam konteks kehidupan bermasyarakat memiliki beberapa fungsi sebagai berikut: 
1. Hukum sebagai alat penertib (ordering) yang mempunyai arti hukum membuat suatu kerangka bagi pengambilan keputusan politik dan pemecahan pertikaian yang mungkin timbul lewat sebuah hukum program yang bagus; 
2. Hukum sebagai alat penjaga keseimbangan (balancing) yang berarti aturan berfungsi untuk menjaga keseimbangan dan harmonisasi antara kepentingan umum dan kepentingan individu; 
3. Hukum sebagai katalisator yang mempunyai arti hukum berfungsi untuk mempermudah terjadinya proses pergantian lewat pembaharuan hukum dengan bantuan tenaga kreatif di bidang profesi hukum.
Keadilan ialah keadaan kebenaran ideal secara moral perihal sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik ternama era ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan yaitu keunggulan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Tapi, berdasarkan kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: “Kita tidak hidup di dunia yang adil” . Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dieksekusi, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan kombinasi teori keadilan menawarkan ajaran bahwa tidak terperinci apa yang dituntut dari keadilan dan kenyataan ketidakadilan, alasannya definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. Keadilan pada dasarnya yaitu meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Ketidak adilan hukum di Indonesia ialah fenomena yang mengkhawatirkan, karena terdapat perbedaan proses peradilan antara individu dari strata atas dan individu dari strata bawah. Keadaan ini mendapatkan protes dari kelompok masyarakat. Hukum tidak pernah berpihak pada rakyat yang lemah. Ada dukungan hukuman yang tidak cocok, dan ada pula pelnaggaran aturan yang tidak pernah selesai diproses sehingga terus terjadi dan menghadirkan banyak kerugian bagi penduduk maupun negara. Sebagai contohnya yakni kasus Bank Century dan BLBI.
Indonesia selaku negara Pancasila seharusnya menjunjung tinggi keadilan yang merata tanpa memandang golongan dan kedudukan. Keadilan dalam pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Keadilan yang tidak bersyarat materi juga pangkat. Semakin tingginya tingkat ketidak adilan di Indonesia membuat penduduk gerah dan mulai tidak mempercayai pemerintah bahkan juga tidak mempercayai dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku. Masyarakat mulai tidak mempercayai pemerintah dan abdnegara aturan, sebab dari kelompok peradilan itu sendiri banyak bermunculan kasus- perkara aturan.
Mafia peradilan tumbuh subur dalam hukum Indonesia, para hakim ada yang memanfaatkan kiprahnya juga sebagai berandal hukum bagi rekannya sendiri dalam lingkup pemerintahan. Hal ini, praktis membuat masyarakat makin tidak yakin dengan hukum yang berlaku. Masyarakat mulai tidak mempercayai pemerintah dan abdnegara hukum, alasannya dari kalangan peradilan itu sendiri banyak bermunculan masalah- masalah aturan. Mafia peradilan berkembang subur dalam hukum Indonesia, para hakim ada yang mempergunakan perannya juga sebagai mafia aturan bagi rekannya sendiri dalam lingkup pemerintahan. Hal ini, mudah membuat masyarakat makin tidak yakin dengan aturan yang berlaku.
Terlebih penduduk dari golongan bawah, tetapi penduduk golongan atas semakin di atas angin. Tanpa merasa khawatir akan melanggar aturan, karena mereka punya banyak rupiah untuk membebaskannya dari jerat hukum. Dengan uang mereka bisa berbelanja aturan yang mereka kehendaki. Hal ini merupakan realita kenegaraan yang mesti menerima perhatian khusus, alasannya adalah permasalahan peradilan yang tidak berkeadilan telah menjadi persoalan bareng yang mesti diatasi pemerintah dan terus diatur oleh penduduk . Jika hal ini tidak menjadi jadwal penting pemerintah yang berkuasa dalam membuat pembangunan yang mereta, kemakmuran dan keadilan sosial, maka Indonesia selamanya akan berada dalam kabut hitam peradilan juga pelanggaran HAM besar-besaran. Kaitannya adalah kalau diperhatikan secara mendalam, mampu jadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penduduk dari kelompok bawah, seperti pencurian, penculikan dan perampokan yang diikuti pembunuhan, merupakan agresi dari rekasi masyarakat atas peradilan hukum yang ada di Indonesia.
Ketidak adilan hukumlah yang menciptakan mereka melakukan kejahatan yang berujung pada pelanggaran hukum, alasannya adalah bagi mereka cuma ada dua balasan atas aksinya, sukses atau berakhir di penjara dan mereka sudah siap untuk hasil apapun. Lalu inikah yang manjadi amanah Pancasila. Ketika rakyat tidak menerima keadilan kemudian mereka menjadi tidak berketuhanan yang konkret dalam aplikasi dengan melaksanakan langkah-langkah- langkah-langkah yang tidak cuma melanggar aturan tetapi juga melanggar norma agama. Hal tersebut sebenarnya dapat dicegah dengan menerapkan beberapa hal dibawah ini misalnya:
1. Selalu menanamkan arti keadilan dalam hukum yang sebenar-benarnya kepada para oknum-oknum tersebut.
2. Selalu mencerminkan perilaku adil terhadap semua orang tanpa harus pandang bulu, status, jabatan ataupun pangkat seseorang.
3. Selalu menjunjung tinggi makna keadilan terhadap setiap penegak keadilan dalam bidang hukum.
4. Jika sudah tidak bisa ditangani lagi, laporkan oknum tersebut ke mahkamah agung semoga oknum tersebut dapat di tindak lanjut oleh lembaga yang bersenang.

F.    Keadilan Sosial dalam Bidang Kebudayaan

Dalam merumuskan kelima asas itu Supomo mengatakan bertitik tolak dari lembaga sosial (struktur sosial) dari masyarakat asli yang diciptakan oleh kebudayaan Indonesia dan aliran fikiran atau semangat kebatinan bangsa Indonesia. Muhammad Yamin yang berpidato pada tanggal 29 Mei merumuskan Pancasila itu sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat (keadilan sosial). Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumus- kan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup keta tanegaraan yangtelah lama meningkat di Indonesia(Muhammad Yamin, 1959:79 dan 113, Menurut Hatta dalam pidatonya tanggal 29 Mei Yamin tidak merumuskan Pancasila, tetapi ia merumus kan Pancasila yang diberi tanggal 29 Mei itu sehabis pidato Sukarno, hal ini akan dibicarakan lebih lanjut di bab berikut). 
Dari uraian itu dapat difahami bahwa rumusan (formulasi) Pancasila, yang disebut juga selaku Pancasila formal itu mempu nyai akar yang dalam pada kegotongroyongan penduduk Indo- nesia (Sukarno), pada lembaga sosial (struktur sosial)dari masya rakat asli yang diciptakan oleh kebudayaan Indonesia, ajaran anggapan, dan semangat kebatinan bangsa Indonesia (Supomo), pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang sudah lama berkembang di Indonesia (Yamin). Akar-akar Panca sila itu disebut Pancasila material (Notonagoro, 1962: 7). 
Dengan demikian pemahaman Pancasila dapat dibedakan menjadi dua adalah Pancasila formal yang berupa pemahaman yang al strak berbentukidea tokoh-tokoh perumus Pancasila yang dituangkan dalam rumusan tertulis dalam dokumen-dokumen penting; dan Pancasila material yang hidup dan meningkat dalam sejarah, peradaban, agama, hidup ketatanegaraan, lembaga sosial (struktur sosial orisinil Indonesia yang bersifat tolong-menolong). Kedua pengertian Pancasila itu memiliki sifat-sifat yang berlawanan pula. Dalam Pancasila material belum terperinci batas-batas antara sila satu dan sila yang lain seperti halnya pada Pancasila formal Bahkan mungkin saja orang belum memahaminya selaku sila.
G.    Keadilan Sosial dalam Bidang Pembangunan
Pembangunan ialah suatu proses pergantian yang terus menerus dijalankan untuk menuju perbaikan disegala bidang kehidupan penduduk dengan menurut pada seperangkat nilai yang dianut, yang menuntun masyarakat untuk mencapai tingkat kehidupan yang didambakan. Pembangunan disini lebih diarahkan pada pembangunan potensi, inisiatif, daya kreasi, dan kepribadian dari setiap warga penduduk . Dalam proses ini terjadi transformasi sosial ke arah yang lebih baik. Dengan pembangunan, penduduk diperlukan kian bisa mengelola alam bagi peningkatan kesejahteraanya. Namun hal ini tidaklah mempunyai arti bahwa pembangunan karenanya mesti mengeksploitasi alam secara semena-mena yang kesudahannya hanya menganggu keseimbangan ekosistem dan interaksi manusia dengan alam. Pembangunan menuntut orientasi masa depan bagi kelestarian manusia dan alam.
Pembangunan nasional yakni sebuah rangkaian usaha yang dilaksanakan secara berkesinambungan dalam semua bidang kehidupan masyarakat, bangsa dan negara untuk menuju sebuah kondisi yang lebih baik. Pembangunan nasional dijalankan dalam rangka merealisasikan tujuan nasional seperti yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, adalah melindungi segenap bangsa dan segenap tumpah darah indonesia, mengembangkan kemakmuran lazim, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian infinit, dan keadilan sosial.
Keseluruhan semangat, arah dan gerak pembangunan dijalankan sebagai pengamalan semua sila Pancasila secara serasi dan sebagai kesatuan yang utuh, mencakup:
1. Pengamalan sila ketuhanan Yang Maha Esa, yang meliputi tanggug jawab bersama dari semua golongan beragama dan akidah terhadap Tuhan Yang Maha Esa unuk secara terus menerus dan bantu-membantu menaruh ladasan spiritual, sopan santun dan etik yang kukuh bagi pembangunan nasional.
2. Pengamalan sila kemanusiaan yang adil dan beradab, yang meliputi peningkatan martabat serta hak dan kewajiban asasi warga negara serta menghapus penjajahan, kesengsaraan dan ketidakadilan dari paras bumi.
3. Pengamalan sila persatuan Indonesia, yang mencakup kenaikan pelatihan bangsa di semua bidang kehidupan insan, penduduk , bangsa dan negara, sehingga rasa kesetiakawanan kian kuat dalam rangka memperkukuh kesatuan dan persatuan bangsa.
4. Pengamalan sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang meliputi upaya makin menumbuhkan dan mengembangkan tata cara politik demokrasi Pancasila yang main bisa memelihara stabilitas nasional yang dinamis, mengembangkan kesadaran dan tanggung jawab politik warga negara, serta menggairahkan rakyat dalam proses politik.
5. Pengamalan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang meliputi upaya untuk mengembangkan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi yang dikaitkan dengan pemerataan pembangunan dan hasil-alhasil menuju kepada terciptanya kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam metode ekonomi yang disusun selaku usaha bareng berdasar atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan pokok pikiran di atas, maka hakikat pembangunan nasional  yaitu pembangunan insan Indonesia seutuhnya dan pembangunan penduduk Indonesia semuanya, dengan Pancasila selaku dasar, tujuan dan pedoman pembangunan nasional. Pembangunan nasional dijalankan merata di seluruh tanah air dan tidak cuma untuk suatu golongan atau sebagian dari masyarakat, namun untuk seluruh masyarakat, serta harus sungguh-sungguh mampu dirasakan seluruh rakyat selaku perbaikan tingkat hidup yang berkeadilan sosial, yang mencakup tujuan dan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia.
Pembangunan nasional dilakukan secara berniat, menyeluruh, terpadu, terarah, bertahap dan berlanjut untuk memacu kenaikan kesanggupan nasional dalam rangka merealisasikan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yan telah maju.
Pembangunan nasional yakni pembangunan dari, oleh dan untuk rakyat, dilakukan di semua faktor kehidupan bangsa yang meliputi faktor politik, ekonomi, sosial budaya dan faktor pertahanan keamanan, dengan senantiasa mesti ialah perwujudan pengetahuan nusantara serta memperkukuh ketahanan nasional, yang diselenggarakan denga target jangka panjang yang ingin diwujudkan. Pembagunan nasional merupakan pencerminan hasratuntuk terus-menerus meningkatkan kesejahteraan dan kesejahteraan rakyat Indonesia secara adil dan merata, serta berbagi kehidupan penduduk dan penyelenggaraan negara yang maju dan demokratis menurut pancasila. Pembangunan nasional diarahkan untuk meraih pertumbuhan dan kemakmuran lahir batin, termasuk terpenuhinya rasa aman, tentram dan keadilan serta terjaminnya keleluasaan mengeluarkan pertimbangan yang bertanggung jawab bagi seluruh rakyat. Pembangunan nasional mengharapkan keselarasan hubungan antara manusia dengan Tuhan-Nya, antara sesama manusia dan antara insan dengan lingkungan alam sekitarnya.
Pembangunan nasional dijalankan bareng oleh masyarakat dan pemerintah. Masyarakat yakni pelaku utama pembangunan dan pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan, membimbing, serta menciptakan suasana yang menunjang. Kegiatan penduduk dan kegiatan pemerintah saling menunjang, saling mengisi dan saling melengkapi dalam satu kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Pembangunan nasional diselenggarakan secara bertahap dalam jangka panjang 25 tahun dan jangka sedang 5 tahunan, dengan mendayagunakan seluruh sumber daya nasional untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional.
Pembangunan nasional yang dilaksanakan mengarah pada sebuah tujuan. Tujuan ini terbagi atas tujuan jangka pendek dan tujuan jangka panjang. Tujuan jangka pendek dari pembangunan nasional yaitu memajukan taraf hidup, kecerdasan, dan kemakmuran masyarakat yang makin adil dan merata serta meletakkan landasan yang kuat untuk tahap pembangunan berikutnya. Pembangunan jangka panjang bertujuan untuk mewujudkan suatu penduduk adil dan makmur yang merata materil dan spiritual berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945 dalam wadah negara kesatuan republik Indonesia yang merdeka, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, akrab, tertib dan damai.
Pembangunan nasional dijalankan untuk merealisasikan Tujuan Nasional mirip termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, ialah “… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengembangkan kemakmuran umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.” Serta merealisasikan impian bangsa sebagaimana termaktub dalam alinea II Pembukaan UUD 1945.

Pembangunan Nasional di Indonesia berisikan :
1. Pembangunan hukum adalah di jelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
2. Pembangunan ekonomi ialah sebuah proses peningkatan pemasukan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk  dan diikuti dengan perubahan mendasar dalam struktur ekonominasional dan pemerataan pendapatan bagi penduduk.
3. Pembangunan Politik yaitu sebuah proses peningkatan pendapatan total dan pemasukan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahanpenduduk  dan disertai dengan pergeseran mendasar dalam struktur ekonomi suatu negara dan pemerataan pendapatan bagi penduduk sebuah negara.
4.  Pembangunan Agama yaitu suatu proses dimana bangsa Indonesia wajib menganut salah satu dari 5 agama yang ada di Indonesia.
5.  Pembangunan Pendidikan ialah proses dari upaya Pemerintah dalam menerapkan wajib mencar ilmu 9 tahun.
Pancasila selaku paradigma pembangunan mempunyai arti bahwa pancasila selaku kerangka berpikir, kerangka bertindak, contoh, orientasi, sumber, tolak ukur, parameter, arah, dan tujuan dari proses pembangunan nasional. Secara filosofis, pancasila selaku paradigma pembangunan nasional mengandung konsekuensi yang sangat mendasar. Konsekuensi yang dimaksud ialah dalam setiap pelaksanaan pembangunan nasional mesti didasarkan atas nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila.
Oleh sebab itu, pancasila selaku paradigma pembangunan nasional mesti dijabarkan dalam aneka macam bidang pembangunan antara lain politik, ekonomi, hukum, pendidikan, sosial budaya, ilmu wawasan dan teknologi, serta bidang kehidupan agama.
Penyelenggaraan pembangunan nasional mengacu pada kaidah penuntun yang ialah pedoman bagi penentuan akal pembangunan nasional supaya selalu sesuai dengan landasan, makna dan hakikat, asas, wawasan dan tujuannya, yang merupakan pengamalan semua sila pencasila secara harmonis dan sebagi kesatuan yang utuh.
1. Pembangunan ekonomi mesti senantiasa mengarah terhadap mantapnya metode ekonomi nasional berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945 yang disusun untuk merealisasikan demokrasi ekonomi yang dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan.
2. Pembangunan kesejahteraan rakyat mesti senantiasa memperatikan bahwa setiap warga negara berhak atas taraf kemakmuran yang pantas serta berkewajiban ikut serta dalam upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat.
3. Pembinaan dan pemantapan kepribadian bangsa selalu memperhatikan pelestarian nilai luhur budaya bangsa yang bersumber pada kebinekaan budaya kawasan dengan tidak menutup diri terhadap masuknya nilai positif budaya bangsa lain untuk merealisasikan dan menyebarkan kemampuan dan jati diri serta memajukan harkat dan martabat bangsa Indonesia.
4.  Kehidupan beragama dan doktrin teradap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur bangsa ialah perjuangan bersama untuk membuat landasan spiritual, watak dan etik bagi pembangunan untuk merealisasikan mutu insan dan penduduk Indonesia seutuhnya dan semuanya dengan menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu, kemudian mengembangkan tugas serta umat beragama dan penganut iman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
5.  Pandangan integralistik bangsa Indonesia dan paham kekeluargaan yang berakar pada nilai-nilai budaya bangsa yang dijadikan komitmen dalam penyusunan undang-undang dasar 1945 harus dijadikan paham kebangsaan Indonesia untuk semakin memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah negara kesatuan republik Indonesia.
6. MPR dan dewan perwakilan rakyat selaku lembaga permusyawaratan/perwakilan yang anggotanya diseleksi dan diangkat, ditetapkan menurut peraturan perundang-permintaan merupakan perwujudan demokrasi pancasila dalam penyelenggaraan negara Indonesia.
7. Demokrasi republik menurut pancasila pada hakikatnya ialah wujud kedaulatan ditangan rakyat yang diselenggarakan lewat permusyawaratan/perwakilan, menurut nilai-nilai luhur pancasila.
8. Untuk memperkukuh negara kesatuan dan memperlancar pembangunan nasional, pelaksanaan pemerintah di daerah didasarkan pada otonomi yang faktual, dinamis, serasi dan bertanggung jawab serta disesuaikan dengan kemampuan kawasan dalam penyelenggaraan peran-peran desentralisasi, sekonsentrasi, dan pembantuan.
9. Hubungan bangsa Indonesia dengan bangsa lain, baik politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan keselamatan, didasarkan pada hubungan bebas aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional dan ditujukan pada terciptanya tatanan kehidupan antar bangsa yang merdeka, tertib, damai, adil dan sejahera.
10. Peyelenggaraan pertahanan keamanan negara dijalankan dengan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bersifat kesemestaan, kerakyatab dan kewilayahan serta dalam rangka pemenuhan hak dan keharusan bela negara bagi setiap warga negara dengan mendayagunakannya secara optmal dan terpadu.

  Dikit-Dikit Murka, Apa Untungnya?

H.    Implementasi Sila Kelima Pancasila

Beberapa acuan penerapan atau implementasi sila kelima Pancasila dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat antara lain:
1.    Berlaku adil terhadap sesama.
2.    Menghormati hak orang lain atas dasar keadilan.
3.    Suka bersusah payah.
4.    Tidak berperilaku boros.
5.    Tidak bergaya hidup mewah.
6.    Suka berhemat.
7.    Tidak melanggar peraturan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
8.    Tidak menyalahgunakan fasilitas lazim untuk kepentingan pribadi.
9.    Tidak merusak fasilitas biasa .
10.    Tidak malas dalam bekerja.
11.    Menghargai hasil karya orang lain.
12.    Tidak menggunakan mobil pribadi untuk kebut-kebutan di jalan raya.
13.    Tidak merusak lingkungan yang dapat membahayakan masyarakat.
14.    Melakukan acara yang berfaedah untuk kepentingan bersama.
15.    Gotong royong membangun jalan.
16.    Gotong royong membersihkan sungai.
17.    Membantu perekonomian penduduk dengan menawarkan pembinaan usaha.
18.    Memberdayakan potensi rekreasi desa.
19.    Menjaga situasi kekeluargaan di lingkungan penduduk .
20.    Tidak bersikap pilih kasih dalam pergaulan di penduduk .
21.    Menolong orang lain untuk berdikari.
22.    Berpartisipasi untuk membangun desa.
23.    Tidak melakukan acara yang mampu merugikan masyarakat sekitar.
24.    Memelihara fasilitas umum.
25.    Gotong royong membangun jembatan.
26.    Menggunakan hak dan melakukan keharusan secara sepadan.
27.    Melindungi hak-hak orang lain.
28.    Melakukan aktivitas untuk kesejahteraan bareng .
29.    Tidak melakukan pemerasan kepada orang lain.
30.    Tidak mengakibatkan kegaduhan yang mampu mengusik tetangga.

I.    Aturan yang Mengatur tentang Sila Kelima Pancasila

Pancasila merupakan suatu ideologi dan harapan atau cita-cita bangsa. Nilai-nilai Pancasila terkandung  di dalam UUD 1945 dan dijabarkan dalam pasal UUD 1945. Berikut akan di jelaskan hukum yang mengendalikan tentang sila ke-5.
1. Pasal 2 (3) : “ Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut pada ayat 2 pasal ini dipakai untuk mencapai sebesar-besar kesejahteraan  rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka, adil, dan sejahtera”.
2. Pasal 6 : “ Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”. 
3.Pasal 9 (2) : “Tiap-tiap warga negara Indonesia, baik pria maupun perempuan memiliki peluang yang sama untuk menerima faedah dan kesudahannya baik bagi diri sendiri maupun keluarga”. 
4. Pasal 12 (1) : “ Segala perjuangan bareng dalam lapangan agraria didasarkan atas kepentingan bareng dalam rangka kepentingan  nasional, dalam bentuk-bentuk tolong-menolong yang lain”.
5. Pasal 13 (1) :”Pemerintahan berusaha biar biar usaha-usaha dalam lapangan agraria dikontrol sedemikian rupa, sehingga,  meninggikan buatan dan kesejahteraan rakyat sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 3 serta menjamin bagi setiap warga negara Indonesia derajat hidup yang sesuai dengan martabat manusia, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya”.
6. Pasal 14 (1) poin c : “Untuk keperluan pusat-pusat kehidupan penduduk , sosial, kebudayaan, kemakmuran , dan lain-lain”.
7. Pasal 14 (2) : “Berdasarkan planning umum tersebut pada ayat 1 ini dan mengingat peraturan-peraturan yang bersangkutan, Pemerintah Daerah mengendalikan persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air serta ruang angkasa untuk daerahnya, sesuai dengan keadaan daerah masing-masing”.
8.  Pasal 17 (3) : “Tanah-tanah yang merupakan keunggulan dari batas maksimum termaksud dalam ayat 2 pasal ini diambil oleh Pemerintah dengan ganti kerugian, untuk selanjutnya dibagikan kepada rakyat yang membutuhkan menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah”.
9. Pasal 18 : “Untuk kepentingan lazim, termaksud kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah mampu dicabut dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-undang”. 
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pancasila adalah dasar edoman hidup, pandangan hidup bangsa Indonesia dalam menjalani kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Nilai kelima Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan berarti menawarkan terhadap setiap orang yang menjadi haknya, contohnya hak untuk hidup yang masuk akal, hak untuk memilih agama atau kepercayaan, hak untuk menerima pendidikan, hak untuk mengeluarkan pendapat dan sebagainya. Sedangkan bila merujuk pada sila kelima adalah keadilan sosial, maka frasa keadilan sosial itu sendiri bermakna Keadilan sosial berarti keadilan yang ialah milik setiap individu yang ada di masyarakat. Keadilan sosial yaitu adil yang menyeluruh yang berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia. 
Dengan kata lain keadilan sosial yaitu hakikat Pancasila dimana seluruh bagian penduduk merasakan hal atau nasib yang serupa tanpa adanya perbedaan derajat sosial cuma sebab duit, Pendidikan dan keturunan dimana antara pemerintah dan rakyatnya terjadi sikronisasi pengertian yang sama satu sama lain dan ingin mendapatkan kahidupan yang patut. Keadilan sosial mengandung arti tercapainya keseimbangan antara kehidupan langsung dan kehidupan penduduk . Karena kehidupan manusia itu mencakup jasmani dan kehidupan rohani, maka keadilan itupun meliputi keadilan di dalam pemenuhan tuntutan hakiki kehidupan jasmani serta keadilan di dalam pemnuhan tuntutan hakiki kehidupan rohani secara seimbang. Dengan kata lain, keadilan di bidang material dan spiritual. 
Pengertian ini meliputi pula pengertian adil dan makmur yang dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia secara merata, dengan berdasarkan asas kekeluargaan. Keadilan sosial mencakup keadilan pada seluruh aspek kehidupan individu maupun masyarakat baik dalam bidang ekonomi, politik, hukum, kebudayaan, dan pembangunan nasional. Telah banyak implementasi dari sila kelima Pamcasila yang dikerjakan oleh pemerintah walaupun masih saja menuai permasalahan di penduduk .
Implementasi sila kelima Pancasila juga mampu dilaksanakan oleh diri individu. Mengenai sila kelima Pancasila diatur di dalam undang-undang baik tercantum dnegan terang pada ideologi negara Indonesia yaitu Pancasila, dikelola pula dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta impelementasinya dikelola dan diperkuat di perundang-ajakan.

B.    Saran

Setelah mengkaji lebih dalam perihal sila kelima Pancasila, penulis memberikan anjuran selaku berikut.
1.  Masyarkat senantiasa melaksanakan tindakan atau aktivitas yang mampu menolong pemerintah dalam meraih indonesai yang adil, sejahtera, dan sejahtera.
2. Pemerintah seharusnya lebih cermat dan cermat lagi dalam melaksanakan pembangunan biar merata dan adil ke banyak sekali kawasan.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan. 2014. PENDIDIKAN PANCASILA. Yogyakarta:PARADIGMA.
Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil. 2003. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi). Jakarta:Pradnya Paramita.
Lubis, Yusnawan dan Mohammad Sodeli. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta:Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Rasuanto, Bur. 2005. Keadilan Sosial. Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama.
Suwarno, P.J.. 1993. Pancasila Budaya Bangsa Indonesia. Yogyakarta:Kanisius.
Tjokroamidjojo, Bintaro dan Mustopadidjaya. 1986. Teori Strategi Pembangunan Nasional. Jakarta:PT Gunung Agung.
Winarmo. 2011. PARADIGMA BARU PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi. Jakarta:PT Bumi Aksara.

LAMPIRAN


A.    Dokumentasi Buku Referensi

B.    Dokumentasi Kegiatan Kerja Kelompok