Teladan Tata Tertib Madrasah Tsanawiyah

Tata tertib madrasah merupakan seperangkat aturan-hukum atau ketentuan-ketentuan yang secara organisasi hal tersebut mengikat setiap unsur madrasah, baik itu siswa, guru, kepala madrasah, maupun perangkat madrasah yang lain semoga tujuan yang telah ditetapkan oleh madrasah mampu tercapai.

ketentuan yang secara organisasi hal tersebut mengikat setiap komponen madrasah Contoh Tata Tertib Madrasah Tsanawiyah

Di lingkungan madrasah, tentu terdapat banyak peserta ajar yang masing-masing dari mereka memiliki sifat dan karakter yang berlainan-beda. Hal tersebut akan besar lengan berkuasa pada tingkat kedisiplinan dan ketertiban di madrasah yang harus selalu ditegakkan guna menjamin keberlangsungan proses belajar mengajar yang tertib, aman dan nyaman. sehubungan dengan hal tersebut, sangatlah perlu disusun suatu tatanan guna mengatur kedisiplinan maupun ketertiban peserta asuh yang dikenal dengan Tata Tertib madrasah.

Tata tertib madrasah dibentuk secara resmi oleh pihak madrasah dan stakeholder dengan melihat banyak sekali macam pertimbangan yang sesuai dengan suasana dan keadaan di lingkungan madrasah tersebut. Tata tertib madrasah memuat hal-hal yang diwajibkan maupun hal-hal yang tidak boleh untuk siswa selama mereka berada di lingkungan madrasah, dan kalau ternyata terjadi pelanggaran tata tertib yang dilaksanakan oleh siswa maupun warga madrasah lainnya, maka pihak madrasah mempunyai kewenangan untuk menawarkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Contoh Tata Tertib Madrasah Tsanawiyah


KETENTUAN UMUM

  • Tata tertib Madrasah ini dimaksudkan sebagai-rambu bagi para siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan acara sehari-hari di sekolah dalam rangka membuat iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang aktivitas pembelajaran yang efektif.
  • Tata tertib Madrasah ini dibentuk berdasarkan nilai-nilai yang dianut madrasah dan masyarkat sekitar, yang mencakup: nilai ketaqwaan, moral pergaulan, kedisiplinan, ketertiban, kesehatan, kerapian, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
  • Setiap siswa wajib melakukan ketentuan yang tercantum dalam tata tertib ini secara konsekuen dan sarat kesadaran.

PASAL I

HAL-HAL MASUK SEKOLAH

  • Semua Siswa hadir di sekolah 10 menit sebelum bel masuk.
  • Siswa yang terlambat tiba, tidak diperkenankan masuk kelas sebelum mendapat izin dari guru piket.
  • Siswa tidak diperkenankan meninggalkan madrasah selama pelajaran berjalan.
  • Siswa yang mendapat perayaan dan masih sering absent tanpa keterangan akan dikenakan ragu-ragu yang ditentukan madrasah.

PASAL II

KEWAJIBAN SISWA

  • Menta’ati tata tertib Madrasah.
  • Menghormati guru kapan dan di mana saja berada dan saling menghargai sesama siswa.
  • Menjaga nama baik madrasah, guru dan pelajar kebanyakan.
  • Ikut bertanggungjawab atas pemeliharaan gedung, peralatan inventaris, dan lingkungan madrasah.
  • Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, keselamatan dan ketertiban kelas maupun madrasah kebanyakan.
  • Membayar Infaq sebelum tanggal 10 setiap bulan dan dukungan lain yang diputuskan madrasah. 
  • Melengkapi diri dengan keperluan madrasah (buku dan alat nrimo lainnya).
  • Memakai seragam lengkap dengan atribut yang diputuskan oleh madrasah.
  • Mengikuti pelajaran dan acara lain yang diadakan oleh madrasah mulai permulaan sampai final.
  • Melaksanakan peran dari guru dan Madrasah dengan penuh tanggung jawab.
  • Ikut membantu biar tata tertib Madrasah mampu berlangsung dan dipatuhi secara optimal.
  RPP Bahasa Arab MI (KMA 183) K13 Revisi Terbaru

PASAL III

LARANGAN BAGI SISWA

  • Melakukan perbuatan-tindakan yang melawan hukum Agama dan Negara.
  • Meminum minuman beralkohol di dalam maupun diluar Madrasah.
  • Memakai dan atau mengedarkan narkoba dan atau obat-obatan terlarang yang melanggar hukum.
  • Meninggalkan pelajaran dan aktivitas-aktivitas madrasah sebelum berakhir.
  • Membeli masakan di luar lokasi / lingkungan madrasah.
  • Merokok di dalam dan di luar madrasah.
  • Berkelahi atau main hakim sendiri.
  • Menjadi perkumpulan anak-anak pembangkang dangan geng-geng terlarang.
  • Mengganggu kenyamanan orang lain dan membawa senjata tajam.
  • Menggunakan Handphone (HP) pada ketika jam pelajaran.

PASAL V

HAL TATA BUSANA

  • Setiap siswa wajib memakai seragam lengkap sesuai dengan ketentuan madrasah.
  • Dilarang berkuku dan berambut panjang (diiris bersih dan rapi) bagi siswa pria.
  • Memakai atribut-atribut diluar ketentuan madrasah (mirip; gelang, kalung dan lain-lain bagi siswa laki-laki).

PASAL VI

HAK-HAK SISWA

  • Siswa berhak mengikuti pelajaran selama tidak melanggar tata tertib.
  • Siswa berhak meminjam buku-buku dari perpustakaan madrasah dengan menta’ati tata tertib perpustakaan yang berlaku.
  • Siswa berhak memanfa’atkan fasilitas-fasilitas yang ditawarkan dan dikelola oleh madrasah.
  • Siswa berhak mendapat perlakuan yang serupa selama tidak melanggar hukum tata tertib.

PASAL VI

SANKSI-SANKSI

  • Teguran.
  • Penugasan.
  • Pemanggilan orang renta / wali.
  • Dikembalikan ke orang tua.

PASAL VII

LAIN-LAIN

  • Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan tata tertin ini akan dikontrol oleh madrasah.
  • Peraturan tata tertib ini berlaku diumumkan dan mengikat selama yang bersangkutan menjadi siswa Madrasah Tsanawiyah.

CATATAN:

  • Semua orang tua / wali siswa dimohon secara sadar menolong semoga peraturan tata tertib ini dapat dita’ati.


Baca Juga: Kisi-kisi UAMBN Tahun Pelajaran 2017-2018

Demikianlah isu perihal Contoh Tata Tertib Madrasah yang dapat digunakan serta diadaptasi dengan kebutuhan serta keadaan lingkungan Madrasah masing-masing. Semoga berfaedah.
Kamimadrasah