Teladan Surat Gugatan Waris Pa

Hal : Gugatan perceraian                               
                                                                        Malang, 9 September 2010
Kepada
Yth. Ketua PA Kota Surabaya
JL. Arjuna 12
Di
Surabaya
Dengan Hormat
            Yang bertanda tangan dibawah ini :
nama                : Dhea SH.MH
pekerjaan         : penasehat aturan ( Penggugat )
alamat              : JL.Sekawan Molek 2k No 7 Sidoarjo .
dalam hal ini bertindak selaku Kuasa untuk dan atas nama :
nama                : Ny. Arista Fitria Sari SH .M.HUM
pekerjaan         : Notaris /PPAT  Surabaya
alamat              : JL.Jawa No 12 .Surabaya
……………………………selanjutnya disebut PENGGUGAT …………………………….
Demikian berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal  29 Desember 2009  (terlampir) untuk mengajukan gugatan melawan :
                         Nama              : Tn.Yusuf Andro SH.ME
Pekerjaan         : Dosen( Universitas Hang Tuah)
                        Alamat           : JL. Dinoyo No. 13 RT. 03 RW. 05,Surabaya, Jawa Timur
………………………….. berikutnya disebut TERGUGAT …………………………………
Adapun dasar somasi selaku berikut :
1.      Bahwa pada tanggal 02 Februari 2002 sudah terjadi perkawinan antara Tuan Yusuf Andro  dengan Nyonya Arista .
2.      Dengan meninggalnya Bapak Fariz dan Ibu Maura maka timbullah :
a.   Para mahir waris,
b.  Harta warisan.
3.      Bahwa selain meninggalkan hebat waris, yaitu Tuan Abdullah (Penggugat I), 2 kerabat kandung ialah Omar (Penggugat II) dan Fauzi  (Tergugat), juga meninggalkan sejumlah harta warisan berupa :
1.      Tanah terletak di Jalan Sawojajar 2B No. 14 Kavling 2, Malang, Jawa Timur, seluas 700 m2 (tujuh ratus meter persegi). Dengan batas-batas selaku berikut:
Utara     : Jalan Raya Sawojajar 2B
Selatan              : Rumah Pak Syarif Hidayattulah    
     Timur    : Jalan Danau Kerinci Sawojajar 2B
                        Barat     : Rumah Pak Hasan
……………………..selanjutnya disebut selaku OBJEK SENGKETA I……………………
2.      Tanah dan rumah terletak di Jalan Semanggi Barat No. 10 RT. 05 RW. 07, Malang, Jawa Timur, seluas 550 m2 (lima ratus lima puluh meter persegi). Dengan batas-batas selaku berikut :
Utara     : Tanah milik Pak Agus
Selatan              : Tanah milik Pak Setyo
Timur     : Jalan Raya Semanggi Barat
Barat     : Rumah Ibu Destri.
..…………………… berikutnya disebut OBJEK SENGKETA II ……………………….…
3.      Selain objek sengketa I dan objek sengketa II, masih ada lagi harta warisan yang lain yang ditinggalkan yaitu, 1 buah kendaraan beroda empat “Toyota Kijang” , 1 mobil sedan “Toyota Vios”, 2 sepeda motor “Supra”. Yang semuanya tersebut akan ditentukan demikian.
..………………. ..…berikutnya disebut OBJEK SENGKETA III ….…………..…………..
4.      Bahwa dengan meninggalnya Bapak Fariz maka terbukalah harta warisan untuk para hebat waris dan dibagi sesama andal waris. Namun faktanya, ketiga obyek sengketa tersebut berada dalam penguasaan Tergugat karena selama ini Tergugat masih tinggal bersama Bapak Fariz sedangkan para Penggugat tinggal dan bekerja di Jakarta. Para Penggugat telah meminta secara baik-baik terhadap Tergugat biar harta warisan dibagi secara tenang, namun hal tersebut ternyata gagal.
5.      Bahkan Objek sengketa II yang berbentuktanah beserta rumah di atasnya telah ditawarkan untuk dijual oleh Tergugat. Tetapi hingga dikala surat gugatan ini dibuat, objek sengketa II belum terjual.
            Berdasarkan hal-hal di atas maka para Penggugat memohon biar Pengadilan Agama Malang memutuskan :
1.      Mengabulkan seluruh gugatan para Penggugat.
2.      Menetapkan bahwa para Penggugat dan Tergugat adalah jago waris yang sah dari almarhum Bapak Fariz dan almarhumah Ibu Maura.
3.      Membagi harta warisan secara Al-Faraidh terhadap Para Penggugat dan Tergugat serta ahli waris yang lain.
4.      Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan atas objek sengketa I, II, dan III maka para Penggugat memohon untuk meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslaag) kepada Objek sengketa I, II, dan III.
5.      Dan menyatakan bahwa sita jaminan (conservatoir beslaag) yang ditetapkan ialah sah dan berharga atas objek sengketa I, II dan III
6.      Meminta agar segala biaya kasus yang muncul ditanggung oleh Tergugat.
7.      Memohon kepada Majelis Hakim yang mengusut masalah ini memiliki usulan lain, maka biar memutus dengan seadil-adilnya.
            Terima Kasih
                                                                                                           Kuasa Hukum

REGINA PATRICIA MBOEIK, S. H.