Teladan Struktur Kurikulum Madrasah Di Simpatika

Acuan Struktur Kurikulum Madrasah di Simpatika Acuan Struktur Kurikulum Madrasah di Simpatika

Dokumen ini menerangkan struktur kurikulum yang digunakan saat ini oleh SIMPATIKA dalam rangka menolong berita kepada pengguna dalam menuntaskan Isian Jadwal Kelas. Penggunaan struktur kurikulum yang dimaksud cuma berlandaskan pada KMA no. 207 tanggal 31 Desember 2014 perihal Pelaksanaan Kurikulum Madrasah.

Struktur kurikulum yang dipakai saat ini dapat berganti sewaktu-waktu menyesuaikan dengan kebijakan resmi ihwal ajaran pelaksanaan kurikulum madrasah terbaru yang hendak diterbitkan resmi oleh Kemenag Pusat.

Struktur Kurikulum KMA no. 207

Sesuai dengan KMA no. 207 Th. 2014 bahwa Pelaksanaan Kurikulum Madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA mulai abad semester 2 (dua) Tahun Pelajaran 2014/2015 secara lazim memakai persyaratan KTSP untuk Mapel Umum. Adapun untuk Mapel Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab tetap menggunakan persyaratan K13 sesuai dengan KMA 165 Th. 2014.

 
Kombinasi KTSP dengan K13 (Khusus PAI & Bahasa Arab) dimaksud mempunyai dampak kepada penyesuaian alokasi JTM per Mapel khususnya PAI dan Bahasa Arab dan total alokasi JTM per ahad pada setiap tingkat di semua jenjang Madrasah. Penyesuaian dimaksud sebagaimana pada Lampiran Struktur Kurikulum Madrasah terlampir.

 
Tabel Struktur Kurikulum Madrasah (KTSP) yang telah disesuaikan tersebut dipakai sebagai dasar konfigurasi tata cara di Layanan SIMPATIKA (modul Isian Jadwal Kelas) dalam hal menentukan Jumlah Tata Muka (JTM) setiap Mata Pelajaran dan batas-batas maksimal Total JTM yang berlaku pada setiap tingkat rombel/kelas di seluruh jenjang MI, MTS, dan MA. Adapun untuk Tabel Struktur Kurikulum 2013 (K13) tetap sesuai dengan KMA no. 165 Th. 2014.

Pelaksanaan KTSP dan K13

  Alokasi Jtm K13 Mts Di Simpatika Modern 2021

Dengan diterbitkannya KMA no. 207 Th. 2014 maka seluruh Madrasah (MI, MTs, MA) diwajibkan memakai KTSP mulai semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 kecuali bagi Madrasah yang telah ditetapkan oleh SK Dirjen no. 481 dan no.5114 mampu memakai K13. Proses verfifikasi dan validasi Madrasah pelaksana K13 sepenuhnya dikerjakan oleh Admin Kanwil Kemenag di daerah provinsi masing-masing.

Kurikulum RA

Khusus untuk jenjang RA memakai kurikulum berbasis Tematik dengan perhitungan selaku berikut:

  • 1 Jam Pelajaran = 30 menit
  • Minimal 150 menit per hari (5 JTM/hari) dan optimal 180 menit per hari (6 JTM/hari).
  • Minimal alokasi JTM per minggu = 30 JTM dan maksimal alokasi JTM per ahad = 36 JTM.

Isian Jadwal Kelas

Isian Jadwal Kelas memakai dasar kurikulum KTSP KMA 207 dan/atau K13 KMA 165 sebagaimana dijelaskan pada bagian A dan B. Isian Jadwal Kelas sebagai syarat untuk memilih perhitungan alokasi JTM dari setiap Guru dan dasar dari penerbitan Keaktifan Kolektif (S25), SKMT dan SKBK dari sistem Layanan SIMPATIKA.

 
Saat melaksanakan proses Isian Jadwal Kelas, tata cara secara otomatis akan mendeteksi pemenuhan alokasi JTM per Mapel, alokasi optimal JTM mingguan per kelas/rombel, alokasi JTM setiap Guru sampai bentrok Jadwal Mengajar Guru baik di Satminkal dan Non Satminkal. Mekanisme otomasi ini ditujukan untuk lebih mengembangkan akurasi data alokasi JTM agar sesuai dengan standar Kurikulum yang ditetapkan sesuai KMA no. 207 Th. 2014.

Baca Juga: Update Fitur SImpatika Maret 2017

Linieritas Mapel Sertifikasi

Setiap Mapel yang diampu oleh Guru baik di Satminkal dan Non Satminkal akan dinilai kesesuaian/linieritas dengan Mapel Sertifikasi Guru pengampunya tersebut oleh metode. SIMPATIKA secara otomatis mampu memilih status Linier atau Tidak Linier dari setiap Mapel yang diampu Guru dengan Sertifikasi yang dimilikinya.

  Pemanfaatan Nomor Pendidik Kemenag (Npk)
Sertifikasi Guru yang diakui oleh sistem adalah yang telah lewat proses VerVal NRG hingga tuntas (permanen). Bilamana status VerVal NRG dari Guru belum tuntas (belum permanen) maka Mapel yang diampu oleh Guru tersebut tetap terekam dan diakui JTM nya di SIMPATIKA namun dengan CATATAN STATUS dinyatakan Tidak Linier dengan Mapel Sertifikasinya.

SKMT dan SKBK Online

SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dapat dicetak sesudah proses Isian Jadwal Kelas dan Keaktifan Kolektif (S25a) disetujui oleh Admin Kemenag Kab/Kota (S25b). Pada SKMT akan menampung isu semua Mapel yang diampu oleh Guru bersangkutan tergolong status Mapel yang Linier dengan Sertifikasinya.

Proses Keaktifan Kolektif (S25a) dan cetak SKMT hanya bisa dilaksanakan oleh Akun Kepala Madrasah atas ajuan dari setiap individu Guru di Madrasah yang dipimpinnya.
SKMT Guru diproses oleh masing-masing Akun Kepala Madrasah Satminkal atau Non Satminkal daerah Guru mengajar. Oleh sebab itu setiap Madrasah wajib mempunyai Kepala Madrasah yang aktif baik yang permanen atau sementara yang telah diregistrasikan resmi oleh Admin Kemenag Kab/Kota masing-masing.
 
SKBK hanya bisa dicetak oleh Kemenag Kab/Kota sebagai yang berwenang menerbitkannya. Syarat penerbitan SKBK yaitu penyerahan berkas SKMT dari setiap individu Guru baik yang berasal dari Madrasah Satminkal atau Non Satminkalnya ke pihak Kemenag Kab/Kota masing-masing.
SKBK dan SKMT dimaksud mampu dijadikan sebagai salah satu syarat pemberkasan untuk proses Tunjangan Profesi Guru atau sejenisnya sesuai kebijakan dari Kemenag Kab/Kota masing-masing.