KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah, alasannya atas rahmat dan inayahnya kami mampu menuntaskan makalah ini. Tujuan kami menciptakan makalah ini adalah biar mengetahui pendidikan tentang BUMN. Dengan semangat kami mampu menyelesaikan tugas ini. Tugas ini tidak mungkin terealisasi dengan baik, tanpa adanya tekad, niat dan santunan dari guru pembiming.
Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada para guru SMAN 1 KENDARI atas support yang diberikan terhadap kami, sehingga dengan semangat peran dapat diselesaikan dengan baik. Kami menyadari sepenuhnya bahwa dalam pembuatan makalah ini masih belum tepat oleh karena itu dengan kerendahan hati, kami mohon semua pihak pembaca dan guru pembimbing berkenan memberikan saran dan kritik sebagai materi penyempurna makalah ini.
KENDARI,28 MARET 2017
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang …………………………………………………………………………………………………. 1
B. Rumusan Masalah …………………………………………………………………………………………….. 1
C. Tujuan Pembahasan Masalah ……………………………………………………………………………… 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian dan Dasar Hukum BUMN ………………………………………………………………… 2
2.2 Ciri – Ciri BUMN ……………………………………………………………………………………………. 2
2.3 Macam – macam BUMN ………………………………………………………………………………….. 3
2.4 Pendirian, Pengurusan dan Pengawasan BUMN ………………………………………………….. 6
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan ……………………………………………………………………………………………………… 7
B. Saran ……………………………………………………………………………………………………………….. 7
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah tubuh usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bermaksud untuk menyediakan barang atau jasa bagi penduduk . Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melaksanakan pergeseran fundamental pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya mampu dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.
BUMN berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan perjuangan sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus selaku regulator. Dengan mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang berpengaruh.Karena,jika terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang menyanggupi hajat hidup orang banyak,maka mampu dipastikan bahwa rakyat kecil yang mau menjadi korban selaku akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.
Sehubungan dengan apa yang telah di uraikan di atas penulis berkeinginan untuk membahas lebih jauh lagi tentang Badan Usaha Milik Negara dalam sebuah karya tulis yang berupa makalah Yang Berjudul Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
B. Rumusan Masalah
1. Apakah Definisi, Dasar Hukum BUMN ?
2. Apasajakah Ciri-ciri BUMN ?
3. Ada Berapakah Macam-macam BUMN ?
4. Bagaimana Cara Pendirian, Pengurusan dan Pengawasan BUMN ?
C. Tujuan Pembahasan Masalah
1. Untuk Mengetahui Definisi, Dasar Hukum BUMN.
2. Untuk Mengkaji Ciri-ciri BUMN.
3. Untuk Menelaah Macam-macam BUMN.
4. Untuk Memahami Pendirian, Pengurusan dan Pengawasan BUMN.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian dan Dasar Hukum BUMN
Berdasarkan PP No. 45 tahun 2005,BUMN ialah tubuh usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara lewat penyertaansecara eksklusif yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Dasar hukum :
1) Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 ihwal Perseroan Terbatas;
3) Undang -undang Nomor 40 tahun 2007 wacana Perseroan Terbatas;
4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
6) Peraturan pemerintah Nomor 45 tahun 2005 ihwal Pendirian, Pengurusan,Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.
2.2. Ciri – Ciri BUMN
1. Penguasaan badan perjuangan dimiliki oleh pemerintah.
2. Pengawasan dilaksanakan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dijalankan oleh pemerintah.
3. Kekuasaan penuh dalam melakukan aktivitas perjuangan berada di tangan pemerintah.
4. Pemerintah berwenang memutuskan kebijakan yang berkaitan dengan acara perjuangan.
5. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya ialah tanggung jawab pemerintah.
6. Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
7. Agar pengusaha swasta tidak memonopoli perjuangan yang menguasai hajat hidup orang banyak.
8. Melayani kepentingan biasa atau pelayanan kepada masyarakat.
9. Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari laba, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
10. Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
11. Dapat mengembangkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
12. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
13. Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat,
besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan sekurang-kurangnya51% sahamnya dimiliki oleh negara.
14. Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
15. Modal juga diperoleh dari tunjangan mancanegara.
16. Bila menemukan laba, maka dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat.
17. Pinjaman kepada bank atau forum keuangan bukan bank.
2.3. Macam – macam BUMN
1. Perusahaan Perseroan ( Persero)
Perusahaan Perseroan ialah BUMN yang berupa perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar-ngejar laba. Pendirian Persero dianjurkan oleh Menteri kepada Presiden diikuti dengan dasar pertimbangan sesudah dikaji bareng dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan. Maksud dan tujuan pendirian Persero yakni Menyediakan barang dan atau jasa yang berkualitas tinggi dan berdaya saing besar lengan berkuasa serta Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Organ Persero terdiri atas:
1) RUPS
Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan terhadap Direksi atau Komisaris. Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
2) Direksi
Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dilakukan oleh RUPS. Dalam hal ini Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditetapkan oleh Menteri. Masa jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan mampu diangkat kembali untuk 1 (satu) kali abad jabatan.
3) Komisaris
Pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dikerjakan oleh RUPS. Dalam hal Menteri bertindak sebagaiRUPS, pengangkatan dan pemberhentian Komisaris ditetapkan oleh Menteri. Masa jabatan anggota Komisaris ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali era jabatan. Komisaris bertugas memantau Direksi dalam melakukan kepengurusan Persero serta menawarkan nasihat terhadap Direksi.
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero yaitu PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada tamat tahun 2002 41,94% saham Persero ini sudah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
2. Perusahan Umum (Perum)
Perum yakni BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bermaksud untuk kemanfaatan umum berbentukpenyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar-ngejar laba berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.Pendirian Perum disarankan oleh Menteri terhadap Presiden diikuti dengan dasar pertimbangan sehabis dikaji bareng dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan. Perum yang didirikan menemukan status badan aturan semenjak diundangkannya Peraturan Pemerintah ihwal pendiriannya.
Maksud dan tujuan Perum ialah menyelenggarakan usaha yang bermaksud untuk kemanfaatan biasa berbentukpenyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat menurut prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
Serta untuk mendukung kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud di atas dengan persetujuan Menteri, Perum mampu melakukan penyertaan modal dalam badan perjuangan lain. Organ Perum terdiri atas:
1) Menteri
Menteri yakni menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah sebagaipemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum dengan mengamati peraturan perundang-permintaan
2) Direksi
Direksi Perum adalah organ Perum yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perum untuk kepentingan dan tujuan Perum, serta mewakili perum untuk di dalam maupun di luar pengadilan
3) Dewan Pengawas.
Dewan Pengawas yaitu organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan pesan yang tersirat kepada Direksi dalam mengerjakan aktivitas pengurusan Perum.
Contoh Perum diantaranya Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka, dll.
3. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan jawatan (perjan) selaku salah satu bentuk BUMN mempunyai modal yang berasal dari negara. Saat ini hanya TVRI yang merupakan satu-satunya perjan yang dimiliki oleh BUMN. Besarnya modal perjan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri perjan antara lain sebagai berikut:
1) Memberikan pelayanan kepada masyarakat;
2) Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah;
3) Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau eksekutif jenderal departemen yang bersangkutan
4) Status karyawannya adalan pegawai negeri
Pada ketika ini, tidak ada lagi BUMN yang berstatus perjan karena statusnya sudah dialihkan menjadi bentuk-bentuk badan hukum/perjuangan yang lain.
1) Perjan yang beralih status menjadi persero
a. Perjan Kereta Api
2) Perjan yang beralih status menjadi perum
a. Perjan Pegadaian (kini telah beralih status lagi menjadi persero)
3) Perjan yang beralih status menjadi badan layanan umum
a. Perjan Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita;
b. Perjan Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo;
c. Perjan Rumah Sakit Dr. Kariadi;
d. Perjan Rumah Sakit Dr. M. Djamil;
e. Perjan Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin;
f. Perjan Rumah Sakit Dr. Sardjito;
g. Perjan Rumah Sakit Dr. Wahidin Sudirohusodo;
h. Perjan Rumah Sakit Fatmawati;
i. Perjan Rumah Sakit Hasan Sadikin;
j. Perjan Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita;
k. Perjan Rumah Sakit Kanker Dharmais;
l. Perjan Rumah Sakit Persahabatan;
m. Perjan Rumah Sakit Sanglah.
4) Perjan yang beralih status menjadi forum penyiaran publik
a. Perjan Radio Republik Indonesia;
b. Perjan Televisi Republik Indonesia.
2.4. Pendirian, Pengurusan dan Pengawasan BUMN
Pendirian BUMN sesuai dengan UU No. 19 tahun 2003 , BUMN didirikan dengan maksud :
1) Memberikan santunan bagi perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya.
2) Mengejar keuntungan.
3) Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas tinggi dan mencukupi bagi pemenuhan hajat hidup orangbanyak.
4) Menjadi perintis acara-acara usaha yang mampu dikerjakan oleh sektor swasta dan koperasi
5) Turut aktif memperlihatkan bimbingan dan tunjangan kepada pengusaha kalangan ekonomi lemah, koperasi dan penduduk .
Pendirian BUMN ditetapkan dengan peraturan pemerintah, dimana dalam peraturan pemrintah tersebut setidaknya memuat :
1) Penetapan pendirian BUMN;
2) Maksud dan tujuan diresmikan BUMN;
3) Penetapan besarnya penyertaan besarnya kekayaan Negara yang dipisahkan dalam rangka pendirian BUMN.
Pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi. Direksi ialah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam melakukan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-permintaan serta wajib melakukan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
Pengawasan BUMN dijalankan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas. Komisaris yaitu organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memperlihatkan pesan yang tersirat kepada Direksi dalam melakukan acara pengurusan Persero. Sedangkan Dewan Pengawas ialah organ Perum yang bertugas melaksanakan pengawasan dan memperlihatkan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan Perum. Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN. Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas harus mematuhi Anggaran Dasar BUMN dan ketentuan peraturan perundangundangan serta wajib melakukan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa Persero, Perjan dan Perum selaku bentuk dari BUMN yang merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, memiliki tujuan lazim ialah untuk mengembangkan kemakmuran rakyat.
Dan karena tujuan dan sumber pendanaan BUMN ini maka pengelolaan BUMN tidak bisa dikerjakan secara sembarang pilih. Dan alasannya itu ditetapkanlahPeraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2005 ihwal Pendirian, Pengurusan,dan Pengawasan BUMN.Dengan adanya Peraturan Pemerintah ini maka dalam rangka pengelolaan BUMN dihentikan menyalahi hukum yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut begitu juga aturan aturan yang mengendalikan perihal BUMN ini.
B. Saran
Berdasarkan atas apa yang kami tulis dalam karya tulis dalam suatu makalah yang berjudul “Badan Usaha Milik Negara” ini kami selaku penulis berharap memberi pengertian bagi segenap pembaca sehingga dapat menambah wawasan bagi para pembaca terlebih lagi pada penulis sendiri.
Hanya sampai disinilah kemampuan kami dalam membicarakan Badan Usaha Milik Negara. supaya karya tulis ini memberikan manfaat pada penulis dan para pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Undang -undang Nomor 40 tahun 2007 wacana Perseroan Terbatas.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Peraturan pemerintah Nomor 45 tahun 2005 perihal Pendirian, Pengurusan,Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.
Sumber :
Tugas sekolah : SMAN 1 KENDARI
Nur Fadillah
Yukis Sartika
Zahra Nabila
Putri Aprilia Franola
Dwi wahyu Nur Cahyo
Pengayoman Gusti
Hari Ramdani
Ridanielle
SOBAT .. TERTARIK UNTUK MEMBAGIKAN TUGAS SEKOLAH ATAU KULIAH AGAR BERMANFAAT BAGI ORANG LAIN ??
DARIPADA TUGASNYA DISIMPAN DAN PENUH DI LAPTOP,, YUUK BAGI DI BLOG INI..
SILAHKAN KIRIMKAN TUGAS KALIAN KE EMAIL : annisawally8@gmail.com
TERIMA KASIH DAN SALAM SUKSES… 🙂
Wallahu a’lam..