close

Tata Urutan Perundang-Permintaan Indonesia Terbaru

Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Semua peraturan aturan yang ada harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Hukum di Indonesia memakai asas “lex superiori derogat lex inferiori”. Artinya yakni peraturan yang lebih tinggi mengabaikan atau mengesampingkan peraturan di bawahnya. Menurut UU no 12 tahun 2011 Peraturan Perundang-ajakan yang dikontrol dalam Undang-Undang ini meliputi Undang-Undang dan Peraturan Perundang-seruan di bawahnya.
Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan mesti dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-usul yang bagus, yang mencakup:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dijalankan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. perda Kabupaten/Kota.
Jenis Peraturan Perundang-seruan selain sebagaimana dimaksud di atas mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Peraturan Perundang-usul sebagaimana dimaksud di atas diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan aturan mengikat sepanjang ditugaskan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibuat berdasarkan kewenangan.