Tata Cara Melaksanakan Shalat Untuk Orang Yang Sedang Sakit

Tata Cara Melaksanakan Sholat Untuk Orang Sakit. Sholat yakni merupakan suatu kewajiban yang harus tetep dikerjakan dalam banyak sekali kondis apapun banyak kesibukan, bepergian dan kalau dikala kita sedang bepergian maka ada cara lain untuk melakukan sholat adalah dengan cara jamak dan qashar, tetapi tidak semuan sholat bisa di jamak hanyalah magrib dan isa juga dzuhur dan asar, sedangkan yang boleh di qashar ialah sholat yang jumlahnya empat rakaat, sedangkan yang tiga rakaat dan dua rakaat itu tidak bisa di qashar.

Alangkah beratnya siksaan dari Alloh SWT bagi orang yang tidak melasankaan sholat, maka oleh karena itu jangan sekali-kali meninggalkan sholat tanpa ada udzur syara’ (yang di menangkan oleh syara’), namun aturan agama islam tidak akan membebankan aturan kepada umatnya di luar kesanggupan misalkan orang telah tidak bisa melakukan sholat sambil bangun maka Alloh menawarkan cara lain adalah bisa sambil duduk, berbaring dengan memakai aturan syara’.

Maka dengan hal ibarat itu kami disini akan menunjukkan penjelasan tata cara sholat orang sakit  sesuai dengan ketentuan Agama Islam, lantaran meskipun keadaan sedang sakit parah juga sholat tetap wajib di laksanakannya, tetapi yang namanya orang sakit tidak akan tepat melaksanakan sholat sendirian, maka kita yang sehat yang mesti membingbingnya kondisi sholat orang sakit agar tetap melakukan sholat dengan tepat. Nah untuk lebih jelasnya metode sholat orang sakit bisa anda simak menyerupai di bawah ini:

Tata Cara Melaksanakan Sholat Untuk Orang Sakit Tata Cara Melakukan Shalat Untuk Orang Yang Sedang Sakit

Dalil yang menegaska orang tidak melaksakan shalat ialah kafir.

Daftar Isi

لعهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر

“Perjanjian antara kami dengan mereka (orang-orang musyrik) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka ia telah kafir”

رأس الأمر الإسلام وعموده الصلاة وذروة سنامه الجهاد في سبيل الله

“ Pokok segala sesuatu yaitu Islam, tiangnya ialah shalat, dan puncaknya ialah jihad di jalan Allah”

بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة

“ Pembeda antara seseoarang dengan syrik dan kekufuran adalah meninggalkan shalat”

  Bacaan Ruku' Dalam Sholat Lengkap Bahasa Arab, Latin dan Artinya

Sedangkan jikalau berdasarkan pedoman agama Islam orang yang sedang sakit pun tetap arus melakukan shalat selama akalnya masih tetap wajar , kecuali kalau sakitnya itu telah tidak mampuh mengenang apa-apa lagi.Namun cara melakukan shalat saat kita sedang sakit itu di sesuaikan dengan kesanggupan kita. Sebagai mana Alloh berfirman:

لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلا تُحَمِّلْنَا مَا لا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ(٢٨٦)

Artinya: “Alloh SWT tidak menambah beban seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya.”(Q.S. al-Baqarah;286).

كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الصَّلَاةِ فَقَالَ صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

Pernah Penyakit wasir menimpaku, kemudian akau bertanya terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ihwal cara sholatnya. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Sholatlah dengan bangun, jika tidak mampu maka duduklah dan kalau tidak bisa juga maka berbaringlah.” (HR al-Bukhari no. 1117)

Rosululloh SAW bersabda:
Artinya:”Dari Ali ibn Abi Thalib ra, dari Nabi SAW, ia bersabda, “orang yang sakit jikalau hendak melaksanakan shalat, kalau bisa bangun, maka shalatnya dengan bangun, apabila tidak mampu bangkit, maka dengan duduk, bila tidak mampu sujud, maka dengan isyarah dan menjadikan sujudnya lebih rendah ketimbang rukunya, jika tetap tidak bisa, maka dengan tidur miring sambil menghadap qiblat, apabiala masih tidak mampu, maka maka dengan mengarahkan kakinya kearah qiblat (tidur terlentang).” (HR.Ad Daruqutni)

  Udzur Yang Membolehkan Tidak Melaksanakan Shalat Jumat dan Jamaah

TATA CARA MELAKSANAKAN SHALAT KETIKA SAKIT

Cara melakukan sholat orang sakit diadaptasi dengan kemampuannya, mampu denag cara duduk, berbaring, atau sesuai dengan kemampuan badannya.

1.Shalat Sambil duduk

Shalat dengan duduk boleh dilakukan dengan aneka macam posisi duduk, tetapi yang lebih utama sambil duduk iftirasy ibarat duduk tasyahud awa.Sedangkan rukun shalat lainnya dijalankan ibarat orang yang sehat, tergolong ruku, dan sujudnya.Hanya saja jika tidak mampu ruku secara sempurna, maka ruku dijalankan dalam kondisi duduk dengan cara membungkukan kepala sekira kening sejajar dengan kedua lutut atau sejajar dengan kawasan sujud dan sujud dikerjakan secara sempurna. Bila tidak mampu, maka dengan membungkukan kepala sekira posisi kepala dikala sujud lebih rendah dibanding saaat ruku.

2.Shalat Sambil Tidur Miring (Berbaring)

Saat shalat dilaksanakan dengan tidur miring, maka sunnah memakai segi lambung sebelah kanan, dan posisi kepal berada di utara. Seperti halnya shalat sambil duduk, shalat dengan posisi ini juga mesti melakukan rukun shalat yang lain menyerupai orang sehat.Untuk ruku dan sujud kalau tidak mampu dijalankan dengan sempurna, maka isyarah kepala untuk sujud lebih rendah dibanding isyarah untuk ruku.

3. Shalat Sambil Terlentang

Bila shalat dilakukan dengan cara terlentang, maka posisi kepal wajib sedikit diangkat.Hal ini semoga kepala dan sebagian dada mampu menghadap kearah qiblat. Sedangkan untuk ruku dan sujud dikerjakan dengan isyarah kepala jikalau tidak mampu dijalankan dengan cara tepat.Dan yang mesti diperhatikan di sini yakni isyarah kepala untuk sujud mesti lebih rendah dibanding dengan isyarah untuk ruku.

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم عَادَ مَرِيْضًا فَرَآهُ يُصَلِّي عَلَى وِسَادَةٍ فَأَخَذَهَا فَرَمَى بِهَا، فَأَخَذَ عُوْدًا لِيُصَلِّي عَلَيْهِ فَأَخَذَهُ فَرَمَى بِهِ، قَالَ: صَلِّ عَلَى الأَرْضِ إِنِ اسْتَطَعْتَ وَإِلاَّ فَأَوْمِ إِيْمَاءً وَاجْعَلْ سُجُوْدَكَ أَخْفَضَ مِنْ رُكُوْعِكَ

Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguk orang sakit lalu melihatnya sholat di atas (bertelekan) bantal, lalu ia mengambilnya dan melemparnya. Lalu beliau mengambil kayu untuk dijadikan alas sholatnya, lalu dia shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambilnya dan melemparnya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sholatlah di atas tanah jika beliau mampu dan jikalau tidak maka dengan arahan dengan menunduk (al-Imâ’) dan mengakibatkan sujudnya lebih rendah dari ruku’nya.”

  Bacaan Niat Shalat Fajar (Sholat Sunnah Sebelum Subuh)

4. Shalat dengan Isyarah Mata dan Shalat dalam Hati

Saat keadaan seseorang sudah sungguh-sungguh keritis dan yang mampu digerakan cuma matanya, maka semua rukun shalat dilaksanakan dengan isyarah mata,.Apabila isyarah dengan matapun sudah tidak mampu dilakukan, maka semua rukunshalat dijalankan didalam hati.

JIKA TIDAK MAMPU BERISYARAT, GUGURKAH KEWAJIBAN SHALATNYA?

Para Ulama berlainan pertimbangan jikalau seorang yang sakit tidak mampu lagi shalat dengan instruksi apakah gugur kewajiban shalatnya atau tidak…..? Berikut Perincian nya:

Tiap Muslim (Meskipun sakit) selagi akalnya masih sehat, dan jikalau sakit dan tidak bisa berisyarat dengan kepala, maka dia harus berisyarat dengan matanya, jikalau tidak bisa membaca dengan lisannya, maka tetap membaca dengan hatinya, hal ini karena Allah SWT Berfirman:

وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ

“Beribadahlah Engkau hingga al-yakin (ajal) datang menjemputmu. (QS al-hijr[15]:99)

Para Ulama setuju bahwa al-Yakin dalam ayat ini maknanya “kematian” tidak ada satupun yang menyampaikan al-yakin di sini mempunyai arti “makrifat” sehingga menjadi alasan bagi orang pemalas untuk meninggalkan ibadah jika telah betul-betul merasa makrifat (mengenal) tuhannya.

Syaikh Taqiyuddin berpendapat bahwa jikalau orang sakit tidak bisa berisyarat dengan matanya, maka gugurlah kewajiban shalat lantaran dalam hadist disebutkan terakhir tingkatan shalat ialah shalat dengan isyarat. Pendapat yang Kuat yakni pendapat pertama (usulan secara umum dikuasai ulama) sebab dalilnya lebih kuat, ditambah lagi beberapa alasan, di antaranya:

1. pertimbangan ini lebih hati-hati, alasannya adalah hukum asal shalat itu wajib dan tidak gugur selama beliau Mampu. Dalam Shalat ada tiga ibadah ialah ibadah hati, Ucapan Lisan, dan gerakan anggota badan. jika verbal tidak bisa berucap, maka hati masih wajib beribadah di antaranya Shalat.

2. Allah SWT mengharuskan hamba Nya untuk tetap beribadah semampunya. dan orang yang sakit seperti ini masih bisa shalat dengan hatinya, maka wajib baginya shalat tersebut dan tidak gugur. Allah SWT berfirman:

(16). فَاتَّقُوا الَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنْفِقُوا خَيْرًا لِأَنْفُسِكُمْ ۗوَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Maka bertakwalah kau kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta ta`atlah; dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya maka mereka itulah orang-orang yang mujur.(QS. AT-TAGHABUN [64]:16)

Pendapat Pertama: Orang yang sakit boleh menjamak antara shalat Zuhur dengan Asar, dan Antara Magrib dengan Isya. ini pendapat mazhab Maliki, Mazhab Hambali, dan sebaian fuqaha mazhab Syafi’i bahkan imam nawawi condong terhadap usulan ini, mereka berdalih bahwa menjamak shalat itu boleh di kerjakan kalo ada uzur alasannya kesusahan yang ada bagi musafir ada juga pada sakit bahkan mampu lebih berat.

Pendapat kedua: dilarang menjamak shalat alasannya adalah sakit. ini yaitu pertimbangan mazhab hanafi, sebab, lantaran Rasulullah SAW tidak pernah menjamak karena sakit, padahal Rasulullah SAW sempat beberapa kali sakit.

Itulah metode  shalat orang sakit, begitu pula kami suguhkan cara sholat tahajud, sholat dhuha, dan masih banyak lagi yang yang lain bahkan ada ucapan lebaran 2018, agar dengan adanya postingan kami ini menenteng faedah bagi kita seluruhnya terutama bagi seseorang yang sedang mengalami kesakitan, namun alangkah baiknya bagi kita yang sehat untuk mengetahuinya, karena siapa tau nanti kita menengok orang yang sedanga sakit minta pinjaman bingbingan shalat terhadap kita.