Tanya Jawab Perihal Reksa Dana

Apakah Aman Berinvestasi di Reksa Dana?
Jawab:
Maraknya kasus investasi bodong menjadikan pertanyaan perihal keselamatan berinvestasi di reksa dana.
Perlu ditegaskan bahwa reksa dana ialah produk investasi yang legal yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, legalitas reksa dana terjamin. Kemudian, dalam reksa dana terdapat dua forum yang melakukan dan saling kendali, yaitu Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Manajer Investasi berfungsi mengelola portofolio reksa dana dan Bank Kustodian menyimpan dan mencatat harta reksa dana. Adanya segregation of control dari kedua forum ini menjamin pertolongan yang optimal terhadap dana penduduk yang diposisikan di reksa dana.
Apa Saja Jenis-Jenis Reksa Dana?

Jawab:
Secara lazim ada 4 jenis reksa dana yang mampu kita pilih. Masing-masing dapat dibedakan berdasarkan alokasi jenis investasi yang dijalankan, antara lain:
  • Reksa dana pasar duit, dimana 100% invetasinya akan ditempatkan ke dalam surat berharga imbas pasar duit. Efek pasar duit yakni efek utang yang jatuh temponya kurang dari satu tahun, seperti SBI, deposito, obligasi dengan sisa jatuh tempo kurang dari satu tahun.
  • Reksa dana pemasukan tetap, dana investasi minimum 80% ditempatkan pada surat utang, umumnya pada obligasi.
  • Reksa dana saham, dimana minimum 80% investasinya diposisikan pada saham.
  • Reksa dana adonan, adalah dana investasi ditempatkan pada instrumen surat utang, saham, dan produk investasi lain yang tidak dapat dikategorikan pada ketiga jenis reksa dana sebelumnya.

Apa Saja Risiko Berinvestasi di Reksa Dana?
Jawab:
Sebagai penanam modal, kita mesti menimbang-nimbang aspek-aspek akibatnya, diantaranya:
Keuntungan tidak dijamin. kita harus menyadari bahwa dengan dengan berinvestasi di reksa dana, tidak ada jaminan untuk mendapatkan pembagian laba, dividen, ataupun peningkatan modal investasi.
Risiko umum pasar modal. Setiap pembelian efek akan melibatkan beberapa risiko pasar. Oleh alasannya itu, reksa dana mungkin rentan terhadap pergeseran kondisi pasar yang ialah hasil dari global, regional atau perkembangan ekonomi nasional, kebijakan pemerintah atau keadaan politik, pergerakan suku bunga secara umum, dan sentimen investor yang meluas ataupun guncangan eksternal (contohnya musibah, perang dan lain-lain).
  • Risiko efek. Ada banyak risiko imbas yang dapat terjadi pada setiap efek. Contohnya yaitu kemungkinan default (ketidakmampuan mengeluarkan uang) perusahaan penerbit pada pembayaran kupon dan/atau pokok obligasi, dan implikasi dari peringkat kredit perusahaan yang di-downgrade.
  • Risiko likuiditas yang dapat didefinisikan sebagai seberapa mudah suatu imbas dapat dijual pada atau mendekati nilai wajarnya tergantung pada volume yang diperdagangkan di bursa.
  • Risiko inflasi yang merupakan risiko potensi kerugian daya beli masyarakat alasannya terjadinya kenaikan rata-rata harga konsumsi.
  • Risiko ketidakpatuhan. Hal ini mengacu pada risiko kepada reksa dana dan keuntungan penanam modal yang dapat timbul sebab ketidaksesuaian kepada aturan, aturan, adab dan kebijakan dan prosedur internal dari manajer investasi.
  • Risiko manajer investasi. Kinerja setiap reksa dana sangat tergantung antara lain pada pengalaman, wawasan, kemampuan dan teknik, proses investasi yang dipraktekkan oleh manajer investasi, dan setiap kelemahan dari syarat tersebut akan berefek jelek pada kinerja reksa dana sehingga akan merugikan investor

Baca Juga

Bagaimana Cara OJK Melindungi Yang Berinvestasi di Reksa Dana?
Jawab:
Salah satu acara strategis OJK untuk memperkuat sistem pertolongan pelanggan yakni dengan meluncurkan Layanan Konsumen Keuangan Terintegrasi atau Financial Customer Care (FCC). Layanan Konsumen Keuangan Terintegrasi atau Financial Costumer Care (FCC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan puluhan pengaduan perihal penipuan investasi.
Bila ragu, hubungi call center Otoritas Jasa Keuangan atau OJK di (Kode Area) 500655 atau e-mail ke pelanggan@ojk.go.id. Berikan informasi kepada OJK jikalau ada pihak yang menawarkan produk investasi dengan legalitas mewaspadai.
Bagaimana Cara Pengaduan ke OJK?
Jawab:
Jika nasabah belum puas dengan jawaban pihak lembaga keuangan dikala mengadukan duduk perkara layanan keuangannya, nasabah itu mampu menyampaikan ganjalan melalui Layanan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Layanan tersebut dapat diakses lewat email konsumen@ojk.go.id, layanan telepon di 1500655, fax 021-3866032, dan online melalui sikapiuangmu.ojk.go.id. Layanan ini juga bisa diakses lewat surat ke Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen dengan alamat Menara Radius Prawiro Lantai 2 Komplek Perkantoran bank Indonesia Jalan M.H. Thamrin No. 2 Jakarta.
Untuk mendapatkan layanan dari regulator industri keuangan ini, pelanggan mesti menyampaikan bukti telah melapor ke lembaga jasa keuangan (LJK) bersangkutan, beserta balasan dari LJK tersebut. Konsumen pun mesti melampirkan identitas lengkap, kronologis pengaduan, dan bukti penunjang jikalau ada. Jika data tersebut tidak dilengkapi dalam waktu 20 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka pemohon dianggap mencabut pengaduannya.

Apa Syarat untuk Penyelesaian Sengketa?
Jawab:
Adapun, ada beberapa syarat untuk mendapatkan akomodasi solusi sengketa dari OJK, adalah menyanggupi tolok ukur penyampaian pengaduan, berindikasi sengketa finansial antara konsumen dan LJK, nilai sengketa
Adakah Lembaga Pemerintah yang Mengawasi Reksa Dana?
Jawab:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semua pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli instrumen ini wajib mendapatkan izin dari OJK.
Tujuan pembentukan OJK, sebagaimana tertulis dalam UU OJK Pasal 4 huruf c ialah biar keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, termasuk santunan kepada pelanggaran dan kejahatan di sektor keuangan.

Bagaimana Memulai Berinvestasi di Reksa Dana?
Jawab:
Kita mampu memulai berinvetasi melalui akomodasi reksa dana online, contohnya yakni Ipotfund. Atau kita bisa ke forum keuangan yang bertindak sebagai biro pedagang mirip bank, forum aset administrasi.

  Pencatatan/ Jurnal Untuk Transaksi Pembelian Obligasi