Di bawah ini adalah tolok ukur bagi siswa SD, Sekolah Menengah Pertama, dan SMA tanpa KIP untuk menerima bantuan PIP dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2022.
Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud 2022 sekarang tersedia dengan gampang seharga Rp 1 juta oleh siswa Sekolah Dasar, SMP, dan SMA, tidak perlu KIP, cukup tunjukkan syaratnya.
Program PIP dirancang untuk menolong anak usia sekolah dari keluarga miskin yang rentan kepada kemiskinan, dengan prioritas layanan pendidikan lanjutan sampai dengan menyelesaikan pendidikan menengah, atau lewat pendidikan formal (mulai dari SD/MI sampai anak tersebut SMA/SMK). /MA) dan pendidikan informal. (Paket A hingga Paket C).
Program PIP Kemdikbud 2022 ditujukan untuk siswa SD, Sekolah Menengah Pertama, dan SMA, klasifikasi keluarga miskin atau kurang bisa mirip pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), bansos PKH, anak yatim, difabel dan korban musibah atau tragedi.
Seperti dilansir Lampung.com dari situs pip.kemdikbud.go.id, berikut isyarat pendaftaran siswa Sekolah Dasar, SMP, dan SMA tanpa KIP untuk sumbangan PIP 2022 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:
1. Siswa cuma perlu membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya untuk ditunjukkan dan diserahkan ke lembaga pendidikan terdekat.
2. Namun jika siswa belum memiliki KKS maka orang renta siswa mesti dapat mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT atau RW dan Kelurahan atau Desa apalagi dulu untuk melengkapi patokan pendaftaran.
3. Menyerahkan KKS milik orang renta atau siswa untuk verifikasi data.
Makara, besaran dana yang hendak disalurkan melalui bantuan PIP Kemendikbud tahun 2022, ialah:
1. Siswa Sekolah Dasar/MI/Paket A akan menerima dana senilai Rp450.000 per tahun.
2. Siswa SMP/MTS/Paket B akan mendapatkan sumbangan dana senilai Rp 750.000 per tahun.
3. Siswa Sekolah Menengan Atas/Sekolah Menengah kejuruan/MA/Paket C akan menerima dana senilai Rp 1 juta per tahun.
Selain itu, untuk lebih memutuskan bahwa data siswa yang telah mendaftar lewat tata cara di atas teridentifikasi sebagai akseptor pertolongan PIP Kemdikbud 2022, dilakukan investigasi terhadap data peserta santunan PIP Kemdikbud 2022.
Berikut cara cek akseptor PIP 2022:
1. Kunjungi dan buka situs web pip.kemdikbud.go.id, baik melalui HP maupun PC.
2. Masukkan data yang diperlukan mirip Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN, Tanggal Lahir, Nama Ibu Lahir pada kolom Data Checklist.
3. Selanjutnya, pilih pilihan Search dan klik Enter.
4. Terakhir, tunggu beberapa dikala hingga proses pencarian data simpulan kemudian data akan ditampilkan di dashboard website.
Berikut isyarat cara daftar PIP Kemendikbud 2022 tanpa memakai KIP tunjangan siswa Sekolah Dasar, SMP dan Sekolah Menengan Atas Rp 1 juta. **
Artikel ini telah tayang di seputarlampung.fikiran-rakyat.com Dengan judul postingan” Tanpa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Siswa SD, SMP dan Sekolah Menengan Atas Masih Bisa Dapatkan Bantuan PIP, Tunjukan Syarat ini”