Tanggung Jawab Auditor Dan Manjemen Kepada Audit Laporan Keuangan Keuangan

Tanggung jawab Auditor dan Etika Profesional
Menurut SA Seksi 110, bahwa auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna mendapatkan iktikad mencukupi tentang apakah pembukuan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan. Tanggungjawab tersebut pastinya dalam rangka untuk menganggap kewajaran pembukuan keuangan dari salah saji secara material yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berterima biasa , patokan auditing dan aba-aba etik akuntan. 
Apabila terjadi pelanggaran atau penyimpangan terhadap budpekerti profesi mirip yang diisyaratkan dalam kriteria auditing dan kode etik akuntan mempunyai arti auditor kurang memberikan atau tidak mempunyai idealisme yakni sebagai perilaku yang dependen dan tidak menghindarkan terjadi aneka macam kepentingan.
Kualitas audit yang dimaksud ialah sesuatu yang mengharuskan atau keharusan yang mendorong auditor memiliki sikap yang tepat dengan adat profesional (aba-aba etik). Adapun instruksi etik merupakan norma dan asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu selaku landasan ukuran tingkah laku. 
Perilaku profesional auditor seperti yang telah ditetapkan oleh AICPA, meliputi :
  • Prinsip-prinsip yang mencakup tanggungjawab, 
  • bertindak untuk kepentingan penduduk , 
  • bertindak jujur, 
  • integritas, objektivitas, dan independensi, 
  • melakukan pekerjaan cermat, 
  • serta mengevaluasi kelayakan lingkup dan sifat jasa,
  • Peraturan perilaku yang mesti ditaati oleh profesi akuntan publik,Interpretasi,Kelengkapan budbahasa.

Sedangkan berdasarkan SPAP (2001) AE 100, meliputi independensi, integritas dan objektivitas. Perilaku profesional yang diisyaratkan dalam SPAP tersebut menuntut auditor mesti memiliki perilaku yang  independen dalam melaksanakan setiap pekerjaannya disamping mempunyai integritas yang ialah kualitas yang mampu menyebabkan dogma penduduk dan memperlihatkan tatanan nilai bagi jasa auditor, dan serta objektivitas yang merupakan suatu iman atas mutu dalam menunjukkan nilai bagi jasa auditor.

Tanggung Jawab dan Peran Manajemen 
Kecurangan Laporan Keuangan Menurut SA Seksi 110: Laporan keuangan ialah tanggungjawab administrasi. Tanggungjawab auditor ialah untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Manajemen bertanggungjawab untuk menerapkan kebijakan akuntansi yang sehat dan untuk membangun dan memelihara pengendalian intern yang hendak, diantaranya, mencatat, mengolah, meringkas, dan melaporkan transaksi (tergolong kejadian dan kondisi) yang konsisten dengan asersi administrasi yang tercantum dalam pembukuan keuangan. 

Baca Juga

Sampai saat ini eksistensi peran dari manajemen dalam seluruh faktor kehidupan organisasi banyak mengalami pergeseran dan menerima sorotan terutama adanya permintaan untuk merealisasikan good corparate governance yang dalam salah satu penerapannya mendapatkan eksistensi komite audit sebagai sebuah bagian dari organisasi perusahaan (corparate governance). Komite audit sendiri berdasarkan Turpin dan De Zoort (1998) yaitu selaku sebuah sub komite dari dewan komisaris dan berperan menawarkan penilaian secara bebas kepada pelaporan keuangan dan proses pengauditan. 
Berdasarkan penelitian empiris oleh Porter dan Gendall (1998) dapat ditarik kesimpulan selaku berikut bahwa komite audit dianggap sebagai fasilitas untuk mengamankan laporan-laporan keuangan untuk kepentingan pihak eksternal dan menjadi bermanfaat bagi pelaksanaan pengendalian perusahaan (private sector) dan bukan berfungsi di dalam menolong lembaga-forum corporate dalam menyelamatkan laporan-laporan keuangan eksternal serta pengendalian corporate yang menjadi tanggungjawab mereka (manajemen).
Dijelaskan juga secara tegas berdasarkan Porter dan Gendall (1998) bahwa komite audit memiliki jangkauan fungsi yang luas adalah berhubungan dengan pelaporan keuangan eksternal, auditing eksternal, auditing internal, dan dilema-duduk perkara pengendalian perusahaan. Dan mirip yang ditarik kesimpulan oleh Pincus et.al (1989), bahwa dengan adanya komite audit dapat dianggap selaku indikasi mutu yang lebih tinggi dan secara signifikan mempunyai imbas pada penghematan kemungkinan kecurangan laporan keuangan.
Lain halnya dengan penelitian empiris yang dilakukan oleh Beasly (1996) yang lebih banyak menyoroti dari faktor komposisi dewan eksekutif dalam keterkaitannya dengan kecurangan pembukuan keuangan, yang balasannya memperlihatkan bahwa perusahaan yang tidak melaksanakan kecurangan terhadap pembukuan keuangan mempunyai persentase lebih besar dewan eksekutif yang berasal dari luar jikalau dibandingkan perusahaan yang mempunyai dewan administrator dari dalam.
Penelitian sejenis tentang komposisi dari komisaris eksternal juga sudah dikerjakan oleh Daily (1995) yang menguji bagaimana hubungan antara keberadaan komisaris eksternal dengan berbagai alternatif yang dihadapi perusahaan pada keadaan melarat. Daily yang memakai analisis diskriminan untuk analisisnya ini mendapatkan bahwa untuk perusahaan yang sukses mereorganisasi kembali perusahaannya pasca kebangkrutan, mempunyai korelasi yang nyata dan signifikan dengan proporsi komisaris eksternal yang ada di dalam dewan komisaris.
Arifin Sabeni (2002), dalam penelitiannya juga memperoleh bukti bahwa komposisi dari komisaris memiliki korelasi terhadap volountary disclosure, dan hal ini berlawanan dengan eksistensi audit komite yang menjadi aspek penting kepada volountary disclosure. Melihat luasnya peran administrasi seperti diuraikan diatas dalam mendeteksi kesalahan penyajian pelaporan keuangan atau meminimalisir kemungkinan kecurangan pelaporan keuangan menurut National Center for Computer Crime Data yang dikutip oleh Ali Masjono M (1997) yaitu :
  1. Membangun lingkungan organisasi untuk menunjukkan bantuan pada integrasi proses pembuatan pembukuan keuangan,
  2. Mengidentifikasi dan mengerti faktor-faktor yang mungkin menjurus terhadap pelaporan yang tidak benar,
  3. Menilai risiko jikalau terjadi kesalahan pembukuan keuangan di perusahaan, dan 
  4. Mendesain dan mengimplementasikan pengendalian internal yang bisa mencegah terjadi kecurangan pelaporan keuangan.
  Makalah Audit Siklus Akuisisi Modal Dan Pembayaran Kembali