Taktik Pelaksanaan Program Unggulan

STRATEGI PELAKSANAAN PROGRAM 
Program Beasiswa Unggulan ditujukan untuk memberikan pemberian biaya pendidikan bagi mereka yang ingin menyelesaikan studi dalam berbagai jenjang pendidikan dan dalam berbagai bidang kajian/studi. Bidang studi yang dikembangkan di beberapa perguruan tinggi menurut ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Disamping itu pengembangan bidang studi dipertimbangkan sesuai dengan keperluan pembangunan nasional dan komitmen bareng antara Dewan Perwakilan Rakyat RI (dewan perwakilan rakyat RI) dengan KEMDIKBUD pada ketika pembahasan Program Beasiswa Unggulan. Bidang kajian juga menimbang-nimbang masukan dari Menristek/BPPT dalam melakukan bidang penelitian di Indonesia. Adapun prioritas bidang kajian tersebut dalam pengembangan program Beasiswa Unggulan berisikan :
  • Ekonomi dan keuangan konsentrasi Pengentasan Kemiskinan;
  • Perubahan ikilm, linkungan dan keragaman hayati;
  • Energi gres dan terbarukan, sumberdaya alam;
  • Ketahanan dan keamanan pangan;
  • Kesehatan, Penyakit Tropis, gizi dan obat-obatan;
  • Pengelolaan dan Mitigasi Bencana;
  • Integrasi Nasional dan harmonisasi sosial;
  • Otonomi tempat dan desentralisasi;
  • Seni dan Budaya/ Industri inovatif (culture technology);
  • Infrastuktur, Transportasi dan teknologi pertahanan (Satelit);
  • Teknologi Informasi dan komunikasi;
  • Pembangunan Manusia dan Daya Saing Bangsa;
  • Maritim, teknologi Maritim;
  • Nano Teknologi.
Bidang kajian untuk jalur profesi (missal seorang ahli, akuntan, notaris, dll), Beasiswa Unggulan belum dapat memperlihatkan atau mendukung proses pembelajarannya. Hal ini berlaku untuk jenjang pendidikan S1, S2 dan S3. Sejak tahun 2008 semua pelamar Beasiswa Unggulan wajib mendaftarkan diri secara online, walaupun yang bersangkutan juga telah mengantarkan berkas lamarannya lewat pos ke sekretariat Beasiswa Unggulan. Disamping itu acara Beasiswa Unggulan diprioritaskan untuk pelamar yang mempunyai prestasi akademis dan atau non akademis. Kemampuan non akademis dalam segala aspek akan sangat dihargai untuk berbagai tingkatan. Semakin tinggi prestasi kejuaraan yang dimilikki makin kompetitif untuk menerima Beasiswa Unggulan. Disamping itu acara Beasiswa Unggulan ini dapat dipakai pelamar untuk melanjutkan studinya di perguruan tinggi tinggi dalam negeri maupun luar negeri, tetapi prioritas utama bagi beasiswa ke mancanegara diperuntukan untuk pelamar yang akan mengikuti program DD/JD dengan segala aspek aktivitas perintisannya (kredit transfer metode dengan universitas partner di mancanegara, dll). Oleh alasannya itu untuk mengikuti program Beasiswa Unggulan ini agar kompetitif selain hal tersebut di atas, maka pelamar mesti melengkapi standar administrasi yang dibutuhkan dengan bukti sahih yang dimiliki. Disamping itu hasil karya penulisan popular (bila dikaitkan dengan bahasan wacana Beasiswa Unggulan) yang dipublikasikan di media massa nasional (ISR) merupakan salah satu dokumen yang kompetitif sekali untuk kelengkapan melamar acara Beasiswa Unggulan
A. PROGRAM UTAMA BAGI PROGRAM STUDI
Program Beasiswa Unggulan mensyaratkan bagi akademi tinggi penyelenggara agar melakukan acara internasionalisasi antara lain program kembaran atau gelar ganda (Double Degree (DD) atau Joint Degree (JD)). Ketentuan ini sesuai yang diamanatkan dalam Permendiknas nomor 20 tahun 2009 ihwal Beasiswa Unggulan. Dengan cara inilah maka keinginan dari program studi yang menyelanggarakan DD/JD dapat mendukung perwujudan akademi tinggi di Indonesia menuju World Class University (WCU). Pada akhirnya jika WCU mampu diraih, maka lulusan dari akademi tinggi tersebut diperlukan mampu diterima pasar global. Adapun yang dimaksud dengan acara DD/JD secara lazim seperti diterangkan dalam Gambar 10.
Pada Gambar 3. acara magister DD dikerjakan selama 4 semester (maksimal 24 bulan). Mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan semester I dan II di perguruan tinggi tinggi dalam negeri, contohnya Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Selanjutnya acara perkuliahan/observasi dan penyelesaian tugas akhir pada semester III dan IV dilakukan di perguruan tinggi kawan di luar negeri contohnya di University of Lund, Swedia selama optimal 12 bulan. Setelah tamat proses pembelajaran di kedua universitas tersebut, mahasiswa yang bersangkutan akan menerima ijasah dengan gelar M.Si (dari UGM) dan M.Sc (dari University of Lund Swedia). Pada program Double Degree, terjadi atas koordinasi dari dua (2) program studi yang tidak serumpun/sebidang.
Adapun program Joint Degree pada prinsipnya nyaris sama dengan program Gelar Ganda. Program ini merupakan program kerja sama yang diselenggarakan oleh dua (2) perguruan tinggi dari acara studi yang serumpun/sebidang. Setelah tamat studinya, mahasiswa akan menerima dua (2) ijasah juga.
Dalam pelaksanaan acara DD/JD, hal yang menarik dan belum mampu dilakukan di Indonesia adalah pada dikala akhir studi, mahasiswa mendapatkan satu ijasah, dimana ijasah tersebut ditandatangani oleh rektor atau pejabat setingkat dari akademi yang terlibat dan hanya menerima satu gelar saja, misalkan M.Si atau M.Sc.
Untuk melaksanakan program DD/JD perguruan tinggi tinggi di dalam negeri wajib melaksanakan diskusi dan negosiasi dengan menggunakan berbagai media dalam melaksanakan kolaborasi untuk menciptakan Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) atau Technical of Agreement (TA). Inti janji dalam MoU adalah program kolaborasi antara perguruan tinggi yang terlibat dan ditandatangani pejabat setingkat rektor serta pelaksanaan kerja sama antar perguruan tinggi tinggi mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2007.
Dalam Memorandum of Agreement (MoA) atau Technical of Agreement (TA) memuat kesepahaman perihal kurikulum yang dipakai, jumlah mata kuliah yang wajib dilakukan, sistem satuan kredit transfer, format ijasah yang dikeluarkan dan planning program yang mau tiba. Technical Agreement atau dokumen yang sejenis mampu ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi tinggi.
Dalam implementasi acara DD/JD mampu dikerjakan untuk program sarjana (S1) seyogyanya dengan teladan 3:1 (3 tahun setara dengan 6 semester dijalankan di dalam negeri dan 1 tahun setara dengan 2 semester dijalankan di mancanegara). Walaupun dalam beberapa bidang studi implementasinya memakai teladan 2:2 (2 tahun setara dengan 4 semester dikerjakan di dalam negeri dan 2 tahun setara dengan 4 semester dikerjakan di luar negeri).
Untuk mendukung pelaksanaan acara DD/JD setiap penyelenggara Program Beasiswa Unggulan (Provider) wajib mengajukan legalitas penyelenggaraan program tersebut ke Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DITJEN DIKTI). Adapun pola program studi yang sudah berhasil melaksanakan hal tersebut tersaji pada lampiran 8.
Program DD/JD ini sesuai sekali untuk diimplementasikan pada pelaksanaan acara magister (Master Course) dan dimungkinkan pula dapat dikerjakan untuk program Doktor. Kemudian dari faktor finansial dan pengembangan universitas program DD/JD ini mempunyai kelebihan adalah sangat efisien dalam taktik pemanfaatan budget.
Kemudian dalam perkembangannya lulusan dari program studi yang menyelenggarakan program DD/JD sering diberi peluang oleh universitas partner untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan Strata 3 (Doktor). Oleh karena itu menyaksikan peluangsumber daya insan atau mahasiswa yang lolos dalam acara DD/JD ini, mulai tahun 2011 diluncurkan program fast track. Program ini ialah percepatan dari strata 1 (Sarjana) ke strata 2 (Magister) dan umumnya acara ini tertuntaskan dalam masa waktu lima (5) tahun. Program Fast Track TIDAK DIWAJIBKAN untuk mengkombinasikan acara JD/DD di mancanegara. Untuk penjelasan lebih detail di hidangkan dalam Gambar 11 dan buku bimbingan acara Fast Track.
Dalam implementasinya acara fast track dapat dikombinasikan dengan program doktor atau diketahui dengan Beasiswa Ulung. Program ini telah dilakukan lewat Honours Program di ITB, Transfer Kredit di UGM, Transfer Kredit di UI dan lain-lain. Program akselerasi di jenjang pendidikan sarjana ini, dijalankan dengan standar khusus dan sungguh ketat, sehingga hanya mahasiswa tertentu yang dapat mengikuti acara Beasiswa Ulung.
Selama mengikuti program Beasiswa Ulung ini ketika di jenjang pendidikan Strata 3 (Doktor), mahasiswa mampu mengikuti program sandwich pada universitas partner di luar negeri sesuai koordinasi yang telah disepakati program studi penyelenggara. Program Beasiswa Ulung ini diharapkan terciptanya sumber daya manusia Indonesia pada sekitar usia 26 tahun, sudah menyandang gelar Doktor, baik dalam maupun luar negeri. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Gambar 12.
Bagi Doktor yang berprestasi dan ingin membuatkan bidang kajian tertentu untuk menjadi peneliti utama atau yang sederajat di lingkungan kerjanya disediakan Program Pengembangan Doktor (P2D). Program ini diperlukan muncul Doktor Unggulan berusia muda di bawah usia 35 tahun dan berprestasi internasional.
Berdasarkan implementasi program Beasiswa Unggulan sejak tahun 2006 diperlukan akselerasi dalam pelaksanaan program DD/JD. Akselerasi ialah kegiatan percepatan bagi program studi dalam melakukan acara DD/JD. Hal ini dapat dilaksanakan dengan menghadirkan mahasiswa/instruktur laboratorium dari perguruan tinggi kawan asing. Bila diharapkan juga dapat melibatkan dosen akademi tinggi mitra aneh dalam aktivitas supervisi, perkuliahan dan penelitian. Disamping itu dalam kegiatan akselerasi ini juga mampu dikerjakan kunjungan ke akademi tinggi mitra untuk mendiskusikan rintisan dan implementasi program koordinasi yg sudah dijalin.
Implementasi program DD/JD pada sebuah acara studi merupakan tahap awal dan langkah strategis dari suatu universitas untuk mencapai World Class University (WCU). Disamping itu, program ini merupakan salah satu taktik untuk memperbaiki mutu pendidikan perguruan tinggi tinggi di Indonesia. Untuk melaksanakan target ini dibutuhkan data akademis dan pembiayaan dari program studi di perguruan tinggi tinggi, sehingga untuk itu dikerjakan detasharing. Selanjutnya pertukaran mahasiswa antar perguruan tinggi tinggi di ASEAN perlu dilaksanakan bekerja sama dengan DIKTI dalam acara MIT (Malaysia, Indonesia dan Thailand). Pada tahun 2012 disertakan Negara Vietnam.
Prestasi yakni hasil yang telah dicapai atau diperoleh dari proses penguasaan atau ketrampilan yang bersifat kognitif, afektif dan psikomotorik yang diputuskan lewat pengukuran dan penilaian. Prestasi yang diakui dalam acara Beasiswa Unggulan bekerjasama dengan kejuaran bidang seni, bahasa, ketrampilan siswa, olahraga, sains dan kontes lainnya bertaraf regional (kabupaten/kota dan propinsi), nasional dan/atau internasional.
Program Beasiswa Unggulan selama pelaksanaannya sampai tahun ke-8 ini mengalami pertumbuhan yang mengasyikkan terutama dalam hal implementasi Permendiknas No 20/2009 untuk kerjasama dengan pihak lain dalam hal pinjaman beasiswa, sehingga sehabis di tandatangani MoU antara Kemdiknas dan PT Bank CIMB Niaga Tbk pada tahun 2009, maka muncullah program Beasiswa Unggulan-CIMB Niaga (BU-CIMB Niaga). Program ini khusus untuk mahasiswa jenjang pendidikan sarjana dan untuk mahasiswa pada sekolah tinggi tinggi negeri tertentu. Pihak Beasiswa Unggulan menanggung beban ongkos pendidikan, sedangkan CIMB Niaga berkewajiban menunjukkan ongkos hidup, laptop, pertolongan skripsi dan pengembangan diri. Dalam implementasinya setiap tahun dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS). Gambar 13 menyuguhkan kerjasama dengan CIMB Niaga.
Sejak tahun 2011 berdasarkan pengalaman koordinasi BU-CIMB Niaga, maka banyak pihak yang kepincut skema koordinasi ini seperti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan meluncurkan program Beasiswa Nusantara Cerdas-Bank BRI (BNC-Bank BRI). Program beasiswa ini masih tetap untuk mahasiswa jenjang pendidikan Sarjana (S1) dari Indonesia kawasan Timur khususnya di kawasan Papua, Maluku, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara, dan lain-lain.
Melihat kemajuan pelaksanaan program Beasiswa Unggulan semenjak tahun 2006 dan sumber dana program ini yakni dari APBN, maka mulai tahun 2008 bagi peserta Beasiswa Unggulan diprioritaskan untuk melaksanakan aktifitas sebagai pertanggungjawaban ke masyarakat. Kegiatan ini dilakukan dengan menulis artikel bebas dan tema tulisan juga bebas sesuai yang diharapkan penerima Beasiswa Unggulan, asal dalam goresan pena tersebut wajib mengkaitkan Program Beasiswa Unggulan dari Kemdikbud. Kegiatan ini disebut Intelectual Social Responsibility (ISR). Kegiatan ISR ini juga merupakan salah satu “character building” dan bentuk solidaritas penerima Beasiswa Unggulan kepada komunitasnya, para pelamar Beasiswa Unggulan, sehingga hal ini dapat mengembangkan kepekaan mahasiswa penerima Beasiswa Unggulan terhadap dilema sosial atau issue-issue konkret dalam wujud tulisan yang wajib di publikasikan dalam media massa nasional atau lokal. Penerima Beasiswa Unggulan juga dapat menyebutkan Program Beasiswa Unggulan dari Kemdikbud dalam jurnal ilmiah, karya ilmiah atau sejenisnya, tetapi hal ini juga ISR yang dimaksudkan. Walapun jurnal ilmiah atau karya ilmiah yang sejenis ialah tanggung jawab mahasiswa secara akademis selain mendapatkan batas IPK yang telah di tetapkan. Bagi pelamar yang berkeinginan menerima Beasiswa Unggulan, semoga kompetitif maka diusulkan untuk melaksanakan aktifitas ISR ini seawal mungkin dan sebanyak-banyaknya serta sebaik-baiknya, alasannya penerbitan postingan di media massa setempat/nasional maupun internasional ialah prestasi tersendiri. Disamping itu kegiatan ISR juga dapat dijalankan oleh pelamar sebelum mendapatkan Beasiswa Unggulan. Adapun penyebutan program Beasiswa Unggulan silakan dibungkus sedemikian rupa semoga menyanggupi ISR yang dimaksudkan dan memenuhi standar redaksional di media massa yang di target. Satu hal yang perlu dipahami bagi pelamar/akseptor Beasiswa Unggulan, bila telah melakukan ISR, hal ini mempunyai arti TIDAK LANGSUNG secara otomatis permintaan/perpanjangan beasiswanya di kabulkan. Semuanya masih mengikuti prosedur yang berlaku.
Disamping ISR, satu hal yang penting dalam penyelenggaran Beasiswa Unggulan saat melakukan DD/JD, yaitu adanya komitmen dengan universitas partner dalam hal HAK CIPTA (patent, dll) hasil penelitian bareng . Mahasiswa dan pembimbing baik di Indonesia maupun di negara partner sebaiknya mendiskusikan tema observasi, hak cipta hasil penelitian, pendanaan, penulisan postingan ilmiah, dan lain-lain sebelum melaksanakan penelitian bareng . Prinsip kerjasamanya yaitu saling menguntungkan. Oleh sebab itu mahasiswa DD/JD supaya mengamati hal ini dan mengupayakan untuk melibatkan pembimbing dari sekolah tinggi tinggi di Indonesia, sekalian untuk mengembangkan upaya internasionalisasi lewat penulisan postingan di jurnal observasi internasional. Untuk lebih jelasnya silakan di lihat salah satu ISR yang terkoleksi tim Beasiswa Unggulan pada Gambar 14.
Pada tahun 2009, program Beasiswa Unggulan mengutamakan derma beasiswa kepada para pemenang kejuaraan seni, olahraga, sains, LKS (Lomba Kompetensi Siswa), debat bahasa abnormal, dan lain-lain. Di samping itu, juga menawarkan peluang kepada seseorang yang berprestasi terbaik di bidang akademik. Oleh karena itu pada tahun 2013, program-acara tersebut juga masih dilanjutkan kembali.
Untuk mendukung pencapaian target program Beasiswa Unggulan mulai tahun 2011 juga dilakukan acara Penganugerahan dan Peningkatan Kapasitas Mahasiswa Jenjang pendidikan S1, S2 dan S3. Program ini dilanjutkan pada tahun budget 2013. Dalam acara tersebut juga dikerjakan aktivitas berhubungan dengan pembekalan kepemimpinan, pendidikan berkarakter termasuk penilaian akademik. Oleh alasannya adalah itu peserta yang terlibat dalam kegiatan tersebut mencakup penerima beasiswa jenjang pendidikan S1, S2 dan S3 serta pengurus acara Beasiswa Unggulan di banyak sekali sekolah tinggi tinggi. Adapun dalam implementasi program tersebut, tim Beasiswa Unggulan menanti proposal dari aneka macam program studi di sekolah tinggi tinggi mengantarkan tawaran dan menyeleksinya.
Disamping itu mulai tahun 2013 terdapat program penemuan lainnya mirip beasiswa dibidang lingkungan dan industri kreatif. Beasiswa ini dapat digunakan untuk jenjang mahasiswa S1-S3 dan kalau program Beasiswa Unggulan dilibatkan dalam hal pelaksanaan debtswap, maka bidang kajian inilah yang dijadikan prioritas utama. Selanjutnya pelaksanaan program ini di perguruan tinggi, ada beberapa mahasiswa yang melakukan acara pemberdayaan penduduk sebagi bentuk pengabdian penduduk . Hal ini juga ialah salah satu “character building” penerima Beasiswa Unggulan dalam program Pencitraan Beasiswa Unggulan. 
Pada tahun 2009 beberapa mahasiswa palestina telah mendapatkan Beasiswa Unggulan dan pada tahun-tahun selanjutnya tidak hanya dari Palestina namun juga dari beberapa Negara kawan Indonesia untuk melanjutkan studi di Indonesia pada jenjang pendidikan prioritas S1 dan S3. Pada tahun 2013 mulai disediakan bagi mahasiswa ajaib untuk memperdalam khusus bahasa Indonesia untuk jenjang S1-S3. Setelah selesai studi diwajibkan kembali ke negara asalnya.
B. PERIODE BEASISWA 
Pada pelaksanaan acara Beasiswa Unggulan, lama waktu yang diberikan bagi penerima beasiswa ini yakni 48 bulan pada jenjang S1 atau yang sederajad, 18-24 bulan pada jenjang S2 dan 36 bulan pada jenjang S3. Kewajiban mahasiswa peserta Beasiswa Unggulan ialah menyelesaikan studinya sempurna pada waktunya. Permohonan perpanjangan pada prinsipnya mampu dilaksanakan, namun keputusan akan sukar sekali di loloskan mengingat keperluan dan ketersediaan dana pada tahun berlangsung.
Bagi mahasiswa Beasiswa Unggulan yang mau melakukan cuti ketika menerima beasiswa, semua mengacu pada aturan di sekolah tinggi tinggi masing-masing. Mahasiswa yang bersangkutan wajib melaporkan ke Sekretariat Beasiswa Unggulan di Kemdikbud Jakarta, paling lambat sebulan sebelum cuti di ambil.
C. POLA PENDANAAN
Dalam penyelenggaraan acara Beasiswa Unggulan diharapkan kerja sama antara pemerintah pusat dan tempat, industri dan penduduk . Sehingga pendanaan untuk pelaksanaan acara tersebut diharapkan acuan tersendiri. Tahun Anggaran 2013 seluruh pendanaan Beasiswa Unggulan masih dari Pemerintah Pusat (KEMDIKBUD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pendanaan beasiswa yang bersumber dari dana APBN tersebut dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-permintaan yang berlaku.
Sesuai amanat pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 wacana Pendanaan Pendidikan, maka pendanaan Beasiswa Unggulan semenjak tahun 2009 di samping dari Pemerintah Pusat juga sangat dibutuhkan peran serta dari pemerintah tempat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pihak-pihak lain dalam bentuk hibah. Hibah yang dimaksud diperoleh dari negara sahabat, tubuh internasional, yayasan dalam dan luar negeri, keuntungan dari perusahaan milik negara (BUMN) dan perusahaan swasta nasional serta multinasional yang bersifat tidak mengikat dan disisihkan serta dijalankan untuk melakukan Corporate Social Responsibility (CSR).
Dana hibah yang ditambahkan dalam program Beasiswa Unggulan diperhitungkan selaku ongkos dalam perhitungan Pajak sesuai peraturan perundang-permintaan yang berlaku. Dimana acuan pendanaan hibah yang diberikan dalam bentuk kemitraan dilakukan menurut perjanjian kerja sama yang berlaku. Perjanjian kerjasama mampu dikerjakan ditingkat pusat maupun dilaksanakan oleh sekolah tinggi tinggi penyelenggara. Pendanaan beasiswa yang bersumber dari APBD dan hibah dipertanggungjawabkan dengan berpedoman pada hukum pertanggungjawaban keuangan yang umum berlaku.
Penerima Beasiswa Unggulan untuk jenjang pendidikan S1 atau yang sederajat, S2 dan S3 akan mendapatkan beasiswa tersebut dalam Bab II.B.2. (pengecualian jikalau ada kontrakyang disepakati, maka mahasiswa cuma mendapatkan biaya pendidikan atau biaya hidup saja). Bagi mahasiswa yang ditetapkan menerima ongkos hidup untuk masing-masing jenjang pendidikan berlawanan-beda dan diterimakan setiap bulan. Adapun rincian beasiswa untuk biaya hidup selama mengikuti pendidikan di Indonesia mirip tersebut pada Tabel 5. di bawah ini.
Biaya operasional diperuntukan untuk memadai ongkos berlangganan internet, dll. Besaran beasiswa yang diterima seperti Tabel 5 sejak ada Peraturan Menteri Keuangan nomor 246/PMK.03/2008 wacana Beasiswa Yang Dikeluarkan Dari Obyek Pajak Penghasilan, maka Beasiswa Unggulan tidak dikenakan pajak lagi.
Biaya pendidikan yang diterima oleh sekolah tinggi tinggi penyelenggara tergantung anjuran masing-masing program studi akademi tinggi penyelenggara melalui usulan (sesuai Permenkeu RI 64/PMK.02/2008 Tanggal 24 April 2008) dan ditetapkan Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri KEMDIKBUD dalam persetujuan koordinasi.
Biaya pendidikan Beasiswa Unggulan diberikan secara sedikit demi sedikit dan akan pribadi di transfer ke rekening sekolah tinggi tinggi penyelenggara sesuai perjanjian yang sudah disepakati. Namun bagi peserta Beasiswa Unggulan Perorangan, maka beasiswa ditransfer secara pribadi dan bertahap ke rekening yang bersangkutan dengan menimbang-nimbang peraturan yang ada.
Untuk menetapkan besaran beasiswa yang di terima pelamar yang lolos seleksi mengikuti mekanisme pengambilan keputusan di acara Beasiswa Unggulan seperti dalam sketsa pada Gambar 6.
Bagi peserta Beasiswa Unggulan baik melalui program studi di akademi tinggi maupun individual, diwajibkan dengan sangat memperhatikan nama, nomor rekening dan nama bank biar tidak ada kesalahan penulisan (titik, koma, aksara besar/kecil, nama gelar, singkatan, dll). Dokumen tersebut diantarkan atau diserahkan ke Sekretariat Beasiswa Unggulan sesuai dengan aslinya (fotocopy atau file, diperbesar dan dapat dibaca dengan jelas halaman pertama buku simpanan tersebut). Bila tejadi kesalahan atau retour yang disebabkan kesalahan penulisan/pengantaran file, berakibat pengulangan proses pengajuan dana dan memerlukan waktu yang lama
Penerima Beasiswa Unggulan untuk jenjang pendidikan S1 atau yang serejad/S2/S3 selama melaksanakan program di luar, ongkos hidup tetap diterima dengan nilai yang diubahsuaikan kriteria hidup sekurang-kurangnyadi negara yang dituju dan/atau sesuai kriteria sekurang-kurangnyauntuk menerima visa negara tujuan. Biaya hidup tersebut termasuk biaya Asuransi Kesehatannya dan diterimakan dalam mata duit negara tujuan seperti dalam perincian.
Bagi mahasiswa Beasiswa Unggulan yang melakukan studi di mancanegara (DD/JD, dll) prosedur untuk mendapatkan beasiswanya ada 2 (dua) cara yaitu :
  1. Mahasiswa mendapatkan beasiswa lewat Atase Pendidikan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara dimana mahasiswa ybs berada.
  2. Mahasiswa mendapatkan beasiswa melalui DIPA Beasiswa Unggulan yang di alokasikan di Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Kemdikbud.
  Pengertian Dan Pengenalan Iptables
Bagi mahasiswa Beasiswa Unggulan yang melakukan studi di luar negeri wajib memiliki asuransi kesehatan. Oleh alasannya adalah itu resiko yang muncul karena ke alpaan tidak memiliki asuransi kesehatan, maka beban resiko di tanggung secara langsung oleh mahasiswa Beasiswa Unggulan ybs.
Bila kondisi keuangan negara dalam kondisi tidak memungkinkan memberikan beasiswa mirip dalam Tabel 1 dan Tabel 2, maka Sekretariat Beasiswa Unggulan mampu melakukan langkah-langkah adaptasi yang rasional dengan tetap mengutamakan kepentingan akseptor Beasiswa Unggulan untuk tetap melanjutkan studinya.
2. Program Beasiswa Nusantara Cerdas-Bank BRI
Program Beasiswa
3. Program Percepatan (Fast-Track)
Program ini diracang untuk mempercepat waktu studi, ialah mampu menyelesaikan dari Sarjana hingga Magister dalam jangka waktu 5 tahun. Program ini juga mampu dikembangkan menjadi sarjana ke magister dan doktor dalam waktu sekitar 8 tahun. Program ini juga diperlukan ada kerjasama antara PT di Indonesia dengan PT mancanegara kelas dunia
Persyaratan Program Fasttrack :
  1. Mahasiswa acara studi S1,
  2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) program sarjana (S1) tidak kurang dari 3.00, 
  3. Nilai TOEFL minimal 500,
  4. Indeks Prestasi 12 SKS acara magister (S2) yang diambil di masa S1 tidak kurang dari 3.50,
  5. Peserta acara fast-track mesti lulus S1 maksimum dalam waktu 4 tahun,
  6. Program studi magister yang diambil haruslah sama dengan acara studi S1 mahasiswa yang bersangkutan.
Untuk lebih terperinci mampu dilihat pada gambar dibawah ini :
Bagi para mahasiswa yang ingin mendaftar pada program ini wajib memenuhi tolok ukur – patokan diatas dan pada tahun ke empat mahasiswa harus mendapatkan IPK 3,50 dan mengambil mata kuliah S2 non sks selama 2 semester dan jika dalam 2 semester ini gagal menerima IPK 3,50 maka mahasiswa tidak dapat melanjutkan program fast-track ini.