Tahukah Anda Apa Faedah Kesehatan Mencukur Rambut Kemaluan ??

 Manfaat Kesehatan Mencukur Rambut Kemaluan
Mencukur rambut kemaluan yakni salah satu tawaran dalam suatu agama. Bahkan dianjurkan bahwa usulan ini semestinya dilakukan secara berkala , yakni setiap 40 hari sekali. Anjuran ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan.

Ternyata, dibalik latar belakang tuntunan agama, mencukur rambut kemaluan yang dijalankan dengan cara yang tepat dapat menunjukkan beberapa faedah dari segi kesehatan.

Adapun faedah-manfaat kesehatannya :

– Dengan mencukur rambut kemaluan, proses pembersihan produk kelenjar minyak/ keringat dapat dilaksanakan dengan sempurna. Bila produk kelenjar ini tersisa di area rambut, maka menyebabkan area tersebut lembab dan bakteri mudah meningkat biak (mengakibatkan gatal, bisul, kemerahan, dll)
 
– Memastikan rambut kemaluan tetap tipis akan menghalangi bersarangnya tungau/ kutu kelamin (jenis Phthirus pubis).
– Mencegah timbulnya amis tidak sedap sebab partikel kotoran dan sel-sel kulit mati gampang dibersihkan.
Rambut kemaluan yang terlalu tebal akan mengusik pencucian organ kelamin karena membatasi sampainya air pembasuh ke organ tersebut (misalnya pada saat mandi dan membasuh sehabis berkemih bagi perempuan).
 
– Dari sisi seksual, rambut kemaluan yang dicukur akan menunjukkan penampilan yang rapi dan higienis sehingga bisa mengembangkan gairah untuk berafiliasi seks.
Hal yang penting untuk diamati adalah pastikan kebersihan alat-alat yang dipakai untuk mencukur/ menggunting rambut kemaluan (paling baik pisau cukur sekali pakai), berhati-hati dalam melaksanakan proses pencukuran, bersihkan rambut dengan sabun tamat mencukur, serta gunakan antiseptik/ krim antibiotik jika terdapat luka.

Cukup banyak manfaat kesehatan yang mampu diperoleh dengan mencukur rambut kemaluan, disamping sekaligus menjalani usulan agama bagi yang beragama Islam. Tidak perlu ragu untuk mencukur rambut kemaluan. Kebersihan sebagian dari kepercayaan, kebersihan yakni kunci kesehatan.

  Saat Negara Ini Telah Di Jajah Dari Sisi Fatwa Dan Budpekerti
Sumber : 
www.klikdokter.com
Wallahu’alam..