close

Pembahasan Ushul Fiqh Tentang Amar (1)

Amar adalah usul melakukan suatu pekerjaan dari yang lebih tinggi derajatnya terhadap yang lebih rendah derajatnya. Dalam AMR terdapat beberapa kaidah yaitu : 1. الأصل في الأمر للوجوب الا ما دل الدليل علي خلافه “Asal dalam perintah itu hukumnya wajib kecuali terdapat dalil yang menerangkan ihwal perbedaannya” mirip firman Allah Swt : وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا … Read more

Pembahasan Ushul Fiqh Tentang Nahi (2)

Nahi adalah undangan meninggalkan pekerjaan dari yang lebih tinggi derajatnya terhadap yang lebih rendah derajatnya. Dalam Nahi terdapat beberapa kaidah ialah : 1. الاصل فى النهي للتحريم الا ما دل الدليل علي خلافه Artinya: “Asal dalam larangan itu hukumnya haram kecuali terdapat dalil yang menerangkan tentang perbedaannya” mirip firman Allah Swt : وَلَا تُفْسِدُوا فِي … Read more

Pembahasan Ushul Fiqh Ihwal Lafadz Am (3)

AM yakni sesuatu yang mencakup dua perkara atau lebih dan tidak mempunyai batas-batas. Lafadz-lafadz yang menandakan tentang Am ada 4 (empat) ialah : 1. Isim Mufrad yang dita’rifi dengan alif dan lam. Firman Allah Swt : إِنَّ الْإِنسَانَ لَفِي خُسْرٍ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا Artinya : “Sesungguhnya insan itu benar-benar dalam kerugian. kecuali orang-orang yang beriman (QS. … Read more

Pembahasan Ushul Fiqh Perihal Khas Dan Takhsis (4)

KHAS yaitu sesuatu yang meliputi dua kasus atau lebih dan tidak mempunyai batasan. Sedangkan TAKHSIS yaitu yang dikeluarkan dari sebagian dalil-dalil AM, TAKHSIS terbagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu : MUTTASHIL dan MUNFASHIL. TAKHSIS MUTTASHIL yaitu : 1. Istisna (pengecualian), firman Allah Swt : وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا … Read more

Pembahasan Ushul Fiqh Ihwal Nasakh (5)

Nasakh berdasarkan bahasa adalah الإزالة artinya menghapus/menghilangkan, sebagaimana istilah, نسخت الشمس الظل إذا أزالته ورفعته بانبساطها Artinya: “Matahari sudah meniadakan kegelapan ketika beliau menghapus dan menghilangkannya dengan membentang luas” Adapula yang memaknai dengan النقل yang artinya menyalin sebagaimana perumpamaan ulama, نسخت ما فى هذا الكتاب اذا نقلت ما فيه الى اخر Artinya: “Saya menyalin apa-apa … Read more

Pembahasan Ushul Fiqh Tentang Mujmal Dan Bayan (6)

Devinisi Mujmal dan Bayan Dalam Ushul Fiqh MUJMAL adalah Sesuatu yang membutuhkan klarifikasi mirip lafadz قروء pada surat al-Baqarah : 228 وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ Artinya : “Wanita-perempuan yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.” Maka sebenarnya yang disebut قروء itu meliputi antara haidh dan suci Sedangkan yang disebut BAYAN yaitu mengeluarkan … Read more

Pembahasan Ushul Fiqh Ihwal Muthlaq Dan Muqayyad (7)

Mutlaq yakni mengambil pemahaman dari lafadz yang memberikan hakikat dan tidak ada yang mengikat (bebas), ما دل على الماهية بلا قيد من قيودها Sedangkan, Muqayyad yaitu mengambil pengertian dari lafadz yang memperlihatkan hakikat dengan beberapa ikatan. ما دل على الماهية بقيد من قيودها Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya khithab (petuah) itu jikalau datang secara muthlak maka akan … Read more