Pengertian Akta Dan Fungsinya Dalam Hukum
Wargamasyarakat.org Pengertian Akta Akta adalah suatu perjanjian tertulis yang dibuat secara resmi dan sah antara dua pihak atau lebih. Akta ini berisi pernyataan-pernyataan yang telah disepakati oleh pihak-pihak yang terlibat …