Wakalah Dalam Fiqih Muamalah

A. Pengertian Wakalah Secara etimologi wakalah mempunyai arti, al-hifdh (pemeliharaan) mirip, firman Allah dalam QS. Ali Imran/3: 173. اَلَّذِيْنَ قَالَ لَهُمُ النَّاسُ اِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوْا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ اِيْمَانًاۖ وَّقَالُوْا حَسْبُنَا اللّٰهُ وَنِعْمَ الْوَكِيْلُ Terjemah : (Yaitu) orang-orang (yang menaati Allah dan Rasul) yang ketika ada orang-orang menyampaikan kepadanya, “Orang-orang (Quraisy) sudah mengumpulkan pasukan … Read more

Kafalah Dalam Fiqih Muamalah

A. Pengertian kafalah Kafalah berdasarkan bahasa bermakna al-dhaman (jaminan), hamalah (beban), dan za’mah (tanggungan). Sedangkan menurut istilah, para ulama mengemukakan definisi yang berlainan-beda antara lain adalah:“memadukan suatu dzimah (tanggung jawab) kepada dzimah yang lain dalam penaguhan dengan jiwa, utang, atau zat benda”. Istilah kafalah menurut mazhab Hanafi yaitu memasukkann tanggung jawab seseorang  ke dalam tanggung … Read more