close

Syirkah

Syirkah – Diperjumpaan sebelumnya wargamasyarakat.org telah menandakan bahan ihwal Contoh Sinopsis.  Maka dipembahasan kali ini akan kembali wargamasyarakat.org terangkan materi wacana Syirkah – Pengertian, Rukun, Syarat, Jenis, Dan Dalil. Nah untuk lebih jelasnya simak selengkapnya sebagai berikut.

Pengertian Syirkah

Syirkah
Syirkah

Syirkah di dlm bahasa Arab berawal dr kata Syarika ( fi’il ma’dhi ), Yashruku ( fi’il mudhari’ ) Syirkatan/ Syarikatan/ Syarikan ( kata dasar ); yg memiliki arti menjadi sekutu atau syarikat ( kamus Al Munawar).

Menurut bahasa Arab, syirkah yaitu adonan dr dua penggalan atau lebih sehingga tak dapt di bedakan lagi satu kepingan dgn pecahan yg lain nya, ( An-Nabhani ).

Makara, Syirkah ialah merupakan suatu komitmen kolaborasi antara dua orang atau lebih dlm suatu perjuangan tertentu di mana semua pihak mampu memberikan kontribusi dana atau amal dgn mempunyai kesepakatan bahwa keuntungan maupun kerugian akan di tanggung bareng – sama sesuai dgn persetujuan yg sudah di pastikan & disepakati.

Rukun Syirkah

Rukun syirkah dibagi menjadi 3, yakni:

  • Kedua pihak yg akan berakad (‘aqidani). Harus mempunyai kecakapan ( ahliyah ) & mampu melaksanakan tasharruf (pengelolaan harta).
  • Objek dlm janji yg sering dibilang selaku ma’qud ‘alaihi dlm meliputi suatu pekerjaan maupun modal. Syarat nya ialah harus halal & dapat diperboleh kan dlm agama & pengelolaan nya pula mampu diwakil kan.
  • Akad atau bisa disebut pula dgn istilah shigat. Syarat sah supaya mampu dilakukannya merupakan harus adanya kegiatan yg berupa pengelolaan.

Syarat Syirkah

Syarat Syirkah terbagi menjadi tiga yakni :

1.) Syarat lafadz

Kalimat akad hendak nya mengandung arti izin untuk mampu menjalan kan barang perserikatan.

Contohnya, pada salah satu orang pihak diantara kedua nya mengatakan : “ kita berserikat untuk barang yg ini, & saya izin kan ananda menjalankan nya dgn jalan jual beli & lain- lain ”  jawab pihak lain nya merupakan, “ saya akan mirip apa yg kamu-sekalian katakan tersebut”.

2) Syarat supaya menjadi seorang anggota perserikatan ialah :

  • Baligh
  • Berakal
  • Merdeka.

3) Syarat dr modal perkongsian:

  • Modal hendak nya mesti berupa uang ( emas atau perak ) maupun barang yg mampu di timbang & d itakar. Contoh nya: gula, minyak, beras, & lain sebagainya.
  • Barang – barang itu hendak nya mampu dicampur kan sebelum dilaksanakan kesepakatan sehingga kedua barang tak bisa di bedakan lagi.
  Perbedaan Jalan Dan Lari

Jenis-Jenis Syirkah

Syirkah Uquud

Syirkah uquud ialah janji sebelum melaksanakan kerja sama antara dua orang yg saling bersekutu dlm modal & laba. Contohnya, dlm melaksanakan transaksi jual beli atau lainnya.

Bentuk syirkah yg seperti inilah hendak kami diskusikan dlm penulisan kali ini. Dalam syirkah seperti ini, pihak – pihak yg berkongsi harus berhak memakai barang syirkah dengan kuasa mereka sendiri.

Dalam hal ini, seseorang yg ingin bertindak sebagai pemilik barang, jikalau yg di gunakan ialah milik nya. Dan bila sebagai wakil, barang yg di pergunakan yakni milik rekan nya itu.

Syirkah al-‘Inaan

Syirkah al- ina’an merupakan kerja sama antara dua orang atau lebih dgn harta masing – masing untuk dapat di kelola dgn mereka sendiri, & laba harus dibagi di antara mereka, atau salah seorang selaku seorang yg mengurus & mendapat jatah dr laba lebih banyak dr pada rekan nya. 

Misalnya: A & B yakni pengrajin kayu. A & B sepakat menjalan kan bisnis dengan memproduksi & menjual belikan meubel. 

Masing – masing memberi kan konstribusi modal sebesar Rp.40 juta & kedua nya sama-sama bekerja di dlm syirkah tersebut.

Dalam syirkah, mempunyai syarat modal nya harus berupa duit ( nuqd ); sedangkan barang ( urdh ), contohya mobil, rumah tak dapat di jadikan modal syirkah, kecuali jika barang itu dapat di hitung nilai nya dlm melaksanakan akad.

Keuntungan yg di dasarkan pada persetujuan bersama, sedangkan kerugian mampu di tanggung oleh setiap masing – masing mitra perjuangan ( syark ) yg berdasarkan porsi pada modal.

Bila, misal masing – masing modal nya 60%, jadi masing – masing akan menanggung kerugian sebesar 60%.

Syirkah al-Mudharabah

Ialah seseorang pemodal (penanam modal) yg menyerah kan sejumlah modal pada pihak pengelola (mudharib) untuk mampu diperdagang kan, & ia mempunyai hak untuk memperoleh prosentase tertentu dr suatu keuntungan itu. 

Misalanya, A sebagai seorang pemodal ( shhib al-ml/rabb al-ml ) memberi kan modaln sebesar Rp 20 juta pada sih B yg bertindak sebagai seorang pengelola modal (‘mil/mudhrib) dlm melaksanakan perjuangan perdagangan biasa . 

Kemudian, keuntungan dr penjualan tersebut dapat di bagi sesuai kesepakatan yg telah disepakti bareng . Contoh A akan mendapat 70% & B akan mendapat 30%.

Syirkah al-Wujuh 

Adalah kerja sama antara dua orang atau lebih yg mempunyai reputasi & nama baik serta ahli di dlm soal bisnis membisnis.

  Pengertian Anggaran

Mereka berbelanja barang dgn cara kredit (hutang) dr suatu perusahaan & akan memasarkan barang tersebut dengan-cara cash, kemudian laba yg akan di dapatkan di bagi bareng sesuai persetujuan yg sudah disepakati bareng . 

Misalnya, A & B merupakan tokoh yg sudah dipercaya oleh pedagang. 

Kemudian, A & B ber-syirkah wujh, dgn mempunyai cara untuk mampu berbelanja suatu barang dr pedagang ( contohnya C ) dgn mampu membayar dengan-cara kredit.

A & B sudah bersepakat, & masing -masing akan mempunyai 50% dr barang yg dibeli.

Kemudian keduan ya menjual barang tersebut & keuntungan nya mampu dibagi dua, sedangkan harga pada pokok nya di kembalikan pada C seorang pedagang.

Dalam syirkah wujh ini, keuntungan mampu di bagi berdasarkan kesepakatan bersama, bukan berdasar kan prosentase barang dagangan yg di miliki.

Sedangkan kerugian akan di tanggung pada masing – masing mitra perjuangan yg berdasar kan prosentase barang dagangan yg dipunyai, bukan berdasarkan persetujuan bersama.

Syirkah al-Abdaan (syirkah usaha)

Merupakan kolaborasi yg terjadi antara dua orang atau lebih dlm perjuangan yg di lakukan dgn badan mereka, yakni masing – masing cuma akan memberi kan konstribusi dlm pekerja (‘amal), tanpa konstribusi modal (ml), misalnya kolaborasi yg akan dijalankan sesama dokter di puskesmas, atau sesama arsitek untuk menggarap suatu proyek dengan-cara bareng , ataupun kolaborasi antara dua orang penjahit untuk mendapatkan orderan pembuatan seragam sekolah. 

Keuntungan yg diperoleh dapat dibagi menurut persetujuan besama. Nisbah nya boleh sama & boleh pula tak sama di antara masing – masing mitra perjuangan (syark). 

Misalnya, A & B. kedua nya merupakan seorang nelayan, memiliki persepakatan biar melaut bersama untuk mencari ikan.

Mereka setuju jika memperoleh ikan & akan di jual, hasil nya akan di bagi dgn ketentuan yg telah disepakati, A akan mendapat kan sebesar 70% & B sebesar 30%.

Syirkah al-Mufawadhah

Yaitu kerja sama diantara dua orang atau lebih. Setiap pihak dapat memberi kan takaran dr keseluruhan suatu dana & mampu membatu dlm kolaborasi. Semua pihak mampu hak dlm memberi dr sebuah laba & kerugian dengan-cara bareng . 

Misal, A yakni seoarang pemodal, akan berkonstribusi modal pada seorang c & d, dua insinyur teknik sipil, yg sebelum nya setuju, bahwa masing – masing akan berkonstribusi dlm berkerja sama.

Kemudian seorang c & seorang dbersepakat untuk dlm melaksanakan berkonstribusi modal, untuk memperoleh barang dengan-cara berkredit sesuai kepercayaan pedagang yg telah diberikan pada seorang v & seorang d.

  Cara Pembayaran M Paspor Via ATM, M-Banking, dan Internet

Dalam hal itu, pada awal nya merupaka syiirkah ‘abdan, alasannya tatkala cdan d setuju untuk ber – syirkah dgn cara menawarkan konstribusi dlm kerja saja.

Lalu kemudian, tatkala A mengasihkan suatu modal pada c & d, memiliki arti di antara mereka bertiga terwujud syirkah mudhrabah.

Di sini A selaku pemilik modal, sedang kan c & d sebagai pengurus modal. Tatkala c & d setuju bahwa masing – masing akan memberikan konstribusi modal, di samping konstribusi kerja, bermakna terwujud syirkah inn di antara c & d.

Ketika c & d berbelanja barang dengan-cara berkredit atas dasar keyakinan pedagang dr kedua nya, mempunyai arti terwujud syirkah wujh diantara c & d.

Dengan begitu, terbentuklah syirkah sepertiitu yg menggabung kan dr semua jenis syirkaah yg sudah ada, & dikatakan dgn sebutan syirkah mufwadhah.

Syirkah Amla’ak

Syirkaah amla’ak ialah merupakan suatu penguasaan harta dengan-cara kolektif, yg berbentukbangunan, barang bergerak ataupun barang berguna.

Yakni perserikatan antara dua orang atau lebih yg di miliki melalui transaksi jual beli, kado, warisan atau yg lain nya.

Dalam bentuk syirkah seperti inilah kedua belah pihak tak berhak mengganggu belahan rekan kongsi nya, ia tak boleh menggunakan nya tanpa seijin dr rekan nya. 

Misal, si A & si B diberikan suatu wasiat atau hadiah berupa sebuah mobil oleh seseorang & kedua nya meneriman ya, atau membelinya dgn uang kedua nya, atau mendapatka nnya dr hasil warisan, maka mereka berdua berserikat dlm kepemili kan pada kendaraan beroda empat tersebut.

Dalil Syirkah

1. Surah Shaad, Ayat 24

Allah subhanahu wa ta’ala menyampai kan adanya eksistensi serikat pekerja dlm melakukan kegiatan transaksional & memperingat kan bahwa banyak dr rekanan mengasosiasi kan pihak lain dgn ketidak adilan.

Kecuali orang – orang yg beriman & mampu melakukan tindakan baik. Ayat ini pula merupakan argumen dr Uqud Syirkah.

2. Surah An – Nisa, Ayat 12 

Allah subhanahu wa ta’ala mengutara kan perihal perkenaan akan ada nya pesekutuan dlm kepemili kan & menyat akan “apabila mereka bersekutu di dlm pihak ketiga.” Ayat ini pula menjadi dasar aturan syirkah amlak.

3. Hadist Riwayat Abu Daud

Salah satu sahabat nabi, Abu Hurairah, menyampai kan bahwa nabi pernah mengatakan bahwa Allah berfirman barang siapa antara dua orang yg mempunyaii koneksi yg ada pada Subhanahu Wa Ta’ala sebagai pihak ketiga, selama yg satu tak mengkhianati yg lain nya. Ini mampu dipakai selaku dasar aturan untuk syirkah.

Demikianlah Materi pembahasan mengenai Syirkah kali ini, Semoga Artikel ini Dapat Bermanfaat Untuk kita semua.

Artikel Lainnya ;