Pengertian, tujuan, Syarat, cara & Macam-macam Sholat. pelajarancg.blogspot.com, – Sholat jum’at yakni suatu keharusan setiap muslim pria yang dilakukan dua raka’at pada hari jum’at, dikerjakan secara berjamaah serta dilakukan sesudah Khutbah.
Sebagaimana dibilang dalam Al-Qur’an yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengenang Allah Swt…” (QS. Al Jumu’ah: 9)
Sholat jumat diwajibkan bagi orang yang mukim (bukan musafir), pria, sehat, merdeka, dan selamat dari lumpuh (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 198-199)
Selain syarat syarat diatas, dalam kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 7 SMP/MTs yang dirangkum pelajarancg.blogspot.com, membicarakan bahan soal syarat syarat wajib sholat jumat sebagai bahan pembelajaran siswa hadirin blog cg. Materi ini bermaksud untuk menunjukkan pemahaman juga siraman rohani Islami bagi para siswa agar dapat menjawab ulangan harian, semesteran, tergolong ketenangan jiwa serta pengetahuan.
Dalam kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 7 Sekolah Menengah Pertama/MTs disimpulkan syarat-syarat wajib sholat jumat selaku berikut:
1. Islam, Makara untuk orang yang selain agama Islam tidak diwajibkan baginya untuk shalat Jum’at. Lantas, apakah boleh mereka (selain muslim) melakukan shalat Jum’at? Jawabannya boleh. Hanya saja shalat mereka tidak dianggap sah.
2. Baligh, Untuk balita atau orang-orang yang belum baligh, belum diwajibkan baginya untuk shalat Jum’at. Hal ini seperti yang telah diterangkan dalam hadits yang berbunyi:
“Perintahkanlah anak kecil untuk melaksanakan shalat kalau mereka telah berumur 7 tahun”. (H.R. Abu Daud)
Anak kecil belum dwajibkan untuk sholat jum’at karena mereka belum bisa mengetahui mana yang benar dan salah.
3. Berakal, Bagi orang yang telah kehilangan akal (orang abnormal), tidak diwajibkan untuk melakukan shalat jum’at hingga mereka benar-benar telah sembuh.
4. Laki-laki, sehat. Hal ini seperti yang sudah dijelaskan dalam hadist :
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
Artinya : “Sholat Jum’at itu wajib bagi setiap muslim secara berjama’ah kecuali 4 orang, yaitu : hamba sahaya, wanita, anak kecil atau orang yang sakit”.
Pelajari:
5. Mukim (orang yang menetap), Maksud dari kata ini yakni bahwa orang yang wajib melakukan shalat jum’at ialah orang yang memang tinggal di daerah tersebut. Dalam artian mereka tidak sedang dalam perjalanan (musafir). Makara, untuk musafir mereka diberikan keringanan untuk tidak melakukan Sholat jumat.
Untuk menunjukkan pemahaman mendalam pelajarancg.blogspot.com, berharap supaya dengan rangkuman ini para siswa semoga mampu menjawab ulangan harian, semesteran, termasuk ketenangan jiwa dan dapat menambah wawasan.