Syarat Mengikuti Seleksi Pppk

Rencana pembukaan seleksi PPPK ( pegawai pemerintah dengan persetujuankerja) tahun 2021 telah terdengar dimana-mana. PPPK ini nantinya berkedudukan sejajar dengan PNS alasannya adalah masih sama-sama ASN. Seleksi PPPK ini di buka selaku upaya menawarkan potensi yang addil bagi guru-guru honorer yang berkompeten biar mendaptkan penghasilan yang patut.

Walaupun berkedudukan sejajar dengan PNS namun PPPK mempunyai kekurangan dan keunggulan tersendiri. 
Kelemahan :
  1. bersifat kontrak.
  2. tidak ada dana pensiun ( dalam hal ini masih diupayakan akan diberikan dana pensiun)
  3. sampai dikala ini kuota PPPK hanya di berikan kepada para guru di naungan kemdikbud, tetapi kemenag masih mengupayakan agar guru-guru dinaungan kemenag diberikan jatah yang cukup.
Kelebihan :
  1. tidak terbatas usia 35 tahun seperti halnya seleksi CPNS.
  2. mampu lansung menduduki posisi tertentu sesuai dengan keperluan yang di cari.
lalu siapa pun yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi? mirip dilansir dari p3gtk.kemdikbud bekerjsama permerintah menunjukkan potensi bagi para:
  • guru honorer di sekolah negeri ataupun sekolah swasta yang TERDATA DI DAPODIK.
  • tidak berstatus honorer dan tidak terdata didapodik dapat mendaftar dengan catatan memiliki SERTIFIKASI PENDIDIK.
  • berusia maksimal satu tahun sebelum pensiun
  • para GTKHK-II 
seleksi PPPK pada tahun 2021 ini dilaksanakan secara daring dan akseptor diberikan peluang 3 kali mengikuti tes apabila gagal. 

PELAKSANAAN SELEKSI PPPK GURU


Seorang ASN PPPK mampu diakhiri perjanjian kerjanya bila:
  1. Diberhentikan dengan HORMAT, apabila : jangka waktu perjanjian telah rampung, meninggal dunia, atas harapan sendiri, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, tidak melakukan tugasnya sesuai dengan perjanjian kerjanya.
  2. diberhentikan dengan HORMAT TTIDAK ATAS PERMINTAAN SENDIRI, sebab melaksanakan tindakan melawan hukum, melaksanakan pelanggaran disiplin berat, tidak menyanggupi target kinerja yang sudah di sepakati.
  3. diberhentikan TIDAK DENGAN HORMAT, dikarenakan penyelewengan kepada pancasila dan UUD 1945, menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, dieksekusi penjara sebab melaksanakan tindak kriminal bersiklus.
  Tujuan Negara, Selamat Membaca !