SYARAT DAN MEKANISME SEWA GUNA USAHA
Menurut Budi Rachmat, bahwa untuk mendapatkan kemudahan sewa guna usaha, lessee umumnya mengajukan surat permintaan dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut:
a. Akta pendirian perusahaan penyewa guna usaha beserta perubahannya;
b. Surat akreditasi pendirian perusahaan dari departemen kehakiman;
c. Surat izin usaha perusahaan;
d. Nomor pokok wajib pajak;
e. Tanda daftar perusahaan;
f. Laporan keuangan 3 tahun terakhir;
g. Bank statement account tiga bulan terakhir;
h. Profesional background dari direksi atau komisaris;
i. Struktur organisasi perusahaan penyewa guna perjuangan;
j. Data lain yang mau diminta lalu.
Adapun mekanisme transaksi SGU secara rinci dijalankan melalui tahapan sbb:
1. Tahap permohonan;
2. Tahap pengecekan/desk research cheking;
3. Tahap audit cheking/ pemeriksaan lapangan;
a. Memastikan keberadaan lessee dan kebetulan barang modal;
b. Mempelajari keberadaan barang modal;
c. Menghitung secara niscaya berapa besar tingkat kebenaran laporan;
4. Tahap pengerjaan costumer profile;
5. Tahap pengajuan profosal terhadap kredit komite;
6. Tahap pengajuan keputusan kredit komite;
7. Tahap pengantaran surat penawaran;
8. Tahap pengikatan;
a. Perjanjian SGU beserta lampirannya;
b. Jaminan pribadi;
c. Jaminan perusahaan.
9. Tahap reservasi barang modal;
10. Tahap pembayaran kepada supplier;
11. Tahap penagihan/monitoring pembayaran;
12. Tahap pengambilan jaminan.
BENTUK DAN ISI PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA
Pada pasal 9 ayat 1 Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 ihwal acara SGU ditentukan bahwa setiap transaksi SGU wajib diikat dalam kesepakatansewa guna usaha. Kemudian pengumuman Direktur Jenderal Moneter No. Peng.307/DJM/III,1/7/1974 menyebutkan bahwa untuk kepentingan pengawasan dan training para usahawan leasing diharuskan menyampaikan Dirjen Keuangan antara lain kopi persetujuan leasing dan sebagainya. Kedua ketentuan tersebut di atas mampu ditarik sebuah kesimpulan bahwa acara SGU merupakan suatu bentuk kesepakatanyang dibuat secara tertulis (kesepakatan).
Mengenai isi dari kontrak sewa guna usaha, harus sudah memilih hal-hal dapat dimuat adalah :
1. Subjek perjanjian;
2. Objek kesepakatanSGU;
3. Jangka waktu kontrakSGU;
4. Imbalan jasa SGU dan cara pembayarannya;
5. Hak opsi;
6. Kewajiban perpajakan;
7. Penutupan Asuransi;
8. Tanggung jawab atas objek kesepakatanSGU;
9. Akibat kejadian lain;
10. Akibat rusak atau hilangnya objek kesepakatanSGU.
Sumber : Materi dan pemaparan fotocopy dari dosen.