Syarat Dan Teknis Ujian Nasioanl Perbaikan (Unp) Tahun 2018-2019

– Ujian Nasional Perbaikan atau UNP yakni Ujian Nasional Ulang untuk memperbaiki nilai yang sudah didapatkan oleh akseptor Ujian Nasional pada ketika pelaksanaan Ujian Nasional Utama.
Peserta Ujian Nasional Utama yang telah mengikuti UN tetapi mendapatkan nilai yang kurang memuaskan atau tidak memadai untuk mendaftar di Perguruan Tinggi diperbolehkan untuk mendaftar dan mengikuti Ujian Nasional Perbaikan (UNP), dengan syarat-syarat dan prosedur yang berlaku.
Baca Juga: 
Sebagaimana dalam POS UN Tahun Pelajaran 2018-2019, bahwa syarat-syarat dan mekanisme akseptor Ujian Nasional Perbaikan (UNP) adalah sebagai berikut:

A. Peserta 

Ujian Nasional untuk Perbaikan dibarengi oleh: 
  1. Peserta UN jenjang SMA/MA, SMK/MAK sederajat dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2018/2019 yang sudah terdaftar selaku penerima ujian, namun belum mengikuti UN pada bulan Maret atau April 2018 alasannya adalah argumentasi tertentu dan diikuti bukti yang sah; 
  2. Peserta UN Tahun Pelajaran 2017/2018 atau 2018/2019 pada jenjang Sekolah Menengan Atas/MA, Sekolah Menengah kejuruan/MAK, dan Program Paket C/Ulya yang belum memenuhi patokan pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan; atau 
  3. Peserta UN yang telah menyanggupi standar pencapaian kompetensi lulusan dapat mengikuti UN untuk perbaikan dengan syarat calon penerima mesti menawarkan bukti yang sah (berbentuksurat keterangan dari lembaga yang bersangkutan atau pernyataan resmi yang dimuat dalam laman, brosur, atau bentuk lain yang sejenis) dari pengguna yang mensyaratkan capaian nilai dengan standar tertentu.
  Cara Backup Cobaan Nasional Berbasis Komputer (Unbk)

B. Persyaratan 

  1. Peserta Sekolah Menengan Atas/MA, SMK/MAK, atau Program Paket C/Ulya wajib menyanggupi standar akseptor UN menurut ketentuan BAB II B. Ketentuan lain yang harus dipenuhi ialah: a) Peserta tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT); b) Peserta UN Tahun Pelajaran 2018/2019 yang hendak mengikuti UN untuk Perbaikan wajib memberikan bukti tertulis berkaitan dengan argumentasi tidak mengikuti UN utama atau susulan (contohnya sakit) yang dikenali oleh satuan pendidikan asal; c) Memiliki nomor peserta cobaan (kartu akseptor ujian). 
  2. Peserta Sekolah Menengan Atas/MA, Sekolah Menengah kejuruan/MAK, atau Program Paket C/Ulya yang mau memperbaiki nilai UN, wajib mempunyai: a) Ijazah atau surat informasi kelulusan yang telah dilegalisir; dan b) Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) terakhir atau SHUN sementara yang telah dilegalisir.

C. Pendaftaran 

  1. Peserta UN tahun pelajaran 2017/2018 atau 2018/2019 pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan Program Paket C/Ulya sederajat yang akan mengikuti UN untuk Perbaikan pada tahun pelajaran 2018/2019 mesti mendaftarkan diri dan menentukan mata cobaan yang mau diikutinya melalui satuan pendidikan pelaksana UN untuk Perbaikan.
  2. Pendaftaran dilaksanakan secara daring (online).

D. Mekanisme dan Prosedur Pendaftaran 

Calon penerima Ujian Nasional untuk Perbaikan yang memperbaiki nilai UN mendaftar dengan mekanisme dan prosedur sebagai berikut. 
  1. Calon akseptor mengakses info pendaftaran di laman http://unp.kemdikbud.go.id. 
  2. Calon akseptor memilih lokasi tempat pelaksanaan UN. 
  3. Calon peserta mendaftarkan diri secara pribadi ke satuan pendidikan tempat pelaksanaan UN yang dipilih. 
  4. Calon penerima menyerahkan salinan Ijazah atau surat keterangan kelulusan, salinan SHUN atau SHUN sementara, pas foto terbaru ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar, surat pernyataan bermaterai; dan kartu peserta cobaan dari sekolah asal bagi akseptor baru. 
  5. Petugas registrasi pada satuan pendidikan melaksanakan verifikasi kandidat akseptor dengan cara mengusut keabsahan dan/atau kesesuaian: 1) Ijazah atau surat keterangan kelulusan yang sudah dilegalisir; 2) SHUN atau SHUN sementara yang sudah dilegalisir dan nilai yang tertera pada SHUN; 3) pas foto, foto di ijazah, dan terlihat diri akseptor saat mendaftar; 4) surat pernyataan bermaterai; dan 5) kartu akseptor ujian dari sekolah asal bagi peserta baru. 
  6. Petugas pendaftaran pada satuan pendidikan memasukkan data calon penerima pada laman yang disediakan dengan langkahlangkah: 1) login ke laman http://unp.kemdikbud.go.id menggunakan user dan password petugas; 2) memasukkan data nomor UN kandidat akseptor UN; 3) memasukkan data mata cobaan yang hendak ditempuh oleh akseptor: a) peserta yang memperbaiki nilai UN, memasukkan data mata cobaan yang hendak diperbaiki, b) peserta UN untuk Perbaikan yang gres pertama kali mengikuti UN wajib menempuh seluruh mata cobaan yang diujikan. 4) mencetak kartu penerima cobaan; 5) melekat pas foto dan membubuhkan stempel satuan pendidikan pada kartu akseptor ujian; 6) menandatangani kartu peserta ujian; dan 7) menyerahkan kartu peserta cobaan ke peserta. 
  7. Peserta UN untuk Perbaikan login ke laman http://unp.kemdikbud.go.id memakai user dan password yang tercantum di kartu peserta ujian, untuk: 1) mengecek kesesuaian data di laman tersebut; dan 2) melengkapi informasi surel/email dan/atau nomor HP. 
  Aplikasi Pemanfaatan Hasil Un Puspendik Tahun 2018

Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana UN untuk Perbaikan. 

  1. Provinsi berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota dalam menetapkan satuan pendidikan untuk melaksanakan UN untuk Perbaikan. 
  2. Provinsi menetapkan satuan pendidikan pelaksana UN untuk Perbaikan dan waktu pelaksanaan ujian di masing-masing satuan pendidikan dengan menimbang-nimbang komponen jarak, lokasi, transportasi peserta, serta kapasitas server dan client satuan pendidikan. 
  3. Jika kapasitas komputer pada satuan pendidikan pelaksana UN untuk Perbaikan tidak dapat melayani sejumlah penerima pada waktu yang ditentukan, maka sebagian akseptor mampu melaksanakan UN untuk Perbaikan di satuan pendidikan yang terdekat.

E. Pelaksanaan 

  1. Ujian Nasional untuk Perbaikan dilakukan dengan moda UNBK. 
  2. Soal UN untuk Perbaikan mengacu pada kisi-kisi UN Tahun Pelajaran 2018/2019. 
  3. Hasil UN untuk Perbaikan dilaporkan dalam bentuk SHUN. a. Bagi akseptor yang memperbaiki nilai, SHUN memuat nilai yang lebih tinggi dari nilai UN sebelumnya. b. Bagi Peserta yang tidak lengkap mata ujian, SHUN memuat nilai dari mata pelajaran yang disertai. 

F. Jadwal dan Mata Ujian UN untuk Perbaikan 

  1. Jadwal pelaksanaan UN untuk Perbaikan dilaksanakan pada tanggal 27-30 Juli 2019. 
  2. Peserta cobaan dapat menentukan kawasan, acara cobaan, sesi ujian, dan mata cobaan; 
  3. Peserta cobaan cuma dapat mengikuti paling banyak dua mata ujian dalam satu hari pelaksanaan cobaan.
Demikianlah gosip ihwal Syarat dan Teknis Ujian Nasioanl Perbaikan (UNP) Tahun 2018-2019, biar bermanfaat!