Bisnis pertambangan memang sedikit berbeda dr bisnis yang lain, karena selain membutuhkan surat izin perjuangan, para pebisnis pertambangan pula mesti memiliki WIUP. Adapun WIUP atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan yaitu suatu bentuk perizinan yg cuma mampu dimiliki oleh pemegang IUP atau Izin Usaha Pertambangan.
WIUP sendiri merupakan salah satu jenis perizinan yg cuma mampu dimiliki oleh para pemegang IUP. Perizinan ini tertera dlm Undang-Undang khusus yg mengontrol perihal Mineral & Batu Bara. Tatkala seorang usahawan maupun tubuh tertentu sudah mengantongi izin tersebut, maka mereka akan mendapatkan izin untuk beroperasi pada wilayah tertentu. WIUP sendiri tak menghalangi wilayah, jadi mampu saja wilayah Anda mencakup satu kota, lintas kota bahkan lintas provinsi.
WIUP ini dilengkapi dgn peta lokasi wilayah penambangan Anda, & sifatnya wajib mirip tertera pada undang-undang khusus yg mengendalikan ihwal Mineral & batubara. WIUP ini akan menentukan legalitas aktifitas pertambangan yg Anda lakukan.
Wilayah izin perjuangan tersebut dapat berada dlm satu kota, lintas kota, hingga lintas provinsi. Apabila Anda tengah merencanakan suatu perjuangan pada bidang penambangan mineral bukan logam & batuan, maka perizinan satu ini sifatnya wajib. Pastikan Anda mengantonginya selaku bukti legalitas usaha.
Daftar Isi
Syarat Pengajuan WIUP
Seperti pengurusan surat izin kebanyakan, dlm pengajuan WIUP pula mesti menyanggupi beberapa standar yg meliputi:
1. Persyaratan Administratif
Persyaratan administratif ialah persyaratan yg mencakup kelengkapan berbagai dokumen mirip: surat permohonan izin WIUP, fotocopy, lampiran NPWP, KTP milik administrator ataupun komisaris perusahaan, domisili tempat perjuangan Anda bangkit beserta bukti legalisirnya, profil perusahaan beserta nama direksi & pemegang saham, Surat Izin Usaha Perdagangan alias SIUP, sertifikat pendirian tubuh usaha, & pula surat pernyataan keaslian semua dokumen terlampir.
Setelah semua dokumen persyaratan administratif tersebut lengkap, Anda mampu menyerahkan semua dokumen tersebut pada pejabat berwenang pada masing-masing daerah.
2. Persyaratan Teknis
Persyaratan teknis dlm pengajuan WIUP ialah berupa peta permintaan WIUP, yg meliputi wilayah kerja pertambangan Anda. Peta yg digunakan untuk pengajuan permintaan ini bukanlah peta wilayah biasa, tetapi peta yg mengacu pada penggunaan peta dasar Rupabumi Indonesia (RBI). Dalam peta permohonan yg diajukan, pula mesti berisi keterangan posisi koordinat garis lintang serta bujur lokasi tambang Anda menurut metode berita geografis resmi.
3. Persyarat Finansial
Persyaratan terakhir yg mesti dipenuhi adalah persyaratan finansial. Peryaratan ini merupakan pembayaran untuk pencadangan wilayah, & pula pencetakan peta WIUP. Besarnya ongkos akan bergantung pada luasnya wilayah kerja perusahaan Anda. Selain standar administratif serta teknis, Anda pula perlu memenuhi syarat finansial. Syarat ini mencakup pembayaran terhadap biaya pencadangan wilayah. Selain itu, pembayaran pula meliputi biaya pencetakan peta sesuai luas wilayah perizinan.
Tahapan Pengajuan WIUP
Dalam pengajuan WIUP sampai diterbitkan Anda wajib mengenali tahapan yg akan dilalui, yaitu:
- Pengajuan tolok ukur administratif.
- Pengajuan tolok ukur teknis mencakup peta wilayah & pula daftar koordinat pada kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu alias PTSP untuk dilakukan verifikasi & pula apakah wilayah Anda tumpang tindih dgn WIUP lain atau Tidak
- Setelah lolos verifikasi Anda akan mendapatkan surat permohonan usulan tata ruang. Surat rekomendasi tata ruang ini akan diberikan oleh pejabat terkait tingkat kabupaten, kota, atau provinsi.
- Setelah Anda menerima surat anjuran tata ruang Anda tinggal menyekesaikan persyaratan finansial sesuai jumlah yg sudah diputuskan & menanti sampai SK WIUP Anda keluar.
Tahapan pengajuannya memang cukup panjang, ditambah dgn banyaknya dokumen yg mesti disiapkan. Oleh alasannya itu, kalau Anda memiliki perjuangan pertambangan akan lebih mudah kalau memakai jasa pembuatan WIUP.